TEMUAN
Hearing DPRD Merangin Berlangsung Panas, Terungkap Penguasaan Ribuan Hektare Diduga Ilegal Oleh Perorangan

DETAIL.ID, Merangin – Wajah Herman Effendi dan Zaidan Ismail tampak tegang saat memimpin hearing DPRD Merangin pada Senin siang, 18 Oktober 2021. Keduanya kecewa, para undangan banyak yang tak hadir.
Padahal agenda hearing itu cukup penting. Bakal membahas masalah pupuk dan kepemilikan lahan yang diduga ilegal.
Tampak hadir anggota DPRD Merangin seperti Muhammad Yani, Sukar, Hasren Purja Sakti dan sebagainya. Kaban BPPRD Merangin Tandry Adi Negara, Sekretaris PTSP dan Camat Tabir Lintas, Agus Manto. Termasuk empat kepala desa: Kades Lubuk Bumbun, Mensango, Tambang baru serta Kades Mekar Limau Manis.
“Kades harus cek, siapa pekerja di situ. Jangan takut bertindak. Kami, di belakang Pak Kades,” kata Zaidan Ismail, Wakil Ketua I DPRD Merangin dengan nada tegas dalam hearing tersebut.
Usaha perkebunan itu belakangan viral, setelah Bupati Mashuri dan Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi mendapati sejumlah permasalahan. Mulai dari menutup akses publik, tumpukan pupuk, hingga kepemilikan lahan yang diduga bermasalah.
Soal terakhir, lahan yang mereka kelola konon mencapai ribuan hektare yang tersebar di sejumlah desa. Padahal, diduga pemilik lahan tersebut adalah perorangan, bukan Perseroan Terbatas (PT).
Hal ini jelas merugikan Kabupaten Merangin dengan potensi pendapatan daerah yang terbuang. Konon, perkebunan perorangan itu mengelola lahan 1.000 hingga 2.000 hektare. Jika benar seluas itu, hitung-hitungan pendapatan sebesar Rp 8 miliar bisa masuk ke kas daerah.
Sedikitnya, estimasi pendapatan Rp 40 miliar dengan potensi Rp 800 juta jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun PAD itu tak masuk karena perkebunan tersebut diduga menutupi usahanya dengan tak mengantongi izin. Hal ini mereka lakukan, demi menghindari pajak atau aturan lain.
Yang bikin tercengang, mereka seolah tak peduli. Dari perizinan, pemilikan lahan, mereka juga mengabaikan dewan. Parahnya lagi, pengelola sempat menutup akses jalan.
“Hari ini tidak hadir, kita undang lagi. Kita undang Forkopimda. Kalau memang ada jendral di belakangnya, saya yang maju di depan,” kata Zaidan dengan tegas.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Sementara usai hearing, Kepala Desa Mensango, Zainal Abidin mengaku adanya 8 warga yang menjual ke pengelola perkebunan bernama Abdullah tersebut. Dari 8 warga tersebut, lahan UKB total 63 hektare.
Usaha perkebunan tersebut konon telah beroperasi pada tahun 2019. Bahkan gudang perkebunan yang berada di Desa Tambang Baru, telah ada sejak tahun 2017.
“Kalau melihat hasil pertemuan tadi, ada lebih dari 1.000 hektare Kalau di Mensango, ada 63 hektare,” ujarnya.
Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi menegaskan jika tim terpadu sudah 2 kali memanggil pengelola tersebut.
“Sesuai keinginan Pemerintah Kabupaten Merangin, segel! Tidak ada tawar menawar lagi,” katanya.
Bong Fendi, sapaan akrab Herman Effendi kemudian melanjutkan, jika lahan pengelolaan perkebunan tersebut kurang lebih 1.000 hektare. Sebaran tersebut yakni Desa Tambang Baru 400-500 hektare, Mensango 63-100 hektare, dan Lubuk Bumbun mencapai 400-500 hektare.
“Itu data yang terbuka oleh Pak Kades. Belum lagi data yang tertutup tutupi. Kalau data lapangan, pengaduan masyarakat, sudah 2.000 lebih,” ujarnya.
Tak hanya itu, ancaman pidana juga mengincar Mr. X, sang pengelola lahan. Bong Fendi menegaskan hal tersebut.
“Pidananya sudah jelas. Di atas 25 hektare, wajib mengantongi izin usaha perkebunan. Mereka melalui Dinas Perkebunan mengakui memiliki lahan 85 hektare. Artinya jelas pidananya,” ujarnya.
Konon pemilik lahan tersebut merupakan warga Kerinci. Beredar nama, Iwan Pelangi sebagai inisiator perkebunan dan gudang pupuk di Tambang Baru. Sejumlah nama pejabat pun beredar ada di balik lahan tersebut.
Pemanggilan ketiga akan berlangsung pada Kamis, 21 Oktober 2021. Akankah Mr X hadir? Atau kembali mengabaikan panggilan.
Reporter: Daryanto

TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.
Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.
Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.
“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.
Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.
Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.
Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Rumah Subsidi di Alfar Residence Ini Disulap Jadi Rumah Mewah, Kok Bisa?

DETAIL.ID, Jambi – Tinggal sedikit lagi, renovasi rumah subsidi jadi rumah mewah di komplek perumahan subsidi Alfar Residence yang terletak di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selesai dan menjadi rumah mewah yang bertetangga dengan rumah-rumah subdisi.
Pemandangan tak biasa ini tentu menimbulkan tanya, bagaimana bisa sebuah rumah subsidi yang belum genap 5 tahun pasca selesai digarap pembangunannya oleh developer lokal PT Swadaya Ribani Properti, bisa langsung direnovasi besar-besaran oleh si pemilik buat jadi semacam rumah mewah dua lantai?
Soal ini Riwa dari PT Swadaya Ribadi Properti ketika dikonfirmasi mengakui bahwa komplek perumahan yang ia bangun berstatus rumah subsidi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal renovasi total dari salah satu unit rumah tersebut, Riwa bilang bahwa si pemilik membeli unit secara tunai alias tidak lewat skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
“Dia beli cash jadi enggak KPR. Itu yang punya orang Sarolangun dia beli terus mungkin pengembangan jadi saya enggak tahu kalau mau dibuat apa, yang pasti ga KPR itu,” kata Riwa pada Kamis lalu, 11 September 2025.
Menurut Riwa, pihaknya selaku developer tidak ada masalah dengan renovasi besar-besaran rumah tersebut. Alasannya kembali karena si pemilik membeli secara tunai. Selain itu, rumah tersebut sudah jadi hak milik, cukup lama pasca dibeli yakni 3 tahun yang lalu dan baru belakangan ada renovasi.
Sementara itu Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis masih merespons singkat soal pengembangan total satu unit rumah subsidi tersebut.
“Ini yang punya tidak ikut asosiasi REI,” kata Abror Lubis pada Senin, 15 September 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ketentuan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 dan aturan subsidi perumahan, menyebut; “Penerima rumah bersubsidi tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau mengubah bentuk bangunan secara permanen dalam jangka waktu 5 tahun.”
Larangan ini berlaku untuk semua pembeli, baik KPR maupun cash. Alasannya, rumah subsidi hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan untuk investasi cepat.
Reporter: Juan Ambarita