DAERAH
UIN KHAS Jember Tegaskan Tidak Ada Unsur Korupsi pada Program KIP-K
DETAIL.ID, Jember – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyatakan seluruh kebijakan pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), termasuk penggunaan biaya hidup (living cost) untuk Program Ma’had Al-Jami’ah, dilaksanakan berdasarkan regulasi resmi dan kesepakatan tertulis, serta tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas tudingan praktik korupsi yang berkembang di media sosial dan laporan organisasi masyarakat kepada aparat penegak hukum terkait pembiayaan program Ma’had bagi mahasiswa penerima KIP-K.
UIN KHAS Jember memaparkan bahwa status kampus sebagai penyelenggara KIP-K diperoleh melalui mekanisme resmi.
Pada 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI melakukan sosialisasi Program KIP-K kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
UIN KHAS Jember mendaftar, mengikuti seleksi, dan dinyatakan lolos sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP-K sesuai Keputusan Dirjen Pendis.
Sebagai PTP, UIN KHAS Jember berkewajiban menyalurkan bantuan beasiswa sekaligus menjalankan capacity building berupa pembinaan, bimbingan, dan pendampingan mahasiswa penerima KIP-K sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
Dalam pelaksanaannya, seleksi penerima KIP-K dilakukan secara terbuka dengan verifikasi administratif.
Calon penerima diwajibkan memenuhi persyaratan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kepemilikan Kartu PIP, PKH, atau kartu bantuan sosial lainnya.
Seluruh pengajuan mahasiswa diperiksa sebelum penetapan penerima beasiswa.
Penetapan penerima KIP-K dituangkan dalam Keputusan Rektor Nomor 507 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Rektor Nomor 602 Tahun 2024.
Hasil seleksi tersebut diumumkan secara resmi melalui laman UIN KHAS Jember.
UIN KHAS Jember menjelaskan bahwa Program Ma’had bagi mahasiswa penerima KIP-K merupakan bagian dari mandat Juknis Dirjen Pendis tentang KIP-K.
Pada Bab VIII juknis tersebut disebutkan bahwa PTP memiliki kewenangan menganggarkan biaya pembinaan melalui asrama, ma’had, atau pesantren yang bersumber dari living cost mahasiswa berdasarkan kesepakatan tertulis.
Program Ma’had Al-Jami’ah dirancang sebagai pembinaan karakter dan penguatan kompetensi keagamaan mahasiswa.
UIN KHAS Jember menyebutkan masih terdapat mahasiswa baru dengan keterbatasan membaca dan menulis Al-Qur’an, sehingga diperlukan pembinaan intensif melalui program Ma’had.
Melalui program tersebut, mahasiswa memperoleh fasilitas tempat tinggal, pembinaan, kajian keislaman, pengetahuan umum, pendampingan ibadah, penguatan karakter selama enam bulan, serta konsumsi kegiatan.
Terkait mekanisme persetujuan, UIN KHAS Jember menyatakan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka.
Sosialisasi awal dilaksanakan pada 26 November 2024 bertepatan dengan pembagian buku rekening dan ATM oleh Bank BRI, disaksikan pimpinan universitas, fakultas, dan tim akademik.
Sosialisasi lanjutan mengenai Program Ma’had dilaksanakan pada 10 Januari 2025 di Gedung Kuliah Terpadu.
Dalam forum tersebut, mahasiswa penerima KIP-K menyatakan persetujuan mengikuti Program Ma’had yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama bermeterai.
Surat tersebut memuat kesediaan mengikuti program Ma’had Angkatan 2024 dengan masa dan kurikulum yang ditetapkan UPT Ma’had, serta pembiayaan yang bersumber dari biaya hidup KIP-K sesuai pakta integritas.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh mahasiswa menyatakan setuju dan tidak menyampaikan keberatan.
UIN KHAS Jember juga menjelaskan bahwa biaya Program Ma’had sebesar Rp1.500.000 bukan merupakan potongan sepihak.
Biaya tersebut merupakan biaya riil satu semester yang bersumber dari living cost mahasiswa, dihitung dari tarif resmi Ma’had sebesar Rp3.000.000 per tahun berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 87 Tahun 2022, yang dibagi untuk dua semester.
Dari total 550 mahasiswa penerima KIP-K yang menyetujui program Ma’had, tercatat 32 mahasiswa tidak mengikuti program meskipun telah menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan.
Berdasarkan Juknis KIP-K Bab IV dan Bab VII, UIN KHAS Jember menangguhkan pencairan beasiswa semester genap bagi mahasiswa tersebut.
Kebijakan tersebut kemudian diikuti dengan langkah pemulihan.
UIN KHAS Jember memulihkan status mahasiswa sebagai penerima KIP-K pada semester berikutnya melalui Keputusan Rektor Nomor 581 Tahun 2025.
Seluruh dana beasiswa yang sempat tertahan tetap berada di KPPN dan akhirnya dicairkan kepada mahasiswa, sehingga tidak terdapat dana yang hilang atau disalahgunakan.
Menjawab tudingan korupsi, UIN KHAS Jember menyatakan siap bersikap kooperatif, terbuka, dan akuntabel.
Universitas menegaskan seluruh kebijakan, dokumen, dan alur keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral.
“UIN KHAS Jember berkomitmen menjaga amanah negara dan mahasiswa. Program Ma’had adalah bagian dari pembinaan, bukan praktik korupsi. Semua berbasis aturan, kesepakatan, dan transparansi,” tegas Wakil Rektor III, Khoirul Faizin.
Tim Kuasa Hukum UIN KHAS Jember dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember menyatakan, setelah menelaah fakta dan dasar hukum, tidak ditemukan mens rea, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, tudingan korupsi terhadap pengelolaan KIP-K dan Program Ma’had dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
UIN KHAS Jember menegaskan Program KIP-K merupakan instrumen keadilan sosial bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu dan mengajak publik menilai persoalan ini berdasarkan fakta, regulasi, dan dokumen resmi yang ada.
Reporter: Zainul Hasan
DAERAH
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
DETAIL.ID, Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.
Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat, 11 September 2026.
“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.
Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.
Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (*)
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.
“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.
Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.
Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.
“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.
Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)



