Connect with us

PERKARA

Setelah Jadi Tersangka, Bupati Masnah Justru Mendamaikan Tindakan Penganiayaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Tindakan seorang pimpinan mestinya bijaksana mengatakan persoalan hukum yang menimpa bawahannya. Namun tindakan sebaliknya justru dipertontonkan seorang Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro.

Masnah justru mendamaikan seorang guru SD Negeri 145/IX Matra Manunggal bernama Heri Putra (42) dengan Kepala Desa Matra Manunggal, Badi alias Markonyet. Heri sempat dipukuli Badi di depan para siswanya pada 17 Januari 2018 lalu.

Baca Juga: Tak Senang Dipersoalkan Pungutan, Kades dan Istrinya Keroyok Seorang Guru

Tak diketahui pasti kapan perdamaian itu dilakukan, namun dari gambarnya terlihat perdamaian itu dilakukan di rumah pribadi Masnah di kawasan Talang Banjar, Jambi.

Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno juga hadir dalam perdamaian tersebut.

Namun diperkirakan perdamaian itu dilakukan setelah Badi ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.

Baca Juga: Guru Ini Meninggalkan Desanya Karena Ketakutan

Setelah menganiaya Heri, akhirnya Badi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi. Namun Kasat Reskrim Muaro Jambi, AKP Andi Musahar tidak menjelaskan secara mendetail, kapan pastinya Badi mulai ditetapkan sebagai tersangka.

Andi Musahar mengatakan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan Badi dapat dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya, dua tahun delapan bulan penjara. “Ya, kasusnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan negeri,” kata Andi kepada detail, Sabtu (31/3/2108).

Ketika ditanya lewat pesan singkat WhatsApp, Heri membenarkan bahwa dirinya telah berdamai dengan Badi. Namun dia mengaku terpaksa melakukan itu demi keamanan anak istrinya.

Jawaban Heri Putra di WhatsApp, kenapa dia terpaksa berdamai dengan Badi.

Tindakan Masnah tersebut mendapat respons negatif dari salah seorang Tim Ahli Pemenangan Bupati Muaro Jambi 2017-2022, Nazli. Menurut Nazli, tindakan yang dilakukan Masnah telah mencederai kepercayaan warga Sungai Bahar.

“Alangkah tidak bijaksananya tindakan beliau dengan mendamaikan pelaku dan korban penganiayaan secara diam-diam. Seharusnya jikalau dia ingin mendamaikan haruslah di depan warganya dengan prosesi adat,” katanya kepada detail, Sabtu (31/3/2018). (DE 01)

PERKARA

Suliyanti Terima Suap Lewat Nurhayati

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 5 anggota DPRD periode 2014 – 2019 dalam sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Suliyanti di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Mereka berlima adalah Zainal Abidin, Efendi Hatta, Nurhayati (dari fraksi Demokrat), Arrahmat Eka Putra (PKS) dan Sofyan Ali (PKB). Kelimanya mengakui menerima uang suap Ketok Palu Pengesahan RAPBD 2017.

Zainal Abidin selaku Ketua Komisi III saat itu mengakui menerima uang suap dari Kusnindar. Dimana kala itu menurut Zainal, Kusnindar juga menitipkan uang suap untuk Nurhayati dan Suliyanti.

“Kami anggap terima semua (Komisi III). Enggak ada yang protes ke saya. Biasanya kurang Rp 100 ribu aja protes,” ujar Zainal Abidin.

Pernyataan tersebut kemudian dibenarkan oleh Nurhayati. Namun ia mengaku tidak tahu jelas soal bagaimana proses awal terkait uang suap tersebut hingga pembayarannya dilaksanakan hingga 2 termin.

“Saya nerima tapi proses awalnya saya enggak tahu. Dulu pertama Pak Zainal ngantar ke rumah saya Rp 200 juta, Rp 100 juta untuk saya, Rp 100 untuk bu Suli,” kata Nurhayati.

Keesokan harinya berdasarkan pengakuan Nurhayati, Suliyanti datang menjemput uang suap termin pertama tersebut ke rumahnya. Begitu juga dengan termin kedua.

Penasihat hukum Suliyanti kemudian menanyakan detail penyerahan uang suap tersebut pada Nurhayati. Yang kemudian dijawab oleh Nurhayati bahwa awalnya dirinya menelepon Suliyanti.

“Saya telepon, ini ada kue. Kata Bu Suli, besok saya datang ke rumah katanya,” ujarnya.

Penasihat hukum juga menanyakan, bagaimana sikap terdakwa ini saat itu. “Iya terima kasih, katanya,” ujar Nurhayati menirukan respons Suliyanti kala itu.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polisi Tunggu Hasil Keterangan Ahli Untuk Kasus Karhutla di Desa Gambut Jaya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polisi masih terus mendalami kasus kebakaran lahan di Desa Gambut Jaya, Sungai Gelam, Muarojambi yang menghanguskan areal lahan mencapai 181 hektare pada pertengahan Juli lalu.

Sebanyak 18 saksi termasuk pemilik lahan bernama Edi, yang merupakan sosok pengusaha asal Medan, Sumatera Utara juga disebut oleh polisi telah dimintai keterangan. Namun kasus ini masih mentok dengan status penyelidikan di meja polisi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengakui bahwa proses pada kasus ini memang cukup lama. Hal itu menurutnya lantaran tidak ditemukan barang bukti yang mengarah langsung pada tindak pidana di lokasi kebakaran.

“Gini kalau yang lain itu (perkara serupa) alat buktinya ada. Korek, minyak ada di situ. Sekarang kan kita tidak punya itu. Unsur sengaja membakar itu tidak kita temukan di lokasi,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 25 Agustus 2025.

Namun dia memastikan bahwa proses hukum tetap bakal berlanjut dengan permintaan keterangan dari ahli, hingga lanjut dengan gelar perkara untuk membuat terang dugaan tindak pidana tersebut dan menetapkan tersangkanya.

“Ahli bagian kerusakan lingkungan belum kita periksa. Nanti setelah ada hasil ahli, baru kita lanjut (gelar),” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tiga dari Tujuh Terdakwa Korupsi Samsat Bungo Ajukan Eksepsi, Katanya Dakwaan Tidak Jelas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tiga dari tujuh terdakwa perkara korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Bungo yakni Asep Hadi Suganda, M Suhari, dan Marwanto mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 25 Agustus 2025.

Suhari dan Marwanto lewat penasihat hukumnya, Ihsan Hasibuan menilai ada kekeliruan dalam proses penanganan perkara tersebut oleh pihak Kejaksaan. Menurutnya, dugaan penyimpangan yang terjadi di Samsat Bungo pada 2019 itu harusnya diselesaikan dengan mekanisme hukum pajak, sehingga pengadilan Tipikor Jambi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

“Bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan dakwaan yang diuraikan oleh jaksa penuntut umum, jelas bahwa perkara adalah mengenai pajak daerah,” ujar Ihsan Hasibuan, membacakan eksepsi.

Dalam beberapa regulasi yang ia uraikan, Ihsan juga menyatakan bahwa pihak yang berwenang melakukan penyidikan atas perkara ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada OPD tempat terdakwa bekerja bukan penyidik Kejari Bungo. Dakwaan JPU pun dinilai kabur dan tidak jelas.

Sementara dalam perkara terdakwa Marwanto Ihsan juga menyingung soal pengembalian kerugian senilai Rp 300 juta yang telah dibayarkan pada tahun 2020.

Penasihat Hukum Suhari dan Marwanto tersebut meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar mengabulkan nota keberatan dan menyatakan dakwaan gagal demi hukum dan tidak dapat diterima.

Penasehat hukum terdakwa Asep Hadi juga menyinggung soal ketidakjelasan motif serta ketidakpastian nilai kerugian keuangan negara sebagaimana dakwaan JPU atas kliennya.

Atas eksepsi ketiga terdakwa, sidang dengan agenda putusan sela bakal dilaksanakan pada Rabu 27 Agustus mendatang.

Sebelumnya ketiga terdakwa bersama 4 terdakwa lainnya yakni Irniyanti, Riki Saputra, M Sabirin, dan Hasanul Fahmi didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain setidak-tidaknya sejumlah kekurangan pembayaran kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang seharusnya disetorkan ke kas umum daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 yang merugikan keuangan negara c.q Pemerintah Daerah Provinsi Jambi sebesar Rp 1.856.142.800.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi Jambi tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bungo pada BPKPD Provinsi Jambi Tahun 2019.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs