Connect with us

PERKARA

Alimama Palsu, Dian Ayu Diteror hingga Diancam akan Dibunuh

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bogor – Kasus dugaan penipuan lewat platform investasi berbasis aplikasi, Alimama kian memanas.

Tak hanya cerita dari sejumlah korban yang geram karena merasa tertipu, Dian Ayu seorang Leader Alimama mendapatkan teror mengerikan.

Mulanya, Dian Ayu berhasil mengajak rekan-rekannya untuk berinvestasi melalui aplikasi tersebut. Karena pada awalnya, keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut sangat menggiurkan dengan keuntungan relartif terbilang cepat.

Wanita asal Bengkulu ini kini menjadi buruan ribuan orang, sejak aplikasi Alimama tak bisa diakses tanggal 19 September.

Sebab, banyak yang mengira Dian Ayu adalah orang perwakilan Alimama di Indonesia. Untuk diketahui, aplikasi Alimama ini disebut-sebut berasal dari Tiongkok.

Selain itu, nama Alimama sama dengan anak perusahaan e-commerce raksasa asal Tiongkok Alibaba Group, Alimama.

Dian Ayu menjelaskan jika dirinya bukan lah orang perwakilan Alimama seperti yang ditudingkan kepadanya. Menurutnya, orang-orang menyangka jika dirinya adalah top leader Alimama Indonesia.

“Saya tegaskan disini bukan. Saya itu di bawah leader saya yang katanya orang China namanya SCC,” ujar Dian Ayu Minggu 18 oktober 2020.

Lanjutnya, SCC ini memiliki 36 anggota, yang mana salah satunya adalah dirinya. Dari pencapaian target, sebenarnya ia masuk dalam peringkat dua paling bawah.

Namun, Dian menceritakan alasan kenapa orang-orang menyangka kalau dirinya adalah top leader di Indonesia karena videonya saat live Instagram viral di kalangan pengguna Alimama.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″]

Dian menerangkan, video live di Instagram itu awalnya diperuntukkan untuk anggota grupnya saja yang bernama Aliayu Alimama.

Saat live itu yang disampaikan adalah materi seputar Alimama dan forum tanya jawab untuk anggota grupnya saja.

“Pertimbangannya saya mau nerima karena agar saya bisa ngobrol berbagi pengalaman tentang Alimama dengan anggota saya. Tapi ternyata video saya itu disebarkan juga oleh leader-leader lain, makanya orang menyangka kalau saya ini top leader di Indonesia,” keluhnya.

Dian membeberkan, untuk anggota grupnya itu ada sekitar 3.000-an pengguna. Jumlah tersebut ia capai hanya dalam waktu dua bulan.

Awalnya, ia hanya mengajak sekitar 110 orang, hingga generasi ketiga berkembang menjadi 3000-an pengguna.

Saat aplikasi Alimama tiba-tiba eror pada 19 September itu, ia langsung diburu banyak orang. Dian mengaku banyak yang menghujat dirinya ketika aplikasi tersebut tak lagi dapat digunakan.

“Saya difitnah, dihujat, diancam dibunuh, diperkosa, dan akan disantet. Dalam sehari ada 1.000-an pesan WA yang masuk ke saya, telepon juga ratusan yang masuk. Saya jadi deg-degan kalau buka HP,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mendapat teror yakni alamat rumahnya disebar ke banyak orang, bahkan titik ordinat saat dirinya berada di suatu tempat juga disebarkan.

Akibatnya, ia menjadi tertekan dan takut untuk keluar rumah. Rumahnya yang berada di Bogor pun menjadi incaran para korban Alimama.

Ia semakin khawatir karena kini anggota keluarganya juga ikut terkena imbas. Selain itu, ia juga kini telah dipecat dari pekerjaannya, karena banyak orang yang juga menyasar ke kantor kerjaannya.

Atas kejadian itu, ia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya sekaligus menegaskan jika dirinya bukan perwakilan Alimama Indonesia.

“Saya juga di sini sebagai korban. Saya juga tertipu dan rugi sekitar Rp500 jutaan. Saya juga mendapat teror dan takut kalau keluar rumah,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Dian Ayu, Rizki Fajar Siddik mengatakan, saat ini kliennya telah melapor ke Polda Metro Jaya terkait ancaman dan penyebaran nama baik yang diterima kliennya.

“Kami sudah lapor untuk yang pengancaman dan pencemaran nama baik tertanggal 30 September. Bukti-buktinya nerupa screen shoot percakapan yang melakukan pengancaman, dan akun medsos yang menyebarkan, karena klien dituduh melakukan penggelapan uang,” ucapnya.

Selain itu, rencananya pihaknya juga akam melakukan laporan Alimama ke kepolisian atas kasus dugaan penipuan.

“Yang kita laporkan adalah Alimama-nya, karena kita ini negara hukum maka tugas kita melaporkan ke pihak yang berwajib. Kalau dari pihak kepolisian sebenarnya tinggal menunggu dan disarankan untuk klien kita meminta menerima kuasa dari korban-korban yang ada di bawahnya untuk melaporkan, ” ujarnya.

Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi sudah merilis daftar terbaru investasi bodong pada September 2020. Setidaknya, ada 32 investasi ilegal yang masuk dalam daftar. Sebanyak 32 investasi ilegal tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Entitas-entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

PERKARA

Masuk DPO Sejak Agustus 2024, Iyan Kincai Akhirnya Ditangkap Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Abdul Gofur alias Iyan Kincai, sosok bos illegal drilling di Desa Pompa Air, Bajubang, Batanghari ditangkap oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada Sabtu, 19 April 2025.

Selain Iyan Kincai, polisi juga turut mengamankan 2 penambang berinisial H dan Y. Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim lantas segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu H dan Y, yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.

“Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan AG yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin,” ujar AKBP Taufik Nurmandia, Selasa, 22 April 2025.

Namun karena menderita penyakit diabetes akut, Iyan Kincai pun saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Jambi. Dari ke-3 tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor Honda Revo, 2 buah pipa canting besi, 2 rol tali tambang, dan 2 buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.

Kini para tersangka terancam dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tim Spider Sat Resnarkoba Polres Solok Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Solok – Senin, 21 April 2025 pukul 18.45 WIB Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya, S.H., bersama Tim Spider Polres Solok melakukan penangkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, Tim Spider yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan di sekitar Jorong Lubuk Selasih. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Spider menemukan seorang laki-laki dewasa yang mana ciri-cirinya sama dengan yang didapat dari masyarakat.

Kemudian Tim Spider melakukan penangkapan terhadap laki-laki dewasa tersebut yang sedang berada di sebuah mobil merek Avanza berwarna Silver dengan nomor polisi BA 1893 YF di tepi jalan Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Setelah melakukan penangkapan, Tim Spider melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh masyarakat sekitar. Didapati 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibungkus lagi dengan sebuah plastik hitam yang disimpan di dalam kaos kaki sebelah kanan.

“Pada saat ditemukan barang bukti, tersangka mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan barang milik tersangka dan dibawah penguasaan tersangka,” ujar Iptu Rico.

Tim Spider juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Realme berwarna biru yang diduga dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi barang bukti tersebut.

Setelah semua barang bukti diamankan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Solok guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERKARA

Komisaris PT PAL Belum Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Jambi, Bakal Dipanggil Lagi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejati Jambi masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal oleh Bank BNI pada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada tahun 2018 dan 2019 silam.

Sebelumnya kasus ini telah menyeret mantan Direktur PT PAL berinisial WH, Dirut PT PAL berinisial VG, dan Branch Bisnis Manager BNI KC Palembang, RG yang sebelumnya menjabat Senior Relationship Manager Sentra Kredit Menengah saat kasus ini bermula.

Namun penyidik tak berhenti disitu. Terbaru informasi beredar bahwa BK – sosok komisaris PT PAL sudah dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan di Kejati Jambi pada hari ini, Senin, 21 April 2025.

Asisten Intelejen Kejati Jambi, Nophy T Suoth membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Memang ada terjadwal untuk pemeriksaannya. Tapi saya cek dulu kehadirannya,” kata Nophy lewat pesan WhatsApp pada Senin, 21 April 2025.

Namun sang komisaris agaknya sedang sibuk sehingga tidak tampak menghadiri agenda pemeriksaan penyidik di Kejati Jambi hingga sore hari.

Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Jamb, Noly Wijaya, mengakui bahwa BK dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi, namun kali ini dia tidak memenuhi panggilan penyidik. Ke depan pemanggilan kembali pun bakal dilakukan, namun Noly belum mengungkap jadwalnya.

“Yang bersangkutan dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi hari ini, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, karena tidak hadir sehingga akan melakukan pemanggilan kembali,” katanya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Jambi menekankan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan pendalaman serta mengumpulkan alat-alat bukti yang ada dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atas kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 105 miliar tersebut.

“Tentu pihak-pihak terkait akan terus dilakukan klarifikasi pemanggilan sebagai saksi untuk dapat membuat terang daripada perkara ini,” katanya pada 16 April 2025.

Lalu akankah kasus dugaan korupsi pada Bank pelat merah, 7 tahun lalu ini menjerat tersangka baru? Belum ada jawaban pasti, namun sorot mata publik Jambi saat ini tertuju pada Kejati Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads