Connect with us

PERISTIWA

Laki-laki Baik Tak Takut Sahkan RUU PKS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Stand Up Comedian Bintang Emon buka suara terkait pelecehan seksual yang masih marak terjadi di Indonesia dan mandeknya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Maraknya pelecehan seksual terutama verbal, seperti catcalling (sapaan menggoda), diyakini karena minimnya edukasi terhadap masyarakat. Begitu pula dengan masih banyaknya pihak yang menolak RUU PKS terutama karena beredarnya kabar-kabar keliru terkait payung hukum tersebut.

“Memang tidak mungkin 100 persen orang setuju dengan yang kita bawa. Ketidaksetujuan di lapisan masyarakat bisa diatasi dengan mengingat alasan awal membela RUU PKS,” kata Bintang Emon.

“Kalau laki-laki yang baik dan benar tidak takut mengesahkan RUU PKS,” ucapnya.

Bintang menyatakan amat mendukung pengesahan RUU PKS karena hal itu penting bagi masyarakat Indonesia, termasuk orang-orang terdekatnya. Kedekatan dengan saudara-saudara perempuan membuatnya amat menyadari catcalling dan hal serupa lainnya merupakan bentuk pelecehan.

“Banyak [teman atau saudara] perempuan yang saya ga bisa jaga 24 jam. Ketika dengar RUU PKS saya merasa sejalan dengan ini hal yang dibutuhkan dengan saudara-saudara perempuan saya ini,” ucap Bintang Emon.

Menurutnya, hal tersebut yang membuatnya kerap berseberangan dengan beberapa orang di sekitarnya yang masih kerap melecehkan perempuan atau orang lain secara verbal.

Ia menyadari hal tersebut terjadi karena nilai dan ajaran patriarki yang tertanam di masyarakat Indonesia sejak lama. Sehingga, masih banyak yang tak menyadari telah melakukan pelecehan seksual bahkan bisa menjadi korban pelecehan seksual.

“Mereka (teman-teman) ngerasa enggak ada kemungkinan jadi korban pelecehan. Justru ketika ada yang cerita mereka dilecehkan malah dikucilkan dan dianggap menyalahi kodrat laki-laki. Sebegitu kuatnya nilai yang tertanam sejak lama,” ucapnya.

Hal serupa dikonfirmasi Wawan Suwandi, Public Relations Yayasan Pulih, yang mengungkapkan maskulinitas negatif (toxic masculinity) menjadi salah satu penyebab kekerasan seksual masih sering terjadi di Indonesia.

“Perilaku maskulinitas negatif ini menjadi barometer laki-laki dalam mengekspresikan dirinya sebagai laki-laki. Sebuah pemahaman yang salah dalam mengartikan sebagai laki-laki,” kata Wawan Suwandi.

“Contoh dalam hubungan berpasangan, pasangan selalu dikontrol. Kemudian banyak-banyakan pacar dan istri itu juga konteks negative masculinity.”

Oleh sebab itu, ia mendukung redifinisi maskulinitas, serta penguatan dukungan psikologis, sosial, penanganan fisik dan hak kesehatan seksual reproduksi, serta keadilan bagi korban kekerasan seksual yang semuanya masuk RUU PKS.

Aktris sekaligus aktivis Hannah Al Rashid mengungkapkan kesedihannya ketika mengetahui RUU PKS keluar dari prolegnas pada pertengahan 2020.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″]

Padahal RUU PKS bisa memberikan perlindungan bagi korban dan melengkapi payung hukum yang ada saat ini seperti KUHP dan UU No.7 tahun 1984 tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.

“Ketika keluar dari prolegnas itu tamparan bagi penyintas karena dianggap suara dan kami tidak penting dan tidak didengar. Ini akan melengkapi UU lainnya. Jadi enggak ada lagi korban yang sakit hati karena enggak ada pasal untuk menangani itu (laporan),” ucap Hannah.

Hannah turut mengomentari pandangan sekelompok orang bahwa RUU PKS bertentangan dengan ajaran agama. Ia meyakini agama apapun yang ada di dunia ini pasti mengutamakan kemanusiaan.

“Jangan biarkan korban berjuang sendiri, kita harus bersama. Kita perlu laki-laki baik untuk mendukung ini, RUU PKS ini penting untuk semua masyarakat Indonesia bukan hanya perempuan. Jadi please kita berjuang bareng,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan dalam acara diskusi virtual The Body Shop Indonesia: Semua Peduli Semua Terlindungi Sahkan RUU PKS pada Kamis 5 November 2020.

Sementara itu, rencana pembuatan UU Penghapusan Seksual sudah berlangsung sejak 2012 ketika Komnas Perempuan meneliti banyak jenis kekerasan seksual. Penelitian dilakukan sebab angka kekerasan seksual dalam periode 2001-2011 amat tinggi, hingga setidaknya 35 perempuan jadi korban saat itu.

Kondisi tersebut membuat Komnas Perempuan menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual dan mengusulkan pembentukan payung hukum untuk menangani kekerasan seksual pada 2013.

Proses tak berjalan baik kala itu. Pembahasan prolegnas baru dimulai pada awal 2015 dan naskah akademis dari Komnas Perempuan baru diserahkan ke DPR sebagai bahan pertimbangan pada 2016. Presiden Jokowi baru memerintahkan kementerian dan lembaga berkoordinasi terkait RUU PKS pada 2017.

Hingga pada September 2019, Ketua DPR Bambang Soesatyo atau akrab dipanggil Bamsoet memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak akan disahkan DPR pada periode ini karena keterbatasan waktu kerja.

Kondisi diperburuk ketika Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan usulan Komisi VIII, komisi yang dipercayakan menyiapkan RUU PKS, untuk mencabut RUU tersebut dicabut dari Prolegnas prioritas 2020.

Supratman mengatakan penarikan itu dilakukan lantaran menunggu pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).

PERISTIWA

Risetcar Terbukti Penipuan, Ratusan Ribu Anggota Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID – Aplikasi investasi Risetcar dipastikan sebagai penipuan (scam) setelah dalam sepekan terakhir menutup fitur penarikan dana dari para penggunanya.

Seluruh permintaan pencairan saldo anggota gagal diproses, memicu kepanikan dan menimbulkan kerugian besar di kalangan pengguna.

Risetcar sebelumnya mengklaim sebagai platform investasi kendaraan tanpa sopir berbasis di Amerika Serikat dengan cabang di Jakarta. Skema ini sukses menarik ratusan ribu anggota berkat promosi masif, terutama di wilayah pelosok Indonesia.

Menurut laporan, jumlah anggota Risetcar mencapai sekitar 200.000 orang dengan estimasi kerugian puluhan miliar rupiah. Beberapa sumber bahkan menyebut jumlah akun yang terdaftar bisa menembus lebih dari 600.000 pengguna.

Awalnya Menjanjikan, Berakhir Menghilang

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku tertarik bergabung setelah diajak teman dekat.

“Awalnya lancar, pembagian keuntungan sesuai jadwal, dan tampilannya profesional. Ada narasi teknologi canggih, jadi terlihat masuk akal,” ujarnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Namun, keuntungan mulai macet dan komunikasi pihak Risetcar kian tidak jelas. Puncaknya, anggota menerima pesan WhatsApp bernada ancaman: “Harap selesaikan penyewaan kendaraan Anda di Jakarta dalam 6 jam ke depan, atau Anda akan kehilangan keanggotaan Risetcar Anda.”

Pesan itu dikirim dari nomor berkode negara Hong Kong (+852), disertai klaim sedang bernegosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perhubungan. Dalam pesan tersebut, anggota diminta melakukan “penyewaan kendaraan uji coba” sebagai bukti operasional.

Faktanya, imbauan itu hanyalah taktik untuk menekan anggota agar kembali menyetor dana, padahal saldo dan aset di aplikasi sudah tidak bisa dicairkan.

Legalitas Dipertanyakan

Hasil penelusuran redaksi tidak menemukan nama Risetcar atau entitas terkait terdaftar di OJK maupun lembaga resmi lainnya. Tidak ada transparansi dokumen legal, izin usaha, atau pengawasan yang sah, sehingga memperkuat dugaan bahwa Risetcar merupakan skema investasi ilegal berkedok teknologi.

Langkah yang Harus Dilakukan Korban

  1. Laporkan kasus ke Satgas Waspada Investasi OJK.
  2. Laporkan nomor rekening tujuan transfer di cekrekening.id.
  3. Buat laporan ke Patrolisiber Polri melalui patrolisiber.id.
  4. Simpan semua bukti komunikasi, termasuk pesan dari nomor luar negeri.

Imbauan untuk Masyarakat

Modus penipuan semacam ini biasanya diawali dari ajakan teman, iming-iming keuntungan cepat, sistem bonus referral, hingga tekanan psikologis agar terus “berpartisipasi”.

Sebelum berinvestasi, pastikan:

  • Cek legalitas di ojk.go.id.
  • Periksa nomor rekening di cekrekening.id.
  • Jangan transfer dana tanpa kejelasan hukum dan kontrak resmi. (*)
Continue Reading

PERISTIWA

Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Pengguna Keluhkan Gagal Tarik Dana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Palu – Aplikasi RisetCar kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah warganet mengeluhkan kesulitan menarik dana. Berdasarkan penelusuran pada Rabu, 13 Agustus 2025, keluhan tersebut ramai dibagikan di berbagai platform media sosial.

“Bisa ditariknya kapan? Kendaraan baru saja habis kontraknya, tapi tombol transfernya masih transparan dan tidak bisa dipencet,” tulis Josh di salah satu grup Facebook.

Pengguna lain mengaku penarikannya terus-menerus ditolak. “Update terbaru, narik dari tanggal 8 sampai sekarang statusnya ditolak dua kali. Ini sudah bahaya, guys,” ujarnya.

RisetCar sebelumnya menjanjikan keuntungan dari mobil tanpa sopir yang diklaim mampu beroperasi dan menghasilkan uang secara otomatis. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kendaraan yang dimaksud tidak pernah ada.

“Mobilnya mana? Adanya cuma aplikasinya,” kata Roy Shakti, YouTuber yang kerap mengedukasi masyarakat soal literasi digital dan keuangan.

Menariknya, berbeda dengan kebanyakan platform investasi ilegal, RisetCar tersedia di Google Play Store. Namun, kehadiran di toko aplikasi resmi tidak otomatis menjamin legalitasnya.

Roy menduga, RisetCar menerapkan skema ponzi klasik. “Ini aplikasi ponzi. Prediksi saya, ini dari Kamboja lagi. Cuma ganti casing saja,” ujarnya. Ia menjelaskan, modus yang digunakan mirip dengan investasi ilegal sebelumnya, yakni mewajibkan pengguna melakukan top up serta merekrut anggota baru.

Platform ini menawarkan 10 level keanggotaan, mulai dari LV1 hingga SSVIP3, dengan top up antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 juta. Semakin besar nominal top up, semakin besar komisi yang dijanjikan.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengingatkan pentingnya prinsip 2L sebelum berinvestasi: Logis dan Legal. “Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?” katanya.

Ia memastikan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK. “RisetCar tidak terdaftar,” kata Bonny belum lama ini.

OJK juga menegaskan bahwa semua usaha yang menghimpun dana masyarakat, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki izin resmi. Fenomena serupa sebelumnya pernah terjadi pada kasus OMC Group, yang mayoritas korbannya adalah ibu rumah tangga tergiur janji keuntungan instan. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Suami yang Bunuh Istrinya di Pondok, Akhirnya Meregang Nyawa di RSUD Bangko

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, meninggal dunia usai dirawat di RSUD Bangko.(ist)

DETAIL.ID, Merangin – Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan wanita muda bernama Wena Listi (21), yang mayatnya ditemukan di sebuah pondok yang berada di kebun kopi, Dusun Sungai Dilin, Desa Koto Rami, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.

Olah TKP dilakukan oleh Personil Sat Reskrim Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai di lokasi pembunuhan, yakni di sebuah pondok yang berada di kebun kopi tempat pelaku dan korban bekerja, pada Kamis sore, 7 Agustus 2025.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H., membenarkan perihal kejadian pembunuhan tersebut.

“Benar, olah TKP dilakukan untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi dan dalam olah TKP tersebut turut disita barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa tersebut diantaranya 1 (buah pisau) dan 1 buah kayu,” kata Ruly.

Peristiwa berdarah tersebut bermula pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB, yang mana saksi atas nama Aldo (44), pada saat sedang berada di pondok kebun kopi tiba-tiba didatangi Rezan (tersangka), sambil menggendong anaknya dalam keadaan bersimbah darah dan memberitahukan bahwa istrinya (korban) telah meninggal dunia akibat pertengkaran dengan tersangka dan tersangka mengaku telah membunuh korban.

Setelah mendapat informasi tersebut, warga melaporkan peristiwa tersebut ke ke polisi dan langsung bersama-sama membawa jenazah korban ke Puskesmas Pasar Masurai untuk keperluan visum, sedangkan tersangka Rezan langsung dirujuk ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami luka yang cukup parah.

Ruly menambahkan, bahwa setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya (korban), tersangka berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun serta melukai tubuhnya dengan menggunakan senjata tajam.

”Setelah mengetahui istrinya (korban), sudah tidak sadarkan diri, tersangka berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun, serta melukai tubuhnya dengan menggunakan senjata tajam, dan setelah tersangka mendapatkan penanganan medis di RSUD Bangko, tepatnya pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 sekira pukul 06.18 WIB, tersangka dinyatakan meninggal dunia dan rencananya kedua jenazah akan dimakamkan di kampung halamannya di Bengkulu Selatan,” ujar Ruly.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs