Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

PWI Jombang Gelar Aksi, Kecam Pemukulan Terhadap Jurnalis

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jawa Timur – Puluhan insan pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang menggelar aksi demonstrasi di depan sekretariat PWI Jombang, Jalan Wahid Hasyim. Aksi itu sebagai respons atas kekerasan yang dialami Nurhadi, wartawan Tempo saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

“Kawan-kawan semuanya, kemarin salah satu kawan kita, Nurhadi, wartawan Tempo mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya. Ini tidak boleh dibiarkan, dan harus diusut tuntas,” kata Yusuf Wibisono, salah satu wartawan dalam orasinya.

Demo yang digelar puluhan wartawan dari berbagai media sendiri rencana digelar di Mapolres Jombang. Peserta aksi juga akan menyerahkan tuntutan ke Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. Namun pada saat bersamaan, Kasat Intelkam Polres Jombang AKP Novi Herdianto mendatangi kantor PWI Jombang dan melarang wartawan berunjukrasa ke Polres. Berbagai alasan dibeberkan, salah satunya alasan kondusifitas.

“Kita melakukan aksi di depan PWI, karena tadi mau melakukan di depan Polres, ternyata ada imbauan dari Polres, kita dilarang melakukan aksi di depan Polres,” kata Ketua PWI Jombang, Sutono.

1. Minta semua pihak lindungi pekerjaan jurnalis

Melansir dari IDN Times, satu persatu wartawan melakukan orasi secara bergantian. Sementara itu, para wartawan lainnya membentangkan sejumlah poster yang berisi tuntutan.

Sutono, mengungkapkan aksi dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Nurhadi, koresponden Tempo yang diduga mengalami penganiayaan saat melakukan reportase kasus suap pajak yang melibatkan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk penghancuran demokrasi. Karena wartawan merupakan pilar demokrasi,” kata ketua PWI Jombang, Sutono.

2. Langgar Undang Undang Pers

Lebih lanjut Sutono mengatakan kejadian itu menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dia menegaskan, PWI Jombang mengecam aksi kekerasan yang melanggar hukum tersebut.

“Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata wartawan senior tersebut.

3. Desak polisi usut tuntas kasus kekerasan

Sutono menambahkan, kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional. Untuk itu, dirinya meminta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Polisi harus mengusut tuntas terhadap kasus ini. Ingat ya, sampai tuntas. Artinya yang salah harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata salah satu wartawan cetak tersebut.

4. PWI minta wartawan tidak surut menjalankan tugas jurnalistik

Sebaliknya, ia juga meminta kepada para wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum.

“Pers nasional, khususnya pers di Jombang tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung terhadap kekerasan, dan lainnya. Dengan tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang pers, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah,” ujarnya.

Kekerasan fisik dialami wartawan Tempo Nurhadi pada Sabtu 27 Maret 2021. Nurhadi sudah membeberkan status dan maksud kedatangannya tersebut. Kendati begitu, para pelaku tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya. Kasus kekerasan tersebut, pada Senin, 29 Maret 2021 dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Timur.

PERISTIWA

Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas

DETAIL.ID

Published

on

Jambi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di wilayah Jambi.

Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan rutin diberikan setiap perayaan Natal.

“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani pada setiap perayaan Natal,” ujar Irwan,  Kamis 25 Desember 2025.

Ia menjelaskan, dari 105 WBP penerima remisi, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.

Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan dapat memperkuat nilai keimanan, menyadari kesalahan serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.

Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Arus Lalu Lintas Jelang Natal di Jambi Kondusif, Polisi Waspadai Bencana Hidrometeorologi

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi mencatat kondisi arus lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan malam Natal, 25 Desember 2025 masih terpantau kondusif. Hingga saat ini, belum terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada Rabu sore 24 Desember 2025. Ia mengatakan situasi lalu lintas secara umum masih berjalan normal dan terkendali.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Beberapa wilayah di Provinsi Jambi dilaporkan telah mengalami bencana alam, seperti tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Kerinci.

“Untuk mengantisipasi dampak bencana, Ditlantas Polda Jambi telah berkoordinasi dengan BPJN serta Dinas PUPR guna menempatkan alat berat di sejumlah titik rawan bencana,” ujar Kombes Pol Adi Benny.

Selain pengamanan jalur lalu lintas, Ditlantas Polda Jambi juga telah menyiagakan pos pelayanan di sejumlah gereja yang menggelar ibadah Natal. Penempatan pos tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.

“Dalam pengamanan ini, kami juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait untuk mendukung kelancaran dan keamanan perayaan Natal,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Syaiful Kipli dan Ali Abdullah Pimpin KSPSI AGN Provinsi Jambi, AGN Tekankan Dewan Pengupahan Perjuangkan Kenaikan UMP 2026

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, DPD Provinsi Jambi kembali dipimpin oleh Syaiful Kipli dan Ali Abdulah. Keduanya terpilih secara aklamasi dalam forum Konferda DPD KSPSI Provinsi Jambi yang digelar di Grand Hotel, Minggu 21 Desember 2025.

Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Syaiful Kipli menyampaikan rasa terimakasih atas amanah dari para anggota untuk kembali memimpin KSPSI Jambi. Menurutnya, kedepan KSPSI AGN Jambi akan fokus pada pendampingan hak-hak buruh secara masif di seluruh DPC Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

“Terimakasih, pada Konferda ini telah terjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita. Terimakasih juga pada Presiden KSPSI AGN, pak Andi Gandi Nena Wea yang telah jauh-jauh dari Jakarta ke Jambi untuk memantau Konferda kita sekaligus melantik pengurus baru periode 2025-2030,” ujar Syaiful Kipli, Minggu 21 Desember 2025.

Di depan para anggota, Syaiful Kipli kembali menekankan bahwa kedepan pihaknya bakal berfokus pada konsolidasi internal dan eksternal untuk mengembangkan organisasi demi pemenuhan hak-hak kaum pekerja.

Konferda DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi juga turut dihadiri oleh DPD KSPSI AGN Provinsi Sumatera Barat. Presiden KSPSI AGN, Andi Gani Nena Wea, pun langsung melantik secara resmi ke-2 pengurusan KSPSI tingkat Provinsi tersebut.

“Kami berharap organisasi KSPSI bisa profesional, modern dan juga mandiri. Ini harus diikuti oleh teman-teman pengurus daerah,” ujar Andi Gani.

Diainggung soal sikap terkait UMP tahun 2026, Presiden KSPSI tersebut menekankan agar seluruh Dewan Pengupahan mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah memaksimalkan perjuangan bagi kenaikan UMP dengan kisaran 6,5 persen hingga 8 persen.

“KSPSI mengintruksikan agar seluruh Dewan Pengupahan di tingkat daerah, nasional untuk maksimal memperjuangkan persentase yang tinggi, atau paling tidak sama dengan tahun 2025,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs