Connect with us

PERISTIWA

FAKTA Dokter Sogok Keluarga Jenazah Ikuti Protokol Pemakaman COVID-19

DETAIL.ID

Published

on

Jenazah Covid

DETAIL.ID – Pada Senin (1/6/2020) kemarin sempat heboh dengan postingan akun Facebook Alifah Nisa. Ia membagikan empat video yang memperlihatkan suasana saat warga sebuah kampung menjemput jenazah pasien COVID-19 di rumah sakit dengan mendobrak pintu secara paksa.

Peristiwa dalam video itu diklaim menunjukkan ada bisnis di balik pandemi COVID-19. Di salah satu video, terdengar suara seorang pria yang menyebut pihak rumah sakit menyogok pihak keluarga agar jenazah dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19.

Akun Alifah Nisa seraya membagikan empat video itu membagikan narasi sebagai berikut:

Ya allah apakah berita ini benarr
Alhamdulillah.. akhirnya terbongkar juga BISNIS meraka.. Kejadian tadi siang di Manado Rumah sakit Pancaran kasih, pasien org wonasa yg sakit jantung dan meninggal Dunia, dan Dokter menyogok Keluarga Almarhum dengan uang pecahan 50 ribu yg tergulung rapi agar korban di jadikan korban Covid, keluarga korban tdk setuju dan jenazah diambil secara paksa,.. TERBONGKARLAH BISNIS MEREKA.
CORONA ADALAH PERDAGANGAN😂😂😂

Beberapa bagian dari video-video tersebut juga menyebar di YouTube dan Instagram. Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun Alifah Nisa telah dibagikan lebih dari 20 ribu kali dan dikomentari lebih dari 4 ribu kali.

Apakah benar keempat video di atas menunjukkan bahwa COVID-19 adalah bisnis? Hasil pemeriksaan fakta oleh tempo.co, Selasa (2/6/2020) adalah berikut ini:

Konteks peristiwa dalam video

Berdasarkan pemberitaan, pasien yang dimaksud dalam video tersebut adalah Jamin Lasarika, 52 tahun. Ia merupakan warga Kelurahan Ternate Baru Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Manado, yang masuk rumah sakit pada 26 Mei 2020 pukul 10.20 WITA dan meninggal pada 1 Juni pukul 13.30 WITA.

Menurut keterangan perawat RS Pancaran Kasih, pasien didiagnosa mengalami pneumonia dan hilang kesadaran. Dengan adanya gejala tersebut, Jamin masuk ke kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan ditangani sesuai dengan protokol COVID-19.

Namun, pada 1 Juni pukul 15.00 WITA, pihak keluarga masih tidak setuju jenazah ditangani dengan protokol COVID-19. Pada pukul 17.40 WITA, tersiar isu jika pihak keluarga akan mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta dari RS Pancaran Kasih. Massa pun semakin tidak terkendali dan langsung mencari jenazah untuk dibawa ke rumah duka.

Pada pukul 17.50 WITA, pihak keluarga dan masyarakat berhasil mengeluarkan jenazah dari rumah sakit. Mereka pun menuju rumah duka di Kelurahan Ternate Baru Lingkungan I untuk menggelar pemandian dan salat jenazah serta persiapan pemakaman.

Sumber: Sulutreview.com dan Suara.com

Penjelasan terkait pemberian uang

Direktur Utama RS Pancaran Kasih Frangky Kambey menjelaskan, dalam situasi wabah, jenazah yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), PDP, dan positif Covid-19 harus dimakamkan dengan protokol COVID-19. Karena pasien yang dimaksud, yakni Jamin Lasarika, beragama Islam dan berstatus PDP, protokol pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi COVID-19. Dalam Pasal 7, jenazah bisa dimandikan, dikafani, dan disalatkan oleh pemuka agama yang beragama Islam.

Menurut Frangky, RS Pancaran Kasih memberlakukan kebijakan untuk memberikan insentif kepada mereka yang memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah, masing-masing sebesar Rp 500 ribu.

“Mengingat mereka menanggung risiko yang besar, dalam hal ini tertular, maka harus menggunakan APD (alat pelindung diri) level 3. Biasanya, kami berikan insentif sebesar Rp500 ribu per orang,” katanya.

Akan tetapi, untuk jenazah pasien tersebut, petugas yang memandikan, mengafani, dan menyalatkan hanya satu orang, sehingga ada dua insentif yang tertinggal. Frangky pun menginstruksikan kepada bawahannya agar dua insentif itu diberikan kepada pihak keluarga. Namun, pihak keluarga keberatan dan terjadi salah paham. Situasi pun ricuh dan berujung pada kerusakan fasilitas di RS Pancaran Kasih.

Sumber: Jawapos.com

Kesalahpahaman informasi

Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai protokol pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Satu di antaranya adalah jenazah dikafani dengan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman serta tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga, saat dikuburkan, jenazah menghadap ke arah kiblat.

Selain itu, insentif kepada petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah tidak hanya berlaku di Manado. Insentif juga diberikan oleh pemerintah daerah lain seperti Provinsi DKI Jakarta dan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Dengan demikian, insentif tidak terkait dengan sogokan.

Menurut anggota DPRD Manado, Syarifudin Saafa, kisruh antara RS Pancaran Kasih dan pihak keluarga pasien berstatus PDP terjadi karena masalah kehumasan. Kehumasan yang dimaksud adalah antara gugus tugas Covid-19, pemerintah, dan rumah sakit.

“Hal-hal yang berhubungan dengan rumah sakit itu betul-betul harus terjelaskan kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan ‘mispersepsi’,” kata Saafa. Akibatnya, menurut Saafa, rumah sakit harus memberikan penjelasan saat memberikan uang kepada keluarga pasien.

Sumber: Situs resmi Gugus Tugas Covid-19, Beritamanado.com, Zonautara.com, dan Liputan6.com

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, peristiwa dalam empat video di atas memang benar terjadi di Manado pada 1 Juni 2020. Pihak keluarga menolak jenazah pasien yang dimaksud dalam video tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19. Pasien sendiri berstatus PDP sehingga berlaku protokol pemulasaran dan pemakaman jenazah sesuai Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020. Namun, tuduhan adanya sogokan dari rumah sakit adalah kesalahpahaman. Uang yang diberikan oleh RS Pancaran Kasih kepada pihak keluarga adalah insentif yang biasanya diberikan kepada petugas yang memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah. Dengan demikian, klaim bahwa video-video itu menunjukkan adanya bisnis di balik pandemi COVID-19 menyesatkan.

PERISTIWA

Kabupaten Tebo Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 10, pada hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jambi, pada Senin, 26 Mei 2025.

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto dan Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemda Tebo, menerima secara langsung Opini WTP di Aula Sulthan Thaha BPK RI Kantor Perwakilan Jambi.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhammad Toha Arafat dalam sambutannya mengatakan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tebo telah berkomitmen menyelesaikan laporan keuangan sebagai bentuk transparansi.

“Saya ucapkan selamat atas diraihnya Opini WTP yang telah dipertahankan sebanyak 10 kali berturut-turut,” ungkapnya.

Selain itu, BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan, ini merupakan kewajiban untuk memenuhi sesuai dengan UUD 1945. Hasil pemeriksaan merupakan cerminan penggunaan anggaran pada pemerintah daerah.

Untuk memberikan opini tentang laporan keuangan, pemeriksaan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan kepatuhan terhadap peraturan undang-undang.

Kemudian pemeriksaan dilakukan dengan efektivitas sistem pengendalian interen kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

“Untuk itu, BPK memberikan Opini WTP kepada Kabupaten Tebo,” katanya.

Sementara, Bupati Tebo Agus Rubiyanto memberikan apresiasinya atas kinerja segenap perangkat Pemerintah dilingkup Pemkab Tebo. Tentunya ini menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan baik.

“Harapan ini terus dipertahankan di masa yang akan datang,” ujarnya.

Genap 10 kali menerima Opini WTP atas LHP LKPJ APBD, Agus Rubiyanto menyebutkan ini merupakan kerja keras dari segenap jajaran di Pemkab Tebo.

Pantauan media ini dilapangan, pada penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, juga dilakukan terhadap Pemko Jambi, Kabupaten Tanjab Barat dan Sarolangun.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, Sekda Kabupaten Tebo, Sindi, kemudian Plt. Kepala Bakeuda, Hendri Nora dan Kepala Inspektorat Kabupaten Tebo, Hari Sugiarto.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

PERISTIWA

Jaga Warisan Pencak Silat, Pengurus Pengprov Persinas ASAD Jambi Dikukuhkan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Bertempat di rumah dinas Gubernur Jambi, Pengprov Perguruan Silat Nasional Ampuh Sehat Aman Damai (Persinas ASAD) Jambi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2025-2030 pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Hadir dalam agenda pengukuhan ini, Ketua PB Persinas ASAD, Marsma TNI (Purn) H. Sukur, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi Johansyah, Ketua IPSI Provinsi Jambi, Pelda (Purn) H. Hasan Basri Harahap, dan sejumlah perwakilan perguruan silat Jambi.

“Alhamdulilah kita sudah mengukuhkan pengurus untuk Provinsi Jambi, mudah-mudahan Persinas ASAD semakin maju di Provinsi Jambi dan bisa mencetak, menyiapkan atlet silat yang membawa nama harum Jambi di pentas nasional maupun internasional,” kata Ketua PB Persinas ASAD, Marsma TNI (Purn) H. Sukur usai pengukuhan.

Sukur melanjutkan, pengukuhan ini adalah wujud kesungguhan dari PB Persinas ASAD agar daerah terus mengembangkan pencak silat sebagai bagian dari budaya bangsa. “Tujuannya adalah mencari lebih banyak saudara, mudah-mudahan dengan persaudaraan itu akan semakin memperkuat ukhuwah islamiyah yang sesuai basis kami yang berada di pesantren,” ujarnya.

Di tempat sama, Ketua Pengprov Persinas ASAD Jambi, H. Wahyudi mengatakan, pencak silat adalah warisan leluhur kita, banyak aliran perguruan baik di tingkat nasional maupun lokal. “Pencak silat ini punya ciri khasnya masing-masing,” katanya.

Wahyudi meminta doa dan dukungan semua pihak karena pencak silat ini bukan hanya olahraga asli indonesia tapi juga seni budaya yang harus dipertahankan dan lestarikan. “Mudah-mudahan nanti pada PON NTT-NTB kita bisa mengirimkan lebih dari lima atlet,” ucapnya.

Reporter: Fayzal

Continue Reading

PERISTIWA

Unja Luluskan 1.010 Mahasiswa Periode Wisuda ke-116

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Universitas Jambi (Unja) meluluskan 1.010 mahasiswa pada periode wisuda ke-116 dari program Diploma hingga Doktor pada Sabtu, 24 Mei 2025 di Balairung Unja.

Kepada para wisudawan, Rektor Unja Prof Helmi pun berpesan agar mahasiswa yang sudah menjadi alumni selalu menjaga nama baik almamater.

“Selamat kepada 1.010 wisudawan yang sudah berhasil menyelesaikan studinya. Jaga nama baik almamater,” kata Prof Helmi.

Dia juga berharap para alumni dapat menjalin komunikasi yang baik dan berperan dalam pengembangan institusi demi kemajuan kampus tercinta. Serta berkontribusi lewat ilmu yang telah diperoleh demi pembangunan bangsa.

Sementara itu Sekretaris Daerah Sudirman, mewakili Gubernur Jambi Al Haris berharap agar para alumni yang baru diwisuda dapat segera menekuni dunia profesional sesuai dengan bidangnya masing-masing, ditengah-tengah kemajuan teknologi yang memaksa untuk terus berinovasi.

“Dengan integritas dan kompetensi yang telah diasah selama kuliah di Universitas Jambi. Saya berharap saudara-saudara dapat menghadapi berbagai tantangan global yang ada,” ujar Sudirman.

Adapun 1.010 wisudawan Unja kali ini mencakup 3 mahasiswa program diploma Fakultas Ekonomi dan Bisnis, 876 Sarjana, 70 program Profesi, 40 program Magister, dan 21 program Doktor.

Yang terdiri dari berbagai fakultas, di antaranya Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads