PERISTIWA
Dugaan Pungli Tak Tersentuh Hukum, KMJPP Tantang Kejati Jambi Periksa Kadisdik Provinsi Jambi dan Kepala SMAN 3
detail.id/, Jambi – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Jambi Peduli Pendidikan (KMJPP) berunjuk rasa di depan Gedung Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Jambi dan membuat laporan terkait dugaan pungutan liar (iuran komite) dan jual beli buku di lingkup SMAN 3 Kota Jambi pada Senin, 12 Juli 2021.
Pasalnya, diduga pungutan liar di lingkup SMAN 3 Kota Jambi telah berlangsung sejak lama tanpa tersentuh proses hukum.
Dalam orasinya, Sekjen DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo mengatakan pungutan uang komite dan jual beli buku di SMAN 3 Kota Jambi, bukan lagi menjadi rahasia umum.
Menurutnya, ini adalah satu bukti kejahatan di lingkup dunia pendidikan yang dilakukan secara terstruktur dan terorganisir. Tindakan itu melibatkan Kepala Sekolah SMAN 3 Encu Rusmana dan Ketua Komite SMAN 3, serta beberapa oknum guru yang diduga melakukan jual beli buku cetak kepada siswa.
“Jangan ajarkan dan tempa mental para siswa generasi penerus bangsa, untuk menjadi pecundang dan penghianat karena adanya praktik pungutan liar yang merajalela,” kata Hadi Prabowo selaku koordinator lapangan aksi.
Kedatangan KMJPP menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memanggil dan memeriksa Bukri, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kabid SMA Provinsi Jambi, dan Encu Rusma Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Jambi serta Ketua Komite SMA 3 Kota Jambi termasuk oknum guru yang terlibat.
“Andai memang benar terbukti laporan yang kami sampaikan, tangkap dan penjarakan semua oknum pejabat yang terlibat, jangan biarkan mereka menghirup udara segar. Mereka harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah diperbuat,” ujar Hadi Prabowo.
Ketua LSM Formapek Jambi, Barnianto mengatakan maraknya pungutan liar di dunia pendidikan yang sangat membebani wali murid dengan dalih uang komite serta penjualan buka terhadap siswa. Ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis pasal 21 ayat (1) huruf o: dilarang menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
“Pada pasal 21 ayat (1) huruf g: dilarang membiayai dengan mekanisme iuran. Dengan peraturan tersebut berarti kepala sekolah SMAN 3 Kota Jambi telah melakukan pungli serta mengangkangi Permen tersebut,” kata Barnianto.
Usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati, sejumlah masa aksi mendatangi Inspektorat Provinsi Jambi untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan, dan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jambi kepada pihak SMAN 3 dan Komite SMAN 3 Kota Jambi.
Kedatangan KMJPP disambut oleh perwakilan Irbansus yaitu Sanusi dan Ainul Irfan Inspektur Pembantu Wilayah II.
Irfan mengungkapkan bahwa kita sudah menindak lanjuti laporan DPP LSM MAPPAN. “Kita sudah menyurati Diknas Provinsi Jambi untuk memberitahukan kepada seluruh kepala sekolah SMA se-Provinsi Jambi untuk menghentikan seluruh aktivitas pungutan yang dilakukan oleh komite, namun apa rekomendasi hasil pemeriksaannya, saya tidak bisa ungkapkan secara detail,” kata Irfan.
Atas perihal tersebut, Hadi Prabowo meminta kepada Sanusi dan Irfan memberikan jawaban atas laporan yang disampaikan secara tertulis karena laporan kami resmi. Irfan mengiyakan dan akan memberikan tindak lanjut laporan secara resmi dan tertulis dalam waktu dekat.
Reporter: Febri Firsandi
PERISTIWA
Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor
DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.
Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.
Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.
“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
- Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
- Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).
“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi
DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.
Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.
”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.
Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.
Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.
Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.
Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.
Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH
DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.
Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.
”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.
”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.
Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).
Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.
”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.
”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



