Connect with us
Advertisement

PERKARA

Oknum Polisi ‘Raja’ Minyak Ilegal Batanghari Ditembak Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Raja Minyak Ilegal

DETAIL.ID, Batanghari – Pelarian seorang oknum polisi ‘Raja’ minyak ilegal berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) bernama Eko Sudarsono (40) alias Eko Rondo, warga Komplek Pertamina, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi akhirnya terhenti timah panas polisi.

Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasubbag Humas, Iptu Supradono mengatakan penangkapan Bripka Eko Sudarsono berlangsung sekira pukul 11.00 WIB, Jumat (27/12/2019) di RT 1 Dusun Simpang Jambi, Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang.

“Penangkapan dipimpin Kabag Ops Polres Batanghari, AKP Andi Zulkifli bersama Kasat Narkoba Iptu David Raditya, Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnanda, Kasat Intel Iptu Eddy Yanuar, Kapolsek Bajubang Iptu Elfian Ritonga dan Iptu Saukani Daulay bersama Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi,” kata Supradono dalam rilis resmi yang diterima detail, Jumat malam (27/12/2019) melalui WhatsApp.

Proses pencarian lokasi persembunyian Bripka Eko Sudarsono telah dilakukan Tim Gabungan Polres Batanghari bersama Tim Ditkrimsus Polda Jambi sejak Kamis (26/12/2019) sekira pukul 21.00 WIB.

“Lokasi pencairan awal adalah rumah tersangka Bripka Eko Sudarsono. Tim gabungan langsung melakukan penggeledahan rumah dan tidak menemukan tersangka,” ucapnya.

Tim gabungan selanjutnya menuju lokasi kedua sekira pukul 01.00 hingga 05.00 WIB, Jumat (27/12/2019). Berdasarkan informasi, lokasi kedua sering digunakan tersangka Bripka Eko Sudarsono nongkrong.

“Namun lagi-lagi tim gabungan tidak berhasil menemukan tersangka,” ujar mantan Kasi Propam Polres Batanghari ini.

Kerja keras dan doa tim gabungan mencari keberadaan Bripka Eko Sudarsono akhirnya berbuah manis. Sekira pukul 09.00 WIB, kata Supradono, tim gabungan mendapat informasi dari warga bahwa mobil Xenia milik tersangka berada di rumah salah satu warga Bajubang.

“Kemudian tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan menggeledah mobil Xenia milik tersangka. Dari dalam mobil, tim menemukan sebilah golok dan satu rompi anti peluru,” ujarnya.

Baca Juga: Penegakan Hukum Ilegal Drilling Tidak Ada Tebang Pilih

Selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB bertempat di RT 01 Dusun Simpang Jambi, Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka Bripka Eko Sudarsono.

“Pada saat ditangkap, tersangka Bripka Eko Sudarsono sedang mengonsumsi diduga narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga orang rekannya,” ucapnya.

Tersangka dan tiga rekannya berupaya melarikan diri dari kepungan tim gabungan. Petugas langsung meletuskan tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka dan rekannya tidak mengindahkan.

“Petugas lalu melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembaki sebanyak satu kali ke arah paha kanan Bripka Eko Sudarsono,” ujarnya.

Terjangan peluru petugas berhasil menghentikan langkah kaki tersangka. Ia langsung terjatuh dan segera diamankan tim gabungan. Lokasi kemudian digeledah tim gabungan serta mengamankan dua orang rekan Bripka Eko Sudarsono.

“Mereka bernama Heryadi (43) warga RT 13 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang dan Ansor Sofwan (24) warga Muara Bulian. Sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri,” katanya.

 

Reporter: Ardian Faisal

PERKARA

Jadi Saksi Korupsi PJU, Novandri Panca Putra Bantah Terima Fee Proyek Meski JPU Perlihatkan Bukti Transfer

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci kembali mencecar saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jambi pada Selasa, 13 Januari 2026.

‎Kali ini JPU menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 Anggota DPRD Kerinci 2019-2024 yakni Novandri Panca Putra, Erduan dan Jumadi. Kemudian ada Desy Ervina Pimpinan Bank Jambi Kerinci, Zendra pegawai Dishub Kerinci, dan salah seorang kontraktor bernama Zendra.

‎Keterangan menohok pun terungkap saat JPU mencecar Novandri Panca Putra, yang menjabat sebagai anggota Banggar dan anggota Komisi III saat kasus berjalan. Dalam persidangan, Novandri mengakui pernah mengusulkan program PJU untuk 3 desa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses.

‎Menurut Novandri, aspirasi tersebut dihimpun saat reses, dilaporkan ke sekretariat DPRD, lalu diinput sendiri ke dalam aplikasi sistem pengusulan. Namun saat ditanya terkait nilai anggaran pokir PJU tersebut, saksi mengaku lupa.

‎JPU kemudian mengungkap bahwa nilai usulan PJU dari saksi mencapai sekitar Rp 600 juta, namun Novandri berdalih angka tersebut hanya bersifat estimasi. Ia juga mengaku tidak mengingat nominal anggaran PJU yang tercantum dalam APBD murni 2023.

‎Meski berstatus sebagai anggota Banggar, Novandri berulang kali mengklaim tidak ingat saat ditanya apakah pagu indikatif anggaran PJU dibahas dalam pembahasan Banggar. JPU pun menyoroti kejanggalan lonjakan anggaran.

‎Dalam persidangan terungkap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya mengusulkan pagu anggaran PJU sebesar Rp 479 juta, dengan pagu indikatif Rp 750 juta. Namun, pada akhirnya anggaran PJU membengkak hingga mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.

‎”Saya sepengetahuan itu ada pokir-pokir tadi yang menyebabkan pagu tersebut menjadi mengendut,” ujar Novandri saat ditanya JPU mengenai penyebab melonjaknya anggaran.

‎Jaksa juga mempertanyakan apakah secara aturan pagu anggaran boleh melebihi pagu indikatif. Namun, saksi kembali mengelak dengan alasan tidak mengingat detail pembahasan tersebut.

‎Selain soal anggaran, JPU juga mendalami dugaan aliran dana dari Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Saat ditanya apakah pernah menerima fee proyek PJU atau transfer uang dari Heri Cipta, Novandri mengklaim tidak pernah.

‎”Seingat kami enggak, mungkin ada hubungan apa namanya bisnis,” kata Panca Putra.

‎Namun JPU kemudian mempertontonkan  sejumlah bukti transfer tertanggal 1 September 2023 senilai Rp 6 juta yang diduga berasal dari Heri Cipta, lengkap dengan percakapan antara mereka berdua.

‎Menanggapi hal itu, Novandri berkelit dengan mengklaim transfer tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha miliknya, seperti sembako, pertanian, serta jasa angkutan material.

‎Tak berhenti di situ, JPU kemudian mengungkap soal percakapan dengan transaksi Rp 140 juta oleh saksi dengan Terdakwa Heri Cipta, yang oleh saksi kemudian diklaim sebagai pembayaran atas berbagai pekerjaan, seperti pengurukan tanah, penggunaan alat berat, dan jasa pengangkutan material.

‎Melihat sikap saksi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegur saksi. Agar berterus terang. sampai saat ini sidang pemeriksaan saksi masih terus berlangsung di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.

‎Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.

‎Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.

‎Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.

‎Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.

‎Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.

‎Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.

‎Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.

‎Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.

‎”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.

‎Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.

‎Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.

‎Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.

‎”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.

‎Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.

‎Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.

‎Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs