NIAGA
Unilever Dihukum Rp30 Miliar Usai Kalah Lawan ‘Orang Tua’ di Kasus Kesamaan Merek Pasta Gigi, Lanjut Ajukan Kasasi

DETAIL.ID, Jakarta – Unilever Indonesia dihukum Rp30 miliar karena dinilai merek pasta gigi Pepsodent Strong memiliki kesamaan dengan pasta gigi Formula Strong. Unilever Indonesia menyatakan kasasi atas putusan yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu.
“Sebagai perusahaan yang telah berada di Indonesia selama 87 tahun, PT Unilever Indonesia Tbk selalu menjalankan bisnis kami secara berintegritas, bertanggung jawab, dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk, Reski Damayanti dalam pernyataan resminya seperti dilansir detikcom, Jumat 8 Januari 2020.
Saat ini Unilever Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu di tingkat kasasi. Unilever berharap putusan kasasi membawa keadilan
“Terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai salah satu varian produk kami, kami menghormati proses kasasi yang saat ini tengah berjalan agar proses tersebut dapat berjalan lancar serta membawa hasil yang adil dan baik,” ujar Reski.
Sebagaimana diketahui, Unilever digugar perusahaan Singapura, Hardwood Private Limited yang di Indonesia dikenal dengan bendera perusahaan Orang Tua. Hardwood mempermasalahkan kata ‘Strong’ dalam merek pasta gigi ‘Pepsodent Strong’. Orang Tua menilai produknya terlebih dulu memakai kata ‘Strong’ untuk produk pasta gigi ‘Formula Strong’.
Hardwood (Orang Tua) mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar IDM000258478 kelas 3 yaitu pasta gigi, sediaan-sediaan untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan medis.
Hardwood menyatakan dirinya sebagai merek terkenal yang dapat dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak investasi yang dilakukan Hardwood. Orang Tua telah mempromosika nmerek tersebut baik secara konvensional di media cetak dan non-konvensional (online).
Hardwood meminta PN Jakpus menjatuhkan denda materil kepada Unilever Rp 108 miliar. Dengan rincian Rp 33 miliar kerugian materiil dan Rp 75 miliar kerugian immateril. Gayung bersambut. Gugatan Orang Tua dikabulkan, meski ganti rugi tidak seluruhnya dipenuhi.
“Menyatakan merek ‘Strong‘ daftar nomor IDM000258478 Kelas 3 milik Penggugat adalah merek terkenal di Negara Republik Indonesia. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 30 miliar,” kata ketua majelis Albert Usada dengan anggota Dulhusin dan Agung Suhendro.
Majelis menyatakan merek Strong dengan empat varian produknya tersebut, Hardwood telah mampu membuktikan menurut hukum bahwa merek kata atau bunyi ‘Strong’ adalah sebagai merek terdaftar milik penggugat yang mampu menegakkan daya pembeda (distinctive power) yang jelas dan kuat.
Sehingga secara kasuistis dalam perkara ini harus ditegakkan asas praduga sama (presumption of similarity) dan praduga membingungkan (presumption of confusion) bagi konsumen berdasarkan instrumen hukum internasional menurut ketentuan Pasal 6 bis TRIP’s.
“Dan terhadap produk barang “Pepsodent Strong 12 Jam’ jenis pasta gigi milik Tergugat tersebut terdapat persamaan pada pokoknya dan mirip sekali (nearly resemble) serta sudah terwujud kesamaan dalam bentuk tanda atau bunyi yang sama untuk jenis barang yang sama (identical sign or sound for identical good) dengan produk barang sejenis (pasta gigi) dengan merek terdaftar ‘Strong‘ kelas 3 untuk produk barang pasta gigi, daftar nomor IDM000258478 milik Penggugat berikut empat varian jenis pasta gigi, yaitu “Formula Strong’, “Formula Strong Protector’, Formula Strong Protection’ dan ‘Formula Strong Herbal’,” ujar majelis hakim.
NIAGA
DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.
Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.
“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.
Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.
“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.
Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.
“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Periode 6 – 12 Juni Turun Tipis

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 6 – 12 Juni 2025 mengalami penurunan, Kamis, 5 Juni 2025.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanaman 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.287,72 per kilogram, turun Rp 1,09 dari periode sebelumnya.
Penurunan harga juga tercatat secara rata-rata pada seluruh umur tanaman, yaitu sebesar Rp 0,68 per kilogram.
“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini tercatat sebesar Rp 13.026,14 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit mencapai Rp 11.879,60 per kilogram,” kata Kadis Perkebunan Hendrizal, Kamis 5 Juni 2025.
Harga tersebut berdasarkan pada indeks K yang digunakan dalam penetapan harga adalah 94,56 persen.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Turun Periode 16–22 Mei 2025, Berikut Harga CPO dan Kernel

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bidang PSPHP telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Mei 2025.
Hasil rapat yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 mencatat adanya penurunan harga TBS dibandingkan periode sebelumnya.
“Harga TBS untuk umur tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.292,77/kg, turun Rp 149,39/kg dari harga pekan lalu. Rata-rata penurunan harga TBS berdasarkan umur tanaman mencapai Rp 136,40/kg,” kata Kabid Sarpas Disbun Provinsi Jambi, Bukri pada Jumat, 16 Mei 2025.
Adapun harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 12.797,50 sementara harga rata-rata inti sawit atau kernel mencapai Rp 12.921,05 dengan indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga berada pada angka 94,18%.
Menurut Bukri, penurunan harga TBS disebabkan oleh melemahnya permintaan pasar global serta turunnya harga minyak nabati lainnya, yang turut memengaruhi harga sawit.
“Penyebab harga turun, permintaan melemah. Minyak nabati lain juga turun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita