OPINI
Literasi Informasi Media di Era Post-Truth

TULISAN ini berawal dari kegelisahan perkembangan era digitalisasi yang sekarang berkembang menuju era di mana sebuah kebenaran yang hakiki menjadi sulit untuk didapatkan akibat pengaruh media sosial sebagai ranah distribusi post-truth. Istilah post-truth hampir tidak dikenal sekitar 5 tahun yang lalu, tetapi mulai berkembang ke panggung media baru-baru ini.
Menurut Keyes (2004) istilah post-truth sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2004 sebagai pengaburan antara berbohong dan pengungkapan kebenaran. Kecenderungan tren masyarakat ke ranah media sosial telah berkontribusi pada gencarnya dunia post-truth selama beberapa tahun terakhir. Hampir seluruh masyarakat di Indonesia mengakses Internet hanya untuk membuka media sosial, baik itu facebook, twitter, instagram dan sebagainya. Kekuatan media sangat berpengaruh pada era post-truth kali ini.
Fenomena post-truth sendiri menyeruak secara masif ke publik disebabkan situasi sosial-politik pada tahun 2016 saat maraknya isu “Brexit” di Eropa dan bertepatan dengan pemilihan Presiden Amerika. Saat itu kubu yang berseteru, terutama Donald Trump, ramai mempublikasikan informasi tanpa disertai standar bukti-bukti yang mendukung kebenaran informasi tersebut. Fenomena post-truth ini tidak hanya berpengaruh pada dunia politik saja. Media sosial yang hampir dimiliki seluruh masyarakat modern membuat fenomena ini menyebar bak wabah penyakit ke berbagai aspek kehidupan sosial.
Fenomena post-truth yang terjadi di Indonesia bisa kita rasakan pada pertarungan politik Jakarta ketika Ahok dituduh sebagai penista agama. Pada saat bersamaan, meme, teori konspirasi, guyonan dan berita palsu menjadi hal yang krusial dalam kampanye yang semuanya beredar melalui berbagai platform media sosial, termasuk banyak materi anti-Tionghoa.
Ahok kalah dalam pemilu, dan segera sesudahnya dinyatakan bersalah telah melakukan penistaan agama (Tapsell, 2018). Kasus di atas merupakan contoh bahwa masyarakat saat ini telah memasuki era pasca kebenaran. Media sosial mempunyai andil besar kekalahan Ahok. Opini publik yang terbentuk melalui media sosial lebih kuat daripada fakta yang ada, masyarakat lebih percaya pada informasi yang tersebar melalui broadcast dalam WhatsApp Group keluarga.
Era post-truth merupakan fenomena yang sedang marak-maraknya terjadi saat ini, ditandai dengan meningkatnya peredaran berita palsu di masyarakat. Berita palsu yang mengedepankan judul sensasional untuk menarik perhatian para pembaca. Menyoal di Indonesia, tranformasi media tradisional menuju digital menduduki posisi vital masyarakat.
Seluruh elemen kehidupan sosial telah beresonansi dengan lingkungan media baru, bahkan media sosial bertindak dominan. Berita palsu atau hoaks merupakan buah yang dihasilkan sekaligus dampak negatif dari era post-truth.
Hoaks tidak lagi dipandang sebagai masalah yang sederhana, karena jika penyebarannya dibiarkan terus menerus akan menyebabkan goyahnya kehidupan bangsa. Masyarakat pengguna media sosial perlu lebih cermat dalam menerima dan menyebarluaskan informasi melalui media sosial. Informasi memuat ujaran kebencian yang menyebar dengan cepat dapat mengancam persatuan bangsa.
Masyarakat telah berubah menjadi jurnalis warga yang memproduksi informasi dan menyebarkannya dengan cepat. Kemajuan teknologi media khususnya media sosial ibarat dua mata pisau. Di satu sisi, ia memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk mengakses informasi. Di sisi lain, banyak pihak yang memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan ujaran kebencian dan sebagainya.
Ruang lingkup politik menjadi yang paling sering menjadi sasaran fenomena post-truth, salah satu contohnya di Indonesia pada saat sebelum hingga sesudah pemilihan umum tahun 2019. Perang menggiring opini yang dilakukan oleh buzzer-buzzer membuat persaingan antara antek-antek militan cebong dan kampret menjadi sangat panas. Kemudian isu-isu kecurangan pemilu melalui quick count juga bertebaran.
Masyarakat yang pro dengan pihak yang mengklaim dan merasa dicurangi ikut tersulut dengan satu isu yang tersebar dan diakses melalui media sosial yang belum tentu kebenarannya kemudian tanpa melihat substansinya langsung ikut membenarkan dan isu tersebut jangkauannya semakin luas karena diproduksi dan disebarkan secara berulang-ulang demi membangun kondisi emosional masyarakat, sehingga lama kelamaan dianggap sebagai sebuah kebenaran oleh orang banyak terutama kelompok pro yang awalnya tidak percaya. Begitu pula sebaliknya, masyarakat yang berada di pihak kontra juga sama.
Pada era post-truth media sosial menjadi alat yang menanamkan konsep kebenaran yang membingkai kepentingan menjadi sebuah fakta. Kebenaran di era post-truth menjadi semakin semu yang menjerumuskan kepada kebohongan, kepalsuan, dan mis informasi masyarakat. Dilansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2019 telah mencapai 171,17 juta, dan merujuk kepada data We Are Social mencatat 150 juta (56%) masyarakat Indonesia yang mengakses sosial media.
Menurut Kominfo, pada tahun 2016 ada hampir 800 ribu akun, baik di media sosial maupun media online, yang telah diblokir oleh pemerintah karena menampilkan kabar bohong maupun ujaran kebencian.
Melihat begitu kuatnya pengaruh media yang sangat berdampak negatif, penulis merasa perlu adanya alat sejenis yang bertujuan sebagai wadah pendidikan kepada para pengguna media sosial yang sifatnya meng-counter informasi-informasi yang kontroversial seperti hoaks dan sebagainya yang merupakan buah dari post-truth.
Penulis berinisiasi membuat sebuah terobosan dengan membuat akun di beberapa media sosial yang bertujuan untuk literasi informasi di era pasca kebenaran yang penulis beri nama “Sosmed Education Center”. Mengingat banyaknya pengguna sosial media di Indonesia dengan diiringi pula dengan pengaruh negatif dari media sosial tersebut, perlu adanya inovasi yang solutif untuk mengurangi permasalahan tersebut.
Penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat dengan media sosial, siapa pun dapat menyebarkan informasi baru kapan saja, sehingga orang lain juga dapat memperoleh informasi yang tersebar di media sosial kapan saja.
Saat ini teknik pencarian informasi memiliki berbagai cara dengan sistem-sistem pendukung yang beragam, salah satunya kita mengenal istilah literasi informasi. Literasi informasi bisa diartikan pula sebagai bentuk kajian ilmu informasi dan perpustakaan yang memiliki fokus kepada kemampuan individu atau kelompok untuk mencari atau memperoleh, mengevaluasi dan menggunakan informasi tersebut untuk kebutuhan atau pemecahan masalah baik dalam skala kecil (pribadi) atau skala besar (masyarakat).
Menurut American Library Association (ALA), untuk menjadi orang yang melek informasi, seseorang harus mampu mengetahui kapan informasi itu dibutuhkan dan memiliki kemampuan untuk menemukan, mengevaluasi, dan menggunakan informasi yang dibutuhkan secara efektif (Wooliscroft, 1997). Literasi informasi media berbasis digital dirasa perlu sebagai media edukasi atau pembelajaran bagi masyarakat yang menjadi subjek fenomena era post-truth ini.
Melihat fenomena tersebut penulis melakukan sebuah gagasan literasi informasi media berbasis sosmed education center, yang mana dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari edukasi media agar masyarakat dapat mengetahui ataupun menyaring informasi sebelum menerima secara mentah-mentah yang mana dapat menimbulkan berita hoaks dan menggiring opini palsu. Sosmed education center ini nantinya akan memberikan edukasi melalui media sosial instagram dan twitter lewat konten-konten yang akan disajikan nantinya.
Sosmed education center merupakan inovasi berupa akun di sosial media yang sifatnya sebagai pusat media pembelajaran atau media literasi informasi tentang hal-hal positif sekaligus bertujuan untuk meng-counter dan membendung pengaruh negatif dari sosial media salah satu contohnya ialah hoaks yang hadir sebagai buah dari fenomena post-truth.
Sosmed education center menjadi garda terdepan dalam penyampai pesan, informasi mengenai pentingnya literasi dalam menghadapi fenomena post-truth ini dengan membantu masyarakat pengguna media sosial untuk mampu memahami, menganalisis, dan mendekontruksi apa yang disajikan oleh media.
Sosmed education center untuk saat ini baru berupa tiga akun media sosial yaitu facebook, instagram dan twitter. Inovasi ini penulis jadikan sebagai sebuah solusi yang diharapkan dapat terciptanya budaya bijak dalam menggunakan sosial media, mendorong masyarakat untuk berpikir kritis dengan dapat membedakan antara informasi nyata dan bohong, konten baik dan berbahaya.
Sosmed education center akan memberikan aspek edukasi kepada masyarakat agar tahu bagaimana mengakses serta memilih informasi yang akurat dan bermanfaat dan diharapkan masyarakat juga menjadi kritis, peka terhadap informasi yang sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan referensi yang ada.
*)Founder Sosial Media Education Center
OPINI
Geopark Merangin: Dari Simbolisme ke Realitas Nyata Pembangunan Daerah
Oleh: Dr. Agus, S.Sos., M. Hum., CIIQA

General Manager UNESCO Global Geopark Merangin Jambi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Unja
Tulisan di Sumateradaily.com yang menyoroti Merangin Jambi UNESCO Global Geopark (MJUGGp) sebagai sekadar proyek simbolisme yang mengabaikan realitas lokal, tampaknya hanya membaca satu sisi kacamata sempit dan mengabaikan fakta-fakta di lapangan. Alih-alih menilai geopark sebagai proyek elitis, realitasnya menunjukkan bahwa geopark justru telah menjadi katalis pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta diplomasi kebudayaan Indonesia di tingkat global.
Pertama, status UNESCO Global Geopark (UGGp) bukan sekadar predikat simbolik, melainkan hasil evaluasi ketat dari lembaga internasional yang mengedepankan prinsip sustainable development mengintegrasikan konservasi, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Kinerja geopark bukanlah kenerja sembilan atau lebih tim Badan pengelola, tetapi kinerja semua stakeholder, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten, Kelompok Masyarakat adat, penggiat wisata, NGO, Perusahaan dan semua pihak terkait lainnya. Menurut UNESCO (2023), geopark adalah living laboratories yang menghubungkan warisan geologi dengan pembangunan berkelanjutan masyarakat. Dengan pengakuan global ini, Merangin kini sejajar dengan geopark lain di dunia seperti Langkawi (Malaysia) dan Jeju (Korea Selatan), Lesvos (Yunani) dan UGGp lainnya, dalam pengelolaannya mencakup 11 Tujuan Pembangunan berkelanjutan, Pariwisata merupakan satu subsector yang harus terus di dorong pengembangannya.
Kedua, argumen bahwa masyarakat lokal diabaikan jelas menyalahi fakta. Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Pariwisata dan stakeholder terkait justru telah melibatkan komunitas lokal dalam berbagai program. Jika ditinjau dari sisi pariwisata, Data dari Dinas Pariwisata Merangin (2023) mencatat setidaknya 15 kelompok sadar wisata (pokdarwis) di sekitar kawasan geopark yang aktif mengelola homestay, kerajinan tangan, hingga jasa pemandu wisata berbasis kearifan lokal. Bahkan, menurut laporan Badan Pengelola MJUGGp (2023), terdapat peningkatan pendapatan rata-rata 20–25% bagi pelaku UMKM di sekitar kawasan geopark sejak status UGGp ditetapkan.
Ketiga, jika dikatakan geopark hanya berhenti pada simbolisme, bagaimana menjelaskan fakta bahwa kawasan ini telah menjadi instrumen diplomasi budaya? Pada sesi General Conference UNESCO di Marokko (2023), kinerja Masyarakat adat di Merangin Jambi Geopark mendapat penghargaan tertinggi “The First Bast Practice Global Geopark Network kategori Mikro Hydro Plant” dipresentasikan sebagai contoh best practice terbaik dunia dalam pengelolaan warisan geologi, bio diversity dan cultural diversity secara nyata yang turun temurun, hal ini telah memperkuat citra Indonesia di panggung internasional. simbolisme semata tentu tidak cukup untuk bisa lolos verifikasi dan diapresiasi dunia ini.
Keempat, narasi bahwa ada realitas lokal yang terabaikan patut ditinjau ulang. Faktanya, geopark justru menjadi instrumen untuk mengatasi ancaman kerusakan lingkungan seperti penambangan emas tanpa izin (PETI) dan deforestasi. Sebagai contoh nyata penanggulangan PETI pada segmen inti Geopark, Badan Pengelola, Polres Merangin dan Pemerintah Kabupaten Merangin telah berhasil menghentikan akivitas PETI dengan cara persuasive yang elegan, begitu juga untuk menahan laju deforetasi dikawasan khususnya di serampas, Masyarakat adat berhasil menahan laju perambahan diwilayah Masyarakat adat serampas. Praktek baik ini terus akan dilakukan dengan penguatan kalborasi yang kuat dengan semua stakeholder.
Dengan kalaborasi multy pihak saling menguatkan geopark tidak mengabaikan realitas, melainkan menghadirkan solusi berbasis konservasi.
Oleh karena itu, menyederhanakan geopark sebagai proyek simbolisme sama artinya dengan menutup mata dari capaian nyata yang telah dihasilkan. Memang, pekerjaan rumah masih ada, termasuk dalam hal infrastruktur penunjang dan distribusi manfaat ekonomi yang lebih merata. Namun, arah kebijakan jelas menunjukkan bahwa Merangin Jambi UGGp bukan proyek elitis, melainkan strategi pembangunan daerah yang berakar pada konservasi, edukasi, partisipasi masyarakat, dan pengakuan dunia.
Geopark Merangin adalah rumah bagi semua dan semua orang, kelompok bisa berkontribusi dalam pengelolaannya baik itu dari fungsi konservasi, edukasi dan pemberdayaan Masyarakat yang harus terus dikelola secara berkelanjutan. Menafikannya hanya sebagai simbol, justru merupakan reduksi berlebihan yang mengaburkan realitas nyata dan mendiskriditkan praktek baik para penggiat, Masyarakat adat dan dan kinerja Masyarakat di tapak yang terus berupaya memuliakan bumi untuk secara bertahap meningkatkan kesejahteraan.
Catatan Sumber Data:
* UNESCO. (2023). UNESCO Global Geoparks.
* Dinas Pariwisata Kabupaten Merangin. (2023). Laporan Tahunan.
* Badan Pengelola MJUGGp. (2023). *Monitoring dan Evaluasi.
* Kementerian ESDM. (2022). Laporan Aktivitas PETI di Provinsi Jambi.

Kabupaten Merangin Merupakan Salah Satu JANTUNG WISATA JAMBI, sebuah kawasan yang kini mulai berdetak semakin kencang seiring tumbuhnya perhatian wisatawan domestik maupun mancanegara. Di sinilah keindahan alam berpadu dengan sejarah geologi dunia, menghadirkan sebuah destinasi yang tidak hanya mempesona mata, tetapi juga memperkaya jiwa. Pesona Merangin dengan Geopark yang telah diakui UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) adalah kebanggaan sekaligus harapan besar bagi masyarakat Jambi. Setiap tebing, sungai, dan batuan di Merangin bukan sekadar bentang alam, melainkan catatan sejarah bumi yang usianya mencapai ratusan juta tahun. Di sinilah wisatawan bisa menemukan fosil flora berusia lebih dari 300 juta tahun, sebuah kekayaan geologi yang tidak dimiliki banyak daerah di dunia.
Kehadiran Geopark Merangin membawa titik terang baru bagi wajah pariwisata Jambi. Jika dahulu Jambi lebih dikenal sebagai daerah penghasil komoditas perkebunan dan energi, maka kini wajahnya mulai bergeser ke arah destinasi wisata yang bernilai tinggi. Panorama sungai Batang Merangin yang menantang untuk dijelajahi, air terjun yang tersembunyi di balik perbukitan hijau, serta desa-desa wisata yang mempertahankan tradisi lokal adalah bukti bahwa Merangin menyimpan harta yang luar biasa. Para pencinta petualangan bisa merasakan derasnya arung jeram, sementara para penikmat ketenangan dapat menemukan harmoni di tengah alam yang masih terjaga.
Peningkatan minat wisatawan ke Provinsi Jambi dalam beberapa tahun terakhir adalah buah dari promosi yang terus digencarkan, baik melalui festival daerah, pameran pariwisata, maupun kehadiran media sosial yang menampilkan potret keindahan Merangin secara visual. Wisatawan dari luar Sumatra semakin banyak yang menjadikan Jambi sebagai pilihan liburan, bukan hanya untuk rekreasi keluarga, tetapi juga untuk penelitian dan wisata edukasi. Bahkan turis mancanegara dengan ketertarikan khusus pada geopark dan keunikan geologi dunia kini mulai berdatangan. Hal ini tentu menjadi sinyal bahwa pariwisata Jambi perlahan memasuki panggung yang lebih luas, bersaing dengan destinasi lain di Indonesia. Tentu saja, geliat ini tidak mungkin berjalan tanpa dukungan berbagai pihak. Salah satu yang memainkan peranan penting adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jambi. Melalui jaringan hotel dan restoran yang tersebar di berbagai wilayah, PHRI memastikan para wisatawan yang datang tidak hanya sekadar singgah, tetapi juga merasa nyaman dan ingin kembali. Hotel-hotel di Jambi semakin meningkatkan kualitas pelayanan, memperhatikan standar kebersihan, serta memadukan keramahan lokal dengan standar internasional. Restoran-restoran pun berlomba menghadirkan kuliner khas Jambi dengan sentuhan modern, sehingga setiap wisatawan bisa merasakan pengalaman kuliner yang berkesan. Tidak dapat dipungkiri, kuliner adalah bagian penting dari pariwisata, dan Jambi kaya dengan sajian khas seperti tempoyak, gulai terjun, dan kopi liberika yang mampu memikat lidah siapa saja.
Perkembangan pariwisata Merangin juga berdampak langsung terhadap perekonomian lokal, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. UMKM menjadi salah satu penopang utama dalam ekosistem wisata. Di sekitar Merangin, banyak masyarakat yang kini mengandalkan hidup dari penjualan kerajinan tangan, kuliner tradisional, hingga jasa transportasi dan pemandu wisata. Produk batik Jambi, anyaman bambu, serta kopi Merangin semakin dikenal luas berkat kehadiran wisatawan. Dengan promosi yang tepat, produk-produk UMKM ini tidak hanya laris di pasar lokal, tetapi juga berpeluang menembus pasar nasional bahkan internasional. Setiap wisatawan yang membeli suvenir atau mencicipi makanan tradisional berarti ikut serta dalam menghidupkan ekonomi rakyat.
Pemerintah Provinsi Jambi sendiri tidak tinggal diam. Melalui visi besar “Jambi Mantap 2025-2029: Berdaya Saing dan Berkelanjutan”, pemerintah menetapkan arah pembangunan pariwisata yang jelas. Geopark Merangin ditempatkan sebagai salah satu prioritas unggulan untuk didorong ke tingkat internasional. Prinsip berdaya saing berarti Jambi harus mampu menghadirkan layanan dan fasilitas yang setara bahkan lebih baik dibandingkan destinasi lain di Indonesia. Sementara prinsip berkelanjutan berarti pengembangan wisata tidak boleh merusak alam, melainkan harus menjaga kelestarian lingkungan agar generasi mendatang tetap dapat menikmatinya. Merangin menjadi contoh nyata bagaimana pariwisata bisa dikembangkan dengan tiga pilar utama : konservasi, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi. Wisatawan yang datang bukan hanya menikmati keindahan pemandangan, tetapi juga belajar tentang geologi, kebudayaan lokal, dan pentingnya menjaga lingkungan. Di saat yang sama, masyarakat lokal mendapatkan manfaat ekonomi dengan tetap menjaga kearifan lokal yang menjadi identitas mereka. Dengan sinergi seperti ini, pariwisata Merangin tidak hanya sekadar industri hiburan, melainkan juga sebuah gerakan sosial yang memberi makna lebih dalam.
Sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan ini. Pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator yang menyediakan infrastruktur dan kebijakan. Swasta melalui PHRI dan investor mendukung pembangunan fasilitas penunjang. Masyarakat sendiri menjadi aktor utama yang menjaga dan mengelola destinasi wisata secara langsung. Contoh nyatanya terlihat pada desa wisata yang semakin banyak berkembang di Merangin. Masyarakat menyediakan homestay, paket wisata budaya, hingga sajian kuliner khas, sementara pemerintah memberi pendampingan dan pelatihan. Dengan cara ini, masyarakat bukan hanya penonton, melainkan pemilik sejati pariwisata di tanah mereka sendiri.
Harapan ke depan, Geopark Merangin dapat menjadi ikon pariwisata Jambi yang mendunia. Status sebagai UNESCO Global Geopark harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memperluas jaringan promosi. Namun lebih dari itu, pengakuan dunia ini juga harus menjadi dorongan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal. Dengan promosi digital yang tepat, Merangin bisa lebih dikenal di kalangan generasi muda global yang gemar mencari destinasi unik. Dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata, Merangin mampu memberi pelayanan setara dengan destinasi kelas dunia. Dengan dukungan UMKM, ekonomi masyarakat lokal terus tumbuh seiring meningkatnya kunjungan wisatawan.
Merangin sejatinya adalah jantung wisata Jambi, pusat denyut yang akan menghidupkan pariwisata di provinsi ini. Dari Merangin, geliat wisata bisa menjalar ke daerah lain di Jambi seperti Kerinci dengan Danau Gunung Tujuhnya, Tanjung Jabung dengan wisata mangrove, atau Batanghari dengan sejarahnya. Merangin menjadi pintu gerbang, titik terang yang akan menyalakan cahaya bagi masa depan pariwisata Jambi. Setiap wisatawan yang pulang dari Merangin akan membawa cerita. Cerita tentang sungai deras yang menguji adrenalin, tentang fosil kuno yang mengajarkan sejarah bumi, tentang keramahan masyarakat desa yang menawarkan secangkir kopi hangat, tentang senyum anak-anak yang bangga dengan budaya mereka. Cerita-cerita itu akan menumbuhkan rasa ingin tahu, dan rasa ingin tahu akan mengundang kunjungan baru. Inilah lingkaran kebaikan dari pariwisata yang jika terus dijaga akan menghasilkan manfaat jangka panjang bagi semua pihak.
PENULIS : Titik Terang Geopark Merangin Bukan Sekadar Cahaya Sesaat, Melainkan Cahaya Yang Bisa Menerangi Jalan Jambi Menuju Masa Depan Pariwisata Yang Lebih Cerah. Dengan KOMITMEN Pada Visi Jambi Mantap Berdaya Saing Dan Berkelanjutan, Dengan Dukungan PHRI, Dengan Tumbuhnya UMKM, Dan Dengan Peran Aktif Masyarakat, Geopark Merangin Akan Terus Berdetak Sebagai Jantung Pariwisata Jambi.
OPINI
Paradoks Masa Depan Daerah Penghasil Migas: Politik Fiskal, Data dan DBH
Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

Akademisi UIN STS Jambi
Provinsi Jambi adalah potret nyata daerah kaya sumber daya yang terjebak dalam paradoks struktural. Minyak dan gas bumi, batu bara, serta crude palm oil (CPO) mengalir deras, menopang energi nasional dan memberi kontribusi besar pada penerimaan negara. Namun, aliran manfaat bagi daerah penghasil tidak sebanding dengan kontribusinya. Dana Bagi Hasil (DBH) migas berfluktuasi, akses terhadap data lifting migas nyaris tertutup, dan formula pembagiannya didesain sepenuhnya di pusat. Ketiganya membentuk simpul persoalan yang bukan sekadar teknis, tetapi juga politis menentukan siapa yang berkuasa atas angka, dan pada akhirnya, siapa yang berkuasa atas fiskal daerah. Kondisi serupa juga dialami oleh daerah penghasil energi terbarukan yang menuntut pembagian pendapatan negara secara lebih adil, sebagaimana diberitakan (https://kompas.id/).
Untuk keluar dari jebakan ini, Jambi membutuhkan terobosan yang menggabungkan transparansi, keadilan, dan kolaborasi. Dialog konstruktif antara pemerintah daerah, legislatif, dan pemerintah pusat menjadi kunci, bukan hanya untuk membuka akses data lifting migas dan meninjau ulang formula DBH, tetapi juga untuk memastikan bahwa kontribusi besar Jambi pada energi nasional berbanding lurus dengan kemajuan dan kemakmuran masyarakatnya. Momentum terpilihnya Gubernur Jambi, Al Haris, sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) periode 2025–2030 memberi ruang strategis untuk mengangkat isu ini dari sekadar keluhan daerah menjadi agenda nasional yang berpihak pada daerah penghasil.
Faktor Eksternal, Ketidakpastian Fiskal, dan Tantangan Jambi sebagai Daerah Penghasil Migas.
Perekonomian Jambi sangat bergantung pada sektor ekstraktif dan perkebunan. Fluktuasi harga CPO, batu bara, dan migas di pasar global langsung mempengaruhi pendapatan daerah melalui skema DBH. Ketika harga komoditas tersebut menurun, DBH yang ditransfer pemerintah pusat ikut tergerus, membatasi kemampuan fiskal daerah untuk membiayai program prioritas. Khusus sektor migas, tantangan semakin kompleks karena Jambi selama ini hanya menerima royalti tanpa memiliki akses penuh terhadap informasi riil mengenai volume lifting, sehingga proyeksi fiskal daerah kerap berbasis asumsi yang tidak pasti.
Berdasarkan data resmi, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diterima Provinsi Jambi menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan dalam periode 2019–2023. Fluktuasi DBH Migas Provinsi Jambi dalam periode 2019–2023 mencerminkan ketergantungan fiskal pada harga komoditas global dan formula pembagian pusat. Pada 2019, total DBH Migas mencapai Rp 1,232 triliun, dengan penerimaan Pemprov sebesar Rp 236,83 miliar ((https://jambiindependent.disway.id)). Tahun 2020 turun menjadi total Rp477,2 miliar, dengan Pemprov menerima Rp95,9 miliar ((https://aksesjambi.com). Tren penurunan berlanjut pada 2021 menjadi total Rp 451,2 miliar dan Pemprov Rp 92 miliar ((https://rri.co.id), membaik pada 2022 menjadi total Rp605 miliar dengan Pemprov Rp 154,2 miliar (https://aksesjambi.com), namun pada 2023 kembali turun menjadi Rp90,5 miliar (https://aksesjambi.com). Fluktuasi ini memperlihatkan rapuhnya ketahanan fiskal Jambi, sejalan dengan defisit APBD tiga tahun berturut-turut.
Fluktuasi ini mencerminkan rapuhnya ketahanan fiskal Jambi yang sangat bergantung pada harga migas global dan formula DBH dari pemerintah pusat yang belum transparan. Kondisi ini sejalan dengan latar belakang masalah defisit APBD Provinsi Jambi yang sudah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, sebagaimana tercermin dalam data keuangan daerah.
Kerangka Hukum Pengelolaan APBD dan Dana Bagi Hasil di Provinsi Jambi.
Pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan pengelolaan APBD Provinsi Jambi berada dalam koridor hukum yang ketat, berlandaskan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Khusus DBH Migas, hak daerah penghasil diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menetapkan alokasi lebih proporsional sesuai jenis penerimaan dan kebutuhan fiskal serta memperkuat desentralisasi fiskal. Penerimaan Provinsi Jambi sangat bergantung pada formula pembagian pemerintah pusat dan data lifting migas dari Kementerian ESDM, keterbatasan akses data ini dapat mempengaruhi perencanaan fiskal dan meningkatkan risiko defisit APBD.
Pengelolaan keuangan daerah juga mengacu pada PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sementara Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 memberikan panduan teknis mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan.
Selain DBH Migas, DBH Kelapa Sawit diatur oleh UU No. 1 Tahun 2022, dengan alokasi minimal 4% dari pungutan ekspor: 20% untuk provinsi, 60% kabupaten/kota penghasil, dan 20% kabupaten/kota berbatasan langsung (PP No. 38/2023). Formula alokasi umumnya memadukan 90% berdasarkan realisasi penerimaan dan kebutuhan fiskal serta 10% kinerja daerah (Seknas FITRA, 2024), mendorong pemerataan pembangunan dan penguatan kapasitas fiskal.
Seluruh kerangka hukum ini diperkuat di tingkat daerah melalui Perda APBD Provinsi Jambi dan Pergub Penjabaran APBD, yang mengatur perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga evaluasi dan pengawasan. Dengan demikian, pengelolaan APBD, termasuk DBH Migas dan Kelapa Sawit, memiliki payung hukum lengkap, meski transparansi dan akurasi data lifting tetap menjadi tantangan utama.
Preseden Nasional: Kasus Meranti dan Relevansinya bagi Jambi
Kondisi yang dihadapi Jambi sejatinya bukanlah fenomena tunggal. Pada Desember 2022, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menyuarakan protes keras kepada pemerintah pusat karena Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang diterima daerahnya tidak sebanding dengan peningkatan produksi minyak. Meski volume lifting meningkat, jumlah DBH yang masuk tetap stagnan. Protes ini dibawa langsung ke Menteri Dalam Negeri dan menjadi sorotan media nasional, menandakan potensi ketegangan fiskal antara daerah penghasil dan pemerintah pusat akibat formula pembagian yang dinilai tidak adil.
Bagi Jambi, kasus Meranti menjadi preseden penting untuk memperjuangkan transparansi data lifting sekaligus mendorong peninjauan ulang formula DBH. Akar persoalan terletak pada sistem hubungan keuangan pusat dan daerah yang belum sepenuhnya berpihak kepada daerah penghasil, khususnya migas dan pertambangan. Pola ini membuat potensi fiskal daerah penghasil menjadi terbatas, meskipun mereka berkontribusi besar terhadap pasokan energi dan pendapatan negara.
Momentum Strategis Kepemimpinan Al Haris di ADPMET
Dalam konteks ketidakpastian penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas dan terbatasnya akses daerah terhadap data lifting, terpilihnya Gubernur Jambi, Al Haris, sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) periode 2025–2030 merupakan momentum strategis yang sarat potensi. ADPMET yang beranggotakan 89 daerah penghasil migas dibentuk sebagai wadah kolektif untuk memperjuangkan transparansi data lifting, reformasi formula DBH, dan kepentingan fiskal daerah penghasil secara bersama (https://adpmet.or.id/profile/sejarah). Kepemimpinan Al Haris di ADPMET membuka peluang konkret untuk:
1. Memperjuangkan keterbukaan data lifting di Kementerian ESDM, sehingga proyeksi pendapatan daerah lebih akurat dan terukur.
2. Mengusulkan reformasi formula DBH berbasis volume produksi riil, bukan semata-mata asumsi pusat, sehingga pembagian dana lebih adil.
3. Mempercepat implementasi Participating Interest (PI) 10% bagi BUMD Jambi, yang dapat meningkatkan kontribusi langsung migas terhadap PAD.
4. Menggalang solidaritas antar daerah penghasil untuk memperkuat posisi tawar bersama terhadap pemerintah pusat dalam negosiasi kebijakan fiskal.
Dengan memanfaatkan kerangka hukum yang telah ada, posisi ini dapat menjadi instrumen efektif bagi Jambi untuk memperkuat advokasi di tingkat nasional, meningkatkan akurasi proyeksi pendapatan, dan memastikan distribusi DBH yang lebih adil. Lebih jauh, langkah ini berpotensi memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengoptimalkan peran sektor migas sebagai penopang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jambi.
Arah Kebijakan: Menuju Ketahanan Fiskal dan Kemandirian Ekonomi
Reformasi DBH dan transparansi lifting adalah langkah awal. Keberlanjutan fiskal Jambi memerlukan strategi diversifikasi ekonomi, termasuk pengembangan industri hilir dan energi terbarukan. Dengan memanfaatkan jaringan ADPMET, Jambi berpotensi menjadi pelopor transisi energi yang berkeadilan dan mengurangi ketergantungan pada komoditas primer yang rawan fluktuasi harga.
Sejarah telah menunjukkan bahwa ketergantungan pada mekanisme pembagian DBH yang tertutup dan berpusat di pemerintah pusat membuat daerah penghasil migas, termasuk Jambi, selalu berada pada posisi lemah dalam menentukan nasib fiskalnya. Potensi energi yang melimpah tidak otomatis menjelma menjadi kemakmuran jika kendali informasi dan formula pembagian tetap dimonopoli pusat.
Kepemimpinan Al Haris di ADPMET membuka ruang langka untuk mengubah peta kekuatan ini. Dengan dukungan legislatif daerah dan jejaring 89 daerah penghasil migas, Jambi memiliki kesempatan strategis untuk memimpin agenda reformasi tata kelola migas nasional. Jika peluang ini dioptimalkan melalui negosiasi berbasis data, reformasi regulasi, dan solidaritas kolektif, bukan hanya Jambi yang akan merasakan manfaatnya, tetapi seluruh daerah penghasil migas di Indonesia. Hal ini akan memberi dampak besar bagi keakuratan perencanaan, keberlanjutan fiskal, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, jika momentum ini terlewat, kita akan kembali pada siklus lama,yaitu daerah kaya sumber daya, tetapi miskin manfaat.