Connect with us

TEMUAN

Dilaporkan Soal Galian C, DLH Malah Temukan Masalah Izin Lingkungan PT Bukit Kausar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi temukan masalah baru soal izin lingkungan dan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Bukit Kausar.

Tim DLH turun langsung ke lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menindaklanjuti pengaduan masyarakat bahwa ada kegiatan galian C di kebun PT Bukit Kausar. Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B. Contoh bahan galian C adalah nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer atau pasir.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dokumen Amdal perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak tercantum adanya pabrik. Perusahaan tak memiliki izin untuk mengoperasikan PKS.

“Saat turun itulah tim DLH menemukan masalah lain, yakni soal izin lingkungan dan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Bukit Kausar,” kata Evi Sahrul, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Kamis, 1 Juli 2021.

Soal laporan galian C, menurut Evi sudah disimpulkan justru tidak ada masalah. Karena mereka sudah punya dasar, bisa dimanfaatkan. Dan mereka memanfaatkan itu untuk infrastruktur perusahaan.

“Yang kita telusuri terkait limbah itu, karena memang indikasinya tidak punya izin,” ujarnya.

Evi Sahrul pun benarkan temuan timnya di lapangan ada indikasi perusahaan tersebut memanfaatkan limbah pabrik di kebun mereka. Namun, soal limbahnya juga diduga dibuang masuk ke Sungai Pengabuan, ia mengaku belum ada laporan dari tim. Guna mengecek laporan itulah, Tim DLH Provinsi Jambi kembali turun ke lapangan, Kamis 1 Juli 2021.

“Dulu pernah saya sampaikan bahwa memanfaatkan limbah pabrik untuk kebun itu diperbolehkan. Karena wilayahnya beda, pabrik itu izin lingkungannya bupati yang terbitkan. Kalau kebunnya masih pak gubernur yang terbitkan izin lingkungan. Untuk masuk ke pabrik ini kan kami harus melalui mekanisme surat lagi. Kemarin sudah sepakat Tim DLH Provinsi Jambi ke lapangan hari ini (Kamis, 1 Juli 2021),” kata Evi Sahrul.

Menurut dia, tim dari DLH melakukan beberapa tindakan di lapangan. “Kalau memang ternyata mereka tidak berizin memanfaatkan limbah itu, maka secara otomatis kami akan memasangkan Plang penghentian sementara,” kata Evi lagi.

Evi menambahkan, timnya yang turun ke lapangan sudah membawa peralatan lengkap. Kalau memang benar, langsung disegel. Artinya pembuangan limbah memang tidak boleh dilakukan di area itu.

“Kita paksa mereka untuk melengkapi perizinan paling lama 1 bulan. Namun, kita masih menunggu hasil teman-teman turun ke lapangan. Baru kita simpulkan,” ungkapnya. Saat ini kata Evi, juga ada aturan terkait denda. Namun itu sedang dilakukan pendalaman.

“Mereka harus bayar ketika mereka tidak punya izin. Kalau tidak salah itu dendanya 2,5 persen dari nilai investasi mereka. Itu lagi kita pelajari. Apakah kita terapkan juga, karena ini lumayan lama,” katanya.

Sementara itu, Manajer Pabrik PT Bukit Kausar, Rambe enggan memberikan pernyataannya ketika dikonfirmasi detail, Sabtu 3 Juli 2021.

Reporter: Febri Firsandi

TEMUAN

Paket Jembatan Rp 4,1 Miliar di Jambi Diduga Dikondisikan Sedari Awal, Berikut Pengakuan Peserta Lelang Serta Komentar Pengamat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penetapan CV Way Salak sebagai pemenang tender proyek senilai Rp 4.1 miliar yakni pembangunan Jembatan Jalan Sari Bakti, Kota Jambi, masih terus menuai sorotan. Dari 32 peserta lelang, 8 badan usaha di antaranya melakukan penawaran. Di akhir, CV Way Salak keluar sebagai pemenang.

Badan usaha tersebut bahkan mengugurkan penawar terendah yakni CV Bima Karya Konstruksi. Belakangan terungkap bahwa Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) perusahaan tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) aktif.

Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), nama Jodie Hidayah tercatat sebagai PJTBU CV Way Salak dan saat ini merupakan ASN P3K di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Status tersebut dinilai menyalahi aturan. Oleh karena itu, penetapan CV Way Salak sebagai pemenang tender dinilai harus dibatalkan dan diproses secara hukum.

Salah satu peserta tender menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan sanggahan resmi kepada ULP Kota Jambi. Namun, jawaban yang diterima hanya menyebut bahwa dokumen kualifikasi CV Way Salak telah sesuai persyaratan.

“Jika benar dalam dokumen tender nama PJTBU berbeda dengan data di LPJK, maka patut diduga terjadi manipulasi data. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki,” ujarnya.

Ia juga menuding bahwa proses tender proyek ini hanya formalitas belaka, karena pemenang diduga telah ditentukan sejak awal. Pola serupa disebut kerap terjadi dalam proyek-proyek Dinas PUPR Kota Jambi yang mengindikasikan adanya praktik persekongkolan tender yang terstruktur dan sistematis.

“Jika pemenang tender ditentukan berdasarkan pesanan, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Bila ada aliran dana untuk ‘fee proyek’, itu masuk ranah tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala UKPBJ Kota Jambi, Mahyadi, dan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Dalam pedoman Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut tiga jenis persekongkolan tender yakni horizontal, vertikal, dan kombinasi keduanya. Dugaan kasus ini mengarah pada bentuk vertikal, yakni keterlibatan panitia lelang dalam mengatur pemenang tender.

Terkait hal ini, salah satu pengamat konstruksi yang enggan namanya disebut-sebut menilai bahwa seharusnya para peserta lelang yang merasa dicurangi dalam proses tender mengupayakan sanggah hingga banding ke PTUN. Guna menyingkap dugaan permainan yang terjadi pada Pokja.

“Ya kalau memang serius, harusnya ada upaya banding tidak hanya koar-koar di media. Sehingga pada prosesnya terbuka semua,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Fondasi Miring Dinding Lantai 2 Belum Diplester, Anggaran Rehab Gedung Dinas Perkim Kota Jambi Nambah Lagi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Anggaran Rp 5 miliar anggaran dari APBD Kota Jambi TA 2024 yang digelontorkan demi Rehabilitasi gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, seolah tak dioptimalkan oleh pelaksana dan didiamkan oleh dinas terkait.

Pengecekan tim media ke lokasi proyek garapan PT Andina Teknik Konstruksi di daerah Kota Baru, Pal Lima itu memperlihatkan kondisi beberapa item yang diduga tidak dikerjakan, ada juga yang diduga asal-asalan.

Salah satu item pekerjaan yang mencolok pada bagian dalam, tampak jelas bahwa dinding gedung lantai 2 sama sekali belum diplester. Lebih fatal lagi, kalau dilihat pada bagian bawah dimana terdapat kemiringan pada fondasi gedung.

Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim awak media, pada RAB pekerjaan tahap 1, harusnya lantai 1 dan 2 sudah diplester. Dan lagi bagian paling inti yakni struktur penopang beban macam fondasi harusnya dikerjakan betul-betul dan tak boleh luput dari pengawasan konsultan hinga dinas terkait.

Terkait hal ini, Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp soal status pekerjaan renovasi kantornya itu hanya merespons singkat. “Belum (selesai),” katanya pada Rabu, 2 Juli 2025.

Sementara itu belum diperoleh keterangan dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Pajerionsop.

Dilihat dalam lama web LSPE Kota Jambi, paket pekerjaan lanjutan Rehab gedung kantor Perkim Kota Jambi itu sedang tayang alias lagi proses tender dengan angka Rp 1,5 miliar. Namun terdapat beberapa uraian pekerjaan yang hampir serupa antara pekerjaan tahap 1 dengan tahap 2.

Hal ini pun mengarahkan dugaan bahwa RAB dalam pekerjaan tahap 1 yang sudah selesai, kembali dianggarkan pada tahap 2 ini. Dari Rp 6,5 miliar duit APBD Kota Jambi 2 tahun anggaran pun diduga melayang tak tepat sasaran lantaran tak ada optimalisasi dan prinsip kehati-hatian. Berbanding terbalik dengan slogan efisiensi yang selalu ditekankan oleh pemerintah pusat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Ahli Menilai Islamic Center Gagal Konstruksi, Temuan BPK Kuatkan Dugaan Bangunan Tak Sesuai Spek

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proyek garapan PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) yang terletak di depan Bandara Sultan Thaha Jambi, apalagi kalau bukan Islamic Center yang berhasil bikin heboh berbagai kalangan masyarakat di Jambi.

Mulai dari kritikan yang terus menerus bergulir di media massa, lanjut dengan aksi unjuk rasa oleh mahasiswa, hingga diskusi publik yang digelar oleh kaum intelektual menyoroti kondisi proyek multiyears bernilai Rp 150 M tersebut.

Salah seorang ahli konstruksi dalam diskusi yakni Martayadi Tajudin bahkan melontarkan pernyataan menohok. Mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, baginya Islamic Center bisa dibilang cacat konstruksi atau gagal bangunan.

Dimana gagal bangunan diakibatkan oleh kegagalan dalam proses konstruksi meliputi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan baik secara keseluruhan maupun sebagian yang mengganggu fungsi bangunan.

“Bocor itu termasuk gagal konstruksi, yang dikatakan konstruksi itu adalah proses pelaksanaan bangunannya. Artinya apa, bisa saja gagal dalam pemilihan bahan, salah pengerjaan. Itu tidak boleh terjadi, kalaupun ada keteledoran bisa saja mungkin sekian persen,” ujar Martayadi, dalam diskusi publik, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dia juga menyoroti soal adanya 8 kali adendum dalam proyek Islamic Center, yang disinyalir menyelundupkan perubahan mayor terkait struktur bangunan yang mengindikasikan tidak matangnya perencanaan.

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen serta pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 19 – 21 Desember 2024 lalu oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi bersama-sama dengan PPK, penyedia jasa, manajemen konstruksi yang didampingi Inspektorat.

Terungkap temuan gede senilai Rp 2.718.387.765,45 yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.721.316.750,38, ketidaksesuaian pembayaran penggunaan alat Rp 732.240.000,00 serta perubahan kontrak tidak mempertimbangkan harga satuan timpang Rp 264.771.015,07.

Salah satu item pekerjaan yakni cat dinding seluas 22.943,33 meter persegi tidak dapat diterima. Dan lagi hasil pekerjaan pembangunan Islamic Center terlambat dimanfaatkan dan potensi kekurangan penerimaan daerah atas denda yang belum dikenakan minimal sebesar Rp 157.079.211,93.

Soal temuan BPK sekitar 6 bulan lalu itu, PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov Jambi, Iwan Syafwadi bilang bahwa pelaksana baru mengangsur sekitar Rp 350 juta dari total temuan. Ia juga tak lupa mengklaim bahwa kondisi Islamic Center sesuai desain oleh perancang, termasuk segala item di dalamnya.

“Oleh karena itu juga kontraktor Islamic Center ini kan belum kita bayar penuh, baru 94%. Secara kontraktual baru 94 koma sekian persen. Sementara uangnya masih kita tahan itu ada sekitar Rp 8 miliar lebih,” kata Iwan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dengan kondisi Masjid Islamic Center sebagaimana beredar luas di media massa maupun media sosial, ahli konstruksi, Martayadi berpandangan bahwa perlu dipertimbangkan untuk tidak ditolerir.

Sebab proyek Rp 150 miliar tentu tak main-main. Rekanan yang ditunjuk, kemudian penyedia jasa serta pengawas harus benar-benar punya kompetensi baik secara materil maupun teknis. Dan semuanya tak terlepas dari Dinas PUPR selaku yang membidangi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs