DAERAH
UIN KHAS Jember Tegaskan Tidak Ada Unsur Korupsi pada Program KIP-K
DETAIL.ID, Jember – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyatakan seluruh kebijakan pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), termasuk penggunaan biaya hidup (living cost) untuk Program Ma’had Al-Jami’ah, dilaksanakan berdasarkan regulasi resmi dan kesepakatan tertulis, serta tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas tudingan praktik korupsi yang berkembang di media sosial dan laporan organisasi masyarakat kepada aparat penegak hukum terkait pembiayaan program Ma’had bagi mahasiswa penerima KIP-K.
UIN KHAS Jember memaparkan bahwa status kampus sebagai penyelenggara KIP-K diperoleh melalui mekanisme resmi.
Pada 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI melakukan sosialisasi Program KIP-K kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
UIN KHAS Jember mendaftar, mengikuti seleksi, dan dinyatakan lolos sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP-K sesuai Keputusan Dirjen Pendis.
Sebagai PTP, UIN KHAS Jember berkewajiban menyalurkan bantuan beasiswa sekaligus menjalankan capacity building berupa pembinaan, bimbingan, dan pendampingan mahasiswa penerima KIP-K sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
Dalam pelaksanaannya, seleksi penerima KIP-K dilakukan secara terbuka dengan verifikasi administratif.
Calon penerima diwajibkan memenuhi persyaratan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kepemilikan Kartu PIP, PKH, atau kartu bantuan sosial lainnya.
Seluruh pengajuan mahasiswa diperiksa sebelum penetapan penerima beasiswa.
Penetapan penerima KIP-K dituangkan dalam Keputusan Rektor Nomor 507 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Rektor Nomor 602 Tahun 2024.
Hasil seleksi tersebut diumumkan secara resmi melalui laman UIN KHAS Jember.
UIN KHAS Jember menjelaskan bahwa Program Ma’had bagi mahasiswa penerima KIP-K merupakan bagian dari mandat Juknis Dirjen Pendis tentang KIP-K.
Pada Bab VIII juknis tersebut disebutkan bahwa PTP memiliki kewenangan menganggarkan biaya pembinaan melalui asrama, ma’had, atau pesantren yang bersumber dari living cost mahasiswa berdasarkan kesepakatan tertulis.
Program Ma’had Al-Jami’ah dirancang sebagai pembinaan karakter dan penguatan kompetensi keagamaan mahasiswa.
UIN KHAS Jember menyebutkan masih terdapat mahasiswa baru dengan keterbatasan membaca dan menulis Al-Qur’an, sehingga diperlukan pembinaan intensif melalui program Ma’had.
Melalui program tersebut, mahasiswa memperoleh fasilitas tempat tinggal, pembinaan, kajian keislaman, pengetahuan umum, pendampingan ibadah, penguatan karakter selama enam bulan, serta konsumsi kegiatan.
Terkait mekanisme persetujuan, UIN KHAS Jember menyatakan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka.
Sosialisasi awal dilaksanakan pada 26 November 2024 bertepatan dengan pembagian buku rekening dan ATM oleh Bank BRI, disaksikan pimpinan universitas, fakultas, dan tim akademik.
Sosialisasi lanjutan mengenai Program Ma’had dilaksanakan pada 10 Januari 2025 di Gedung Kuliah Terpadu.
Dalam forum tersebut, mahasiswa penerima KIP-K menyatakan persetujuan mengikuti Program Ma’had yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama bermeterai.
Surat tersebut memuat kesediaan mengikuti program Ma’had Angkatan 2024 dengan masa dan kurikulum yang ditetapkan UPT Ma’had, serta pembiayaan yang bersumber dari biaya hidup KIP-K sesuai pakta integritas.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh mahasiswa menyatakan setuju dan tidak menyampaikan keberatan.
UIN KHAS Jember juga menjelaskan bahwa biaya Program Ma’had sebesar Rp1.500.000 bukan merupakan potongan sepihak.
Biaya tersebut merupakan biaya riil satu semester yang bersumber dari living cost mahasiswa, dihitung dari tarif resmi Ma’had sebesar Rp3.000.000 per tahun berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 87 Tahun 2022, yang dibagi untuk dua semester.
Dari total 550 mahasiswa penerima KIP-K yang menyetujui program Ma’had, tercatat 32 mahasiswa tidak mengikuti program meskipun telah menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan.
Berdasarkan Juknis KIP-K Bab IV dan Bab VII, UIN KHAS Jember menangguhkan pencairan beasiswa semester genap bagi mahasiswa tersebut.
Kebijakan tersebut kemudian diikuti dengan langkah pemulihan.
UIN KHAS Jember memulihkan status mahasiswa sebagai penerima KIP-K pada semester berikutnya melalui Keputusan Rektor Nomor 581 Tahun 2025.
Seluruh dana beasiswa yang sempat tertahan tetap berada di KPPN dan akhirnya dicairkan kepada mahasiswa, sehingga tidak terdapat dana yang hilang atau disalahgunakan.
Menjawab tudingan korupsi, UIN KHAS Jember menyatakan siap bersikap kooperatif, terbuka, dan akuntabel.
Universitas menegaskan seluruh kebijakan, dokumen, dan alur keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral.
“UIN KHAS Jember berkomitmen menjaga amanah negara dan mahasiswa. Program Ma’had adalah bagian dari pembinaan, bukan praktik korupsi. Semua berbasis aturan, kesepakatan, dan transparansi,” tegas Wakil Rektor III, Khoirul Faizin.
Tim Kuasa Hukum UIN KHAS Jember dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember menyatakan, setelah menelaah fakta dan dasar hukum, tidak ditemukan mens rea, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, tudingan korupsi terhadap pengelolaan KIP-K dan Program Ma’had dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
UIN KHAS Jember menegaskan Program KIP-K merupakan instrumen keadilan sosial bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu dan mengajak publik menilai persoalan ini berdasarkan fakta, regulasi, dan dokumen resmi yang ada.
Reporter: Zainul Hasan
DAERAH
Usung Tema “Ajang Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Qurani”, Wabup Ardani Resmi Buka MTQ XXXI Kabupaten Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XXXI tingkat Kabupaten Ogan Ilir tahun 2026 resmi dibuka oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani
di Gedung Pendopoan Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai pada Rabu, 4 Februari 2026.
Acara pembukaan tersebut turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, para camat se-Kabupaten Ogan Ilir, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh kafilah dari 16 kecamatan.
Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas terselenggaranya MTQ XXXI tahun 2026, karena kegiatan ini memiliki nilai yang sangat tinggi, menjadi sarana untuk mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus memperdalam kecintaan terhadap Al-Quran.
Ia juga menyebut bahwa kehadiran para peserta dari seluruh kecamatan merupakan bukti nyata semangat masyarakat Ogan Ilir dalam menghidupkan syiar Islam.
“MTQ ini bukan sekadar lomba, tetapi juga momentum untuk memperkokoh nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Ardani
Wakil Bupati juga mengapresiasi kerja keras panitia penyelenggara yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan matang.
Ia berharap pelaksanaan MTQ hingga penutupan nanti dapat berlangsung sukses dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. MTQ tidak hanya menjadi ajang kompetisi membaca Al-Quran, tetapi juga sebagai wahana silaturahmi antar warga.
“Oleh karena itu, diingatkan kepada seluruh peserta agar tidak semata-mata mengejar kemenangan tapi yang terpenting adalah bagaimana MTQ ini mampu memupuk motivasi dan semangat generasi muda untuk lebih mencintai Al-Quran serta menguasai ilmu agama, baik melalui jalur pendidikan formal maupun informal,” tuturnya.
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Ogan Ilir, Hendra Wijaya, menjelaskan bahwa konsep pembukaan MTQ tahun ini memang dirancang berbeda dari biasanya, yaitu dengan menghadirkan Panca Qori Legend asal Ogan Ilir.
Reporter: Suhanda
DAERAH
Bupati Syukur Bangga, Putra Merangin Runner Up 01 Duta Siswa Indonesia
DETAIL.ID, Merangin –Bupati Merangin H M Syukur sangat bangga dan memberi apresiasi atas keberhasilan Putra Merangin Muhamad Fhaiz Perkasa, sebagai Runner Up 01 Duta Siswa Indonesia 2026 yang digelar di Surabaya, Jawa Timur pada Senin, 2 Februari 2026.
Pada Grand Final yang berlangsung meriah tersebut, Muhamad Fhaiz Perkasa bersaing dengan 171 orang pelajar terbaik dari seluruh Nusantara. “Saya berterima kasih kepada Ananda Fhaiz, bisa menjadi contoh pelajar Merangin lainnya,” ujar Bupati.
Keberhasilan Fhaiz tersebut jelas !upati, tentunya mengangkat derajat dunia pendidikan Kabupaten Merangin di tingkat nasional. Bupati berharap akan muncul M Fhaiz lainnya.
M Fhaiz sendiri mengaku benar-benar sangat bersyukur, bisa sampai ke titik Runner Up 01 Duta Siswa Indonesia 2026.
“Terima kasih untuk semua doa, dukungan dan orang-orang baik di sepanjang perjalanan ajang ini,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Duta Siswa Indonesia, Anggita Wulan Sari Nasution menegaskan, perjalanan para finalis menuju ajang nasional itu merupakan proses panjang dan terstruktur.
Proses tersebut lanjut Anggita, disusun untuk memastikan setiap peserta memiliki karakter unggul, kepemimpinan kuat, serta jiwa pengabdian sosial. Tahapan itu meliputi Seleksi Administrasi dan Kompetensi Akademik, Pembinaan Karakter dan Penguatan Kepemimpinan, Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Berpikir, Pengabdian Sosial dan Aksi Nyata
“Pada Grand Final tahun ini, para finalis berkompetisi pada empat kategori utama, yaitu Duta Siswa Indonesia Berbakat 2026, Duta Siswa Indonesia Favorite 2026, Duta Siswa Indonesia Kreatif 2026, Top 6 Duta Siswa Indonesia 2026,” tutur Anggita.
DAERAH
Pemkab Jember Peringkat 7 Nasional Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI
DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember masuk 10 besar nasional kategori pemerintah kabupaten dengan opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi berdasarkan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia yang diumumkan dalam kegiatan penyampaian opini secara virtual, Kamis, 29 Januari 2026.
Penilaian Ombudsman RI dilakukan terhadap 170 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.
Untuk Kabupaten Jember, lokus penilaian mencakup Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSD dr. Soebandi.
Berdasarkan pemaparan Ombudsman RI, Kabupaten Jember menempati peringkat ke-7 nasional dan masuk jajaran 10 kabupaten terbaik bersama Kabupaten Badung, Banggai, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Gresik, Sidoarjo, Sukoharjo, dan Wonogiri.
Penilaian tersebut menggunakan kategori Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi sebagai bentuk pengakuan atas kepatuhan, akuntabilitas, serta rendahnya potensi maladministrasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja lintas perangkat daerah yang dinilai langsung oleh Ombudsman RI.
“Penilaian tersebut dilakukan oleh Ombudsman dengan mengambil sampel dari tiga OPD strategis, yakni Dinas Sosial, RSUD dr. Soebandi, dan Dinas Pendidikan. Dari hasil penilaian ketiganya, kualitas pelayanan di Pemerintah Kabupaten Jember dinilai sangat baik. Kita masuk di peringkat tujuh nasional. Luar biasa,” kata Isnaini.
Isnaini menyampaikan bahwa capaian peringkat tidak boleh menjadi tujuan akhir pelayanan publik di Kabupaten Jember.
“Kita ada karena masyarakat, dan negara memerintahkan kita untuk memberikan pelayanan prima. Jika kita melayani dengan sepenuh hati, kita akan merasa percaya diri saat bertemu masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, menjelaskan bahwa masuknya Jember dalam 10 besar nasional merupakan hasil pembenahan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Upaya tersebut meliputi penguatan komitmen pimpinan daerah, pemenuhan standar pelayanan, kepatuhan prosedur, orientasi kepuasan masyarakat, serta pelayanan yang inklusif di seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan.
Pemerintah Kabupaten Jember juga memastikan penerapan standar pelayanan, maklumat pelayanan, mekanisme pengaduan, serta keterbukaan informasi publik pada tiga lokus penilaian Ombudsman RI.
Dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, Pemkab Jember memanfaatkan kanal nasional SP4N-LAPOR! dan mengoperasikan kanal internal Wadul Gus’e, yang dapat diakses masyarakat dan dipantau langsung oleh Bupati Jember untuk memastikan tindak lanjut pengaduan.
Pembinaan dan evaluasi aparatur pelayanan terus dilakukan guna membangun pelayanan yang patuh aturan, responsif, ramah, dan profesional.
Hasil penilaian Ombudsman RI juga dijadikan alat perbaikan berkelanjutan, tercermin dari peningkatan peringkat Kabupaten Jember dari posisi ke-12 nasional pada tahun 2024 menjadi peringkat ke-7 nasional pada tahun 2025.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan akan menjaga konsistensi standar pelayanan, memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengoptimalkan teknologi informasi, serta memperkuat kolaborasi dengan Ombudsman RI dan masyarakat agar kualitas pelayanan publik benar-benar dirasakan secara luas.
Reporter: Dyah Kusuma

