Connect with us

PERISTIWA

PWI Jombang Gelar Aksi, Kecam Pemukulan Terhadap Jurnalis

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jawa Timur – Puluhan insan pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang menggelar aksi demonstrasi di depan sekretariat PWI Jombang, Jalan Wahid Hasyim. Aksi itu sebagai respons atas kekerasan yang dialami Nurhadi, wartawan Tempo saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

“Kawan-kawan semuanya, kemarin salah satu kawan kita, Nurhadi, wartawan Tempo mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya. Ini tidak boleh dibiarkan, dan harus diusut tuntas,” kata Yusuf Wibisono, salah satu wartawan dalam orasinya.

Demo yang digelar puluhan wartawan dari berbagai media sendiri rencana digelar di Mapolres Jombang. Peserta aksi juga akan menyerahkan tuntutan ke Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. Namun pada saat bersamaan, Kasat Intelkam Polres Jombang AKP Novi Herdianto mendatangi kantor PWI Jombang dan melarang wartawan berunjukrasa ke Polres. Berbagai alasan dibeberkan, salah satunya alasan kondusifitas.

“Kita melakukan aksi di depan PWI, karena tadi mau melakukan di depan Polres, ternyata ada imbauan dari Polres, kita dilarang melakukan aksi di depan Polres,” kata Ketua PWI Jombang, Sutono.

1. Minta semua pihak lindungi pekerjaan jurnalis

Melansir dari IDN Times, satu persatu wartawan melakukan orasi secara bergantian. Sementara itu, para wartawan lainnya membentangkan sejumlah poster yang berisi tuntutan.

Sutono, mengungkapkan aksi dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Nurhadi, koresponden Tempo yang diduga mengalami penganiayaan saat melakukan reportase kasus suap pajak yang melibatkan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk penghancuran demokrasi. Karena wartawan merupakan pilar demokrasi,” kata ketua PWI Jombang, Sutono.

2. Langgar Undang Undang Pers

Lebih lanjut Sutono mengatakan kejadian itu menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dia menegaskan, PWI Jombang mengecam aksi kekerasan yang melanggar hukum tersebut.

“Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata wartawan senior tersebut.

3. Desak polisi usut tuntas kasus kekerasan

Sutono menambahkan, kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional. Untuk itu, dirinya meminta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Polisi harus mengusut tuntas terhadap kasus ini. Ingat ya, sampai tuntas. Artinya yang salah harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata salah satu wartawan cetak tersebut.

4. PWI minta wartawan tidak surut menjalankan tugas jurnalistik

Sebaliknya, ia juga meminta kepada para wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum.

“Pers nasional, khususnya pers di Jombang tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung terhadap kekerasan, dan lainnya. Dengan tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang pers, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah,” ujarnya.

Kekerasan fisik dialami wartawan Tempo Nurhadi pada Sabtu 27 Maret 2021. Nurhadi sudah membeberkan status dan maksud kedatangannya tersebut. Kendati begitu, para pelaku tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya. Kasus kekerasan tersebut, pada Senin, 29 Maret 2021 dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Timur.

PERISTIWA

Warsi dan PFI Gelar Pameran Foto ‘Karbon, Hutan dan Harapan’ Angkat Cerita Keselarasan Manusia dan Hutan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pameran foto bertema “Karbon, Hutan dan Harapan” yang dikolaborasi oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi resmi dibuka pada Jumat sore, 4 Juli 2025.

Acara yang digelar di Taman Budaya Jambi, Sei Kambang, Telanaipura, Kota Jambi ini menampilkan 56 karya foto, baik dari PFI maupun Warsi sendiri.

Karya yang dipajang menceritakan keselarasan antara manusia dan hutan baik dari segi hayati, tradisi dan pengelolaan ekonomi dari hasil hutan, khususnya hasil hutan bukan kayu.

Foto-foto ini merekam kegiatan masyarakat adat, yang menjaga dan memanfaatkan hutan adatnya.

Setidaknya ada tujuh hutan adat yang terdokumentasikan dalam pameran ini, yakni, Hutan Adat Serampas di Kabupaten Merangin, Hutan Adat Talun Sakti di Kabupaten Sarolangun, Hutan Adat Bukit Tamulun di Kabupaten Sarolangun.

Kemudian, Hutan Adat Bukit Sembahyang Padun Gelanggang di Kabupaten Kerinci , hutan mangrove di Tanjungjabung Barat, Hutan Harapan di batas Jambi-Sumsel, dan Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua yang berada di Desa Hiang Tinggi dan Desa Betung Kuning, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi Irma Tambunan dalam sambutannya mengatakan bahwa, masih cukup banyak masyarakat di desa, khususnya masyarakat adat yang terus berjuang dalam diam untuk menjaga hutan.

“Foto ini sebenarnya bentuk dukungan kita terhadap masyarakat atau warga desa yang bergerak senyap di pedalaman sana. Jadi, kita sampaikan dan dukung melalui karya,” kata Irma saat memberikan sambutan.

Katanya, kegiatan ini adalah bentuk dan kepedulian terhadap pemanasan global, sehingga semua pihak wajib menjaga hutan adat.

Sementara itu, Adi Junaidi Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menjelaskan bahwa, kegiatan ini juga untuk merefleksikan keberadaan hutan sebagai penyangga kehidupan.

Menurut Adi, pameran foto ini merupakan rangkaian acara Desiminasi Buku dan Film Dokumenter “Karbon, Hutan dan Harapan” yang akan berlangsung pada Sabtu 5 Juli 2025. karya yang dipamerkan bukan hanya tentang foto yang indah, melainkan cerita tentang kehidupan manusia yang tidak bisa lepas dari hutan.

“Hutan adalah penyedia udara segar yang kita hirup sehari-hari, tanpa hutan kita tidak bisa bernafas senyaman saat ini,” kata Adi.

Adi berharap, rangkaian kegiatan ini berdampak pada kesadaran semua pihak atas pentingnya menjaga hutan.

“Jangan menunggu pohon terakhir ditebang, sungai terakhir tercemar, ikan terakhir dihabisi, baru kita bergerak. Walau kita di kota, kita tetap terhubung dengan hutan di desa, pemanasan golbal tidak mengenal teritorial,” katanya.

Dia kemudian memaparkan bahwa, sejak 2018, Dusun Lebak Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menjadi Hutan Desa pertama yang mendapatkan izin.

Kemudian, jejak ini diikuti oleh empat desa lainnya, yakni Desa Senamat Ulu, Laman Panjang, Desa Buat dan Sungai Telang yang membentuk satu lanscape pengelolaan Hutan Desa yang diberi nama Bukit Panjang Rantau Bayur.

Hutan Desa ini kemudian berhasil mendapatkan pendanaan skema carbon community, yang dananya kemudian dipakai untuk beasiswa. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Insan Pers Bekasi Raya Gelar Dialog, Tuntut Klarifikasi Gubernur Jabar Atas Pernyataan “Tidak Perlu Media”

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bekasi – Ratusan wartawan dan pimpinan media dari Kota dan Kabupaten Bekasi menyatakan sikap bersama dalam Dialog Pers yang digelar di Saung Jajaka, Tambun Utara, pada Kamis, 4 Juli 2025.

Kegiatan bertajuk “Pers Menjaga Marwah dalam Tantangan Zaman dan Era Digital” itu diinisiasi oleh gabungan organisasi profesi wartawan dan media, seperti PWI, SMSI, AWIBB, IWO, serta didukung tokoh masyarakat dan ormas se-Bekasi Raya.

Dialog terbuka ini menjadi respons atas pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut bahwa media sosial lebih penting dibanding media massa, dan menyarankan agar pemerintah tidak perlu lagi menjalin kerja sama dengan media.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat disayangkan karena dapat menyesatkan persepsi publik dan melemahkan peran strategis media profesional dalam kehidupan berdemokrasi.

“Kalau media dianggap tidak penting, siapa lagi yang menyuarakan kepentingan rakyat? Jangan sampai demokrasi kita dibajak oleh algoritma tanpa etika,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, yang menegaskan pentingnya kemitraan antara pemerintah dan media sebagai bagian dari transparansi dan pelayanan publik yang akuntabel.

Pernyataan Sikap Insan Pers Bekasi Raya:

  1. Menolak segala bentuk peremehan terhadap media massa, karena bertentangan dengan semangat konstitusi dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Menuntut klarifikasi resmi dari Gubernur Jawa Barat atas pernyataan yang dinilai merendahkan martabat pers profesional.
  3. Menegaskan pentingnya kemitraan strategis antara media dan pemerintah, bukan sekadar hubungan transaksional, melainkan kolaboratif untuk pelayanan publik.
  4. Mendorong wartawan dan pemilik media untuk tetap profesional, kritis, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
  5. Mengajak masyarakat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga eksistensi media lokal sebagai pilar demokrasi yang tak tergantikan oleh viralitas media sosial.

Dalam spanduk besar acara tersebut tertulis jelas pesan-pesan perlawanan terhadap narasi yang merendahkan media, seperti: “Pers bukan buzzer, media bukan musuh pemerintah”,
“Tanpa verifikasi, asal viral”, dan “Apa jadinya kalau media dianggap tidak penting?”

Dialog Pers ini menjadi pengingat bahwa pers adalah simbol kebenaran informasi, bukan alat propaganda. Insan pers Bekasi Raya menyatakan akan terus menjaga marwah profesi di tengah tantangan zaman dan disrupsi digital.

“Kami tidak akan diam. Kami bersatu. Kami adalah penjaga demokrasi,” tutur para wartawan yang hadir.

Reporter: Yayat Hidayat

Continue Reading

PERISTIWA

Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti 3,2 Kilogram Ganja, 109 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

Pemusnahan ganja dengan cara dibakar. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Kasus pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Merangin sepanjang tahun 2022-2025 cukup banyak. Setelah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya memusnahkan barang bukti pidana umum di halaman belakang Kejaksaan Negeri Merangin pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 10.00.

Pemusnahan dipimpin Kajari Merangin Bintang Latinusa dan dihadiri pihak terkait yaitu Polres Merangin, Pengadilan Negeri Bangko, Dinas Kesehatan dan LBH Peradi.

Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan yang dilakukan oleh unsur terkait serta tamu undangan. Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan 3.0000 gram narkotika jenis ganja kering, 100 gram lebih narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti tindak pidana umum seperti sepucuk senpi jenis pistol, delapan bilah sajam jenis parang dan pisau serta barang bukti kejahatan minerba turut dimusnahkan.

Usai pemusnahan, Kejari Merangin, Bintang Latinusa menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan para terdakwanya sudah dihukum.

“Rata-rata yang banyak adalah kasus narkotika. Para terdakwanya sudah menjalani hukuman dengan tuntutan penjara di atas lima tahun,” kata Bintang.

Kajari Merangin juga menjelaskan, di Kabupaten Merangin kasus yang marak adalah narkotika serta kekerasan seksual terhadap anak.

Bintang juga berharap agar masyarakat Merangin bisa menjaga keluarga dari kejahatan penyalahgunaan narkoba dan juga menjaga anak-anak dari kejahatan anak.

“Karena Merangin yang dilalui jalan lintas Sumatera maka peredaran narkoba menjadi tren tersendiri. Mari jaga keluarga kita dari penyalahgunaan narkoba dan kejahatan anak,” ujarnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs