ADVERTORIAL
Pj Gubernur Jambi Terima Penghargaan K3
KOTA JAMBI – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya dianugerahi Penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2021 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Dr Ida Fauziah,M.Si, di Auditorium Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4) sore.
Penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada gubernur yang telah berhasil membina Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada perusahaan, sehingga perusahaan-perusahaan berhasil menerapkan program K3 di tempat kerja dan lingkungan pekerjaan.
Penganugerahan Penghargaan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sejumlah 16 gubernur yang dianugerahi Penghargaan K3 tersebut, yakni: 1.Gubernur Jambi, 2.Gubernur Jawa Timur, 3.Gubernur Jawa Barat, 4.Gubernur Sumatera Utara, 5.Gubernur Kalimantan Timur, 6.Gubernur Banten, 7.Gubernur Jawa Tengah, 8.Gubernur Kalimantan Selatan, 9.Gubernur Sumatera Selatan, 10.Gubernur Riau, 11.Gubernur Sulawesi Selatan, 12.Gubernur Bali, 13.Gubernur DI Yogyakarta, 14.Gubernur Lampung, 15.Gubernur Sulawesi Tenggara, dan 16.Gubernur DKI Jakarta.
Dianugerahkannya penghargaan Pembina K3 kepada Pj Gubernur Jambi menandai keberhasilan Pemerintah Provinsi Jambi memalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi untuk mempertahankan penghargaan Pembina K3.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah dalam sambutan dan arahannya mengemukakan, Penghargaan K3 dilakukan untuk mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit di lingkungan kerja, dan agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
Selain itu, lanjut Ida Fauziah, Penghargaan K3 juga mendorong agar produksi digunakan secara aman, efisien, dan proses produksi berjalan secara lancar. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atau Kecelakaan Nihil juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban pengusaha. ”Produknya produktivitas kerja, goal-nya (tujuannya) kesejahteraan tenaga kerja.
Ida Fauziah menyatakan bahwa penerapan SMK3 sesuai dengan SDGs (Sustainable Development Goals)/tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan sampai tahun 2030, yaitu pengentasan kemiskinan, dan mempromosikan pekerjaan yang layak, serta sebagai deteksi dini terhadap pelanggaran K3.
Ida Fauziah mengungkapkan, pemberian Penghargaan K3 merupakan langkah untuk terus mengampanyekan K3, dengan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah menerapkan K3, termasuk yang berhasil mencegah dan menanggulangi Covid-19 di lingkungan kerja. Khusus untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lingkungan kerja, Ida Fauziah berharap agar penghargaan ini terakhir kali diberikan tahun ini, dalam artian, harapan agar tahun depan tidak ada lagi pandemi Covid-19, berharap pandemi Covid-19 segera berakhir.
Menteri Ketenagakerjaan RI ini menyampaikan, tahun lalu ada 1.271 perusahaan yang menerima penghargaan SMK3, tahun ini 1.342 perusahaan menerima penghargaan SMK3, atau ada peningkatan 5,2 persen. “Penerapan SMK3 bersifat normatif, sehingga wajib dilaksanakan oleh perusahaan,” ujar Ida Fauziah.
Ida Fauziah berharap agar dengan pemberian penghargaan, bisa memotivasi pimpinan perusahaan untuk berusaha menerapkan K3 guna mempertahankan keberlanjutan usaha dan meningkatkan produktivitas kerja.
Selanjutnya, Ida Fauziah mengucapkan terima kasih kepada semua gubernur yang telah membina perusahaan-perusahaan dalam penerapan K3, dan kepada pimpipinan perusahaan yag telah berhasil menerapkan K3.
Ketua Panitia, Dirjen Pembinan Pengawasan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Hayani Rumondang menyampaikan, acara ini biasanya diselenggarakan lewat bulan April, namun tahun ini diselenggarakan pada bulan April, karena Indonesia ingin memperingati Hari K3 Sedunia, yang jatuh pada 28 April.
Hayani Rumondang menyatakan, K3 yang baik akan mendorong produktivitas kerja. Dan, tahun ini ada penambahan jenis penghargaan, yaitu Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di lingkungan kerja.
Hayani Rumondang menuturkan, jumlah penerima penghargaan Kecelakaan Nihil 1.342 perusahaan, Penghargaan SMK3 1.616 perusahaan, Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS 191 perusahaan, Penghargaan Pencegahan dan Penanganan Covid 512 perusahaan, dan 16 gubernur sebagai Pembina K3.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan,SH,MH turut mendampingi Pj Gubernur Jambi dalam menerima Penghargaan Pembina K3 dari Menteri Ketenagakerjaan RI.
ADVERTORIAL
Rotasi Besar-Besaran! 43 Pejabat Jember Duduki Posisi Baru
DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember melakukan penyegaran besar-besaran dalam struktur birokrasinya.
Sebanyak 43 pejabat dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat, 28 Agustus 2026 malam.
Pelantikan tersebut mencakup 15 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 28 pejabat Administrator.
Pergeseran jabatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan organisasi sekaligus mempercepat pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.
Gus Fawait mengatakan rotasi pejabat tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penilaian negatif terhadap kinerja pejabat sebelumnya.
Ia menyebut pergantian posisi merupakan bagian dari strategi untuk mengatur kembali komposisi birokrasi agar mampu bekerja lebih cepat.
“Ibarat dalam sepak bola, pemain bintang seperti Cristiano Ronaldo atau Lionel Messi pun terkadang perlu keluar lapangan sejenak untuk mengatur napas. Rotasi ini semata-mata untuk penyempurnaan agar ke depan ritme kerja kita bisa melaju lebih cepat lagi,” ujar Gus Fawait.
Menurut Gus Fawait, jajaran ASN Pemkab Jember selama enam bulan terakhir telah menunjukkan kerja sama dalam mendorong percepatan pelayanan publik.
Namun, ritme tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar target pemerintah daerah dapat dicapai lebih awal.
Ia menargetkan sasaran yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta janji politik dapat direalisasikan tanpa harus menunggu hingga berakhirnya masa jabatan lima tahun.
Program yang terus dikebut meliputi bidang kesehatan, infrastruktur, aksesibilitas, dan pendidikan.
Di sektor kesehatan, Pemkab Jember memperluas pelayanan melalui program Homecare setelah sebelumnya mendorong pembebasan biaya pelayanan kesehatan dasar.
“Pemkab Jember tidak hanya membebaskan biaya pelayanan kesehatan dasar, tetapi telah memperluas layanan hingga program Homecare. Selain itu, penerbangan di bandara daerah kembali dioperasikan untuk mendukung konektivitas wilayah,” katanya.
Sementara di sektor pendidikan, pemerintah daerah terus mempercepat penyaluran beasiswa.
Dari target 20.000 penerima manfaat, realisasi program tersebut telah mencapai lebih dari 50 persen.
Gus Fawait juga menyinggung hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Jember.
Ia mengapresiasi komunikasi politik yang berjalan harmonis sekaligus menilai perbedaan pandangan sebagai bagian dari proses demokrasi.
“Dinamika itu bagian dari demokrasi yang sehat. Tugas DPRD adalah memberikan masukan konstruktif, dan kami di eksekutif sangat terbuka selama seluruh masukan tersebut sesuai dengan koridor perundang-undangan,” ucapnya.
Bupati Jember menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah bukan semata-mata terletak pada pembahasan anggaran, melainkan pada manfaat yang diterima masyarakat.
Setelah pembenahan pelayanan publik dasar menjadi fokus pada 2025–2026, Pemkab Jember akan mengarahkan perhatian lebih besar pada pembangunan infrastruktur dan penurunan angka kemiskinan mulai 2027.
“Percepatan kerja tidak hanya berfokus pada pembahasan anggaran, tetapi bagaimana hasil konkret itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutur Gus Fawait.
Berikut daftar pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember tanggal 28 Agustus 2026:
Pimpinan Tinggi Pratama — 15 pejabat
1. Bambang Rudianto, S.Sos. — Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
2. Dr. H. Sugiyarto, S.Kh., M.Si. — Staf Ahli Bidang Pembangunan, Perekonomian, dan Keuangan.
3. Boby Arisandi, S.STP., M.M. — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
4. Adi Wijaya, S.STP., M.Si. — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Arif Cahyono, S.T. — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
6. Drs. Hadi Mulyono, M.Si. — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
7. Indra Tri Purnomo, S.STP., M.Si. — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
8. Inggrid Siputra, S.Sos. — Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
9. Ir. Rahman Anda, S.T., M.T., M.Si. — Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
10. Muhammad Zamroni, S.H., M.Si. — Kepala Dinas Tenaga Kerja.
11. Setyoso, S.H., M.H. — Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
12. Supriono, S.T., M.Si. — Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan.
13. Drs. Muhammad Jamil, M.Si. — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
14. Rentra Rejeki Delimartha, S.STP., M.Si. — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata.
15. Ahmad Helmi Luqman, S.Sos. — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Administrator — 28 pejabat
1. Joni Nurtjahyono, S.H., M.Si. — Sekretaris Inspektorat.
2. Purwahyudi, S.T., M.Si. — Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja.
3. Siswanto, S.Si., T., M.T. — Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
4. Subagyo, S.P., M.M. — Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
5. Nurul Hafid Yasin, S.STP., M.Si. — Sekretaris Dinas Pendidikan.
6. Rifendi Wahyu Bakti, S.I.P. — Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
7. Muhammad Qosim, S.T.P., M. — Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
8. Dedy Raditya, S.STP. — Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan.
9. Nenny Erlyani, S.Psi., M.Si. — Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata.
10. Rasminda Iskandar, S.T. — Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
11. Diah Kusworini/Diah Swarti, S.K.M., M.Si. — Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
12. Andri Purnomo, S.T., M.Si. — Camat Ajung.
13. Fahrul Ahsani, S.H. — Camat Ambulu.
14. M. Abdul Kadir, S.I.P. — Camat Arjasa.
15. Benny Armindo Ginting, S.STP. — Camat Bangsalsari.
16. Ajim, S.I.P. — Camat Jelbuk.
17. Roni Herman Baza, A.P. — Camat Ledokombo.
18. Muhammad Najmul Huda, S.STP., M.Si. — Camat Mayang.
19. Wahdatul Umam, S.P. — Camat Mumbulsari.
20. Asra Joyo Widono, S.Sos., S.H., M.Si. — Camat Puger.
21. Musyafa, S.H.I., M.M. — Camat Patrang.
22. Muhammad Sitoru Benny Kurniawan, S.STP., M.M. — Camat Pakusari.
23. Rima Kusuma Dewi, S.E. — Camat Rambipuji.
24. Mahmud Rizal, S.E., M.Si. — Camat Sukorambi.
25. Umar Faruq, S.P. — Camat Sumberjambe.
26. Ade Kusnandar Zulkifli Ahmad Husein, S.H., M.M. — Camat Tempurejo.
27. Nino Eka Putra Wahyu Ramadhoni, S.STP., M.Si. — Kepala Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah.
28. Hisyam Wahyu Aditya, S.H., M.A. — Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat. (*)
ADVERTORIAL
Dua Jembatan Gantung Baru Perkuat Akses Warga Pelosok Jember
DETAIL.ID, Jember – Dua jembatan gantung di Kabupaten Jember resmi digunakan setelah diresmikan Bupati Jember, Gus Fawait, Jumat, 28 Agustus 2026.
Infrastruktur yang berada di Desa Sukowiryo, Kecamatan Jelbuk, dan Desa Kemuning Lor, Kecamatan Panti, tersebut diharapkan memperkuat konektivitas sekaligus mempermudah mobilitas masyarakat di wilayah pedesaan.
Peresmian dua jembatan itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jember mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur hingga kawasan pelosok.
Kehadiran akses penghubung tersebut dinilai penting untuk mendukung aktivitas warga, termasuk mobilitas ekonomi dan kegiatan sehari-hari.
Gus Fawait mengatakan pembangunan infrastruktur di Jember membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Pemerintah daerah tidak dapat hanya mengandalkan kemampuan APBD untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan.
“Kabupaten Jember tidak bisa dibangun jika hanya bergantung pada APBD semata. Kita harus berkolaborasi dengan seluruh pihak. Mulai pemerintah pusat melalui APBN hingga sektor swasta dan komunitas,” ujar Gus Fawait.
Pembangunan dua jembatan gantung tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkab Jember bersama Perhimpunan Sosial Keturunan Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan Komisaris Utama PT Pegadaian, Letnan Jenderal TNI (Purn.) A. M. Putranto.
Menurut Gus Fawait, dukungan dari sektor swasta dan komunitas menjadi kontribusi penting dalam membantu pemerintah daerah mengatasi keterbatasan anggaran.
Kolaborasi semacam itu juga membuka peluang percepatan pembangunan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.
Selain memperpendek akses antarwilayah, jembatan gantung diharapkan dapat memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi warga.
Akses yang lebih mudah memungkinkan masyarakat melakukan mobilitas dengan lebih lancar serta memperkuat hubungan antarpermukiman di kawasan pedesaan.
Gus Fawait menegaskan bahwa pemerataan pembangunan menjadi perhatian Pemkab Jember.
Infrastruktur, kata dia, tidak boleh hanya terkonsentrasi di pusat kota, tetapi harus dirasakan masyarakat yang tinggal jauh dari kawasan perkotaan.
“Kolaborasi bersama ini adalah langkah nyata menuju Jember Baru dan Jember Maju. Pembangunan tidak boleh berpusat di kawasan perkotaan saja, melainkan harus menyentuh masyarakat hingga ke pelosok-pelosok desa,” katanya.
Pemkab Jember pun berharap kolaborasi lintas sektor tersebut dapat terus berlanjut sehingga pembangunan infrastruktur dapat menjangkau wilayah lain yang masih membutuhkan akses penghubung.
“Terima kasih kepada Pak Jenderal, PSMTI, dan PT Pegadaian yang telah bahu-membahu membangun infrastruktur ini. Hari ini ada dua titik jembatan yang resmi diresmikan, dan harapan kami ke depan sinergi ini terus berlanjut untuk lokasi-lokasi lain,” tutur Gus Fawait. (*)
ADVERTORIAL
Kapan Peserta JKN Mendapat Surat Kontrol? Begini Alur dan Ketentuannya
DETAIL.ID, Jember – Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih membutuhkan pelayanan lanjutan, kepastian jadwal kembali berobat menjadi hal penting.
Melalui surat kontrol, peserta dapat mengetahui jadwal kunjungan berikutnya sesuai kondisi medis, sehingga proses pemantauan dan perawatan dapat berlangsung secara berkesinambungan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa surat kontrol diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit dan klinik utama, setelah dokter penanggung jawab pelayanan melakukan evaluasi terhadap kondisi peserta.
Surat kontrol tersebut memuat jadwal kunjungan berikutnya sebagai acuan peserta untuk melanjutkan pelayanan dan perawatan sesuai kebutuhan medis.
“Surat kontrol tidak dapat diterbitkan hanya berdasarkan permintaan peserta. Penerbitannya harus didasarkan pada kebutuhan dan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter. Apabila surat kontrol diterbitkan tanpa indikasi medis yang sesuai, pelayanan tersebut tidak dapat dijamin oleh Program JKN. Surat kontrol diberikan untuk memastikan peserta mendapatkan kepastian jadwal pemeriksaan lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil evaluasi dokter pada pelayanan rawat jalan,” ujar Yessy, Jumat, 28 Agustus 2026.
Yessy menambahkan bahwa surat kontrol juga memudahkan fasilitas kesehatan dalam melakukan verifikasi kepesertaan dan pendaftaran peserta.
Bagi peserta, surat tersebut memberikan kepastian jadwal sehingga pelayanan lanjutan dapat diakses dengan lebih mudah sesuai kebutuhan medis.
“Surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Mulai 1 September 2026, mekanisme penerbitannya akan disesuaikan. Jadi, peserta tidak perlu lagi bingung kapan harus kembali untuk pemeriksaan atau memastikan jadwal dokter. Semua informasi tersebut sudah tercantum dalam surat kontrol. Peserta cukup membawa surat kontrol saat datang ke rumah sakit agar proses verifikasi kepesertaan dan pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, sehingga pelayanan lanjutan dapat diberikan sesuai jadwal,” kata Yessy.
Menurut Yessy, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan kesamaan pemahaman dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan.
Pemahaman mengenai mekanisme surat kontrol perlu disampaikan hingga ke tingkat pelaksana, mulai dari DPJP, petugas pendaftaran, petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), hingga petugas pelayanan lainnya.
“Kami mengimbau peserta untuk datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan. Jika berhalangan atau perlu mengubah jadwal, peserta dapat menghubungi petugas di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penjadwalan ulang. Selain itu, pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif agar peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan saat membutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yessy menjelaskan bahwa surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.
Jika peserta masih memerlukan pemeriksaan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat kontrol baru sesuai indikasi medis.
Karena itu, peserta diimbau datang sesuai jadwal yang tercantum agar pemantauan kondisi kesehatan dan pemberian pelayanan dapat berjalan sesuai rencana terapi dokter.
“Jika peserta berhalangan hadir sesuai jadwal, sebaiknya segera menghubungi petugas di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penjadwalan ulang. Hal ini penting agar pelayanan tetap berjalan dengan baik dan peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai haknya,” tutur Yessy.
Salah satu peserta JKN asal Kota Jember, Iva Setijanawati (55), mengaku terbantu dengan adanya surat kontrol.
Menurutnya, surat tersebut memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan sekaligus tindak lanjut pelayanan kesehatan yang perlu dijalani sesuai dengan kondisi kesehatannya.
“Saya merasa terbantu dengan adanya fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN. Untuk kontrol, saya cukup memilih jadwal sesuai arahan dokter, kemudian datang ke rumah sakit sesuai waktu yang sudah ditentukan. Jadi, saya tidak perlu datang terlalu awal dan menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan,” kata Iva. (*)



