Connect with us
Advertisement

DAERAH

Dul Alim Murka, Sudah Dipolice Line Tapi Lokasi Minyak Ilegal Beroperasi

Published

on

Dul Alim Murka, Sudah Dipolice Line Tapi Lokasi Minyak Ilegal Beroperasi

detail.id/, Batanghari – Wakapolda Jambi Brigjen Pol Dul Alim murka mengetahui lokasi pengolahan minyak ilegal dalam wilayah Kabupaten Batanghari masih beroperasi. Padahal sebelumnya lokasi ini telah dipasang garis polisi (police line).

"Apa yang telah dipolice line ini apakah mereka benar-benar berhenti atau tidak? Faktanya masih bermain juga. Tungku-tungku (minyak ilegal) masih aktif, masih panas. Beberapa tempat minyak masih full," ujar Dul Alim dalam video kiriman Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto kepada detail, Senin 31 Agustus 2010.

Jenderal Bintang Satu dengan nada tinggi berujar akan mengambil tindakan lebih tegas hingga tuntas. Upaya ini bertujuan agar tak ada celah-celah serta kesempatan bagi pemilik modal menjalani bisnis pengolahan minyak ilegal. Tak ada satupun penghuni berada di lokasi saat Wakapolda dan rombongan tiba.

[jnews_element_newsticker newsticker_title="Baca Juga " newsticker_icon="empty" enable_autoplay="true" number_post="7" post_offset="1"]

"Maka hari ini setelah peninjauan, kita akan mengambil tindakan lebih tegas, dalam arti kata tuntas. Kalau kemarin kita masih mengamankan, ternyata mereka tidak patuh hukum. Maka setelah ini akan kita tuntaskan. Jangan ada celah-celah lagi, jangan ada kesempatan lagi mereka masih bermain," ucapnya di lokasi.

Dul meminta anak buahnya merusak bak penampungan air yang memiliki fungsi vital selama proses pengolahan minyak ilegal. Jika tak ada lagi air, seluruh operasional pekerja akan terhenti. Menurut dia, tidak ada keraguan Polri memberantas bisnis ilegal.

"Hari ini paling tidak media yang sangat penting dan vital ini adalah air, yang mudah sekali kita merusaknya. Kalau tidak ada air, mereka tidak bisa beroperasional. Paling tidak bak-bak air. Kita tidak main-main. Tidak ada keraguan sedikit pun, karena ini ilegal semua, merusak lingkungan," ujarnya.

"Tidak ada dasar mereka mau berdalih apa pun. Ternyata tidak ada arti apa-apa police line. Mereka tidak sedikit pun menghiraukan imbauan hukum. Terbukti ternyata masih operasional. Dan ini akan secepatnya kita tuntaskan. Kalau kemarin belum tuntas, harus dituntaskan," ucapnya.

 

Salah satu ending dari kegiatan pengeboran minyak ilegal, kata Dul Alim adalah lokasi pengolahan minyak dengan cara memasak menggunakan tungku-tungku besi berukuran besar.

"Kalau di sini kita hantam, kita hancurkan, mereka akan mengalami banyak hambatan. Barang-barang itu masih terpasang rapi bahkan ada yang baru. Mereka tidak sedikit pun merasa segan dan takut dengan tindakan kita. Maka dari itu, secepatnya saya akan lapor Kapolda, jadi tidak bertambah dan cepat selesai," katanya.

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto dikonfirmasi detail mengatakan, sejumlah pejabat utama Polda Jambi juga megawal Dul Alim. Di antaranya, Karo Ops, Direktur Shabara dan Wadansat Brimob.

[jnews_element_newsticker newsticker_title="Baca Juga " newsticker_icon="empty" enable_autoplay="true" number_post="7" post_offset="1"]

"Wakapolda Jambi didampingi Karo Ops, Dir Shabara, Wadansat Brimob dan Kapolres Batanghari meninjau lokasi pengolahan minyak ilegal driling di Kec Bajubang dan Muara Bulian Senin, 31 Agustus 2020 pukul 13.30 WIB," kata Heru melalui pesan WhatsApp.

Reporter: Ardian Faisal  

DAERAH

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.

Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat, 11 September 2026.

“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.

Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.

Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.

“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.

Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.

“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.

Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.

Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.

“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.

Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs