Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

PWI Jombang Gelar Aksi, Kecam Pemukulan Terhadap Jurnalis

Published

on

detail.id/, Jawa Timur – Puluhan insan pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang menggelar aksi demonstrasi di depan sekretariat PWI Jombang, Jalan Wahid Hasyim. Aksi itu sebagai respons atas kekerasan yang dialami Nurhadi, wartawan Tempo saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

“Kawan-kawan semuanya, kemarin salah satu kawan kita, Nurhadi, wartawan Tempo mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya. Ini tidak boleh dibiarkan, dan harus diusut tuntas,” kata Yusuf Wibisono, salah satu wartawan dalam orasinya.

Demo yang digelar puluhan wartawan dari berbagai media sendiri rencana digelar di Mapolres Jombang. Peserta aksi juga akan menyerahkan tuntutan ke Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. Namun pada saat bersamaan, Kasat Intelkam Polres Jombang AKP Novi Herdianto mendatangi kantor PWI Jombang dan melarang wartawan berunjukrasa ke Polres. Berbagai alasan dibeberkan, salah satunya alasan kondusifitas.

“Kita melakukan aksi di depan PWI, karena tadi mau melakukan di depan Polres, ternyata ada imbauan dari Polres, kita dilarang melakukan aksi di depan Polres,” kata Ketua PWI Jombang, Sutono.

1. Minta semua pihak lindungi pekerjaan jurnalis

Melansir dari IDN Times, satu persatu wartawan melakukan orasi secara bergantian. Sementara itu, para wartawan lainnya membentangkan sejumlah poster yang berisi tuntutan.

Sutono, mengungkapkan aksi dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Nurhadi, koresponden Tempo yang diduga mengalami penganiayaan saat melakukan reportase kasus suap pajak yang melibatkan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk penghancuran demokrasi. Karena wartawan merupakan pilar demokrasi,” kata ketua PWI Jombang, Sutono.

2. Langgar Undang Undang Pers

Lebih lanjut Sutono mengatakan kejadian itu menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dia menegaskan, PWI Jombang mengecam aksi kekerasan yang melanggar hukum tersebut.

“Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata wartawan senior tersebut.

3. Desak polisi usut tuntas kasus kekerasan

Sutono menambahkan, kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional. Untuk itu, dirinya meminta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Polisi harus mengusut tuntas terhadap kasus ini. Ingat ya, sampai tuntas. Artinya yang salah harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata salah satu wartawan cetak tersebut.

4. PWI minta wartawan tidak surut menjalankan tugas jurnalistik

Sebaliknya, ia juga meminta kepada para wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum.

“Pers nasional, khususnya pers di Jombang tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung terhadap kekerasan, dan lainnya. Dengan tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang pers, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah,” ujarnya.

Kekerasan fisik dialami wartawan Tempo Nurhadi pada Sabtu 27 Maret 2021. Nurhadi sudah membeberkan status dan maksud kedatangannya tersebut. Kendati begitu, para pelaku tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya. Kasus kekerasan tersebut, pada Senin, 29 Maret 2021 dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Timur.

PERISTIWA

Dana DAK Disdik 2024 Juga Dibikin ‘Rungkat’, GERAM Jambi Segera Laporkan ke KPK

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Tak ada habisnya persoalan pengelolaan DAK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Belum lagi kelar perkara korupsi DAK Disdik TA 2022, kini sudah muncul pula persoalan serupa pada DAK 2024. BPK mencatat sejumlah temuan atas pengelolaan DAK Rp 105 miliar, dengan indikasi korulsi senilai Rp Rp 6,8 miliar.

‎Dalam LHP Semester II TA 2024, Rp 105 miliar dana DAK yang diperuntukkan bagi rehabilitasi gedung pendidikan. Memgabiskan Rp 42.485.450.000 untuk rehab 22 SMA, dan Rp 62.753.191.000 untuk rehab 28 SMKN dan 1 SMKS.

‎Masalahnya, pengelolaan DAK Fisik tersebut rupanya sudah bermasalah sejak awal perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Jadwal pelaksanaan tidak disusun secara rinci, dan tidak ada review teknis atas persiapan dokumen swakelola tersebut.

‎Hasil perhitungan auditor BPK menunjukkan bahwa terdapat belanja material yang tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp 3.221.986.868. Anggaran Rp 197.022.828 di antaranya kemudian malah dipergunakan untuk keperluan yang tidak terkait pekerjaan swakelola.

‎Di bidang pembinaan SMA juga tak jauh beda terdapat selisih sebesar Rp 3.615.255.845, antara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya.

‎Dana-dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut diduga mengalir pada pejabat Disdik Provinsi Jambi saat itu, yakni Syamsurizal mantan Kadisdik yang kini duduk di kursi Asisten II Setda Provinsi Jambi, Umar Sekdis yang kini merangkap Plt Kadisdik Provinsi, Harmadeli Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi, dan Zet Herman Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi.

‎Terkait hal ini, Syamsurizal terkesan mengelak. Mantan Kadisdik tersebut mengklaim belum membaca temuannya. “Belum-belum, saya belum baca itu temuannya. Ok ya, saya mau sadari Ramadhan ke Batanghari,” katanya.

‎Sementara itu, Plt Kadisdik Provinsi Jambi Umar ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons hingga berita ini tayang. Dalam pemberitaan terbit di beberapa media massa. Umar mengakui adanya temuan Rp 6,8 milliar atas 51 sekolah. Namun ia mengaku bahwa sebagian sudah dalam proses pengembalian. “Sebagian sudah Rp 4,1 miliar ke kas daerah. Sisanya belum,” katanya.

‎Menyikapi hal ini aliansi Geram Jambi pun menegaskan bakal melaporkan dugaan korupsi tersebut langsung ke KPK RI. Sebab korupsi DAK dinilai telah menjadi budaya di Disdik Provinsi Jambi.

‎”Tahun anggaran 2022, DAK Disdik ini dikorupsi. Ini DAK 2024 juga dikorupsi. Artinya ini Disdik Provinsi Jambi sudah jadi sarang koruptor. Mereka enggak peduli lagi pada tupoksi utama mereka mengurusi bidang pendidikan,” kata Abdullah pada Rabu, 4 Maret 2026.

‎Korlap Geram Jambi tersebut pun menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya bakal turun aksi meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di Disdik Provinsi Jambi.

‎”Mentalitas maling pejabat Disdik ini sudah tak terbendung lagi nampaknya. Sudah membudaya dan jadi tradisi. Ampun kita,” katanya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Demo di Kejagung: GERAM Pantau Proyek Sekolah Rakyat Rp 472 Miliar di Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM) menyatakan sikap tegas terkait pelaksanaan proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jambi dengan nilai anggaran sekitar Rp 472,46 miliar yang dikelola oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian PU.

‎Dalam aksi yang digelar di Kejagung RI pada Selasa, 3 Maret 2026, GERAM Jambi yang dipimpin Rukman alias Maman, mereka menekankan proyek bernilai hampir setengah triliun rupiah itu memiliki tingkat risiko tata kelola yang tinggi dan wajib diawasi secara ketat oleh seluruh pihak, termasuk aparat pengawasan dan lembaga audit negara.

“Ini proyek besar, nilainya hampir setengah triliun rupiah. Jangan sampai menjadi ladang penyimpangan. Kami minta transparansi penuh sejak proses tender sampai pelaksanaan di lapangan,” kata Maman dalam pernyataannya.

Menurutnya, proyek dengan nilai jumbo seperti Sekolah Rakyat sangat rentan terhadap berbagai potensi persoalan, mulai dari tahapan proses tender dan evaluasi penawaran, deviasi kontrak serta addendum, pengawasan mutu pekerjaan, hingga pengendalian pembayaran termin.

GERAM Jambi menilai bahwa proyek dengan skala anggaran besar harus memiliki sistem pengawasan berlapis dan penerapan prinsip good governance secara konsisten. Mereka juga menyoroti pentingnya pemisahan fungsi dalam struktur pelaksanaan proyek guna mencegah terjadinya konsentrasi kewenangan yang berpotensi melemahkan kontrol internal.

“Jangan ada rangkap kewenangan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Dalam proyek sebesar ini, pemisahan fungsi itu wajib untuk menjaga integritas,” ujar Maman.

Selain itu, GERAM Jambi mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta lembaga audit negara untuk melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap proyek tersebut. Hal itu, menurut mereka, sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi potensi kerugian keuangan negara.

“Kami tidak menuduh, kami tidak memfitnah. Tapi proyek sebesar ini wajib diaudit secara menyeluruh. Uang yang dipakai adalah uang rakyat,” ujarnya.

‎GERAM menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tetap terbuka terhadap pengawasan publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Provinsi Jambi terkait sorotan tersebut. Sementara itu saat kunjungan rombongan Komisi V DPR RI akhir Januari lalu, terungkap progres lamban dari pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo tersebut.

‎Dengan target penyelesaian pada akhir Juni 2026. Proyek Sekolah Rakyat di Kota Jambi dan Tanjungjabung Timur yang digarap oleh kontraktor PT Sasmito baru mencapai progres 8 persen. Kontraktor masih bergulat pada pemasangan beberapa tiang pancang.

‎Di depan gedung Kejagung RI, GERAM pun kembali menekankan agar adanya pengawasan dari Kejagung demi kesuksesan program Prabowo itu.

‎”Kami pastikan bakal mengawal proyek ini hingga tuntas, segala temuan bakal kita laporkan,” katanya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Skandal Mega Korupsi JCC Tak Kunjung Ada Tersangka, LSM Mappan Desak Kejagung Asistensi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sampai saat ini skandal mega korupsi pembangunan Jambi City Center (JCC) oleh Pemerintah Kota Jambi masih mentok berstatus penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Lambannya progres penanganan oleh penyidik Pidsus Kejari membikin organ masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) berdemonstrasi di Kejaksaan Agung pada Selasa, 3 Maret 2026.

‎Sekjen DPP LSM Mappan, Hari Prabowo menyoroti lambannya penanganan kasus yang melibatkan Pemerintah Kota Jambi dengan pengembang JCC yakni PT Bliss Property Indonesia. Padahal anatomi kasusnya menurut dia sudah jelas, publik sudah tahu betul bahwa Pemerintah Kota Jambi dan pengembang menyepakati pembangunan dengan skema Build Operate Transfer (BoT) dengan klaim investasi bakal memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota Jambi.

‎”Nah ini juga menjadi temuan BPK. Jadi sejak selesainya pembangunan Jambi Convention Center (JCC) yang dibangun di lokasi eks Terminal Simpang Kawat, sampai hari ini tidak pernah beroperasi,” kata Hadi Prabowo, dalam orasinya.

‎Dugaan pun mencuat bahwa investasi BOT dengan segala angan-angan yang disampaikan ke publik cuma modus kosong belaka dari pengembang. Pengembang mendapat hak atas tanah secara legal oleh Pemerintah Kota Jambi, hingga sertifikat HGB diagunkan oleh pengembang ke Bank Sinarmas. Nilainya prestisius, mencapai Rp 274 miliar.

‎”Hari ini utang BoT tidak pernah dibayarkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Jambi. Kewajiban tidak dilaksanakan. Kalau itu yang menunggak ke Bank Sinarmas, dan aset disita. Masyarakat yang jelas dirugikan,” ujarnya.

‎LSM Mappan pun mendesak Kejagung RI untuk memberi asistensi pada Kejari Jambi yang menangani kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Jambi Syarif Fasha tersebut. Lantaran dinilai stagnan, tanpa progres berarti.

‎”Hari ini kasusnya ditangani oleh Kejari Jambi, sempat dilakukan proses penyelidikan tapi hari ini stagnan. Arahannya mau maju atau mundur, tidak jelas. Kami harap ini tetap berjalan hingga penetapan tersangka dan mempunyai kegiatan hukum tetap,” katanya.

‎Integritas dan profesionalitas pihak Kejari Jambi dinilai jadi pertaruhan, apakah kasus yang pernah diungkitnya bakal dituntaskan atau malah kembali terpendam dalam senyap. Hal itu tak luput dari sosok mantan orang nomor satu di Kota Jambi, yang dinilai terlibat banyak dalam proses persetujuan pembangunan JCC oleh PT Bliss Property.

‎”Karena ada izin atau persetujuan yang dikeluarkan oleh mantan Wali Kota Jambi, saudara Syarif Fasha yang hari ini menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi NasDem yang duduk di Komisi XII,” katanya.

‎Hadi Prabowo pun kembali mendesak asistensi dari Kejagung RI bagi Kejari Jambi dalam pengusutan dugaan korupsi JCC. Sebab gedung sudah lama berdiri namun mangkrak hingga kini. Alhasil PAD dari BoT JCC tinggal angan-angan. Ada dugaan korupsi besar-besaran, namun belum ada penindakan hukum yang berarti.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs