Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Nahas, Seorang Pelaku Pembunuhan Tewas di Bui!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Tersangka pembunuh Rangga, bocah di Aceh Timur, Aceh, Samsul Bahri meninggal dunia di sel tahanan Polres Langsa kemarin. Ia disebut mengalami gangguan pernafasan sebelum meninggal di dalam jeruji besi.

Samsul diduga membunuh Rangga yang membela ibunya yang akan diperkosa pria 41 tahun itu. 
Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Sabtu 10 oktober 2020.

Saat itu tersangka Samsul Bahri menyelinap masuk ke rumah Rangga dan ibunya sekitar pukul 02.00 WIB saat mereka berdua tertidur pulas. Saat itu, ayah Rangga sedang tidak berada di dalam rumah karena tengah mencari udang.

Samsul berbekal senjata tajam berniat jahat untuk memperkosa ibu Rangga. Saat pria 41 tahun itu melancarkan aksinya, ibu rangga terbangun begitu pula Rangga.

Mengetahui niat jahat pelaku, ibu Rangga, DN meminta anaknya itu untukk kabur. Namun Rangga memilih untuk tak lari. Bocah itu berteriak dengan maksud menghalangi pelaku agar tak melanjutkan perbuatan senonoh kepada ibunya.

Risau dengan teriakan Rangga, Samsul kemudian menganiaya Rangga dengan senjata tajam yang dibawanya hingga tewas. Ibu Rangga juga diperkosa Samsul. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Samsul kemudian membungkus jasad Rangga ke dalam karung dan membuangnya ke sungai.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″]

Ibu Rangga sendiri berhasil diselamatkan warga sekitar pukul 06.00 WIB, dan kemudian diboyong ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.

Samsul Bahri pun berhasil ditangkap sehari kemudian di kediamannya pada Minggu (11/10) pagi. Polisi menyebut Samsul sempat melawan di dalam perjalanan sehingga ditembak pada bagian kakinya. Samsul juga ogah menjawab dimana tepatnya ia membuang jasad Rangga.

Hingga sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, Kepala Dusun Gampong menemukan jasad Rangga mengapung di aliran pinggir sungai Gampong Alue Gadeng. Mayat bocah tersebut kemudian dievakuasi ke RSUD Langsa untuk keperluan visum. Hasilnya, terdapat sepuluh luka penganiayaan senjata tajam.

Atas kejadian itu, Samsul telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas pasal yang dibebankan kepadanya, Samsul terancam hukuman mati.

Namun belum genap sepekan Samsul menjalani masa tahanan di Polres Langsa, ia ditemukan tewas pada Sabtu 17 oktober 2020 malam kemarin.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa Inspektur Satu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, Samsul meninggal karena gangguan pernafasan. Samsul sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengeluh sesak nafas pada Sabtu 17 oktober dini hari. Setelah dilakukan perawatan intensif, ia diperbolehkan kembali ke tahanan Polres Langsa pada pagi harinya.

Namun pada Sabtu malam sekitar Pukul 23.30 WIB, Samsul kembali mengeluhkan sesak nafas. Ketika hendak dibawa ke rumah sakit, Samsul sudah menghembuskan nafas terakhirnya.

“Benar. Dikarenakan dugaan sakit sesak sehari sebelum tersangka meninggal dunia,” kata Arief saat dilansir CNNIndonesia, Minggu 18 oktober 2020.

Menyoroti kejadian nahas yang menimpa Rangga, Psikolog anak Rose Mini mengungkapkan perilaku Rangga bukan semata-mata aksi alami, melainkan wujud kedekatan emosional anak dengan sang ibu. Perempuan yang akrab disapa Bunda Romi ini menjelaskan anak memiliki naluri alamiah untuk melindungi apa yang jadi miliknya.

Bunda Romi menyebut, anak usia 9 tahun sudah memiliki kemampuan berpikir di luar hal konkret. Anak juga dinilai sudah mulai bisa berpikir tindakan yang akan dia lakukan, juga alternatifnya dalam situasi tertentu. Seperti dalam keadaan mendesak, anak biasanya akan merespons dengan menangis atau berteriak.

“Kalau ada kedekatan, hubungan baik dengan orang tua, dia merasakan ikatan besar dengan orang tua, mungkin saja dia berupaya melindungi mereka,” kata Bunda Romi, Jumat 16 agustus 2020 lalu.

NASIONAL

Masyarakat Demo di Kemenkeu, Minta Audit Pajak 45 IUP Batu Bara di Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan mafia batu bara Jambi ke panggung nasional. Massa Geram mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk melaporkan dugaan kejahatan houling batu bara dan manipulasi perpajakan di Provinsi Jambi, Rabu, 19 November 2025.

Dalam aksi yang dimotori Abdullah dan Hafizi Alatas, rombongan datang membawa berkas tebal berisi pernyataan sikap, kronologi dugaan pelanggaran, hingga daftar 45 nama pemegang IUP dan perusahaan subkontraktor yang mereka minta segera diaudit pajaknya.

Di kompleks Kemenkeu, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Heru, staf Humas Kementerian Keuangan. Di hadapan Heru, Abdullah dan Hafizi menyerahkan langsung dokumen resmi penyampaian informasi dugaan manipulasi perpajakan sektor batu bara di Provinsi Jambi.

“Jadi ini bukan sekadar demo, ini kita ada bikin laporan resmi. Ada 45 nama pemegang IUP dan subkon yang kami serahkan untuk diaudit pajaknya. Keuangan negara jangan dibiarkan terus bocor karena permainan segelintir mafia batu bara,” ujar Abdullah, usai pertemuan.

Dalam dokumen yang diserahkan, Geram Jambi memaparkan dugaan skema holding batu bara yang dijadikan kendaraan untuk menghindari kewajiban PNBP, PPN, dan royalti.

Pelaporan produksi yang lebih rendah dari kenyataan, sementara selisih produksi diduga dijual gelap memakai ‘dokumen terbang’. Manipulasi laporan saat batu bara diekspor sehingga pajak yang seharusnya masuk kas negara diduga hilang setiap tahun.

Kemudian penyalahgunaan fasilitas umum, termasuk jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Sejumlah perusahaan di Kabupaten Batanghari termasuk PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), masuk dalam sorotan atas dugaan tunggakan kewajiban dan praktik holding yang merugikan negara.

“Kami menegaskan, penggelapan pajak di sektor strategis seperti batu bara adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. Saat rakyat menanggung beban ekonomi, ada korporasi yang justru memperkaya diri dengan cara-cara culas,” kata Hafizi Alatas.

Geram menegaskan perjuangan mereka tidak berhenti di Kemenkeu. Besok, Kamis 20 November 2025 massa berencana mendatangi Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen serupa dan mendesak penindakan.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kalau perlu, kami datang berkali-kali. Negara tidak boleh kalah dari mafia batu bara,” ujar Abdullah.

Adapun tuntutan Geram Jambi yakni:

  1. Mendesak KPK RI segera mengusut dugaan holding batu bara dan penggelapan pajak di Provinsi Jambi.
  2. Meminta Menteri Keuangan menginstruksikan audit pajak menyeluruh terhadap 45 pemegang IUP dan subkon yang telah diserahkan namanya.
  3. Mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM menindak tegas pejabat maupun pengusaha yang terbukti memainkan penerimaan negara di sektor batu bara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Gerak Cepat, Dishub Padang Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pungutan Parkir Liar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali melakukan penertiban parkir liar di sekitar Kawasan Basko Mall pada Rabu, 12 November 2025.

Penertiban di lokasi ini dilakukan karena banyak kendaraan yang diparkirkan secara sembarangan berdasarkan laporan masyarakat.

Akibatnya Jalan disekitar kawasan tersebut tersebut sering terjadi kemacetan. Penertiban Petugas dari Kota Padang dibantu Satlantas Polresta Padang.

“Kita menertibkan pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat,” ujar Kadishub Padang, Ances Kurniawan.

Ia mengatakan, dalam proses penertiban ditemukan pelanggaran, diantaranya parkir pada marka yang ada larangan parkirnya dan pungutan liar.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Perhubungan Kota Padang dalam menata sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan terkelola dengan baik. Dengan adanya pendataan, diharapkan seluruh jukir memiliki legalitas resmi sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan fasilitas parkir di Kota Padang.

Ia mengungkapkan, dengan atribut resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas sah dan hanya membayar tarif parkir kepada mereka.

Kadishub menjelaskan, petugas yang menerima rompi dan tanda pengenal juga merupakan mereka yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah mengikuti prosedur serta pelatihan pelayanan masyarakat. Ances menekankan pentingnya sikap ramah dan profesional dalam melayani pengunjung kawasan Pantai Padang.

“Kami akan membuat pengumuman resmi bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir kepada petugas yang tidak menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Kalau tidak resmi, itu termasuk pungli. Satu-satunya yang berhak menarik retribusi parkir adalah petugas yang kami bekali atribut dan telah kami instruksikan untuk ramah dalam pelayanan,” katanya tegas.

Langkah ini juga diiringi dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik pungli. Ances mengimbau warga dan pengunjung untuk tidak segan-segan menolak membayar kepada oknum yang tidak memiliki atribut resmi.

Jika oknum tersebut memaksa atau bertindak kasar, masyarakat disarankan untuk merekam atau memviralkan kejadian tersebut sebagai bentuk pelaporan publik.

“Dengan demikian kita mendorong pengurangan praktik pungli. Kita juga akan melakukan edukasi ke masyarakat agar mereka berani menolak dan melaporkan. Kalau ada yang ngotot, viralkan saja, nanti akan kita lakukan penindakan. Kita ingin kawasan pantai kita ini menjadi tempat yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tutur Ances Kurniawan.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERISTIWA

Laporan Polisi Minim Progres, Para Korban Curanmor Aksi 1.000 Senter dan Berpatroli di Mendalo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Para korban curanmor yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat Mendalo, Kec Jambi Luar Kota, Muarojambi kembali melakukan aksi unjuk rasa. Senin malam kemarin 10 November 2025, para korban curanmor menggelar solidaritas bertajuk ‘aksi 1.000 senter’ di depan gerbang utama Universitas Jambi.

Aksi tersebut ditengarai sebagai bentuk kekecewaan atas rentannya situasi Kabtimbas di wilayah padat penduduk yang didominasi oleh mahasiswa yang berujung pada masifnya peristiwa kehilangan kendaraan roda 2. Sementara pihak kepolisian dinilai tidak optimal dalam menindaklanjuti pengaduan para korban yang didominasi oleh para mahasiswa.

“Ini adalah bentuk dari solidaritas kita para korban dan masyarakat Mendalo. Dimana sampai hari ini juga tidak dapat diselesaikannya laporan kita. Jadi kita membuat aksi solidaritas, aksi 1.000 senter. Mana tahu bisa membantu kinerja polisi untuk mencari para pelaku dan menjaga keamanan wilayah kita,” kata Bram pada Selasa, 11 November 2025.

Bram mengungkap, kritik terhadap kepolisian yang disampaikan dalam bentuk aksi tersebut merupakan imbas dari minimnya progres pengungkapan kasus curanmor sepanjang Oktober kemarin. Padahal para korban sudah sampai mengadu beramai-ramai ke Polda Jambi, pada akhir Oktober kemarin.

Berdasarkan informasi dari para korban, setidaknya 23 motor raib sepanjang Oktober 2025, dengan perkiraan total kerugian mencapai Rp 300 juta. Korbannya rata-rata mahasiswa yang tinggal indekos. Aktivitas mereka pun terganggu lantaran sarana transportasi sudah raib disikat pelaku curanmor.

“Sampai hari ini tidak ada keterbukaan dari polisi. Ini jelas sangat mengganggu dan meresahkan. Aktivitas kawan-kawan mahasiswa jadi terganggu, yang mau kuliah, kuliah lapangan. Ini kita cuman bisa berharap tindaklanjut dari pihak berwajib,” katanya.

Usai meluapkan kekecewaan di depan Gapura Unja, puluhan korban curanmor kemudian berpatroli keliling daerah Mendalo sembari menyalakan ‘senter’ (flashlight) dari telepon genggam masing-masing.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs