Connect with us

PERKARA

3 Pelaku Perampokan 1.245 Unit Handphone Ditangkap Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang anggota komplotan perampok 1.245 unit handphone yang telah terjadi di Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu. Mereka  melarikan diri ke Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, sehingga ditangkap dari tempat berbeda-beda.

Ketiga pelaku tersebut, yaitu Rudi (30) warga Jalan Lorong Sutami Desa Purwodadi Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Lampung; M Safix (34) warga Desa 7 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu 1 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan; dan Amri (37) warga Dusun IV, Kelurahan Pipa Putih Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Jumat 5 Maret 2021.

Dalam penangkapan komplotan perampokan tersebut Tim Resmob Polda Jambi dibagi dua tim, untuk tim pertama melakukan penangkapan di Provinsi Lampung dipimpin oleh Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto, dan tim 2 melakukan penangkapan di Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh Panit Resmob Ipda Rifki Abdillah.

Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa kejadian perampokan 1.245 handphone tersebut terjadi pada hari Minggu, 17 Januari lalu di Kabupaten Muaro Jambi dengan sopir mobil yang mengangkut atau mengantar barang dari Jakarta menuju Pekanbaru, Riau, namun di perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, sopir dirampok dan barang dijarah ,sedangkan sopirnya disekap dalam mobil boks yang membawa handphone tersebut.

“Pelaku saat beraksi lima orang dengan cara memberhentikan mobil ekspedisi yang membawa handphone, setelah berhasil membawa kabur handphone, sopir mobil disandera dan diikat oleh pelaku di dalam boks mobil,” kata Kaswandi Irwan.

Kejadian tersebut berawal saat mobil ekspedisi yang membawa handphone datang dari Jakarta hendak menuju Pekanbaru, saat di Palembang mobil ekspedisi dibuntuti sampai ke Jambi.

“Ketika memasuki Provinsi Jambi, tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, para pelaku memberhentikan mobil ekspedisi tersebut,” kata Kaswandi.

Setelah melakukan perampokan handphone, kelima orang pelaku tersebut langsung melarikan diri ke Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan. Dua pelaku atas nama Rudi dan Safix ditangkap di Provinsi Lampung Desa Tanjung Bintang, dan untuk pelaku Amri ditangkap di Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Ilir, dan untuk dua pelaku lainnya sudah ditetapkan dan masuk sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya yakni satu dus berisikan 20 unit handphone Xiaomi, Redmi 9, satu unit handphone Nokia warna hitam, satu unit handphone Xiaomi Redmi 9, satu dompet kulit warna cokelat yang berisikan KTP, sebanyak 41 unit handphone Xiaomi lengkap dengan kotak, dan 11 unit handphone Xiaomi tanpa kotak. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara melansir antara.

PERKARA

Digugat Perdata Oleh Partainya Sendiri, Anggota DPRD Provinsi Jambi Cik Bur Absen Sidang Perdana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Burhanuddin Mahir alias Cik Bur, absen dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu, 9 Juli 2025. Sebelumnya Cik Bur digugat perdata oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi, belum lama ini.

Tak hanya Cik Bur, 5 tergugat lain juga absen. Kuasa Hukum Partai Demokrat, Endang bilang bahwa dari 6 tergugat hanya 1 yang menghadiri sidang diwakili kuasa hukumnya.

“Sidang pertama sudah berjalan, Cik Bur tak hadir. Hanya satu tergugat yang hadir, yaitu Ritas Mairiyanto melalui kuasa hukumnya, Bayu,” ujar Endang pada Rabu, 9 Juli 2025.

Lebih lanjut Endang bilang, sidang perdana belum memasuki pokok perkara alias masih dalam tahap pemeriksaan berkas para pihak. Meskipun para tergugat telah dipanggil secara patut, sebagian besar tidak hadir.

“Majelis hakim memutuskan akan memanggil kembali para tergugat secara patut untuk sidang kedua yang dijadwalkan pada 30 Juli 2025,” katanya.

Dalam perkara yang teregister dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2025/PN Jmb ini Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi mencatat DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi sebagai penggugat.

Sementara, Burhanuddin Mahir, Ritas Mairiyanto, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Hermawan Budisusilo selaku Aset Sustainability Division Head PT Tower, serta Roy Hamonangan Aritonang R, tercatat sebagai tergugat.

Informasi dihimpun dari berbagai sumber, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi itu digugat lantaran memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) di atas kantor Demokrat Jambi sebelum masa kontrak habis.

Total perpanjangan kontrak selama 15 tahun terhitung 2024 – 2039 dengan nilai kontrak mencapai Rp 330 juta. Namun duit itu diduga kuat tidak disetorkan ke kas DPD Demokrat Jambi. Dan masalahnya lagi, perpanjangan kontrak diinisiasi oleh Cik Bur ketika dirinya tidak tak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jambi.

Terkait hal ini, belum diperoleh keterangan resmi dari Cik Bur maupun penasihat hukumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Proyek 2 Tahun Anggaran Rehab Masjid Agung Tanjungjabung Timur Rp 18 Miliar Lebih Bergerak ke Meja APH

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarajat, atau familiar dengan nama Masjid Agung Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi bersiap memasuki babak baru.

Proyek 2 tahun anggaran di bawah Dinas Perkim Tanjungjabung Timur yang digarap oleh pelaksana CV Bomax pada tahun 2022 dengan nilai Rp 6 miliar, yang kemudian dilanjut oleh Nies Nusantara pada 2023 dengan nilai anggaran Rp 12 miliar itu kini sedang berproses di tangan penyidik Pidsus Kejari Tanjungjabung Timur.

Kasi Intel Kejari Tanjungjabung Timur, Rahmad mengonfirmasi hal ini. Namun dia belum dapat mengungkap lebih dalam. Akan tetapi dia memberi sinyal bahwa dalam waktu dekat Penyelidikan bakal segera bergulir dan pihak-pihak terkait bakal dimintai klarifikasi.

“Masih berproses. Dalam waktu dekat mungkin akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Tapi ini masih nunggu surat perintah tugas dulu,” ujar Rahmad pada Rabu, 9 Juli 2025.

Sebelumnya proyek rehab gedung rumah ibadah tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil lantaran kondisi fisik bangunannya yang dinilai bertolak belakang dengan nilai 2 tahun anggaran yang digelontorkan dari APBD Tanjungjabung Timur.

Beberapa kali aliansi masyarakat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Jambi, mendesak agar jaksa mengusut tuntas proyek rehab tempat ibadah tersebut. Dalam perjalanannya, Kejati Jambi lantas mendisposisi laporan masyarakat tersebut pada Kejari Tanjungjabung Timur.

Dilihat ke belakang dalam laman web LPSE Tanjungjabung Timur CV Bomax keluar sebagai pemenang atas tender proyek Rehab Masjid Agung Nur Addarajat atas 4 badan usaha yang melakukan penawaran, dari total 23 peserta. CV Bomax yang mencatatkan alamat di Perumahan Milan Regency RT 08 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Kota Baru Kota Jambi itu menang dengan penawaran senilai Rp 6.387.164.277.

Pada paket lanjutan yang dianggarkan pada 2023, Nies Nusantara hanya bersaing dengan 1 penawar lainnya dari total 23 peserta. Badan usaha yang mencatatkan alamat di Jalan Kenali Jaya Lorong Sartubi Nomor 08, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, itu memenangkan tender dengan nilai Rp 12.382.320.000.

Kini, tak lama berselang usai selesai pekerjaan, proyek rehab 2 tahun anggaran yang digarap 2 pelaksana tersebut kini malah bergerak ke meja aparat penegak hukum.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Yanto

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik penolakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riski Aprianto alias Yanto oknum ASN dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pun akhirnya menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Yanto, dengan kurungan 2 tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi sudah menyatakan banding, perkara Yanto ASN. Tanggal 8 Juli 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sebelumnya, Yanto divonis 2 tahun penjara, didenda Rp 15 juta, jika tidak dibayar selama 30 hari akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan tahanan.

Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suwarjo dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 3 Juni 2025.

Adapun putusan ini, jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana Yanto, dituntut 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.

Begitupun dengan orang tua korban, Imelda yang teriak histeris usai mengikuti persidangan. Di pekarangan kantor PN Jambi orang tua korban menduga ada permainan atas putusan tersebut.

“Dak puas aku (putusan hakim), 2 tahun katanya. Bermain berarti hakim tuh. Pikirkan kalau anaknyo yang dikayak gitu kan, biso dak dia ngasih hukuman segitu!. Dak terimo. Banding aku,” ujar Imelda, berteriak histeris.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yosi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, fakta persidangan tak cukup membuktikan dakwaan jaksa terhadap kliennya.

“Kami menghormati putusan hakim, tapi tetap akan pikir-pikir. Menurut kami, klien kami seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Yosi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs