PERKARA
Jadi Korban Tabrak Lari di Batanghari: Casis Brimob Luka-luka, Pelaku Tak Kunjung Ketemu
DETAIL.ID, Jambi – Seorang calon siswa (Casis) Bintara Brimob Polri TA 2026, Kolose Afirman Marbun menjadi korban tabrak lari saat dalam perjalanan dari Kota Jambi menuju Sarolangun di kawasan Simpang Lapangan Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XIV, Kabupaten Batanghari pada Rabu lalu, 12 November 2025. Namun hingga kini pelaku tabrak lari, belum juga terungkap.
Ayah korban, Holong Marbun menjelaskan bahwa putranya berangkat dari Kota Jambi pada Rabu pagi. Saat melintas di lokasi kejadian, sebuah mobil Toyota Innova yang melaju dari arah Sarolangun menuju Jambi menabrak sepeda motor yang dikendarai Kolose hingga korban terlempar ke dalam parit.
Menurut informasi warga di tempat kejadian, mobil tersebut terlihat dalam kondisi ban kanan depan yang mengempes dengan bagian depan mobil terdapat kerusakan. Alih-alih berhenti, pengemudi langsung melarikan diri ke arah Muara Tembesi.
“Anak saya sampai masuk parit. Mobil itu lari terus ke arah Tembesi,” ujar Holong pada Senin, 24 November 2025.
Warga sekitar kemudian mengevakuasi Kolose ke puskesmas terdekat. Holong yang tinggal di Mandiangin, Sarolangun segera menuju TKP dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin XIV.
Tidak puas menunggu perkembangan dari pihak kepolisian, Holong mengumpulkan informasi tambahan. Ia mendapat keterangan bahwa mobil Innova yang diduga sebagai pelaku sempat berhenti di sebuah bengkel di Muara Tembesi untuk mengganti ban. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga memperlihatkan kendaraan tersebut melaju meninggalkan TKP tanpa memberikan pertolongan.
Kasat Lantas Polres Batanghari AKP Agung Prasetyo saat dikonfirmasi beberapa saat setelah insiden mengaku tengah sibuk dengan penanganan kasus kecelakaan lain.
“Ok mas, mohon waktu ya. Kami ada asistensi dari polda terkait laka yang di timbangan,” ujar AKP Agus, Rabu lalu, 12 November 2025
Hingga kini perkembangan pengusutan kasus tersebut belum menunjukkan hasil signifikan. Sementara itu kondisi Kolose yang mengalami luka-luka membuat proses seleksi Brimob yang sedang ia jalani terhambat.
“Kami sangat dirugikan. Anak harus mengejar tahapan seleksi, tapi masih terluka. Pelaku tabrak lari juga belum ditemukan. Banyak kerugian formal maupun materi,” kata Holong.
Meski begitu, keluarga korban tetap berharap polisi segera mengungkap pelaku tabrak lari tersebut dan proses seleksi Kolose dapat berjalan lancar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sebanyak 12 Anggota DPRD Kerinci Masuk Dakwaan Korupsi PJU 2023, Jaksa Ungkap Pola Pengaturan Proyek
DETAIL.ID, Jambi – Nama 12 anggota DPRD Kerinci periode 2019-2024 tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) TA 2023 yang dibacakan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 24 November 2025.
Tak tanggung-tanggung, perkara ini menyeret 10 terdakwa yakni Kadishub Kerinci Heri Cipta selaku PPK, Kabid Lalin Nael Edwin selaku PPTK, pejabat pengadaan Yuses Alkadira Mitas, serta 8 pihak rekanan dari berbagai perusahaan penyedia yakni Fahmi (PT WTM), Amril Nurman (CV TAP), Sarpono Markis (CV GAW), Gunawan (CV BS), Jefron (CV AK), serta Reki Eka Fiktoni seorang guru PPPK di Kayu Aro, dan Helpu Apriandi ASN Kesbangpol Kerinci.
Dalam dakwaan, JPU menyebut perkara ini bermula Januari 2023 saat Dishub Kerinci mengelola pagu Rp 5,9 miliar untuk pengadaan komponen PJU dari DPA Murni sebesar Rp 3,4 milliar. Terungkap bahwa sebelum proses pengadaan dimulai, Heri Cipta dipanggil Plt Sekwan Jonri Ali untuk bertemu Ketua DPRD Kerinci 2023 Edminudin bersama 11 anggota dewan yakni Amrizal, Asrial Syam, Boy Edward, Irwandi, Joni Efendi, Jumadi, Mukshin Zakaria, Novandri Panca Putra, Erduan, Syarial Talib, dan Yudi Herman.
“Para saksi menyampaikan kepada terdakwa Heri Cipta bahwa kegiatan pengadaan komponen Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 tersebut merupakan Pokok-pokok pikiran dari mereka,” ujar JPU membacakan dakwaan.
Para anggota dewan tersebut kemudian disebutkan menyerahkan daftar 23 perusahaan yang harus dilibatkan. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diarahkan mengerjakan sejumlah ruas jalan di berbagai wilayah Kerinci.
JPU juga mengungkapkan bahwa Heri Cipta dan Nael Edwin kemudian meminta agar pengadaan dilakukan secara penunjukan langsung bukan tender. Mereka kemudian menyerahkan daftar paket dan penyedia kepada pejabat pengadaan.
Perusahaan kemudian diminta menyerahkan ID dan password sistem pengadaan kepada seorang honorer UKPBJ, disertai pembayaran Rp 300 ribu per paket. Dokumen penawaran kemudian diunggah menggunakan harga yang telah disiapkan Nael Edwin.
Harga barang sengaja disusun lebih rendah sehingga menghasilkan selisih dana yang dibagikan sebesar 15% untuk anggota DPRD, 8% untuk Heri Cipta, 4% untuk Nael Edwin dan sisanya ke pihak lain dan rekanan.
Dakwaan menyebut Heri Cipta menerima Rp 336 juta, sedangkan Nael Edwin menerima Rp 75 juta dari selisih harga. Sejumlah pihak rekanan juga ikut menerima, antara lain Jefron, Reki Eka Fictoni, dan Helpi Apriadi dengan total Rp 589 juta, serta beberapa pihak lainnya.
Dari situ, audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dari anggaran yang direalisasikan sebesar Rp 5,6 miliar.
Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dikenakan Pasal 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Pekan depan, sidang bakal dilanjutkan dengan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Cerita di Balik Cerita Kasus Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Cerita kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Disdik Provinsi Jambi TA 2021 makin menarik pasca Ditreskrimsus Polda Jambi menerbitkan 3 LP baru atas 3 saksi yang belakangan naik status ke tahap penyidikan. Satu persatu informasi kini menyeruak ke publik.
Salah satunya, yakni dugaan kesepakatan ‘fee’ atau duit senilai Rp 17% dari nilai paket proyek alat praktik. Informasi dihimpun, hal ini berawal dari adanya pertemuan antara mantan Kadisdik selaku PA TA 2021 yakni VAP dengan sejumlah broker (perantara) dari penyedia.
Hingga perintah dari PA pada PPK yakni Zainal Hafis yang kala itu menjabat Kasubbag Perencanaan, untuk menggeser dana DAU ke DAK, hingga dana sebesar Rp 121 miliar dikucurkan jadi paket proyek pengadaan lewat metode penunjukan langsung atau e-Katalog.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, PPK kemudian memberikan RAB Proyek Alat Praktik tersebut pada Rudi Wage Suparman selaku broker penyedia. Dalam prosesnya sejumlah duit pun diduga mengalir pada PA sebagaimana kesepakatan awal yakni ‘fee 17%’.
“Jadi ada semacam fee 17% dari nilai proyek. Jatah pemilik paketlah,” ujar seorang sumber, yang enggan disebutkan.
Masalahnya, PPK sebagaimana diduga atas perintah PA tidak melakukan pemeriksaan atas sejumlah alat dalam paket-paket proyek pengadaan tersebut. Alhasil banyak item yang malah tidak berfungsi, tidak sesuai spesifikasi dalam Permendikbud.
Hal itu berujung pada berbagai temuan, mulai temuan administratif hingga temuan kerugian oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi dengan nilai total mencapai Rp 4.725.561.335,04, mencakup denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan senilai Rp 3.672.371.160,27 dan temuan Inspektorat Prov Jambi Rp 1.053.300.174,77.
BPK juga menemukan dalam hasil audit TA 2022 bahwa terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp 17.239.113.658,65 dari proyek gede pengadaan alat praktik tersebut.
Cerita kasus korupsi duit-duit belasan miliar rupiah belum berhenti di situ. Belakangan informasi mencuat bahwa semenjak kasus ini berproses di kepolisian, salah satu pihak terkait melakukan upaya negosiasi, atau ada dugaan suap terhadap oknum APH.
Informasi sementara bahwa terdapat duit mencapai milliaran rupiah yang diduga mengalir pada salah seorang oknum yang coba-coba membekingi salah satu pihak dalam perkara korupsi Disdik.
Namun hal ini belum terkonfirmasi oleh pihak berwajib. Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Di samping itu, salah seorang warga Jambi peduli pendidikan merasa miris dengan adanya kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan. Dimana dana yang seharusnya dipergunakan guna mendorong tumbuh kembang SDM, malah mengalir dan dinikmati oknum-oknum serakah.
“Yang pasti kita mirislah. (Duit) Rp 17 miliar itu banyak nian soalnya. Kita dukung Polda Jambi untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tak Kurang Dari 24 Jam, Polres Merangin Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Bersenjata
DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku perampokan bersenjata yang beraksi di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan pada Senin malam, 17 November 2025.
Tiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Dari data yang di himpun peristiwa perampokan ini, menimpa pasangan suami istri, Dwi Ayu Lestari dan Nasihudin. Kejadian bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika korban, Dwi Ayu Lestari sedang membuat kwitansi pembayaran hasil panen bersama suaminya, Nasihudin. Enam orang pelaku yang menggunakan penutup wajah tiba-tiba mendobrak pintu rumah dan langsung menodongkan senjata api ke arah korban dan suaminya.
Salah satu pelaku memukul kepala suami korban sebelum mereka mengikat kedua korban menggunakan borgol plastik. Para pelaku kemudian mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur uang tunai Rp Rp 100 juta, dua sepeda motor, serta tiga telepon genggam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 170 juta. Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Tabir Selatan
Menerima laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Epy Koto, S.H, M.H segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Identifikasi. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti petunjuk, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka di rumah masing-masing, yakni HY alias Jempong (37), warga Desa Gading Jaya dan LA (22), kelahiran Ngawi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dari penangkapan tersebut mengarahkan kepada tersangka ketiga yakni IS (38), yang ditangkap di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang pada hari yang sama.
Ketiga tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya yang turut beraksi masih dalam pengejaran dan kini berstatus DPO.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 86.311.000, lima unit telepon genggam, dua sepeda motor (Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX), Dua mobil (Honda Brio dan Suzuki Ertiga), tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, Senjata api mainan dan dua bilah pisau
Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Epy Koto menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlanjut.
“Kami masih memburu tiga pelaku lainnya. Identitas telah kami kantongi, dan kami memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tuturnya.
Reporter: Daryanto

