PERISTIWA
Bupati Anwar Sadat Membagi Dua Sumur Migas, Dua Lembaga Ini Desak DPRD Gunakan Hak Angket

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Lembaga Sosial Kontrol Kinerja Daerah (LSK2DN) dan Ormas Rajawali Sakti pada Senin, 12 Juli 2021 berunjuk rasa ke Kantor Bupati Tanjungjabung Barat.
Setelah itu, dua lembaga itu mendemo DPRD Tanjungjabung Barat. Mereka mendesak DPRD Tanjungjabung Barat menggunakan hak angket terhadap Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat.
Di DPRD Tanjungjabung Barat, mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Tanjungjabung Barat, Safril Simamora. “Kami kecewa dengan tindakan Bupati Anwar Sadat yang telah membagi dua sumur migas. Oleh karena itu, kami mendesak DPRD untuk menggunakan hak angket,” kata Ketua LSM LSK2DN, Robby Cahyadi.
Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat dinilai kembali melakukan langkah blunder. Belum lama ini dia bersama Bupati Tanjungjabung Timur, Romi Haryanto dan Penjabat Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni serta Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatra Barat dan Jambi, Arsan Latif membuat berita acara kesepakatan membagi dua 24 sumur migas pada 19 Mei 2021.
Dalam berita acara kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 itu berbunyi bahwa kedua daerah menawarkan kesepakatan untuk membagi 24 sumur migas yang berada di perbatasan Kabupaten Tanjungjabung Barat dengan Kabupaten Tanjungjabung Timur sehingga masing-masing daerah memperoleh 12 sumur migas.
Berita acara tersebut memicu kontroversi dari berbagai pihak. Mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode, Usman Ermulan menyesalkan berita kesepakatan dua kabupaten tersebut. Menurut Usman, mestinya dikaji terlebih dulu dan bisa berdampak pada mosi tidak percaya.
“Harusnya, tidak main teken saja. Harus melibatkan rakyat. Pemerintah itu dalam UU Otonomi Daerah harus melibatkan legislatif. Jadi tidak bisa sepihak,” kata Usman Ermulan kepada detail pada Senin, 28 Juni 2021.
Soal alasan tapal batas, menurut Usman, itu harus dikaji betul. Ia mengatakan, tapal batas itu tak pernah menjadi polemik selama ini.
“Sikap itu, harus menunggu persetujuan dewan. Tidak semudah ini tahapannya. Kebijakannya blunder, mungkin karena tidak pengalaman itu,” ucap Usman.
Soalnya, kata Usman, kerugian yang dialami rakyat adalah berkurangnya dana bagi hasil dari sektor migas. Usman pernah memperjuangkan Tanjungjabung Barat ketika hanya memiliki 35 sumur migas. Seingatnya, pendapatan dana bagi hasil saat itu sekitar Rp 276 miliar.
Ia kemudian menyegel sumur migas Petrochina. Melalui perjuangan alot, akhirnya sumur migas Tanjungjabung Barat bertambah menjadi 100 sumur migas lebih. Alhasil, dana bagi hasil meningkat menjadi hampir Rp 700 miliar.
“Nah, kalau sampai sumur migas itu berkurang, maka dana bagi hasil juga ikut berkurang. Yang rugi siapa? Ya, rakyat. Mestinya kepala daerah itu memperjuangkan pendapatan daerah agar bertambah, bukan malah mengurangi,” ucapnya.
Namun begitu, menurut Usman, berita acara kesepakatan itu belum final. Usman yakin, semua itu mesti disetujui oleh legislatif. “Masih ada tahapannya, harus persetujuan legislatif,” kata mantan Anggota DPR RI ini. (*)
Reporter: Jogi Sirait
PERISTIWA
Dua Pria Aniaya Korban Hingga Tangan Kirinya Buntung

DETAIL.ID, Merangin – Nahas nasib yang menimpa Juli (40), warga Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, Jambi. Ia harus merelakan tangan kirinya buntung dan menderita cacat seumur hidup, setelah dianiaya mengunakan senjata tajam.oleh dua orang pelaku.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, aksi sadis yang dilakukan oleh dua orang pelaku PT (20) dan RW (20) berawal rasa dendam pelaku terhadap korban. Kedua pelaku warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.
Pelaku dendam kepada korban gara-gara kakak salah satu pelaku ditangkap dan ditahan oleh pihak berwajib atas informasi dari korban.
Sebelum peristiwa sadis tersebut terjadi, para pelaku ternyata sudah merencanakan untuk menghabisi korban, dan waktu yang ditunggu-tunggu saat korban melintas di hadapan kedua pelaku yang sedang memperbaiki jalan dekat Jembatan Sungai Nilo pada Jumat, 4 Juli 2025 pada pukul 11.00.
Kedua pelaku yang melihat korban melintas, lalu menghentikan pekerjaan mereka dan melakukan pengejaran terhadap korban. Saat itu RW mengejar korban dengan sepeda motor miliknya, sementara pelaku PT berlari mengejar korban. Pelarian korban berhasil dihentikan pelaku RW dan langsung berduel, Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung membacok punggung, dan bagian kepala korban, Bukan itu saja pelaku juga menebas tangan kiri korban hingga putus.
Tidak sampai di situ saja aksi pelaku terhadap korban. Saat pelaku PT datang langsung memegangi tubuh korban seperti memberikan kesempatan kepada pelaku PT untuk melukai tubuh korban dan pelaku PT lalu membacok bagian pipi kanan korban, dan korban langsung tak sadarkan diri dengan bersimbah darah.
Setelah puas menghajar korban yang sudah bersimbah darah, kedua pelaku berniat melarikan diri ke Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil travel, namun aksi sadis kedua pelaku dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak, mengejar kedua pelaku. Dengan dibantu Polres Merangin, pelarian kedua pelaku berhasil digagalkan. Kedua pelaku penganiayaan diamankan ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono SH menyatakan bahwa kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
“Upaya kedua pelaku yang berupaya melarikan diri berhasil kita amankan. Kedua pelaku ini ternyata berniat menghilangkan nyawa korban terbukti aksi sadis yang dilakukan terhadap korban tak mengenal belas kasihan,” ujar Kasatreskrim.
Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Untuk diketahui korban pada saat ini masih dirawat intensif di RSUD Abunjani Bangko.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Ada Wanita Hendak Selundupkan Narkoba ke LP Kelas II Jambi, Aksinya Digagalkan Petugas, Kini Ditangani Polisi

DETAIL.ID, Jambi – Seorang perempuan nekat hendak melakukan penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas II Jambi, aksinya lantas memantik kecurigaan petugas lapas saat berada di pos jaga bagian luar lapas. Aksi perempuan tersebut pun berhasil digagalkan pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Kakanwil Dirjen PAS Jambi, Hidayat menguraikan semua berawal dari seorang wanita pengunjung lapas dengan gerak-gerik mencurigakan. Dan benar saja, ketika barang-barangnya dicek oleh petugas, terdapat 3 bungkus klip diduga narkotika jenis sabu-sabu diselundupkan dalam Pop Mie.
“Petugas membuka dan menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian kita pegang orangnya dan barangnya. Dan berkoordinasi dengan Polresta Jambi,” kata Hidayat pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Hidayat pun mengapresiasi langkah cepat Polresta Jambi, dimana Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binangga Siregar bersama tim langsung bergegas mendatangi Lapas Kelas II Jambi.
Usai melakukan pengecekan di LP Kelas II Jambi, Kombes Pol Boy bilang bahwa pihaknya sudah mengamankan sosok perempuan dan anak yang diduga hendak menyelundupkan narkoba tersebut.
“Untuk sementara kita sudah dapat identitas perempuan tersebut, dan kita tindaklanjuti, kita bawa ke Polresta,” ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Sementara disinggung terkait adanya komunikasi dari dalam Lapas Kelas II Jambi ikhwal percobaan penyelundupan narkoba tersebut, Kakanwil Dirjen PAS Jambi, Hidayat bilang bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman.
“Lagi didalami oleh pihak berwenang, dalam hal ini Polresta Jambi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warsi dan PFI Gelar Pameran Foto ‘Karbon, Hutan dan Harapan’ Angkat Cerita Keselarasan Manusia dan Hutan

DETAIL.ID, Jambi – Pameran foto bertema “Karbon, Hutan dan Harapan” yang dikolaborasi oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi resmi dibuka pada Jumat sore, 4 Juli 2025.
Acara yang digelar di Taman Budaya Jambi, Sei Kambang, Telanaipura, Kota Jambi ini menampilkan 56 karya foto, baik dari PFI maupun Warsi sendiri.
Karya yang dipajang menceritakan keselarasan antara manusia dan hutan baik dari segi hayati, tradisi dan pengelolaan ekonomi dari hasil hutan, khususnya hasil hutan bukan kayu.
Foto-foto ini merekam kegiatan masyarakat adat, yang menjaga dan memanfaatkan hutan adatnya.
Setidaknya ada tujuh hutan adat yang terdokumentasikan dalam pameran ini, yakni, Hutan Adat Serampas di Kabupaten Merangin, Hutan Adat Talun Sakti di Kabupaten Sarolangun, Hutan Adat Bukit Tamulun di Kabupaten Sarolangun.
Kemudian, Hutan Adat Bukit Sembahyang Padun Gelanggang di Kabupaten Kerinci , hutan mangrove di Tanjungjabung Barat, Hutan Harapan di batas Jambi-Sumsel, dan Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua yang berada di Desa Hiang Tinggi dan Desa Betung Kuning, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi Irma Tambunan dalam sambutannya mengatakan bahwa, masih cukup banyak masyarakat di desa, khususnya masyarakat adat yang terus berjuang dalam diam untuk menjaga hutan.
“Foto ini sebenarnya bentuk dukungan kita terhadap masyarakat atau warga desa yang bergerak senyap di pedalaman sana. Jadi, kita sampaikan dan dukung melalui karya,” kata Irma saat memberikan sambutan.
Katanya, kegiatan ini adalah bentuk dan kepedulian terhadap pemanasan global, sehingga semua pihak wajib menjaga hutan adat.
Sementara itu, Adi Junaidi Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menjelaskan bahwa, kegiatan ini juga untuk merefleksikan keberadaan hutan sebagai penyangga kehidupan.
Menurut Adi, pameran foto ini merupakan rangkaian acara Desiminasi Buku dan Film Dokumenter “Karbon, Hutan dan Harapan” yang akan berlangsung pada Sabtu 5 Juli 2025. karya yang dipamerkan bukan hanya tentang foto yang indah, melainkan cerita tentang kehidupan manusia yang tidak bisa lepas dari hutan.
“Hutan adalah penyedia udara segar yang kita hirup sehari-hari, tanpa hutan kita tidak bisa bernafas senyaman saat ini,” kata Adi.
Adi berharap, rangkaian kegiatan ini berdampak pada kesadaran semua pihak atas pentingnya menjaga hutan.
“Jangan menunggu pohon terakhir ditebang, sungai terakhir tercemar, ikan terakhir dihabisi, baru kita bergerak. Walau kita di kota, kita tetap terhubung dengan hutan di desa, pemanasan golbal tidak mengenal teritorial,” katanya.
Dia kemudian memaparkan bahwa, sejak 2018, Dusun Lebak Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menjadi Hutan Desa pertama yang mendapatkan izin.
Kemudian, jejak ini diikuti oleh empat desa lainnya, yakni Desa Senamat Ulu, Laman Panjang, Desa Buat dan Sungai Telang yang membentuk satu lanscape pengelolaan Hutan Desa yang diberi nama Bukit Panjang Rantau Bayur.
Hutan Desa ini kemudian berhasil mendapatkan pendanaan skema carbon community, yang dananya kemudian dipakai untuk beasiswa. (*)