TEMUAN
LBH : Bintang Mahaputera Untuk Hakim MK Janggal
detail.id/, Jakarta — LBH Jakarta mencatatkan beberapa hal yang dinilai janggal dalam pemberian penghargaan Bintang Mahaputera terhadap enam hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, direktur LBH Jakarta Arief Maulana mengungkap kejanggalan pertama yakni untuk pertama kalinya pemberian tanda jasa terhadap hakim dilakukan saat hakim masih menjabat.
Melansir dari CNN Indonesia, “Dalam catatan saya ada 11 kali hakim konstitusi mendapatkan tanda jasa. Tetapi, semuanya diberikan setelah mereka purna tugas, setelah masa jabatan berakhir,” kata Arif dalam webinar Universitas Tarumanagara, Minggu 15 November 2020.
Ada enam hakim MK yang menerima penghargaan gelar Bintang Mahaputera. Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto menerima Bintang Mahaputera Adiprana. Sedangkan tiga hakim lainnya menerima Bintang Mahaputera Utama yakni, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.
Hal lain adalah pemberian tanda jasa diberikan pada enam hakim dari sembilan hakim konstitusi. Menurut Arief, jumlah penerima itu berisiko mempengaruhi keputusan mayoritas dalam sidang MK.
“Yang menarik langsung enam dari sembilan. Ini merupakan rekor. Bisa berpengaruh membuat dissenting opinion, sehingga posisi perkara bisa menjadi lain,” ujar Arif.
Arief pun menyatakan pemberian Bintang Mahaputera kepada enam hakim MK itu beraroma politis. Pasalnya, Presiden Jokowi sebagai pemerintah merupakan pihak yang berperkara dalam banyak sidang di MK seperti UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba.
“Saya kira pemberian tindakan gelar tanda jasa yang tidak melihat situasi kondisi hari ini menunjukkan kecenderungan intervensi itu betul-betul terang,” kata Arief.
Pemberian tanda jasa ini dinilai dapat berpengaruh terhadap sejumlah Undang-Undang yang sedang disidangkan. Disebutkan Arif bahwa mayoritas UU tersebut merupakan UU yang kontroversial dan tidak berpihak pada rakyat.
“Hari ini MK sedang mengadili beberapa peraturan yang kontroversial oleh pemerintah dan DPR sampai hari ini belum diputuskan, misalnya UU KPK yang sudah setahun disidangkan sampai hari ini belum diputuskan,” tutur Arif.
Ia menambahkan pemberian tanda jasa Bintang Mahaputera ini bakal menguntungkan penerima dan juga keluarga penerima bahkan hingga penerima meninggal dunia.
Penerima Bintang Mahaputera berhak atas kenaikan pangkat, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan dan dibiayai oleh negara, serta ahli waris mendapatkan santunan. Sumber dana pembiayaan ini berasal dari APBN.
Dari segi etika, pemberian dan penerimaan penghargaan tersebut melanggar etika bernegara. Hakim MK diminta mengembalikan penghargaan tersebut untuk membuktikan independensinya.
“Apalagi di tanggal tersebut ada sidang UU Minerba yang sangat sensitif dan substansinya penuh kepentingan oligarkis, sehingga sidangnya ditunda. Artinya MK tidak memenuhi kebutuhan hukum bermasyarakat,” kata dosen hukum tata negara Untar Ahmad Redi.
Revisi UU MK
Selain penghargaan Bintang Mahaputera, independensi hakim MK juga dipertanyakan terkait revisi UU MK. Revisi UU MK memuat sejumlah aturan yang dinilai menguntungkan hakim MK dan tidak membuat aturan yang penting.
Misalnya, terkait penambahan masa jabatan hakim hingga usia 70 tahun.
“Kita bisa melihat siapa yang paling diuntungkan, ya hakim MK itu sendiri,” kata Ahmad.
Sementara itu, substansi kelembagaan MK, larangan putusan MK ultra petitum, larangan menggunakan UU lain sebagai dasar pertimbangan petitum, dan hukum acara tidak dimuat.
“Substansi RUU yang sudah ada putusan MK-nya justru tidak masuk,” ucap Redi.
Pemerintah sendiri telah merespons kritik atas pemberian BintangMahaputera kepada enam hakim MK.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)Moeldoko menyebut pemberian penghargaan itu sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang 1945 dan UU Darurat nomor 5 tahun 1959 yang mengatur tentang penghargaan bagi mereka yang memiliki jasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI.
“Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak, karena di sini posisi presiden selaku kepala negara dan kita me-reference beliau-beliau yang pernah mendapatkan Mahaputera,” kata Moeldoko melalui rekaman suara yang diterima, Kamis 12 November 2020.
“Bahwa bintang jasa RI itu diadakan dengan tujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa. Itu harus dipegang teguh dulu,” imbuh dia.
TEMUAN
Sebanyak 154 Paket Pengadaan 3 Satker KPU di Jambi Tanpa KAK dan Spesifikasi Teknis Nilainya Rp 15 Miliar, BPK Temukan Celah Pengadaan di KPU Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai persoalan dalam proses persiapan pengadaan barang dan jasa pada sejumlah satuan kerja KPU di Provinsi Jambi. Temuan itu mencakup ratusan paket pengadaan yang tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis, hingga proses pengadaan melalui e-Katalog yang tidak didukung dokumentasi referensi harga.
Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 periode Tahun 2023 sampai Semester I Tahun 2024 pada KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Muarojambi, dan KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Nilai Anggaran Tiga Satker Capai Rp 171 Miliar
Dalam pemeriksaan, BPK mencatat total anggaran belanja barang dan modal pada tiga satuan kerja KPU tersebut mencapai:
Tahun 2023
KPU Provinsi Jambi: Rp 35,09 miliar
KPU Kabupaten Muaro Jambi: Rp 25,94 miliar
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 17,69 miliar
Total realisasi 2023 mencapai Rp 75,62 miliar
Tahun 2024 hingga Semester I
KPU Provinsi Jambi: Rp 32,75 miliar
KPU Kabupaten Muarojambi: Rp 37,24 miliar
KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur: Rp 22,78 miliar
Total realisasi semester I 2024 mencapai Rp 70,50 miliar
154 Paket Pengadaan Tak Punya KAK dan Spesifikasi Teknis
BPK menemukan sebanyak 154 paket pengadaan barang/jasa senilai Rp 15,25 miliar tidak didukung dokumen KAK maupun spesifikasi teknis.
Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 85 paket, KPU Kabupaten Muarojambi 54 paket, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 15 paket, belanja barang dan jasa: 8 paket senilai Rp 382,56 juta, belanja modal peralatan dan mesin: 7 paket senilai Rp 170,42 juta
Menurut BPK, KAK merupakan dokumen dasar yang menjelaskan kebutuhan pekerjaan, spesifikasi, lokasi, hingga perkiraan biaya. Tidak adanya KAK dan spesifikasi teknis menyebabkan proses pengadaan dinilai tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.
“Hasil wawancara diketahui PPK tidak menyusun KAK karena terkendala jadwal pelaksanaan tugas yang padat, terutama di masa Pemilihan Umum,” tulis BPK.
Pengadaan E-Katalog Rp 8,8 Miliar Tanpa Referensi Harga
Selain itu, BPK juga menemukan proses pengadaan melalui E-Katalog yang tidak dilengkapi dokumentasi referensi harga.
Total nilai kontrak pengadaan yang bermasalah mencapai Rp 8,82 miliar dalam 39 kontrak atau surat pesanan.
Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 18 kontrak, KPU Kabupaten Muaro Jambi, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 11 kontrak.
BPK menyebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan tidak mendokumentasikan referensi harga pembanding dalam proses negosiasi E-Katalog.
Padahal, dokumentasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajaran harga dalam proses pengadaan elektronik.
Audit Dana Kampanye Dinilai Tidak Terukur
Temuan lain juga muncul pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perjalanan dinas Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan dana kampanye di KPU Provinsi Jambi.
BPK menemukan kontrak jasa audit dengan 18 KAP menggunakan skema lumpsum, namun tidak mengatur secara rinci komponen biaya personel maupun nonpersonel, termasuk mekanisme pertanggungjawabannya.
Menurut auditor, kondisi tersebut menyebabkan biaya perjalanan dinas dalam audit dana kampanye tidak terukur dan berpotensi menimbulkan pemborosan.
Risiko Kerugian dan Harga Tidak Wajar
BPK menilai berbagai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain: barang/jasa tidak sesuai kebutuhan; spesifikasi teknis tidak terukur; harga pengadaan tidak wajar; lemahnya akuntabilitas proses pengadaan.
BPK juga menyebut persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kurang cermatnya PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan.
Rekomendasi BPK
Atas temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Ketua KPU Provinsi Jambi, Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, dan Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Di antaranya: menginstruksikan sekretaris KPU meningkatkan pengawasan atas persiapan pengadaan barang/jasa; mmerintahkan PPK dan pejabat pengadaan lebih cermat menyusun KAK serta spesifikasi teknis; memastikan proses negosiasi harga E-Katalog dilengkapi referensi harga dan dokumentasi yang memadai; memperbaiki mekanisme penyusunan biaya nonpersonel dalam kontrak audit dana kampanye.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan para pimpinan KPU di tiga satuan kerja tersebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan. (*)
TEMUAN
Penyaluran BBM Nonsubsidi PT Elnusa Petrofin ke PT Karo Jambi Disorot BPK, Ada Selisih Rp 2,4 Triliun
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi oleh PT Elnusa Petrofin (EPN) kepada sejumlah agen penyalur, termasuk PT Karo Jambi. Dalam dokumen pemeriksaan tahun 2023–2024, BPK menemukan target penjualan BBM industri dan marine yang ditetapkan perusahaan tidak realistis dan tidak disertai pengawasan memadai.
Temuan itu tertuang dalam pemeriksaan atas penetapan target penjualan agen penyalur BBM yang dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan riil agen serta capaian RKAP tahun sebelumnya. Akibatnya, target penjualan tidak tercapai hingga memunculkan selisih pendapatan mencapai Rp 2,454 triliun.
BPK mencatat, pada 2023 target penyaluran BBM mencapai 119,1 juta liter. Namun realisasi hanya 28,95 juta liter atau terdapat selisih 90,14 juta liter. Sementara pada 2024 target meningkat menjadi 154,55 juta liter, tetapi realisasi hanya 35,45 juta liter dengan selisih 119,09 juta liter. Secara total, nilai selisih target dan realisasi penjualan mencapai Rp 2,454 trilun.
Dalam laporan tersebut, PT Elnusa Petrofin diketahui memiliki 54 agen penyalur pada 2024, dengan 16 agen baru mulai bekerja sama di tahun yang sama. Dari 49 agen aktif yang melakukan transaksi penyaluran BBM, hanya dua agen yang mampu memenuhi target penjualan bulanan.
PT Karo Jambi Tak Penuhi Target Kontrak
Salah satu agen yang disorot dalam dokumen pemeriksaan adalah PT Karo Jambi. Perusahaan ini tercatat memiliki kontrak kerja sama penyaluran BBM dengan periode 20 November 2019 sampai 19 November 2024.
Dalam kontrak, target volume penyaluran ditetapkan sebesar 200 ribu liter per bulan atau total 2,4 juta liter per tahun. Namun realisasi penyaluran jauh di bawah target.
Data penjualan menunjukkan sepanjang tahun berjalan, PT Karo Jambi hanya mampu merealisasikan sekitar 798 ribu liter. Dengan demikian terdapat selisih sekitar 1,79 juta liter dari target kontrak tahunan.
Dalam dokumen itu juga terlihat terdapat bulan dengan capaian minus terhadap target, menandakan volume penyaluran tidak stabil dan jauh dari proyeksi awal perusahaan.
BPK menyebut kondisi tersebut menunjukkan lemahnya analisis kemampuan agen sebelum target penjualan ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
Margin Penjualan di Bawah Ketentuan
Selain target yang tidak tercapai, BPK juga menemukan praktik penjualan BBM dengan margin di bawah dua persen.
Dalam lampiran pemeriksaan berjudul Rekapitulasi Harga Jual dengan Margin di Bawah 2 Persen dengan Otorisasi Tidak Sesuai SOP, nama PT Karo Jambi tercantum sebagai salah satu pelanggan.
Tercatat transaksi pada Maret dan Mei dilakukan dengan margin sekitar 1,13 persen hingga 1,74 persen. Otorisasi transaksi disebut hanya menggunakan persetujuan tingkat General Manager (GM).
BPK menilai praktik tersebut tidak sesuai prosedur standar perusahaan karena berpotensi mengurangi keuntungan perusahaan dan memperbesar risiko bisnis.
BPK: Tidak Ada Sanksi bagi Agen yang Gagal
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kontrak kerja sama antara PT Elnusa Petrofin dengan agen penyalur tidak mengatur sanksi tegas apabila target penjualan tidak tercapai.
Dalam klausul kontrak hanya diatur soal target transaksi, harga jual, serta prosedur pemesanan dan pengangkutan BBM. Namun tidak terdapat ketentuan penalti bagi agen yang gagal memenuhi target.
Manajer Fungsi Marketing Industri dan Marine PT Elnusa Petrofin kepada pemeriksa menyebut belum ada sanksi atau denda terhadap agen yang tidak memenuhi target. Perusahaan hanya memberikan evaluasi dan peringatan.
Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan agen tidak memiliki tekanan untuk mencapai target secara optimal.
“Perjanjian yang tidak memiliki sanksi akan membuat agen tidak berupaya untuk mencapai target secara optimal,” tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan.
Faktor Penyebab
Direksi PT Elnusa Petrofin dalam penjelasannya menyatakan target penyaluran belum tercapai karena sejumlah faktor, antara lain: persaingan pasar BBM industri yang ketat, keterbatasan modal kerja agen, outstanding pembayaran dari end user, kuota impor BBM kompetitor lebih besar, dan penurunan alokasi blending FAME.
Perusahaan juga menyebut target penjualan hanya dimaksudkan sebagai alat peningkatan kinerja agen, bukan kewajiban mutlak yang mengikat.
Meski begitu, BPK menilai penetapan target tanpa analisis kemampuan agen dan tanpa mekanisme sanksi menunjukkan lemahnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan atau good corporate governance.
BPK menyebut ketidakakuratan target penjualan berpotensi menyebabkan kesalahan dalam penyusunan RKAP perusahaan.
Pada 2023 pendapatan PT Elnusa Petrofin tercatat sekitar Rp 7,049 triliun, sedangkan target RKAP sebesar Rp 6,601 triliun. Sementara pada 2024 perusahaan menargetkan pendapatan Rp 7,089 triliun.
Namun target pendapatan BBM industri dan marine dalam RKAP 2023 tidak dirinci secara detail sehingga sulit dibandingkan dengan realisasi penjualan.
BPK menyimpulkan lemahnya pengawasan Direksi Elnusa Petrofin dan kurang cermatnya analisis General Manager Sales & Marketing menjadi penyebab utama persoalan tersebut.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Elnusa Petrofin memperketat pengawasan penetapan target penjualan BBM dan memasukkan pencapaian target sebagai indikator kinerja utama atau KPI agen penyalur. (*)
TEMUAN
Minim Transparansi, Proyek KDKMP Garapan Loreng di Tebo Jadi Sorotan Mahasiswa
DETAIL.ID, Tebo – Proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Tebo menuai sorotan. Minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut memunculkan tanda tanya terkait penggunaan material hingga mekanisme pengerjaan di lapangan.
Di Kecamatan Muara Tabir, seorang pelaksana konstruksi bernama Gusri mengaku hanya menjalankan pekerjaan atas arahan pihak lain. Saat dikonfirmasi terkait penggunaan material bangunan, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
”Pak Danramil yang pesan, saya cuma upah kerja. Coba tanya Pak Danramil Sungai Bengkal,” ujar Gusri melalui pesan WhatsApp, pada Minggu, 17 Mei 2026.
Sementara itu, Danramil 416-03/Sungai Bengkal, Kapten Inf Agus Bentua Sitorus juga tidak memberikan penjelasan rinci terkait proyek tersebut. Saat dikonfirmasi, dia menyebut pembangunan KDKMP merupakan proyek nasional yang berada di bawah pengawasan TNI. Tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.
”Ini proyek nasional diserahkan Presiden ke kami. Jangan kamu urusi ini, ini urusan Kodim,” ujarnya.
Tanpa penjelasan berarti, Agus malah terkesan emosional meminta agar persoalan tersebut tidak dipersoalkan lebih lanjut, menurutnya pihak TNI sedang bekerja untuk menyukseskan program Presiden.
Proyek KDKMP sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi berbasis masyarakat.
Ketua Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato), Rengki Delfika menilai pembangunan KDKMP seharusnya dilakukan secara terbuka dan menggunakan material yang legal sesuai aturan.
”Kami akan mengawal serius persoalan ini. Jika ditemukan pembangunan KDMP menggunakan material ilegal, akan kami laporkan kepada pihak berwenang,” kata Rengki.
Menurutnya, pengawasan proyek yang melibatkan institusi militer semestinya menjadi jaminan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Dandim 0416/Bungo-Tebo Letkol Inf Yudi Susilo belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Reporter: Juan Ambarita



