Connect with us
Advertisement

TEMUAN

KSO PTPN VI Menagih Sisa Minyak CPO Empat Tahun Lalu, Achmedy: Sudah Sesuai Kontrak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ada-ada saja ulah PT Tenera Lestari, perusahaan yang berkedudukan di Medan, Sumatra. Mereka justru menyurati PTPN VI Jambi pada 14 Desember 2020. Masalahnya, PT Tenera Lestari menagih sisa minyak CPO yang belum diangkut sebanyak 27.774 kg, empat tahun silam.

Sebulan kemudian, surat disetujui oleh pihak SEVP Business Support oleh Berita Acara Stok Opname. Sebulan kemudian pula, persisnya pada 9 Februari 2021, turun memo ke Manager PSB Group untuk menyerahkan CPO eks KSO sebanyak 27.774 kg.

Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM MAPPAN DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) menduga penyerahan minyak CPO itu ada rekayasa dan persekongkolan beberapa oknum internal di PTPN VI yang patut diduga “bermain mata” dengan PT Tenera Lestari.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”9,4″]

“Agak janggal saja, masak ada tagihan minyak CPO yang tertinggal empat tahun lalu. Dan tagihan itu dengan mudahnya disetujui. Saya berharap pihak penegak hukum menelusuri dugaan ini,” kata Hadi Prabowo kepada detail pada Senin, 9 Agustus 2021.

Sedangkan, kata Hadi, minyak yang merupakan milik PT Tenera Lestari telah habis diangkut seluruhnya karena terjadi ketekoran akibat rendemen tidak tercapai. Hal ini tentunya menyebabkan sisa minyak yang akan diserahkan adalah minyak milik PTPN 6 yang merupakan minyak milik negara.

Tangki timbun nomor 1 berisi 5.000 kg dengan FFA 6,14 % dalam kondisi beku dan tidak bisa diukur. Seharusnya, sebelum diserahkan, minyak harus dipanaskan terlebih dahulu dengan suhu ideal sehingga tidak menimbulkan kerugian perusahaan. Dengan kondisi tersebut, minyak tidak mencapai rendemen sehingga minyak nihil. Dapat dipastikan hal tersebut menimbulkan kerugian.

Sementara itu, pihak PT Tenera Lestari mengaku masih memiliki minyak 27.774 kg dianggap tidak berdasar karena seluruh tangki sudah terangkut. Terlihat jelas bahwa ada persekongkolan jahat antara SEVP BS dan Direktur PT Tenera Lestari guna memperkaya diri.

“Tangki timbun nomor 4 berisi 10.500 Kg dengan FFA 12,01% dipastikan tidak layak jual, sebab standar yang beredar di pasaran berkisar maksimal 5%,” ujar Hadi.

Dalam memo No.M38/0604/II/2011 yang ditandatangani di Jambi tanggal 9 Februari 2020 oleh bagian pemasaran menginstruksikan untuk menyerahkan minyak kepada PT Tenera Lestari dengan FFA 10,12%.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”9,4″]

“Padahal FFA realisasi di tangki sudah mencapai 12,01% sehingga terdapat selisih harga yang sangat signifikan dan menguntungkan sekelompok orang khususnya SEVP Business Support. Tentunya hal ini terindikasi kuat adanya gratifikasi,” ucap Hadi.

Soal dugaan ini ditepis oleh pihak PTPN VI Jambi. Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VI, Achmedy Akbar tidak benar dugaan tersebut. Semua telah dilaksanakan sesuai kontrak kerja sama antara PTPN VI dan PT Tenera Lestari.

Ia menjelaskan periode perjanjian kerja sama berlangsung dari tanggal 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016. “Lagi pula, yang kita serahkan ya dalam bentuk minyak CPO juga bukan dalam bentuk uang tunai,” kata Achmedy Akbar kepada detail pada Senin, 9 Agustus 2021.

Bila pada hari ini harga CPO menyentuh harga Rp 12 ribu maka minyak CPO 27.774 kg itu diperkirakan senilai Rp 333 juta lebih.

Reporter: Jogi Sirait

Advertisement Advertisement

TEMUAN

Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.

Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.

Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.

Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.

“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.

“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.

Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.

“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.

Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs