Connect with us
Advertisement

PERKARA

Alimama Palsu, Dian Ayu Diteror hingga Diancam akan Dibunuh

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bogor – Kasus dugaan penipuan lewat platform investasi berbasis aplikasi, Alimama kian memanas.

Tak hanya cerita dari sejumlah korban yang geram karena merasa tertipu, Dian Ayu seorang Leader Alimama mendapatkan teror mengerikan.

Mulanya, Dian Ayu berhasil mengajak rekan-rekannya untuk berinvestasi melalui aplikasi tersebut. Karena pada awalnya, keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut sangat menggiurkan dengan keuntungan relartif terbilang cepat.

Wanita asal Bengkulu ini kini menjadi buruan ribuan orang, sejak aplikasi Alimama tak bisa diakses tanggal 19 September.

Sebab, banyak yang mengira Dian Ayu adalah orang perwakilan Alimama di Indonesia. Untuk diketahui, aplikasi Alimama ini disebut-sebut berasal dari Tiongkok.

Selain itu, nama Alimama sama dengan anak perusahaan e-commerce raksasa asal Tiongkok Alibaba Group, Alimama.

Dian Ayu menjelaskan jika dirinya bukan lah orang perwakilan Alimama seperti yang ditudingkan kepadanya. Menurutnya, orang-orang menyangka jika dirinya adalah top leader Alimama Indonesia.

“Saya tegaskan disini bukan. Saya itu di bawah leader saya yang katanya orang China namanya SCC,” ujar Dian Ayu Minggu 18 oktober 2020.

Lanjutnya, SCC ini memiliki 36 anggota, yang mana salah satunya adalah dirinya. Dari pencapaian target, sebenarnya ia masuk dalam peringkat dua paling bawah.

Namun, Dian menceritakan alasan kenapa orang-orang menyangka kalau dirinya adalah top leader di Indonesia karena videonya saat live Instagram viral di kalangan pengguna Alimama.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″]

Dian menerangkan, video live di Instagram itu awalnya diperuntukkan untuk anggota grupnya saja yang bernama Aliayu Alimama.

Saat live itu yang disampaikan adalah materi seputar Alimama dan forum tanya jawab untuk anggota grupnya saja.

“Pertimbangannya saya mau nerima karena agar saya bisa ngobrol berbagi pengalaman tentang Alimama dengan anggota saya. Tapi ternyata video saya itu disebarkan juga oleh leader-leader lain, makanya orang menyangka kalau saya ini top leader di Indonesia,” keluhnya.

Dian membeberkan, untuk anggota grupnya itu ada sekitar 3.000-an pengguna. Jumlah tersebut ia capai hanya dalam waktu dua bulan.

Awalnya, ia hanya mengajak sekitar 110 orang, hingga generasi ketiga berkembang menjadi 3000-an pengguna.

Saat aplikasi Alimama tiba-tiba eror pada 19 September itu, ia langsung diburu banyak orang. Dian mengaku banyak yang menghujat dirinya ketika aplikasi tersebut tak lagi dapat digunakan.

“Saya difitnah, dihujat, diancam dibunuh, diperkosa, dan akan disantet. Dalam sehari ada 1.000-an pesan WA yang masuk ke saya, telepon juga ratusan yang masuk. Saya jadi deg-degan kalau buka HP,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mendapat teror yakni alamat rumahnya disebar ke banyak orang, bahkan titik ordinat saat dirinya berada di suatu tempat juga disebarkan.

Akibatnya, ia menjadi tertekan dan takut untuk keluar rumah. Rumahnya yang berada di Bogor pun menjadi incaran para korban Alimama.

Ia semakin khawatir karena kini anggota keluarganya juga ikut terkena imbas. Selain itu, ia juga kini telah dipecat dari pekerjaannya, karena banyak orang yang juga menyasar ke kantor kerjaannya.

Atas kejadian itu, ia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya sekaligus menegaskan jika dirinya bukan perwakilan Alimama Indonesia.

“Saya juga di sini sebagai korban. Saya juga tertipu dan rugi sekitar Rp500 jutaan. Saya juga mendapat teror dan takut kalau keluar rumah,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Dian Ayu, Rizki Fajar Siddik mengatakan, saat ini kliennya telah melapor ke Polda Metro Jaya terkait ancaman dan penyebaran nama baik yang diterima kliennya.

“Kami sudah lapor untuk yang pengancaman dan pencemaran nama baik tertanggal 30 September. Bukti-buktinya nerupa screen shoot percakapan yang melakukan pengancaman, dan akun medsos yang menyebarkan, karena klien dituduh melakukan penggelapan uang,” ucapnya.

Selain itu, rencananya pihaknya juga akam melakukan laporan Alimama ke kepolisian atas kasus dugaan penipuan.

“Yang kita laporkan adalah Alimama-nya, karena kita ini negara hukum maka tugas kita melaporkan ke pihak yang berwajib. Kalau dari pihak kepolisian sebenarnya tinggal menunggu dan disarankan untuk klien kita meminta menerima kuasa dari korban-korban yang ada di bawahnya untuk melaporkan, ” ujarnya.

Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi sudah merilis daftar terbaru investasi bodong pada September 2020. Setidaknya, ada 32 investasi ilegal yang masuk dalam daftar. Sebanyak 32 investasi ilegal tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Entitas-entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

PERKARA

Aktivis Petani Diduga Dikriminalisasi, Polda Jambi Dinilai Tutup Mata Terhadap Pelaku Sebenarnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penangkapan aktivis agraria Thawaf Aly (59) Ketua Divisi Advokasi Persatuan Petani Jambi (PPJ) oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Thawaf yang dikenal aktif mendampingi petani dalam konflik lahan di kawasan hutan disebut dikriminalisasi karena memperjuangkan hak rakyat kecil.

Thawaf dijemput paksa oleh belasan anggota polisi pada 29 September 2025 dan hingga kini ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Persatuan Petani Jambi menilai langkah aparat kepolisian itu cacat hukum dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena kasus yang menjerat Thawaf merupakan sengketa lahan yang masih berproses secara perdata, bukan pidana.

“Objek perkara jelas merupakan konflik klaim tanah di kawasan hutan. Namun yang dikriminalisasi justru petani dan pendampingnya,” kata Azhari, pejuang HAM dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi pada Senin, 6 Oktober 2025.

Menurutnya, penyidik mengabaikan PERMA No.1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Kejaksaan Agung B-230/EJP/01/2013 yang menegaskan bahwa perkara pidana harus ditangguhkan bila objek perkara masih dalam sengketa perdata.

Azhari juga menilai tindakan penyidik Polda Jambi tidak profesional dan bertentangan dengan semangat reformasi hukum. Ia menuding aparat lebih berpihak kepada pengusaha Sucipto Yudodiharjo, yang justru diduga melakukan panen sawit ilegal di kawasan hutan.

“Polda Jambi seakan menutup mata terhadap pelaku sebenarnya. Ini bentuk ketidakadilan dan tebang pilih hukum,” katanya.

Pakar Hukum Agraria Universitas Jambi, Dr. Rudi Hartanto, menilai penetapan tersangka terhadap petani dan aktivis tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Jika objeknya sengketa tanah, maka proses pidana wajib ditunda. Menetapkan petani sebagai tersangka melanggar asas keadilan dan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Agus Erfandi, SH, Ketua Tim Advokasi Petani, yang menduga kuat ada rekayasa hukum dalam kasus ini. Ia menyebut lemahnya bukti yang dimiliki penyidik terlihat dari berkas perkara yang hingga kini belum dikembalikan ke Kejati Jambi (P19).

“Ini menunjukkan lemahnya alat bukti dan adanya indikasi pemaksaan kasus,” kata Agus.

PPJ bersama IHCS mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Subdit III Jatanras Polda Jambi yang dipimpin AKP Irwan. Mereka menilai aparat bertindak arogan dan tidak mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, PPJ menuntut agar kriminalisasi terhadap petani dihentikan, aparat penegak hukum menghormati aturan PERMA dan SE Kajagung sebagai pedoman hukum, serta menindak tegas Sucipto Yudodiharjo dan kroninya yang diduga melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.

“Penahanan Thawaf Aly ini jelas cacat hukum. Tidak ada unsur niat jahat dalam tindakannya. Ia hanya memperjuangkan hak petani dan mengikuti prosedur sesuai aturan kehutanan,” katanya.

Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum agraria di Jambi. Di tengah upaya petani memperjuangkan hak atas tanah, aparat justru dinilai lebih berpihak pada kepentingan pemodal, sementara keadilan bagi rakyat kecil semakin jauh dari harapan. (*)

Continue Reading

PERKARA

Laporan Penipuan Online Ratusan Juta, Satu Tahun Lebih Belum Ada Perkembangan dari Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga di Kota Jambi melaporkan dugaan penipuan investasi daring yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah. Namun sejak laporan teregister di Sub Dit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada 31 Juli 2024, pelapor mengaku belum mendapat pemberitahuan perkembangan penyelidikan.

Korban bernama Murniati (52) melapor ke Sub Dit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dengan tanda bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor LAPDUAN/150/IV/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus.

Dalam laporannya, Murnati menuturkan awalnya tertarik pada iklan lowongan menjadi dropshipper di Facebook pada 27 April 2024. Ia kemudian diarahkan bergabung ke grup Telegram “amazon-dk” dan diminta melakukan setoran awal Rp 120 ribu. Hingga selanjutnya, ia mentransfer dana beberapa kali ke sejumlah rekening dengan total kerugian sekitar Rp 473,39 juta.

Beberapa nama dan rekening yang disebut dalam laporan antara lain;

  1. Mandiri a.n. Siti Fatimah Rp 15 juta dan Rp 10 juta
  2. BNI a.n. Syarifudin Rp 10 juta
  3. BRI a.n. Indra Sentosa Rp 10 juta
  4. BNI a.n. Dian Mei Kurniawati Rp 5 juta dan Rp 7,5 juta
  5. BRI a.n. Rtid Maharani Rp 12 juta

Selain itu masih terdapat transaksi lainnya yang tidak sempat discreenshot (disimpan) oleh pelapor. Namun korban menegaskan seluruh bukti transfer telah dilampirkan kepada penyidik.

“Sampai sekarang saya belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan apa pun dari pihak kepolisian,” ujar Murnati saat ditemui, beberapa waktu lalu.

Sementara Pihak Polda Jambi saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus ini belum memberikan keterangan resmi. Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, dikonformasi beberapa hari lalu mengarahkan pada Plh Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus, AKBP Slamet Widodo. Namun AKBP Slamet dikonformasi lebih lanjut belum memberi keterangan hingga berita ini terbit.

Kasus ini menambah deretan laporan penipuan investasi daring yang marak terjadi. Namun hingga kini status laporan Murniati sendiri belum ada kejelasan. Berdasarkan aturan, pelapor berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala apabila laporan telah naik ke tahap penyelidikan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Bermasalah Sejak Awal! Izin PT PAL Rupanya Bodong Tapi BNI Malah Cairkan Kredit Ratusan Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah fakta kembali terungkap dalam perkara Korupsi Kredit Investasi dan Modal Kerja antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan Bank BNI KC Palembang, kala mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Muarojambi, Nazman Efendi dan pihak PT PAL Edi Irianto menjadi saksi di PN Jambi pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Nazman Efendi yang menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Muarojambi pada 2015 – 2017, mengaku tidak pernah tahu bahwa PT PAL punya perizinan yang lengkap. Bahkan dia mengaku baru tahu permasalahan PT PAL, ketika mulai pemeriksaan oleh Kejaksaan. Oleh karena itu di masa periodenya menjabat, tidak pernah ada monitoring terhadap PT PAL.

“Kami tidak pernah tahu PT PAL punya izin, bagaimana kami melakukan monitoring? Izinnya kami tidak tau. Kami baru tahu setelah ada pemeriksaan (oleh penyidik),” kata Nazman di persidangan.

Ternyata pengurusan izin PT PAL semasa kepengurusan Arief Rohman dan Wendy Haryanto dilakukan lewat orang kepercayaan mereka yakni Edi Irianto. Diawali Edi melakukan pertemuan dengan 6 perwakilan KUD untuk membangun kemitraan demi kepentingan mengurus Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) PT PAL.

Surat perjanjian pun dibuatkan, walaupun 6 kelembagaan tani tersebut sebenarnya sudah menjalin kemitraan dengan PKS PT BGR. Bermodal surat kesepakatan yang tidak diketahui oleh Kadishutbun Muarojambi tersebut, Edi mengurus perizinan IUP-P pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Muarojambi pada September 2014 dengan kapasitas 45 ton/jam. Perizinan pun keluar dari BPTSP pada 5 Januari 2015.

Karena pada Februari 2025, terdakwa Wendy Haryanto bersurat pada Dishutbun Muarojambi soal pernyataan ketidaktersediaan lahan perkebunan untuk bahan baku minimal sebagaimana Permentan nomor 98/2013. Nazman Efendi membalas surat terdakwa dengan menyatakan bahwa pada prinsipnya pembangunan pabrik PT PAL dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi ketentuan dalam Permentan 98/2013.

Penasihat hukum Viktor Gunawan pun mencecar Nazman, bagaimana bisa izin tebit lebih dulu kemudian Rekomtek dari Dinas belakangan? “Secara teknis perizinan yang mengeluarkan PTSP. Izin itu tidak ditembuskan ke kami. Karna tidak pernah dtembuskan ke kami, kami tidak tahu,” ujar Nazman.

Menurut Nazman, seharusnya pihak PT PAL lebih dulu mengurus soal persyataran guna mendirikan pabrik kepada OPD yang ia pimpin, setelah semua dinyatakan lengkap baru diteruskan pada BPTSP. Izin PT PAL yang keluar tidak sesuai prosedural pun dinilai bodong oleh Nazman di persidangan.

“Kenapa saya bilang bodong. Ini (Izin) keluar dari lembaga yang sah tapi tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara Edi Irianto, mengaku tidak banyak terlibat. Dirinya mengaku hanya mengurus perizinan ke BPTSP, dan BPTSP mengeluarkan izin. Di persidangan Edi juga banyak berkelit. Hingga beberapa kali mencabut keterangan demi keterangan, saat diberi pilihan oleh Majelis Hakim.

“Saya tidak tahu kalau itu (pabrik) mau dijual. Saya cuma ngurus izin ke BPTSP,” katanya.

Selain mereka, sejumlah perwakilan kelompok tani yang pernah jadi supliyer (pemasok) PT PAL juga hadir sebagai saksi di persidangan. Di antaranya Suroso, selaku mantan Ketua Kelompok Tani Marga Jaya. Menurut Suroso, awalnya dirinya berserta kelompok tani lainnya mengetahui PT PAL milik Arief Rohman dan Wendy Haryanto.

Suroso juga bercerita bahwa mereka beberapa kali ada pertemuan dengan Arief Rohman membahas soal kemitraan. Sebab saat itu perusahaan mitra mereka yakni PT BGR hanya menerima TBS petani dari lahan plasma. Sementara pasokan TBS cukup melimpah dari lahan non plasma. Perjanjian antara KUD Marga Jaya dengan PT PAL lantas dibuat, namun pihak Suroso tak bisa menyanggupi permintaan 72 ton/hari. Lantaran masih harus memasok untuk PT BGR.

Selain Suroso, juga ada Harmini dari Kelompok Tani Marga Jaya, kemudian Slamet Haryono dari KUD Karya Maju, Joko dari Koperasi Mitra Inti Sumber Makmur, dan Lalan Sukarlan. Adapun nama-nama yang diklaim dalam pengajuan IUP-P ke BPTSP Muarojambi tersebut, terkuak bahwa pihak SKM BNI Palembang rupanya hanya melakukan verifikasi atas pinjaman kredit PT PAL terhadap Lalan dan Harmaini. Selainnya, mengaku tidak pernah diverifikasi oleh pihak Bank BNI.

“Cuma ditanya supplier di sini? Berapa per ton. (Saya jawab) Kalau di perjanjian 50 ton/hari. Itu aja,” katanya.

Sementara pembayaran TBS oleh PT PAL kepada para supliyer rupanya hanya berjalan lancar selama beberapa bulan pada akhir 2018 hingga 2019. Sisanya menunggak, hingga satu persatu-persatu supplier mulai tarik diri.

Perkara korupsi yang membelit terdakwa Viktor Gunawan, Rais Gunawan, dan Wendy Haryanto itu, kini semakin nyata mengarah pada berbagai tindakan pelanggaran hukum sebagaimana dakwaan Jaksa. Pekan depan sidang lanjutan pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs