Connect with us
Advertisement

OPINI

Literasi Informasi Media di Era Post-Truth

DETAIL.ID

Published

on

Post-Truth

TULISAN ini berawal dari kegelisahan perkembangan era digitalisasi yang sekarang berkembang menuju era di mana sebuah kebenaran yang hakiki menjadi sulit untuk didapatkan akibat pengaruh media sosial sebagai ranah distribusi post-truth. Istilah post-truth hampir tidak dikenal sekitar 5 tahun yang lalu, tetapi mulai berkembang ke panggung media baru-baru ini.

Menurut Keyes (2004) istilah post-truth sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2004 sebagai pengaburan antara berbohong dan pengungkapan kebenaran. Kecenderungan tren masyarakat ke ranah media sosial telah berkontribusi pada gencarnya dunia post-truth selama beberapa tahun terakhir. Hampir seluruh masyarakat di Indonesia mengakses Internet hanya untuk membuka media sosial, baik itu facebook, twitter, instagram dan sebagainya. Kekuatan media sangat berpengaruh pada era post-truth kali ini.

Fenomena post-truth sendiri menyeruak secara masif ke publik disebabkan situasi sosial-politik pada tahun 2016 saat maraknya isu “Brexit” di Eropa dan bertepatan dengan pemilihan Presiden Amerika. Saat itu kubu yang berseteru, terutama Donald Trump, ramai mempublikasikan informasi tanpa disertai standar bukti-bukti yang mendukung kebenaran informasi tersebut. Fenomena post-truth ini tidak hanya berpengaruh pada dunia politik saja. Media sosial yang hampir dimiliki seluruh masyarakat modern membuat fenomena ini menyebar bak wabah penyakit ke berbagai aspek kehidupan sosial.

Fenomena post-truth yang terjadi di Indonesia bisa kita rasakan pada pertarungan politik Jakarta ketika Ahok dituduh sebagai penista agama. Pada saat bersamaan, meme, teori konspirasi, guyonan dan berita palsu menjadi hal yang krusial dalam kampanye yang semuanya beredar melalui berbagai platform media sosial, termasuk banyak materi anti-Tionghoa.

Ahok kalah dalam pemilu, dan segera sesudahnya dinyatakan bersalah telah melakukan penistaan agama (Tapsell, 2018). Kasus di atas merupakan contoh bahwa masyarakat saat ini telah memasuki era pasca kebenaran. Media sosial mempunyai andil besar kekalahan Ahok. Opini publik yang terbentuk melalui media sosial lebih kuat daripada fakta yang ada, masyarakat lebih percaya pada informasi yang tersebar melalui broadcast dalam WhatsApp Group keluarga.

Era post-truth merupakan fenomena yang sedang marak-maraknya terjadi saat ini, ditandai dengan meningkatnya peredaran berita palsu di masyarakat. Berita palsu yang mengedepankan judul sensasional untuk menarik perhatian para pembaca. Menyoal di Indonesia, tranformasi media tradisional menuju digital menduduki posisi vital masyarakat.

Seluruh elemen kehidupan sosial telah beresonansi dengan lingkungan media baru, bahkan media sosial bertindak dominan. Berita palsu atau hoaks merupakan buah yang dihasilkan sekaligus dampak negatif dari era post-truth.

Hoaks tidak lagi dipandang sebagai masalah yang sederhana, karena jika penyebarannya dibiarkan terus menerus akan menyebabkan goyahnya kehidupan bangsa. Masyarakat pengguna media sosial perlu lebih cermat dalam menerima dan menyebarluaskan informasi melalui media sosial. Informasi memuat ujaran kebencian yang menyebar dengan cepat dapat mengancam persatuan bangsa.

Masyarakat telah berubah menjadi jurnalis warga yang memproduksi informasi dan menyebarkannya dengan cepat. Kemajuan teknologi media khususnya media sosial ibarat dua mata pisau. Di satu sisi, ia memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk mengakses informasi. Di sisi lain, banyak pihak yang memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan ujaran kebencian dan sebagainya.

Ruang lingkup politik menjadi yang paling sering menjadi sasaran fenomena post-truth, salah satu contohnya di Indonesia pada saat sebelum hingga sesudah pemilihan umum tahun 2019. Perang menggiring opini yang dilakukan oleh buzzer-buzzer membuat persaingan antara antek-antek militan cebong dan kampret menjadi sangat panas. Kemudian isu-isu kecurangan pemilu melalui quick count juga bertebaran.

Masyarakat yang pro dengan pihak yang mengklaim dan merasa dicurangi ikut tersulut dengan satu isu yang tersebar dan diakses melalui media sosial yang belum tentu kebenarannya kemudian tanpa melihat substansinya langsung ikut membenarkan dan isu tersebut jangkauannya semakin luas karena diproduksi dan disebarkan secara berulang-ulang demi membangun kondisi emosional masyarakat, sehingga lama kelamaan dianggap sebagai sebuah kebenaran oleh orang banyak terutama kelompok pro yang awalnya tidak percaya. Begitu pula sebaliknya, masyarakat yang berada di pihak kontra juga sama.

Pada era post-truth media sosial menjadi alat yang menanamkan konsep kebenaran yang membingkai kepentingan menjadi sebuah fakta. Kebenaran di era post-truth menjadi semakin semu yang menjerumuskan kepada kebohongan, kepalsuan, dan mis informasi masyarakat. Dilansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2019 telah mencapai 171,17 juta, dan merujuk kepada data We Are Social mencatat 150 juta (56%) masyarakat Indonesia yang mengakses sosial media.

Menurut Kominfo, pada tahun 2016 ada hampir 800 ribu akun, baik di media sosial maupun media online, yang telah diblokir oleh pemerintah karena menampilkan kabar bohong maupun ujaran kebencian.

Melihat begitu kuatnya pengaruh media yang sangat berdampak negatif, penulis merasa perlu adanya alat sejenis yang bertujuan sebagai wadah pendidikan kepada para pengguna media sosial yang sifatnya meng-counter informasi-informasi yang kontroversial seperti hoaks dan sebagainya yang merupakan buah dari post-truth.

Penulis berinisiasi membuat sebuah terobosan dengan membuat akun di beberapa media sosial yang bertujuan untuk literasi informasi di era pasca kebenaran yang penulis beri nama “Sosmed Education Center”. Mengingat banyaknya pengguna sosial media di Indonesia dengan diiringi pula dengan pengaruh negatif dari media sosial tersebut, perlu adanya inovasi yang solutif untuk mengurangi permasalahan tersebut.

Penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat dengan media sosial, siapa pun dapat menyebarkan informasi baru kapan saja, sehingga orang lain juga dapat memperoleh informasi yang tersebar di media sosial kapan saja.

Saat ini teknik pencarian informasi memiliki berbagai cara dengan sistem-sistem pendukung yang beragam, salah satunya kita mengenal istilah literasi informasi. Literasi informasi bisa diartikan pula sebagai bentuk kajian ilmu informasi dan perpustakaan yang memiliki fokus kepada kemampuan individu atau kelompok untuk mencari atau memperoleh, mengevaluasi dan menggunakan informasi tersebut untuk kebutuhan atau pemecahan masalah baik dalam skala kecil (pribadi) atau skala besar (masyarakat).

Menurut American Library Association (ALA), untuk menjadi orang yang melek informasi, seseorang harus mampu mengetahui kapan informasi itu dibutuhkan dan memiliki kemampuan untuk menemukan, mengevaluasi, dan menggunakan informasi yang dibutuhkan secara efektif (Wooliscroft, 1997). Literasi informasi media berbasis digital dirasa perlu sebagai media edukasi atau pembelajaran bagi masyarakat yang menjadi subjek fenomena era post-truth ini.

Melihat fenomena tersebut penulis melakukan sebuah gagasan literasi informasi media berbasis sosmed education center, yang mana dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari edukasi media agar masyarakat dapat mengetahui ataupun menyaring informasi sebelum menerima secara mentah-mentah yang mana dapat menimbulkan berita hoaks dan menggiring opini palsu. Sosmed education center ini nantinya akan memberikan edukasi melalui media sosial instagram dan twitter lewat konten-konten yang akan disajikan nantinya.

Sosmed education center merupakan inovasi berupa akun di sosial media yang sifatnya sebagai pusat media pembelajaran atau media literasi informasi tentang hal-hal positif sekaligus bertujuan untuk meng-counter dan membendung pengaruh negatif dari sosial media salah satu contohnya ialah hoaks yang hadir sebagai buah dari fenomena post-truth.

Sosmed education center menjadi garda terdepan dalam penyampai pesan, informasi mengenai pentingnya literasi dalam menghadapi fenomena post-truth ini dengan membantu masyarakat pengguna media sosial untuk mampu memahami, menganalisis, dan mendekontruksi apa yang disajikan oleh media.

Sosmed education center untuk saat ini baru berupa tiga akun media sosial yaitu facebook, instagram dan twitter. Inovasi ini penulis jadikan sebagai sebuah solusi yang diharapkan dapat terciptanya budaya bijak dalam menggunakan sosial media, mendorong masyarakat untuk berpikir kritis dengan dapat membedakan antara informasi nyata dan bohong, konten baik dan berbahaya.

Sosmed education center akan memberikan aspek edukasi kepada masyarakat agar tahu bagaimana mengakses serta memilih informasi yang akurat dan bermanfaat dan diharapkan masyarakat juga menjadi kritis, peka terhadap informasi yang sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan referensi yang ada.

 

*)Founder Sosial Media Education Center

OPINI

Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang: Meneguhkan Prinsip Negara Hukum atau Menegaskan Dominasi Kekuasaan?

Oleh: Juwika Pasaribu (P2B125067)*

DETAIL.ID

Published

on

DALAM idealitas konstitusi, hukum berada di atas kekuasaan. Namun dalam praktik politik hukum Indonesia, garis itu kerap kabur. Legislasi yang seharusnya menjadi wujud kehendak rakyat justru sering berubah menjadi instrumen politik kekuasaan. Pertanyaan mendasarnya pun muncul: apakah politik hukum Indonesia hari ini meneguhkan prinsip negara hukum atau justru menegaskan dominasi kekuasaan?

Secara konseptual, politik hukum adalah arah kebijakan hukum nasional yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan dalam suatu negara. Mahfud MD (2009) mendefinisikannya sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan untuk mencapai citacita bangsa. Dengan kata lain, politik hukum adalah kompas yang seharusnya menuntun pembentukan undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi, bukan sekadar kepentingan penguasa.

Namun, praktik politik hukum Indonesia belakangan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Contoh konkretnya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja hingga pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memperlihatkan kecenderungan kuat bahwa politik hukum lebih banyak diarahkan untuk memperkuat struktur kekuasaan ketimbang mewujudkan keadilan sosial dan aspirasi masyarakat.

Revisi Undang-Undang KPK pada penerapannya dinilai akan melemahkan independensi lembaga antikorupsi, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan secara tergesa tanpa partisipasi publik yang memadai dan bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, sementara UU IKN dinilai terburu-buru dan lebih mencerminkan kehendak politik pemerintah pusat daripada aspirasi rakyat.

Asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 hanya dijalankan sebatas formalitas administratif tanpa makna substantif. Publik memang diundang dalam forum konsultasi, tetapi ruang partisipasinya terbatas dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir. Proses legislasi seperti ini menggeser makna hukum dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kebijakan yang pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton dalam drama hukum yang disutradarai oleh kekuasaan.

Kondisi ini mengikis prinsip dasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mensyaratkan supremasi hukum atas kekuasaan, perlindungan hak asasi, serta adanya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ketika proses pembentukan undangundang lebih menonjolkan kepentingan politik jangka pendek, maka prinsip negara hukum terdegradasi menjadi sekadar slogan konstitusional. Pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa percepatan legislasi dibutuhkan untuk kepastian hukum dan efisiensi kebijakan.

Namun, kepastian hukum yang tidak dilandasi legitimasi publik justru menimbulkan ketidakpastian sosial. Kepastian hukum yang dibangun di atas dominasi politik adalah kepastian semu, stabil di permukaan tetapi rapuh di dasar. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya mengandung dimensi moral dan sosial yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar mengabdi pada logika kekuasaan formal.

Dalam pandangan teori responsive law yang dikemukakan oleh Philip Nonet dan Philip Selznick, hukum ideal adalah hukum yang peka terhadap nilai-nilai masyarakat dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan keadilan sosial. Artinya, pembentukan hukum harus partisipatif dan terbuka agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sah secara moral dan sosial. Karena itu, tantangan politik hukum Indonesia ke depan bukan hanya soal memperbanyak produk legislasi, tetapi menata kembali orientasinya. Hukum harus kembali menjadi instrumen moral untuk menegakkan keadilan, bukan alat taktis kekuasaan. Pemerintah dan DPR perlu mengembalikan fungsi legislasi sebagai ruang deliberatif yang mengutamakan dialog, transparansi, dan akuntabilitas.

Partisipasi publik harus dihidupkan kembali secara bermakna, bukan sekadar diundang dalam dengar pendapat, tetapi benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Asas keterbukaan tidak boleh berhenti di meja administratif, melainkan menjadi ukuran kualitas demokrasi hukum. Tanpa pembenahan arah politik hukum, Indonesia berisiko terus melahirkan undang-undang yang sah secara formal namun kehilangan legitimasi sosial.

Ketika legitimasi publik hilang, hukum tidak lagi menjadi pemandu kehidupan bernegara, melainkan hanya pelengkap formal dari kehendak kekuasaan. Pada akhirnya, ukuran kemajuan negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang yang dihasilkan, melainkan pada sejauh mana hukum benarbenar menjadi penuntun bagi kekuasaan, bukan pelayannya

*Penulis merupakan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.

Continue Reading

OPINI

Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja: Ekonomi dan Keadilan Konstitusional

Oleh: Okto Simangunsong, S.H*

DETAIL.ID

Published

on

POLITIK hukum pada hakikatnya merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah pembentukan dan penegakan hukum suatu negara. Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku untuk mencapai tujuan negara.

Definisi tersebut menegaskan bahwa hukum tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan hasil interaksi antara nilai, kekuasaan, dan kepentingan sosial-politik.

Dalam konteks Indonesia, politik hukum sering kali menjadi arena tarik-menarik antara tujuan pembangunan ekonomi dan prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. UU Cipta Kerja menjadi contoh konkret bagaimana arah politik hukum dapat bergeser menuju orientasi efisiensi ekonomi dengan mengorbankan partisipasi publik serta kualitas legislasi.

Metode omnibus law yang digunakan dalam pembentukan UU Cipta Kerja memang dimaksudkan untuk merapikan tumpang tindih regulasi dan mempercepat investasi. Namun, cara dan hasilnya menimbulkan kritik luas karena dinilai mengabaikan asas keterbukaan dan partisipasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dasar Teoretis dan Kerangka Regulasi

Secara teoretis, politik hukum merupakan wujud nyata dari policy oriented law making, di mana pembentukan hukum diarahkan oleh agenda politik negara. Menurut Padmo Wahyono (1986), politik hukum adalah kebijakan dasar dalam bidang hukum yang menjadi pedoman bagi pembentukan hukum untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Dengan demikian, politik hukum memiliki dua dimensi yakni normatif dan politis.

Dalam kerangka konstitusional, pengawasan terhadap produk politik hukum dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kewenangan judicial review sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap undang-undang selaras dengan prinsip konstitusi, terutama dalam hal keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

UU Cipta Kerja dan revisinya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi ujian nyata bagi kedua aspek tersebut, apakah politik hukum pembentukannya masih berada dalam koridor konstitusi, dan sejauh mana MK berperan menjaga keseimbangan antara kekuasaan politik dan supremasi hukum.

Analisis Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif. Pemerintah, dengan dukungan mayoritas politik di DPR, berhasil mendorong lahirnya undang-undang yang mengubah lebih dari 70 undang-undang sektoral sekaligus. Proses legislasi yang cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik memperlihatkan bahwa hukum telah dijadikan instrumen kebijakan pembangunan ekonomi.

Kondisi ini memperlihatkan gejala instrumentalization of law  hukum tidak lagi menjadi alat kontrol terhadap kekuasaan, melainkan alat legitimasi kekuasaan itu sendiri. Dalam konteks ini, efisiensi prosedural digunakan sebagai alasan untuk mengesampingkan nilai-nilai demokrasi substantif.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat merupakan wujud dari pengawasan konstitusional yang efektif. MK menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

Namun, tindak lanjut pemerintah melalui penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, memperlihatkan kecenderungan resistensi terhadap koreksi yudisial. Alih-alih memperbaiki proses legislasi, pemerintah justru mengulangi pendekatan serupa dengan dalih mendesak kebutuhan ekonomi nasional. Fenomena ini memperlihatkan bahwa politik hukum di Indonesia masih belum sepenuhnya menghormati prinsip checks and balances.

Secara filosofis, politik hukum seharusnya berorientasi pada rule of law, yakni menempatkan hukum di atas kekuasaan. Namun praktik dalam pembentukan dan perubahan UU Cipta Kerja justru mencerminkan rule by law, yaitu penggunaan hukum sebagai instrumen legitimasi kebijakan politik.
Ketika hukum dikendalikan oleh kekuasaan politik, maka fungsi normatifnya sebagai pelindung keadilan sosial dan lingkungan hidup melemah. Akibatnya, hukum kehilangan legitimasi moral di mata publik.

Politik hukum pembentukan UU Cipta Kerja menunjukkan dua wajah. Di satu sisi, hukum berfungsi sebagai sarana untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan investasi. Namun di sisi lain, hukum kehilangan fungsi sosialnya sebagai instrumen keadilan. Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif menjadi terdistorsi.

Partisipasi publik yang minim dan pengabaian terhadap asas keterbukaan telah menimbulkan defisit legitimasi dalam politik hukum nasional. Ketika hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai milik bersama, melainkan sebagai produk elit politik, maka kepercayaan publik terhadap negara hukum pun melemah.

Penutup

UU Cipta Kerja menjadi cermin nyata bagaimana politik hukum dapat bergeser dari orientasi keadilan menuju pragmatisme ekonomi. Dominasi eksekutif, lemahnya partisipasi publik, dan resistensi terhadap pengawasan yudisial menandakan bahwa sistem hukum Indonesia masih rentan terhadap politisasi.

Untuk membangun politik hukum yang konstitusional, dibutuhkan komitmen pada tiga hal pokok; (1). Menegakkan asas partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi. (2). Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kontrol konstitusional, bukan sekadar formalitas hukum. (3). Menempatkan hukum sebagai sarana keadilan sosial, bukan alat legitimasi kebijakan ekonomi.

Hukum yang baik bukanlah hukum yang paling efisien, tetapi hukum yang paling adil. Politik hukum yang berorientasi pada keadilan konstitusional akan memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak rakyat dan prinsip negara hukum.

*Penulis merupakan Advokad dan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.

Continue Reading

OPINI

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

Oleh: Nazli*

DETAIL.ID

Published

on

PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini layak diapresiasi tinggi oleh rakyat. Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar aparat penegak hukum tidak berbuat dzalim terhadap rakyat kecil dan tidak menjadikan hukum sebagai alat penindasan.

“Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada. Hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujar Prabowo di kantor Kejaksaan Agung usai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian kasus CPO di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut bukanlah basa-basi politik, melainkan tamparan moral bagi institusi penegak hukum yang selama ini dinilai gagal menjaga rasa keadilan publik. Kalimat Prabowo menyentuh inti luka sosial bangsa dan “ketimpangan penegakan hukum”.

Kita tidak menutup mata: hukum di Indonesia masih sering berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Rakyat kecil bisa dijerat karena perkara sepele, ada seorang ibu rumah tangga ditahan karena mencuri kayu bakar, seorang petani dipenjara karena bersengketa dengan perusahaan besar, seorang anak sekolah diseret ke pengadilan karena mencuri ayam.

Namun di sisi lain, pelanggaran besar oleh korporasi perusak lingkungan, pengemplang pajak, atau pelaku korupsi kerap “diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan”.
Inilah wajah hukum yang menakutkan bagi yang lemah, tapi lembek terhadap yang kuat.
Hukum yang tidak lagi menjadi pelindung keadilan, melainkan alat kekuasaan.

Kriminalisasi rakyat kecil bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan. Banyak kasus bukan lahir dari niat jahat, tetapi dari kemiskinan yang sistemik. Petani yang menggarap tanah turun-temurun dianggap menyerobot lahan perusahaan; nelayan kecil yang mencari ikan dianggap melanggar izin laut; warga miskin kota yang berdagang di trotoar ditertibkan tanpa solusi.

Inilah bentuk nyata kriminalisasi kemiskinan, ketika hidup sederhana dianggap pelanggaran, dan perjuangan bertahan hidup dianggap kejahatan.

Pesan Presiden Prabowo seharusnya membuka mata para penegak hukum bahwa keadilan tidak bisa diukur dari seberapa banyak orang ditangkap, tetapi diukur seberapa adil hukum ditegakkan.

Kini saatnya aparat hukum membuktikan diri: apakah pesan Presiden hanya akan menjadi hiasan berita, atau benar-benar dijalankan di lapangan. Polisi, jaksa, dan hakim harus mulai bekerja dengan nurani. Karena hukum tanpa empati adalah kezaliman yang dilegalkan.

Bila rakyat kecil bisa diproses cepat, maka pelaku besar juga harus diproses lebih cepat. Bila rakyat miskin bisa diseret ke pengadilan, maka pengusaha dan pejabat yang korup juga harus diseret, tanpa pandang bulu.

Rakyat kecil kini menaruh harapan baru pada Presiden Prabowo. Namun harapan itu hanya akan hidup bila aparat hukum menindaklanjuti pesan beliau dengan tindakan nyata. Karena rakyat sudah terlalu sering mendengar janji keadilan, tapi jarang merasakannya.

Bila hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat akan terus kehilangan kepercayaan. Dan bila kepercayaan rakyat telah hilang, maka hukum kehilangan wibawa, dan negara kehilangan jiwanya.

*Humas DPD Gerindra Jambi

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs