Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

BNPB Kerahkan Tiga Heli Water-Bombing Padamkan Karhutla Sumsel

Published

on

detail.id/, Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Darat berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan seluas 5 hektar di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam upaya pemadaman tersebut, Satgas Darat mengerahkan satu unit motor dengan pompa pemadam, dua kendaraan roda empat tangki, empat unit mesin pompa pemadam, kendaraan pemadam Manggala Agni, serta jet shutter dan sprayer.

Dilansir dari CNNIndonesia, Pemadaman juga dibantu Satgas Udara dengan mengerahkan tiga helikopter water-bombing.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Satgas yang terdiri dari BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri dan masyarakat setempat didukung Satgas Udara dengan water-bombing,” kata Muhari dalam keterangan tertulisnya, Minggu 1 Agustus 2021.

Muhari mengatakan, kebakaran hutan dan lahan teridentifikasi di wilayah Desa Pulau Semambu dan Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara. Karhutla terjadi di lahan gambut dengan status areal penggunaan lain atau APL, Sabtu 31 Juli sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan data BNPB, hingga saat ini, total luas lahan terbakar di Kabupaten Ogan Ilir mencapai 49 hektar. BPBD setempat mengidentifikasi kawasan yang terbakar berupa lahan gambut dengan kedalaman sekitar 50 cm.

“Sedangkan dilihat dari jenis vegetasi, semak belukar, purun, ilalang dan gelam berada pada lahan terdampak,” ujarnya.

Muhari mengatakan, Satgas Darat tetap siaga menghadapi potensi terbakarnya kembali lahan terdampak, karena titik panas dapat menjadi titik api, khususnya di lahan gambut. Setelah berhasil memadamkan api di lahan seluas 5 hektar tersebut, Satgas Darat melanjutkan dengan pendinginan atau mopping up.

Ia melanjutkan, BPBD Kabupaten Ogan Ilir berkoordinasi dengan aparat kecamatan setempat bersama warga untuk mendata area terdampak. BPBD Kabupaten Ogan Ilir sampai saat ini masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Sementara itu, berdasarkan kajian inaRISK, Kabupaten Ogan Ilir memiliki potensi bahaya karhutla pada tingkat sedang hingga tinggi yang berdampak pada 16 kecamatan. Sedangkan pada analisis tingkat kemudahan terbakar pada lapisan atas permukaan tanah, lahan di wilayah Ogan Ilir termasuk mudah terbakar pada awal Agustus ini.

BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih waspada dan bersiaga dalam pencegahan dini karhutla di wilayahnya. Pencegahan sejak dini karhutla lebih baik dibandingkan titik api telah menyebar sehingga sulit untuk dipadamkan, khususnya di lahan gambut.

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

‎Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

‎Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.

‎”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.

‎Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

‎”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.

‎Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.

‎Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.

‎Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.

‎Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs