Connect with us
Advertisement

TEMUAN

KSO PTPN VI Menagih Sisa Minyak CPO Empat Tahun Lalu, Achmedy: Sudah Sesuai Kontrak

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ada-ada saja ulah PT Tenera Lestari, perusahaan yang berkedudukan di Medan, Sumatra. Mereka justru menyurati PTPN VI Jambi pada 14 Desember 2020. Masalahnya, PT Tenera Lestari menagih sisa minyak CPO yang belum diangkut sebanyak 27.774 kg, empat tahun silam.

Sebulan kemudian, surat disetujui oleh pihak SEVP Business Support oleh Berita Acara Stok Opname. Sebulan kemudian pula, persisnya pada 9 Februari 2021, turun memo ke Manager PSB Group untuk menyerahkan CPO eks KSO sebanyak 27.774 kg.

Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM MAPPAN DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) menduga penyerahan minyak CPO itu ada rekayasa dan persekongkolan beberapa oknum internal di PTPN VI yang patut diduga “bermain mata” dengan PT Tenera Lestari.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”9,4″]

“Agak janggal saja, masak ada tagihan minyak CPO yang tertinggal empat tahun lalu. Dan tagihan itu dengan mudahnya disetujui. Saya berharap pihak penegak hukum menelusuri dugaan ini,” kata Hadi Prabowo kepada detail pada Senin, 9 Agustus 2021.

Sedangkan, kata Hadi, minyak yang merupakan milik PT Tenera Lestari telah habis diangkut seluruhnya karena terjadi ketekoran akibat rendemen tidak tercapai. Hal ini tentunya menyebabkan sisa minyak yang akan diserahkan adalah minyak milik PTPN 6 yang merupakan minyak milik negara.

Tangki timbun nomor 1 berisi 5.000 kg dengan FFA 6,14 % dalam kondisi beku dan tidak bisa diukur. Seharusnya, sebelum diserahkan, minyak harus dipanaskan terlebih dahulu dengan suhu ideal sehingga tidak menimbulkan kerugian perusahaan. Dengan kondisi tersebut, minyak tidak mencapai rendemen sehingga minyak nihil. Dapat dipastikan hal tersebut menimbulkan kerugian.

Sementara itu, pihak PT Tenera Lestari mengaku masih memiliki minyak 27.774 kg dianggap tidak berdasar karena seluruh tangki sudah terangkut. Terlihat jelas bahwa ada persekongkolan jahat antara SEVP BS dan Direktur PT Tenera Lestari guna memperkaya diri.

“Tangki timbun nomor 4 berisi 10.500 Kg dengan FFA 12,01% dipastikan tidak layak jual, sebab standar yang beredar di pasaran berkisar maksimal 5%,” ujar Hadi.

Dalam memo No.M38/0604/II/2011 yang ditandatangani di Jambi tanggal 9 Februari 2020 oleh bagian pemasaran menginstruksikan untuk menyerahkan minyak kepada PT Tenera Lestari dengan FFA 10,12%.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”9,4″]

“Padahal FFA realisasi di tangki sudah mencapai 12,01% sehingga terdapat selisih harga yang sangat signifikan dan menguntungkan sekelompok orang khususnya SEVP Business Support. Tentunya hal ini terindikasi kuat adanya gratifikasi,” ucap Hadi.

Soal dugaan ini ditepis oleh pihak PTPN VI Jambi. Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VI, Achmedy Akbar tidak benar dugaan tersebut. Semua telah dilaksanakan sesuai kontrak kerja sama antara PTPN VI dan PT Tenera Lestari.

Ia menjelaskan periode perjanjian kerja sama berlangsung dari tanggal 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016. “Lagi pula, yang kita serahkan ya dalam bentuk minyak CPO juga bukan dalam bentuk uang tunai,” kata Achmedy Akbar kepada detail pada Senin, 9 Agustus 2021.

Bila pada hari ini harga CPO menyentuh harga Rp 12 ribu maka minyak CPO 27.774 kg itu diperkirakan senilai Rp 333 juta lebih.

Reporter: Jogi Sirait

Advertisement Advertisement

TEMUAN

Jual Nama Bupati, Oknum Dikbud Merangin Meminta Uang Kontribusi kepada Sejumlah Kepala Sekolah

DETAIL.ID

Published

on

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja Bupati Merangin dengan semua perubahan yang dilakukan, ternyata ada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin yang mencari kesempatan untuk kepentingan pribadi, dengan mengatasnamakan untuk kepentingan Bupati Merangin. Oknum Disdik tersebut menelepon sejumlah kepala sekolah yang masih Plt dan kepala sekolah definitif di Kabupaten Merangin.

Hal ini terungkap saat DETAIL.ID menerima keluhan dari sejumlah kepala sekolah. Sebut saja I, salah satu Plt kepala sekolah salah satu SD di Merangin. Ada salah satu oknum Disdik Merangin yang meneleponnya meminta kontribusi untuk kepentingan Bupati Merangin.

“Saya ditelepon oknum Disdik, katanya untuk kepentingan Bupati diminta kontribusi, kalau dari Plt mau definitif nilainya puluhan juta rupiah. Itu pun tergantung jumlah siswanya, jika banyak bisa sepuluh kali lipat jumlah kontribusinya,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026.

Hal senada disampaikan kepala sekolah definitif di SD lain. Sebut saja S, dirinya pernah ditelepon oknum Disdik Merangin, dimintai kontribusi secara bervariasi jika tidak mau dimutasi.

“Kalau saya dihubungi dan ditawari jika tidak mau digeser dari jabatan kepala sekolah silakan memberikan kontribusi. Nilainya hingga puluhan juta rupiah. Tentu kami belum menyanggupi terkait nilai kontribusi tersebut,” ujarnya.

Bahkan ada beberapa kepala sekolah yang sudah menyetorkan uang kontribusi kepada korwil dan oknum Dikbud dengan nominal berbeda.

“Dua minggu lalu, sudah kami setorkan lewat korwil kami setiap sekolah sebesar Rp 3 juta. Ada juga yang langsung ke oknum Dikbud,” kata kepala sekolah lain.

Yang lebih miris lagi, ada kepala sekolah yang bakal masuk masa pensiun tapi masih dimintai juga uang kontribusi. “Katanya mau diganti sama pengganti kepala sekolah yang baru,” tuturnya.

Kadis Dikbud Merangin, Misrinadi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menolak memberikan komentar.

“Mohon maaf terkait masalah itu saya tidak tahu dan mohon maaf saya tidak bisa menjawabnya karena saya memang enggak tahu. Silakan temui yang bersangkutan langsung,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 11 Maret 2026.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

TEMUAN

Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.

‎Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.

‎”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.

‎Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.

‎Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.

‎”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.

‎Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.

‎Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.

Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.

Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.

Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.

Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.

‎”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.

‎”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.

Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs