Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Bagaimana Kelanjutan Kasus Perusakan Kawasan Hutan Mangrove Makassar?

Published

on

detail.id/, Makassar – Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulawesi berencana melimpahkan berkas sekaligus tersangka perkara dugaan tindak pidana perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, TA ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Dodi Kurniawan membenarkan hal tersebut. Berkas perkara dugaan tindak pidana perusakan dan penebangan mangrove di daerah Lantebung itu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejati Sulsel.

“Hari ini rencana pelimpahan tahap dua. Kemarin ditunda,” kata Dodi via pesan singkat, Selasa 10 November 2020 dilansir dari liputan6.

Ia berharap setelah pelimpahan tahap dua perkara tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat juga segera mungkin merampungkan proses penuntutannya dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

“Yah mudah-mudahan segera disidangkan,” tutur Dodi.

Sebelumnya, tersangka perkara tindak pidana dugaan perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, TA mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LHK Sulawesi ke Pengadilan Negeri Makassar.

Namun dalam perjalanannya, hakim perkara gugatan pra peradilan tersebut, Zulkifli memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka tepatnya pada 25 Agustus 2020.

Menurut hakim, penetapan tersangka oleh penyidik Balai Gakkum LHK Sulawesi dinilai sah secara hukum dan telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup.

Perkara tindak pidana dugaan perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Makassar berawal dari aduan masyarakat yang diterima oleh Balai Gakkum, tepatnya pada 15 April 2020.

Balai Gakkum pun menurunkan tim menyelidiki aduan masyarakat tentang adanya kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan ruang terbuka hijau mangrove Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.

Alhasil dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang dimaksud. Sehingga melalui proses gelar perkara, tim penyidik kemudian menyimpulkan untuk meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

Tepat 22 Juli 2020, penyidik Balai Gakkum LHK Sulawesi resmi menetapkan pemilik PT TD, TA sebagai tersangka karena atas aktivitas yang dilakoni perusahaannya diduga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Perbuatan tersangka perkara dugaan perusakan kawasan hutan mangrove tersebut diduga melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1, dan/atau Pasal 109 Jo. Pasal 36 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 119 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Desakan Penahanan Tersangka

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya segera menahan tersangka perkara tindak pidana dugaan perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, TA tersebut.

“Syarat untuk ditahan cukup terpenuhi, selain ancaman pidana perkaranya di atas 5 tahun juga perbuatannya sangat berpotensi bisa berulang,” kata Kadir Wokanubun, Direktur ACC Sulawesi.

Pertimbangan lain untuk penahanan, lanjut dia, karena selama proses penyidikan berlangsung, tersangka dinilai tidak proaktif bahkan belakangan mencoba melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.

“Saya kira Jaksa nantinya harus tegas jangan sampai nantinya tersangka kabur. Kami cukup sayangkan kemarin, penyidik Gakkum tidak menahan tersangka seperti yang dilakukan pada tersangka perusakan hutan lainnya yang terjadi di Kabupaten Takalar,” terang Kadir.

Tak hanya itu, ACC Sulawesi juga mendorong agar penegak hukum lainnya dalam hal ini Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk segera mengusut dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara pidana dugaan perusakan dan penebangan ratusan pohon mangrove di daerah Lantebung yang dilakoni oleh TA tersebut.

Menurut Kadir, dalam perkara perusakan kawasan hutan mangrove Lantebung itu, penegak hukum bisa menggunakan instrumen kerugian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian keuangan negara yang merupakan salah satu elemen dalam tindak pidana korupsi.

Kerugian lingkungan hidup, kata dia, sangat berpeluang menjadi sebagai tindak pidana korupsi.

“Karena lingkungan dianggap sebagai barang milik publik yang tercakup sebagai kekayaan negara sehingga kerusakan atas lingkungan hidup adalah kerusakan pada kekayaan negara yang berujung pada kerugian keuangan negara,” kata Kadir.

Sejak awal, ia sangat berharap penegak hukum fokus pada pengusutan unsur korupsi dalam penanganan kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah pesisir pantai bagian utara Kota Makassar itu.

“Kasus hutan mangrove ini tidak boleh berhenti hanya dengan pemberian sanksi administrasi semata. Tapi lebih dari itu, kepentingan negara harus diutamakan sehingga kasus ini harus diproses secara pidana khususnya ke ranah dugaan tindak pidana korupsi,” terang Kadir.

Untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung tersebut, penegak hukum hanya perlu membuktikan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan hingga unsur kerugian negara dan perekonomian negara di dalamnya.

Terkait penyalahgunaan wewenang, kata dia, penegak hukum hanya perlu mencari tahu siapa-siapa pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan hutan mangrove tersebut.

Setelah diketahui, langkah selanjutnya tinggal mendalami sejauh mana pihak yang memiliki kewenangan tersebut melaksanakan kewenangannya.

“Nah dalam unsur perbuatan pidana ada dua yakni unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Jika salah satu diantaranya ditemukan maka dapat diartikan sebagai unsur penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Kadir.

Kemudian berikutnya terkait pembuktian unsur kerugian negara dan perekonomian negara. Di mana kata dia, dengan melihat keberadaan hutan manggrove di daerah Lantebung yang awalnya telah menelan anggaran negara baik dalam proses penanaman bibit hingga pengawasan pertumbuhannya.

“Dengan begitu kan jelas nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Belum lagi hutan mangrove tersebut kabarnya masuk sebagai kawasan wisata hingga berpengaruh pada peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD),” tutur Kadir.

Dengan penguraian di atas, ia berharap penegak hukum segera mengambil langkah hukum baru dengan kembali fokus mengarahkan kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung ke ranah tindak pidana korupsi.

“Unsur tipikornya cukup terpenuhi, kita optimis kasus hutan mangrove ini bisa juga sampai ke persidangan tipikor,” Kadir menandaskan.

Dukungan Akademisi

Kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar juga mendapat respon dari kalangan akademisi di Sulsel.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Jermias T.U Rarsina, kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung yang diketahui sebagai kawasan pariwisata Kota Makassar tersebut, seharusnya tidak sekedar mendapatkan sanksi administrasi semata dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagaimana tertuang dalam surat bernomor :1128/280.660/tahun 2020.

Sanksi administrasi, kata dia, tidak menghapuskan tindak pidana yang terjadi, sebab telah ada perusakan (pembalakan liar) di kawasan hutan mangrove yang juga diketahui sebagai kawasan pariwisata itu.

Kasus hutan mangrove di Lantebung tepatnya, menurut Jermias, harus dibawa ke ranah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam hal pemberian hak pengelolaan atas lahan tersebut.

“Jika melihat fakta di lapangan, nampaknya aktivitas dugaan perusakan hutan mangrove di Lantebung yang diketahui sebagai kawasan lindung dan pariwisata itu, tentunya terkait dengan pemberian hak dalam hubungannya dengan rencana penggunaan kawasan lahan tersebut,” jelas Jermias.

Perbuatan perusahaan yang menjalankan aktivitas dugaan perusakan di hutan mangrove Lantebung, kata dia, tidak bisa berdiri sendiri tanpa melibatkan wewenang Pemerintah Daerah selaku pemberi hak pengelolaan atas lahan.

“Jadi jelas bahwa negara telah dirugikan perekonomiannya baik dari segi pariwisata dan lingkungan hidup yang erat kaitannya satu sama lainnya,” ucap Jermias.

Perusahaan yang diduga melakukan perusakan kawasan hutan mangrove maupun Pemda harus dilibatkan dalam masalah ini secara transparan dan objektif. Sehingga duduk masalah hukumnya dan tanggung jawabnya akan menjadi jelas,” lanjut Jermias.

Tanggung jawab hukum perusahaan, kata dia, dilihat sebagai penerima hak pengelolaan atas hutan mangrove dan Pemerintah Daerah selaku pemberi kewenangan pengelolaan lahan.

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), kata dia, memang tidak mengatur secara eksplisit tentang hak pengelolaan. Namun, hanya menjelaskan hak pengelolaan itu berasal dari hak menguasai negara atas tanah.

“Hal itu berarti memiliki makna hukum negara sebagai pihak yang menguasai tanah dapat memberikan hak atas tanah kepada seseorang atau badan hukum tertentu dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, termasuk hak pengelolaan,” ungkap Jermias.

Sejak dahulu hak pengelolaan telah diatur seperti pada Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1965 tentang pelaksanaan konversi hak penguasaan atas tanah negara dan ketentuan kebijakannya yang kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 tahun 1999 tentang cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.

Hal itu telah memberikan terminologi hak pengelolaan secara tegas, yakni hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kewenangannya kepada pemegang hak yang di dalamnya terdapat syarat mengenai rencana penggunaan hak pengelolaan kepada pemegang haknya.

Secara yuridis jelaslah sudah hubungan hukum antara Pemerintah Daerah selaku pemberi hak dan pihak perusahaan (PT TD/PT DG) selaku penerima hak, kedua-duanya dapat ditarik masuk.

“Tanggung jawab hukum mereka mengenai wewenang yang erat keterkaitannya dengan kerugian keuangan atau ekonomi negara sehubungan dengan hak pengelolaan di atas hutan mangrove,” terang Jermias.

Dengan demikian, Jermias menilai kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung sangat tepat jika digiring ke ranah hukum dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Melihat proses keberadaan hutan mangrove yang tentunya juga memerlukan waktu yang cukup lama dan dengan adanya penebangan telah merusak nilai lingkungan hidup baik keberlangsungan hutan mangrove itu sendiri hingga dilihat dari sisi manfaatnya sebagai penyangga dari ancaman abrasi pantai.

Selain itu, lanjut Jermias, melihat dampak yang lebih jauh akan keberadaan hutan mangrove di daerah Lantebung yang telah dinobatkan sebagai destinasi wisata atau menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar khususnya.

“Semuanya itu tentunya dapat berdampak atau mempengaruhi kerugian perekonomian negara termasuk biaya untuk pelestariannya,” kata Jermias.

Lebih ironis lagi ketika pihak perusahaan kabarnya berdalih telah memiliki alas hak atas lahan yang dimaksud hanya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Dengan dasar SHGB, menurut Jermias, justru lebih fatal lagi. Karena hal itu sudah tentu bertentangan dengan sifat dan hakikat dari tujuan peruntukan SHGB itu sendiri.

SHGB yang jelas batasan peruntukannya untuk kegiatan hak mendirikan bangunan tidak mungkin diterbitkan diatas lahan kawasan lindung mangrove yang juga berstatus sebagai kawasan pariwisata tersebut.

“Makanya hanya sanksi adminitrasi yang diberikan atas kesalahan perusahaan. Padahal telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan kewenangan yang diberikan sesuai maksud dan tujuan pemberian hak atas tanah,” terang Jermias.

Ia mengungkapkan kuat adanya dugaan korupsi terjadi dalam kasus hutan mangrove Lantebung karena adanya kewenangan diberikan kepada perusahaan untuk pemanfaatan lahan tanah diatas kawasan lindung hutan Mangrove Lantebung yang diketahui juga berstatus sebagai kawasan pariwisata tersebut.

“Pertanyaan hukumnya, apakah status lahan atas tanah negara tersebut telah dicabut (kawasan lindung dan pariwisata)?, sehingga diberikan hak atas tanah kepada perusahaan untuk tujuan peruntukannya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB),” ucap Jermias.

Ia mengatakan pemberian sanksi administrasi semata kepada perusahaan yang merusak hutan mangrove di Lantebung hanya merupakan strategi Pemkot Makassar yang tujuannya menghindari kesalahan pemberian kewenangan peruntukan hak atas tanah negara yang di atasnya ada kawasan lindung dan kawasan pariwisata itu.

“Demikian juga HGB tidak boleh masuk atau diberikan di atas lahan yang masih menjadi kawasan lindung. Harus diyakini bahwa HGB jika masuk dalam area hutan lindung, maka di situ kesalahan fatal BPN selaku instansi yang beri hak atas tanah. Apalagi kawasan mangrove itu penyangga lingkungan pantai dan sekitarnya dari ancaman abrasi,” Jermias menandaskan.

Sanksi Administrasi dari Pemkot Makassar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebelumnya dikabarkan telah memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan perusak hutan mangrove di daerah Lantebung, PT TD/ PT DG.

Pemberian sanksi oleh Pemkot Makassar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Makassar bernomor: 1128/180.660/tahun 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, A Iskandar mengatakan putusan sanksi adaministrasi yang diberikan kepada perusahaan perusak hutan mangrove di Lantebung tersebut, menegaskan dua poin.

Di mana Pemkot Makassar memberhentikan aktivitas perusahaan (PT TD/ PT DG) di atas lokasi yang dimaksud dan meminta kembali kepada mereka untuk memulihkan kembali kawasan hutan mangrove yang telah dirusak.

“Hari ini sudah kita pasang papan bicara, ada di depan juga, perusahaan sudah kita sanksi administratif paksa pemerintah, Pointnya itu menghentikan paksa dan melakukan restorasi kembali,” ucap Iskandar di lokasi perusakan hutan mangrove Lantebung, Senin 4 Mei 2020.

Sejauh ini, kata dia, anak perusahaan dari PT TD tersebut melakukan aksi pembalakan liar kawasan hutan mangrove tanpa didasari hak izin kelola dari kawasan hutan mangrove tersebut.

“Terkait izin tentu sangat diherankan, karena setahu saya kawasan mangrove ini hanya berapa meter dari pantai dan tanpa adanya izin untuk mengelola,” tutur Iskandar.

Camat Tamalanrea Makassar, Kaharuddin Bakti menyebutkan, sejauh ini dirinya tak tahu adanya pembalakan liar kawasan hutan yang terjadi didaerahnya tersebut.

“Sejauh ini tidak ada koordinasi dan tidak ada izin, dari dulu ini memang kawasan hutan mangrove, kita tidak tahu kalau ada aktivitas begini,” singkat Kaharuddin di lokasi perusakan hutan mangrove saat itu.

Di tempat yang sama, Ketua Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muh Kamil mengatakan hutan mangrove yang ditebang tersebut adalah kawasan hutan yang dilindungi.

“Kalau secara aturan, ini adalah Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) dan itu sudah jelas, secara ilmu pengetahuan bahwa ini masuk dalam zona hijau (Crimbel),” jelas Kamil saat di lokasi.

Dalam penanganan kasus hutan mangrove Lantebung sendiri, kata dia, pihaknya sedang dalam proses penyelidikan dan telah memeriksa beberapa pihak termasuk dari perusahaan pembalakan liar kawasan lindung hutan mangrove tersebut.

“Kita sudah periksa operator alat beratnya dan koordinator dari proyek itu (PT DG),” ucap Kamil saat di lokasi.

Direktur Utama PT DG, Wiwik mengatakan pihaknya memiliki hak atas objek yang sedang dipermasalahkan tersebut.

“Kami punya HGB (Hak Guna Bangunan),” kata Wiwik via pesan whatsapp.

Mengenai kejelasan apakah kawasan lindung hutan mangrove juga masuk dalam luasan SHGB yang dimiliki perusahaan yang dipimpinnya itu, Wiwik berdalih nanti hal tersebut dipastikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nanti pihak BPN saja yang pastikan,” ucap Wiwik saat itu.

 

Sumber liputan6.com

LINGKUNGAN

Tak Ada Kepastian, Warga Terdampak Kecewa Usai Pertemuan Terkait Keberadaan PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan yang membahas rencana pembangunan jalan khusus dan stokpile batubara bersama perwakilan DPD RI. Pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan keputusan konkret bagi masyarakat yang terdampak langsung.

‎Erpen, warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali mengatakan pertemuan itu hanya menghasilkan rekomendasi agar Gubernur Jambi segera bertemu langsung dengan warga, tanpa kepastian waktu pelaksanaan.

‎”Pertemuan tadi tidak menghasilkan apa-apa. Hanya rekomendasinya gubernur segera bertemu masyarakat. Jangan seperti yang kemarin, dari September sampai sekarang sudah lima bulan belum juga ditemui,” ujar Erpen, Kamis, 29 September 2026.

‎Ia berharap pemerintah benar-benar menjadwalkan pertemuan resmi dengan masyarakat agar persoalan tidak terus berlarut. Erpen juga menyinggung pertanyaan berulang dari pemerintah terkait rencana relokasi warga.

‎”Sering ditanya pindah ke mana, pindah ke mana. Sebenarnya pemerintah kan lebih tahu tata ruang, baik provinsi, kota maupun Muaro Jambi. Warga tahunya hanya dipindah saja,” ujarnya.

‎Meski demikian, Erpen menilai penyebutan wilayah Kemingking sebagai salah satu opsi relokasi oleh gubernur masih relevan, namun tetap membutuhkan kejelasan dan kajian yang matang.

‎Sementara itu, Domiri warga Desa Mendalo Darat, menilai pemerintah sejatinya telah mengetahui arah relokasi yang tepat. Menurutnya, pertanyaan kepada warga justru terkesan sebagai bentuk tekanan psikologis.

‎”Pemerintah sebenarnya tahu harus pindah ke mana. RTRW nasional sampai provinsi ada. Kenapa tidak ditunjuk saja? Logikanya di situ,” ucapnya.

‎Domiri juga menyoroti rencana pembangunan underpass dan pembelahan jalan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga. Ia menyebut persoalan pembebasan lahan hingga kini belum tuntas.

‎”Jalan itu sangat dekat dengan rumah warga, dari Puri Masurai sampai ujung underpass depan PWSS. Itu sangat mengganggu kenyamanan. Warga butuh ketenangan untuk beraktivitas dan beristirahat,” katanya.

‎Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Walhi Jambi, Eko Wahyudi, menegaskan kekecewaan masyarakat juga dipicu oleh ketidakhadiran kepala daerah dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan itu sangat penting bagi warga terdampak langsung.

‎”Masyarakat berharap gubernur hadir, walikota juga beberapa kali disurati tapi tidak hadir. Padahal ini pertemuan penting,” ujarnya.

‎Eko menegaskan masyarakat tidak menolak investasi, namun meminta pemerintah tidak mengesampingkan kepentingan warga. Ia menilai rencana jalan khusus batubara beririsan langsung dengan rumah dan dapur masyarakat serta berpotensi menimbulkan debu batubara.

‎”Masyarakat bukan hanya memikirkan hari ini, tapi juga anak cucu mereka. Ini soal kesehatan dan lingkungan,” katanya.

‎Selain itu, Eko juga mengungkap adanya laporan terhadap tiga pejuang lingkungan dari masyarakat Aur Kenali oleh oknum yang belum diketahui secara pasti. Ia berharap tidak terjadi kriminalisasi maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.

‎”Kami berharap laporan itu bisa dicabut dan konflik tidak terus terjadi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

LINGKUNGAN

Enam Orang Tewas di Lokasi PETI Sarolangun, Walhi Jambi Soroti Pembiaran Tambang Ilegal ‎

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 6 orang warga dalam peristiwa longsor pada tanggal 20 Januari 2026 di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

‎Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.

‎Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.

‎”Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar pada Rabu, 21 Januari 2026.

‎Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.

‎Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.

‎Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.

‎Atas peristiwa ini, Walhi Jambi mendesak:
‎1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.

‎2. Pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.

‎3. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.

‎4. Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.

‎5. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

‎Walhi Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktor￾aktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.

‎”Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” katanya. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Ruang Hidup Terjepit, Orang Rimba Jadi Korban Konflik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau Jambi menyatakan keprihatinan mendalam atas semakin terdesaknya ruang hidup Orang Rimba di Provinsi Jambi, yang kini tidak hanya berdampak pada hilangnya sumber penghidupan, tetapi juga memicu konflik sosial dan persoalan hukum yang menyeret masyarakat adat ke dalam situasi yang semakin rentan.

Kondisi ini mengemuka setelah munculnya dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak, Kabupaten Merangin, yang melibatkan Orang Rimba dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang secara sederhana dengan hanya menempatkan Orang Rimba sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat adanya pengaruh dan keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan keterdesakan kondisi sosial dan ekonomi Orang Rimba untuk mendorong terjadinya tindakan kejahatan dan perbuatan melawan hukum.

“Kami melihat indikasi bahwa Orang Rimba di Simpang Mentawak berada dalam pengaruh pihak luar. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak luar yang diduga mempengaruhi atau mendalangi terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Feri Irawan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Dalam konteks ini, Perkumpulan Hijau Jambi juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap Mijak Tampung, Orang Rimba sekaligus pengacara masyarakat adat, yang muncul setelah ia menyampaikan persoalan dugaan penculikan tersebut di wawancara media. Perkumpulan Hijau Jambi memandang ancaman ini sebagai situasi serius yang membutuhkan perlindungan segera dari Polda Jambi dan Aparat Penegak Hukum, agar upaya penegakan hukum berjalan tanpa tekanan dan rasa takut.

Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Aparat diminta tidak berhenti pada penindakan terhadap masyarakat adat, tetapi juga berani menelusuri aktor intelektual dan jaringan di balik konflik, termasuk pihak-pihak luar yang mengambil keuntungan dari keterpurukan Orang Rimba.

Lebih lanjut, Feri Irawan mengingatkan bahwa Orang Rimba tersebar di wilayah adat yang berbeda-beda, antara lain di Bukit Duabelas, Bukit Tigapuluh, dan Kabupaten Merangin, dengan struktur sosial dan kepemimpinan yang tidak sama. Oleh karena itu, konflik di satu wilayah tidak boleh digeneralisasi hingga menciptakan stigma terhadap seluruh Orang Rimba di Provinsi Jambi.

“Stigmatisasi terhadap Orang Rimba hanya akan memperparah keadaan dan menutup ruang dialog. Yang dibutuhkan saat ini adalah pendekatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada penyelesaian akar masalah,” jelasnya.

Menurut Perkumpulan Hijau Jambi, akar persoalan utama yang terus memicu konflik adalah hilangnya ruang hidup Orang Rimba secara bertahap dan sistematis. Alih fungsi kawasan hutan telah membuat Orang Rimba semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan, serta membatasi akses mereka terhadap layanan publik yang layak.

Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau Jambi mendorong pihak – pihak yang berwenang untuk segera mengambil langkah nyata, di antaranya:

Mengusut tuntas dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak secara transparan dan berkeadilan, termasuk mengungkap pihak eksternal yang diduga mempengaruhi atau mendalangi tindakan melawan hukum.

Memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi Orang Rimba serta pembela masyarakat adat dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.

Mengakui dan melindungi wilayah adat Orang Rimba secara hukum, sebagai dasar kepastian ruang hidup dan pencegahan konflik.

Mendorong pembentukan kampung adat Orang Rimba, agar mereka memiliki kepastian tempat tinggal serta jaminan akses terhadap fasilitas umum, termasuk jalan, air bersih, dan listrik.

Menjamin akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak bagi Orang Rimba, tanpa menghilangkan identitas dan kearifan lokal mereka.

“Pembentukan kampung adat bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi tentang memastikan Orang Rimba memperoleh hak dasar sebagai warga negara, pendidikan bagi anak-anak mereka, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, serta fasilitas umum yang manusiawi,” tegas Feri Irawan.

Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penyelesaian kasus di Simpang Mentawak harus menjadi momentum evaluasi serius bagi negara dalam melindungi masyarakat adat. Tanpa keberanian mengungkap aktor di balik konflik dan tanpa kebijakan perlindungan ruang hidup yang jelas, Orang Rimba akan terus berada dalam pusaran konflik yang berulang dari tahun ke tahun.

Selain persoalan kontemporer, Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa konflik yang kini dihadapi Orang Rimba tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang keberadaan mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki sistem hukum adat dan wilayah adatnya sendiri jauh sebelum negara hadir dengan berbagai kebijakan pengelolaan kawasan.

Secara turun-temurun, Orang Rimba hidup dan mengatur kehidupan sosialnya berdasarkan hukum adat yang diakui dan ditaati oleh seluruh kelompok. Wilayah adat Orang Rimba memiliki penanda dan batas yang jelas, antara lain kelaka, behelo, durian berkampung, benteng, serta bukit betempo. Penanda-penanda adat ini bukan sekadar simbol budaya, melainkan bagian dari sistem tata ruang adat yang menentukan wilayah tinggal, wilayah kelola, sumber pangan, hingga ruang sakral yang tidak boleh dirusak.

Namun dalam perjalanannya, sebagian besar wilayah adat tersebut kini berubah status menjadi kawasan negara, bahkan ditetapkan sebagai zona inti Taman Nasional Bukit Duabelas, tanpa proses pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan tersebut. Perubahan status kawasan ini secara nyata telah mempersempit ruang hidup Orang Rimba, membatasi akses mereka terhadap sumber daya alam, serta menggerus sistem hukum adat yang selama ini menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.

Perkumpulan Hijau Jambi menilai, pengabaian terhadap sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba inilah yang menjadi salah satu akar konflik struktural yang terus berulang. Ketika ruang hidup menyempit dan hukum adat terpinggirkan, masyarakat adat berada dalam posisi rentan, mudah dipengaruhi, mudah dikriminalisasi, dan kerap dijadikan kambing hitam dalam konflik yang sesungguhnya lebih kompleks.

“Oleh karena itu, penyelesaian konflik Orang Rimba tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum pidana semata. Negara harus berani mengakui sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba sebagai dasar penyelesaian yang adil dan bermartabat,” tutur Feri Irawan.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs