Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Profesor Politik Universitas Cornell Amerika Serikat, Tom Pepinsky: FPI Hanya Bubar Secara Organisasi, Ideologinya Tidak

Published

on

detail.id/, Jakarta – Upaya pelarangan aktivitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah menuai berbagai kontroversi. Terlepas dari berbagai sentimen pro-kontra yang merupakan pandangan subjektif.

Tindakan represif terhadap pembubaran sebuah organisasi dinilai akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri yang jadi dasar pelarangan dinilai tak memecahkan masalah ideologi yang dianut FPI selama ini.

Seorang profesor politik dari Universitas Cornell Amerika Serikat, Tom Pepinsky mengatakan, pembubaran FPI adalah error strategis melawan radikalisme yang menunjukkan kelemahan Demokrasi Pancasila di Indonesia.

Tom setuju bahwa FPI merupakan kelompok Islam radikal yang bertentangan dengan Pancasila. Namun, dia mengkritik cara pemerintah Jokowi mengelola isu tersebut dengan melakukan pelarangan aktivitas FPI.

“Tapi pendekatan yang telah beberapa tahun diikuti pemerintahan Jokowi, yaitu membubar ormas secara legal tidak akan efektif,” tulis Pep dalam akun Twitternya, @TomPepinsky, seperti dilansir merdeka.com.

Tom merupakan akademisi yang sudah lama mempelajari interaksi sistem politik dan ekonomi, khusus di Asia Tenggara. Tom adalah mantan presiden Amerika Institut Studi Indonesia (AIFIS).
Tom menambahkan, pemerintah hanya membubarkan organisasi. Tapi bukan membubarkan ideologinya atau dukungan Islamis.

“Dalam waktu pendek akan muncul kelompok-kelompok baru, yang diperkuatkan oleh tindakan hukum represif ini,” kata Tom yang juga Anggota Dewan Direksi Asosiasi Pembelajaran Analitik tentang Islam dan Masyarakat Muslim (AALIMS).

Tom juga mengkritik cara yang digunakan pemerintah Jokowi dengan mengeluarkan SKB untuk menghentikan aktivitas FPI. Menurut dia, kekuasaan Jokowi nantinya akan sangat sulit untuk dibatasi.

“Ini bukan tindakan dari demokrasi yang sehat, yang percaya diri. Sebaliknya, dari demokrasi yang sesat, yang tidak percaya ideologi Pancasila bisa melawan Islamisme garis keras. Mengkhawatirkan. Dan implikasinya jangka panjang menakutkan,” katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti melihat, ada dua aspek yang menjadi titik perhatian dalam dikeluarkannya larangan untuk aktivitas FPI. Yakni dari aspek undang-undang dan hak asasi manusia (HAM).

“Terlepas dari pada ini FPI atau bukan. Sekali saja prinsip (HAM) ini dilanggar, dibuat perangkat hukumnya, maka siapapun yang nanti berseberangan dengan penguasa, yang paling berhak menggunakan perangkat hukum ini akan terkena,” kata Bivitri saat dihubungi merdeka.com Kamis (31/12).

Bivitri menilai, SKB yang dikeluarkan pemerintah suatu hal yang lazim. Aturan ini tertuang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Tetapi masalahnya kemudian dampak dari pembuatan SKB ini, memang SKB ini cukup rapih dalam pembuatan perundang-undangan. Dalam arti, dia tidak menyatakan melarang, tidak secara tegas. Memang ada kata melarang, tapi tidak secara tegas betul,” paparnya.

“Dia juga tidak menggunakan kata membubarkan seperti halnya waktu ada peraturan soal HTI yang membubarkan HTI. Tapi dia mengatakan bahwa FPI sudah bubar secara de jure sejak dia tidak lagi mendaftarkan diri (memperpanjang izin) pada 2019, secara de jure,” tambahnya.

Dari situlah, Bivitri menyebutkan berdasarkan poin kedua SKB yang menyatakan secara de jure FPI telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

“Karena dengan kacamata itu, anda (FPI) itu sudah tidak eksis, kok anda masih melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti ini? Intinya kalau dalam bahasa sehari-hari, itu yang dikatakan dalam SKB,” jelasnya.

SKB Jadi Legitimasi Aparat

Padahal, lanjutnya, nilai dikeluarkan SKB ini hanya semata untuk menguatkan tindakan larangan yang dilakukan aparat penegak hukum, namun tidak punya nilai peraturan perundang-undangan. Walaupun di dalamnya mencantumkan undang-undang, tetapi tak bisa mengatur norma baru, termasuk larangan pembubaran FPI.

“Dia itu seperti bilang pada semua jajaran aparat penegak hukum dan kementerian lembaga yang menandatangani keputusan bersama itu, yok kalian silakan bertindak. Mereka sudah bubar secara de jure itu yang dikatakan,” terang dia.

Bivitri menambahkan, jika penerbitan SKB memang tidak melarang dan membubarkan FPI secara tegas, namun itu efektif untuk melarang kegiatan FPI. Akan tetapi, pada aspek HAM, negara tidak boleh membubarkan organisasi melalui peraturan perundang-undangan. Karena organisasi berbadan hukum sebenarnya bisa dibubarkan oleh negara, namun harus melalui putusan pengadilan.

“Ini yang sudah diruntuhkan konstruksi hukumnya dengan UU Ormas yang tahun 2013, yang kemudian diubah lagi tahun 2017 tentang perubahan UU Ormas yang asalnya adalah Perppu yang kita kenal dulu namanya Perppu HTI yang tanda kutip sudah menjadi UU yaitu perubahan UU Ormas tadi,” jelasnya.

“Nah jadi konstruksi hukumnya di Indonesia sudah dibuat demikian longgar, dan sesungguhnya melanggar kebebasan berorganisasi. Nah berangkat dari situ ke belakangnya jadi makin kacau menggunakan SKB untuk secara efektif melarang suatu organisasi,” tambahnya.

Oleh sebab itu, ia mengkritik pengeluaran SKB ini yang secara efektif membubarkan FPI melalui alasan de jure karena tak mendaftar SKT. Akan tetapi, dalam SKB ini mengakui adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 82 Tahun 2013 yang menyatakan SKT itu tidak wajib bagi suatu ormas melakukan kegiatan.

“Nah SKB ini juga mengakui putusan MK itu sekali lagi bisa dikatakan bahasa sehari-hari SKB ini bilang, ya silakan anda beraktifitas. Tetapi anda tidak boleh melanggar hukum, tapi itu menjadi pernyataan yang sia-sia karena memang tidak ada siapapun di negara ini yang boleh melanggar hukum,” ujarnya.

“Tapi secara efektif di lapangan seperti yang kita lihat bermodalkan SKB ini sebagai legitimasi untuk melakukan pelarangan-pelarangan. Kemarin sudah dilakukan secara semena-mena. Menurut saya kemudian beberapa orang ditangkap, digeledah dompetnya dan lain sebagainya. Memang tidak ditangkap secara KUHP, tapi paling tidak diletakkan tempat terpisah, digeledah dan sebagainya yang seharusnya tidak bisa dilakukan di luar kitab UU Acara Pidana,” tambahnya.

Oleh sebab itu, ia merasa keluarnya SKB ini serasa menjadi alasan legitimasi politik aparat penegak hukum dalam melarang keberadaan FPI. Dengan tidak menyebutkan FPI sebagai organisasi terlarang, namun melarang kegiatan, aktifitas, simbol, artibut FPI.

Bivitri juga menanggapi keputusan FPI yang akan mengubah namanya yang semula Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam. Karena model pelaranganya yang dinilai kurang tepat dengan mekanisme SKB enam menteri tersebut.

“Lalu idealnya bagaimana? Ya harus melewati pengadilan, ya misalnya dengan melakukan model pelarangan seperti ini. Ya tentu tidak salah kemudian beberapa anggota FPI bilang. Oh kalau gitu kami buat saja organisasi baru, ya tidak salah,” jelasnya.

“Karena itulah makanya konstruksi hukum maupun norma itu biasanya tidak melarang pemikiran organisasi dan lain yang sifatnya abstrak. Karena biasanya yang diatur perilaku tindakan, itu yang dikatakan biasanya dibilang tindakan, jadi tidak akan efektif bentuk peraturan seperti ini (SKB),” lanjutnya.

Landasan Hukum Pemerintah

Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” terang Mahfud MD.

Sebelum memutuskan hal ini, Mahfud MD memimpin rapat bersama dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara. Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate. Hadir juga Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar serta Kepala BIN Budi Gunawan.

Gunakan 6 Dasar Hukum

Dalam surat keputusan bersama Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah.

Pertama, demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika yang sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas).

Kedua, pemerintah menilai anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Yaitu, asas organisasi masyarakat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945

Ketiga, FPI belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas yang berlaku sampai 20 Juni 2019. FPI juga tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT. Sehingga secara de jure sejak 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

Keempat, kegiatan FPI dianggap telah bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU Ormas.

Kelima, anggota dan pengurus FPI terlibat dalam tindak pidana terorisme serta tindak pidana umum. Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 20 di antaranya telah dijatuhi pidana. Serta, 206 orang anggota dan atau pengurus FPI terlibat berbagai tindak pidana umum yang 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

Keenam, anggota dan pengurus FPI kerap melakukan tindakan razia atau sweeping di masyarakat yang sesungguhnya merupakan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

PERISTIWA

Mutasi, Kasat Reskrim Hingga Sejumlah Kapolsek di Jajaran Polresta Jambi Berganti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah pejabat utama di Polresta Jambi mengalami pergantian jabatan. Mutasi tersebut meliputi posisi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba hingga beberapa Kapolsek di wilayah hukum Polresta Jambi.

Pergantian jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jambi nomor STI208/III/KEP./2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol Handoko.

Dalam mutasi tersebut, jabatan Kasat Reskrim Polresta Jambi kini dijabat oleh AKP Husni Abda. Sebelumnya, ia menjabat sebagai PS Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi. Sementara pejabat lama, Kompol Hendra Wijaya Manurung, dimutasi sebagai Kaurlitpers Subbidpaminal Bid Propam Polda Jambi.

Posisi Kabag Ops Polresta Jambi kini diisi oleh Kompol Yumika Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dumasanwas Itwasda Polda Jambi. Adapun pejabat lama, Kompol Army Sevtiansyah, dimutasi sebagai PS Kasubdit 1 Dit Intelkam Polda Jambi.

Untuk jabatan Kasatresnarkoba Polresta Jambi kini diemban oleh AKP Tito Al Hafezt yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi. Sementara pejabat sebelumnya, Kompol Simsal Siahaan, dipercaya menjabat sebagai Wakapolres Merangin.

Selain pejabat utama, sejumlah Kapolsek di wilayah hukum Polresta Jambi juga mengalami pergantian. Kompol Helrawaty Siregar yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jambi Selatan kini dipercaya menjabat Kapolsek Kota Baru, menggantikan Kompol Jimi Fernando yang dimutasi sebagai PS Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi.

Jabatan Kapolsek Jambi Selatan kini dijabat oleh AKP Taroni Zebua yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sekernan di wilayah hukum Polres Muarojambi.

Selanjutnya, jabatan Kapolsek Pelayangan kini diemban oleh Iptu Yuda Saputra yang sebelumnya bertugas sebagai PS Paur Subbagdiapers Bag Dalpers Ro SDM Polda Jambi.

Sementara itu, jabatan Kapolsek Jambi Timur kini dijabat oleh AKP R. Deddy Wardana Gaos yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Pangkat Bag Binkar Ro SDM Polda Jambi. Adapun jabatan Kapolsek Telanaipura kini diisi oleh AKP Amran yang sebelumnya menjabat sebagai Panit 1 Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edi Haryanto mengatakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam organisasi Polri.

‎”Mutasi dan rotasi jabatan merupakan kebutuhan organisasi dalam rangka pembinaan karier serta penyegaran di tubuh Polri. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

‎Suasana Hangat di Bukber Rumah Mans Indonesia Jambi, Ayah Mans Tekankan Penyandang Disabilitas Tidak Sendirian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Suasana hangat bulan suci Ramadhan hadir ditengah-tengah para penyandang disabilitas. Di Jambi, Rumah Mans Indonesia – sebuah komunitas pemberdayaan bagi para penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri dan terus berkarya, menggelar buka puasa bersama di Lemongras Cafe, Selasa 10 Maret 2026.

‎Abdullah Mansuri, pendiri Yayasan Rumah Mans bilang bahwa sudah saatnya bagi publik untuk membuka diri bagi penyandang disabilitas. Bagi para penyandang disabilitas diluar sana, ia pun mengajak untuk bergabung bersama Rumah Mans Indonesia.

‎”Alhamdulillah, ini moment yang sangat berharga bagi saya, di kesempatan ini saya bisa bertemu dengan anak-anak saya, menjalankan ramadhan bersama mereka, berbuka puasa bersama. Kami ingin hadir meyakinkan publik bahwa saatnya kita membuka diri, membuka ruang bagi anak-anak disabilitas untuk bergabung di Rumah Mans,” ujar Ayah Mans, sapaan akrabnya.

‎Caranya, bagi para penyandang disabilitas yang hendak menemukan saudara-saudara senasib dapat mengunjungi akun media sosial tik-tok Rumah Mans Indonesia atau mengunjungi laman website Rumah Mans.

‎Kata Abdullah Mansuri, saya ingin menyampaikan bahwa sudah saatnya anak-anak disabilitas di Indonesia untuk bangkit berdiri, berkarya dan mandiri.

‎”Silahkan bergabung, yang masih sendirian dirumah, yang masih di kamar saja. Yang belum berani keluar rumah.
‎Kami mengajak mereka untuk bergabung menjadi anak saya, menjadi keluarga besar rumah Mans di Jambi agar semangatnya tumbuh,” katanya.

‎Ayah Mans tersebut kembali menekankan bahwa anak disabilitas tidak sendirian. Di Rumah Mans, mereka punya keluarga senasip sepenanggungan, punya Ayah. Pada intinya mereka punya rumah tempat bernaung.

‎Menurut Ayah Mans, sampai saat ini anggota Rumah Mans Jambi belum genap 100an. Namun sebarannya cukup masif di berbagai wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jambi.

‎Kedepan pendiri rumah Mans tersebut pun berharap anak-anak disabilitas Jambi semakin bertumbuh, menemukan rumah mereka dengan bergabung dalam keluarga besar Rumah Mans Indonesia Jambi.

‎Salah seorang penyandang disabilitas yang tergabung dalam Rumah Mans, Siti mengaku bahwa semenjak ia bergabung dengan Mans Indonesia, kini lebih percaya diri dan punya keluarga

‎”Rasanya lebih pede di setiap tempat. kita merasa punya rumah, punya kekuatan, dan tidak sendiri,” kata wanita yang tinggal di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi tersebut.

‎Sama seperti Siti, Rita juga merasakan hal yang sama. Ada dampak positif luar biasa dari kehadiran komunitas bagi para penyandang disabilitas.

‎”Sekarang saya bisa mandiri dari pesanan merajut,” ujar Rita seraya menunjukkan karya-karya tangannya.

‎Abdullah Mansuri pun meyakini bahwa ditengah ketidaksempurnaan fisik yang ada pada para penyandang disabilitas. Ada potensi-potensi luar biasa pada masing-masing individu yang tak kalah dari insan pada umumnya.

‎”Ada banyak anak-anak saya yang punya karya-karya hebat. Kita akan tunjukkan kepada dunia bahwa kita mampu bersaing,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Dana DAK Disdik 2024 Juga Dibikin ‘Rungkat’, GERAM Jambi Segera Laporkan ke KPK

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Tak ada habisnya persoalan pengelolaan DAK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Belum lagi kelar perkara korupsi DAK Disdik TA 2022, kini sudah muncul pula persoalan serupa pada DAK 2024. BPK mencatat sejumlah temuan atas pengelolaan DAK Rp 105 miliar, dengan indikasi korulsi senilai Rp Rp 6,8 miliar.

‎Dalam LHP Semester II TA 2024, Rp 105 miliar dana DAK yang diperuntukkan bagi rehabilitasi gedung pendidikan. Memgabiskan Rp 42.485.450.000 untuk rehab 22 SMA, dan Rp 62.753.191.000 untuk rehab 28 SMKN dan 1 SMKS.

‎Masalahnya, pengelolaan DAK Fisik tersebut rupanya sudah bermasalah sejak awal perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Jadwal pelaksanaan tidak disusun secara rinci, dan tidak ada review teknis atas persiapan dokumen swakelola tersebut.

‎Hasil perhitungan auditor BPK menunjukkan bahwa terdapat belanja material yang tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp 3.221.986.868. Anggaran Rp 197.022.828 di antaranya kemudian malah dipergunakan untuk keperluan yang tidak terkait pekerjaan swakelola.

‎Di bidang pembinaan SMA juga tak jauh beda terdapat selisih sebesar Rp 3.615.255.845, antara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya.

‎Dana-dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut diduga mengalir pada pejabat Disdik Provinsi Jambi saat itu, yakni Syamsurizal mantan Kadisdik yang kini duduk di kursi Asisten II Setda Provinsi Jambi, Umar Sekdis yang kini merangkap Plt Kadisdik Provinsi, Harmadeli Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi, dan Zet Herman Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi.

‎Terkait hal ini, Syamsurizal terkesan mengelak. Mantan Kadisdik tersebut mengklaim belum membaca temuannya. “Belum-belum, saya belum baca itu temuannya. Ok ya, saya mau sadari Ramadhan ke Batanghari,” katanya.

‎Sementara itu, Plt Kadisdik Provinsi Jambi Umar ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons hingga berita ini tayang. Dalam pemberitaan terbit di beberapa media massa. Umar mengakui adanya temuan Rp 6,8 milliar atas 51 sekolah. Namun ia mengaku bahwa sebagian sudah dalam proses pengembalian. “Sebagian sudah Rp 4,1 miliar ke kas daerah. Sisanya belum,” katanya.

‎Menyikapi hal ini aliansi Geram Jambi pun menegaskan bakal melaporkan dugaan korupsi tersebut langsung ke KPK RI. Sebab korupsi DAK dinilai telah menjadi budaya di Disdik Provinsi Jambi.

‎”Tahun anggaran 2022, DAK Disdik ini dikorupsi. Ini DAK 2024 juga dikorupsi. Artinya ini Disdik Provinsi Jambi sudah jadi sarang koruptor. Mereka enggak peduli lagi pada tupoksi utama mereka mengurusi bidang pendidikan,” kata Abdullah pada Rabu, 4 Maret 2026.

‎Korlap Geram Jambi tersebut pun menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya bakal turun aksi meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di Disdik Provinsi Jambi.

‎”Mentalitas maling pejabat Disdik ini sudah tak terbendung lagi nampaknya. Sudah membudaya dan jadi tradisi. Ampun kita,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs