PERKARA
Tiga Tahun Mediasi Tanpa Hasil, Sengketa Kakak Beradik Soal Merek Dagang Restoran Aroma Cempaka Berujung Perkara Hukum
detail.id/, Jambi – Sidi Janidi pemilik restoran Aroma Cempaka yang berlokasi di Jelutung akhirnya menggugat adik kandungnya, Armen — pemilik restoran Aroma Cempaka yang berlokasi di Kotabaru dan Simpang Rimbo – ke Pengadilan Negeri Jambi.
Sidi mengaku dirinya adalah pendiri restoran Aroma Cempaka sekaligus pemilik sah dari sertifikat merek dagang Aroma Cempaka. Merek dagang itu, dia daftarkan langsung ke Ditjen HAKI Jakarta pada tahun 2008 sampai kemudian terbit pada 19 Desember 2011.
Sidi mengajukan gugatan setelah mediasi selama tiga tahun terakhir menemui jalan buntu. “Kami telah menawarkan skema tante tara atau tawaran tertinggi dan tawaran terendah, namun ini sudah berjalan selama tiga tahun tak kunjung ada resolusi konflik,” kata Wisma Wardana, kuasa khusus Sidi Janidi saat menggelar jumpa pers pada Selasa, 27 Juli 2021.
Menurut Wisma Wardana, penyelesaian sengketa lewat jalur non litigasi tanpa jalur hukum dilakukan dengan mediasi. Upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan, sampai kemudian pihak Sidi meminta bantuan Kanwil Kemenkumham Jambi, namun tiga tahun proses mediasi berjalan, tak kunjung ada kesepakatan antara kakak beradik ini.
Baca Juga: Pemilik Sah Sertifikat Merek Aroma Cempaka, Jatuh Bangun Dirundung Masalah
Wisma menunjukkan rekaman suara salah satu proses mediasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenhumkam Jambi, untuk mempertegas bahwa pihak Sidi sudah berupaya melakukan penyelesaian sengketa lewat jalur non litigasi atau tanpa pendekatan hukum.
“Ada 7 orang dari Kemenkumham di antaranya ada Dirjen Penyelesaian Sengketa, Dirjen Penyidikan dan Penindakan mereka sudah mengunjungi baik Sidi Janidi maupun Armen. Proses non litigasi telah kita upayakan dengan serius,” ujar Wisma.
Sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum, Wisma telah mencoba menghubungi Armen berharap persoalan bisa segera selesai dengan jalur mediasi. Namun Armen malah menantang. “Siap saya pasang badan,” ucap Wisma menirukan perkataan Armen.
Sebagai pendiri dan pemilih sah, Sidi Janidi menyebut telah beberapa melakukan pergantian kepemimpinan di restorannya. Armen merupakan yang terakhir dipercaya mengelola, tanpa ada perjanjian tertulis di antara mereka. Armen sebagai adik dari Sidi hanya dipercaya oleh Sidi untuk memimpin Restoran Aroma Cempaka.
Karena adanya permasalahan dalam manajemen restoran yang dinilai buruk oleh Sidi akhirnya terjadi konflik antara abang beradik ini. Tahun 2009 Armen keluar dari restoran Sidi dan kemudian mendirikan restoran dengan nama Aroma Cempaka yang berlokasi di Kotabaru. Lalu pada tahun 2019 kembali mendirikan restoran dengan nama yang sama tepatnya di Simpang Rimbo.
“Yah, kalau perjanjian itu kan dengan adik itu saya hanya kita tetapkan dia sebagai pengurus, sudah beberapa kali itu saya ganti-ganti. Armen ini yang terakhir,” kata Sidi Janidi.
Baca Juga: Pemilik Sah Sertifikat Merek Aroma Cempaka, Jatuh Bangun Dirundung Masalah
Ilham Kurniawan selaku kuasa hukum dari Sidi Janidi menyatakan bahwa tindakan Armen menggunakan merek dagang Aroma Cempaka untuk restoran yang berlokasi di Simpang Rimbo dan Kotabaru merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan Armen dinilai telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Oleh karena itu Sidi melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Armen ke Polda Jambi.
“Dasar hukum laporan kita ke Polda Jambi yaitu diduga kuat bahwa Armen melanggar ketentuan pasal 100 UU Merek Dagang yang menyatakan setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujar Ilham Kurniawan.
Kini surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jambi yang sudah diterima oleh pihak kuasa hukum Sidi. Saat ini tengah dalam tahap penyidikan, dan Polda Jambi telah menetapkan tersangka atas nama Armen.
“Dengan ditetapkannya tersangka dalam perkara ini berarti unsur-unsur yang berada dalam pasal 100 ayat 1 dan 2 telah terpenuhi, ini memang perkara yang agak langka di Provinsi Jambi. Kita berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ucap Ilham.
Reporter: Juan Ambarita
Baca Juga: Pemilik Sah Sertifikat Merek Aroma Cempaka, Jatuh Bangun Dirundung Masalah
PERKARA
Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.
Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita


