Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Laki-laki Baik Tak Takut Sahkan RUU PKS

Published

on

detail.id/, Jakarta – Stand Up Comedian Bintang Emon buka suara terkait pelecehan seksual yang masih marak terjadi di Indonesia dan mandeknya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Maraknya pelecehan seksual terutama verbal, seperti catcalling (sapaan menggoda), diyakini karena minimnya edukasi terhadap masyarakat. Begitu pula dengan masih banyaknya pihak yang menolak RUU PKS terutama karena beredarnya kabar-kabar keliru terkait payung hukum tersebut.

“Memang tidak mungkin 100 persen orang setuju dengan yang kita bawa. Ketidaksetujuan di lapisan masyarakat bisa diatasi dengan mengingat alasan awal membela RUU PKS,” kata Bintang Emon.

“Kalau laki-laki yang baik dan benar tidak takut mengesahkan RUU PKS,” ucapnya.

Bintang menyatakan amat mendukung pengesahan RUU PKS karena hal itu penting bagi masyarakat Indonesia, termasuk orang-orang terdekatnya. Kedekatan dengan saudara-saudara perempuan membuatnya amat menyadari catcalling dan hal serupa lainnya merupakan bentuk pelecehan.

“Banyak [teman atau saudara] perempuan yang saya ga bisa jaga 24 jam. Ketika dengar RUU PKS saya merasa sejalan dengan ini hal yang dibutuhkan dengan saudara-saudara perempuan saya ini,” ucap Bintang Emon.

Menurutnya, hal tersebut yang membuatnya kerap berseberangan dengan beberapa orang di sekitarnya yang masih kerap melecehkan perempuan atau orang lain secara verbal.

Ia menyadari hal tersebut terjadi karena nilai dan ajaran patriarki yang tertanam di masyarakat Indonesia sejak lama. Sehingga, masih banyak yang tak menyadari telah melakukan pelecehan seksual bahkan bisa menjadi korban pelecehan seksual.

“Mereka (teman-teman) ngerasa enggak ada kemungkinan jadi korban pelecehan. Justru ketika ada yang cerita mereka dilecehkan malah dikucilkan dan dianggap menyalahi kodrat laki-laki. Sebegitu kuatnya nilai yang tertanam sejak lama,” ucapnya.

Hal serupa dikonfirmasi Wawan Suwandi, Public Relations Yayasan Pulih, yang mengungkapkan maskulinitas negatif (toxic masculinity) menjadi salah satu penyebab kekerasan seksual masih sering terjadi di Indonesia.

“Perilaku maskulinitas negatif ini menjadi barometer laki-laki dalam mengekspresikan dirinya sebagai laki-laki. Sebuah pemahaman yang salah dalam mengartikan sebagai laki-laki,” kata Wawan Suwandi.

“Contoh dalam hubungan berpasangan, pasangan selalu dikontrol. Kemudian banyak-banyakan pacar dan istri itu juga konteks negative masculinity.”

Oleh sebab itu, ia mendukung redifinisi maskulinitas, serta penguatan dukungan psikologis, sosial, penanganan fisik dan hak kesehatan seksual reproduksi, serta keadilan bagi korban kekerasan seksual yang semuanya masuk RUU PKS.

Aktris sekaligus aktivis Hannah Al Rashid mengungkapkan kesedihannya ketika mengetahui RUU PKS keluar dari prolegnas pada pertengahan 2020.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″]

Padahal RUU PKS bisa memberikan perlindungan bagi korban dan melengkapi payung hukum yang ada saat ini seperti KUHP dan UU No.7 tahun 1984 tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.

“Ketika keluar dari prolegnas itu tamparan bagi penyintas karena dianggap suara dan kami tidak penting dan tidak didengar. Ini akan melengkapi UU lainnya. Jadi enggak ada lagi korban yang sakit hati karena enggak ada pasal untuk menangani itu (laporan),” ucap Hannah.

Hannah turut mengomentari pandangan sekelompok orang bahwa RUU PKS bertentangan dengan ajaran agama. Ia meyakini agama apapun yang ada di dunia ini pasti mengutamakan kemanusiaan.

“Jangan biarkan korban berjuang sendiri, kita harus bersama. Kita perlu laki-laki baik untuk mendukung ini, RUU PKS ini penting untuk semua masyarakat Indonesia bukan hanya perempuan. Jadi please kita berjuang bareng,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan dalam acara diskusi virtual The Body Shop Indonesia: Semua Peduli Semua Terlindungi Sahkan RUU PKS pada Kamis 5 November 2020.

Sementara itu, rencana pembuatan UU Penghapusan Seksual sudah berlangsung sejak 2012 ketika Komnas Perempuan meneliti banyak jenis kekerasan seksual. Penelitian dilakukan sebab angka kekerasan seksual dalam periode 2001-2011 amat tinggi, hingga setidaknya 35 perempuan jadi korban saat itu.

Kondisi tersebut membuat Komnas Perempuan menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual dan mengusulkan pembentukan payung hukum untuk menangani kekerasan seksual pada 2013.

Proses tak berjalan baik kala itu. Pembahasan prolegnas baru dimulai pada awal 2015 dan naskah akademis dari Komnas Perempuan baru diserahkan ke DPR sebagai bahan pertimbangan pada 2016. Presiden Jokowi baru memerintahkan kementerian dan lembaga berkoordinasi terkait RUU PKS pada 2017.

Hingga pada September 2019, Ketua DPR Bambang Soesatyo atau akrab dipanggil Bamsoet memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak akan disahkan DPR pada periode ini karena keterbatasan waktu kerja.

Kondisi diperburuk ketika Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan usulan Komisi VIII, komisi yang dipercayakan menyiapkan RUU PKS, untuk mencabut RUU tersebut dicabut dari Prolegnas prioritas 2020.

Supratman mengatakan penarikan itu dilakukan lantaran menunggu pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).

PERISTIWA

Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.

‎Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.

‎Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

‎”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.

‎Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.

‎”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.

‎Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

‎Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

‎Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.

‎Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.

‎Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.

‎Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.

‎Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.

‎Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.

‎Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.

‎”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.

‎Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.

‎”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.

‎Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.

‎”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

‎Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.

‎”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs