TEMUAN
Sekretaris DPC PKB Jadi TAPM Pendamping Desa, Kenapa Kementerian Desa Tak Bergeming?
DETAIL.ID, Jambi – Di hadapan pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia (RI), Mudrika Hermansyah yang masih menduduki jabatannya selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) sekaligus pengurus Partai Kebangkitan Bangsa, Muarojambi, mengaku belum mengantongi Surat Keputusan (SK) penetapan jabatan kepengurusan.
Hal inilah yang membuat pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia (RI) meminta masyarakat membuat laporan pengaduan secara resmi dengan melampirkan SK.
Setelah ditelusuri, beberapa bukti sudah sangat jelas memampangkan nama yang bersangkutan benar-benar terlibat dalam kepengurusan aktif partai. SK penetapan kepengurusan DPC PKB Muarojambi pun ditemukan.
Sebelumnya, pernyataan telah dijelaskan oleh bendahara DPC PKB Muaro Jambi 2021-2026, Jurjani. Ia yang menyampaikan target-target partainya di Muarojambi berharap kesolidan kepengurusan partai yang baru saja terpilih.
“Posisi saya Bendahara DPC PKB Muarojambi, Ketua Pak Gerhana Saputra, SH dan Sekretaris Mudrika Hermansyah, S.Sos,” ujarnya pada Kamis, 24 Februari 2022.
Pernyataan tersebut memperkuat bukti-bukti yang selama ini ditemukan. Mudrika pernah menghadiri rapat Mukercab PKB Muarojambi dan menandatangani surat undangan dengan posisi sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi.
Sebelumnya, pejabat yang bertanggung dalam mengawasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) – TAPM, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Indonesia, Dr. H. Yusra, M.Pd justru meminta laporan pengaduan resmi.
“Silakan mas dengan melampirkan SK ybs (yang bersangkutan) sebagai pengurus serta jabatan diemban ybs (yang bersangkutan),” ujar Yusra saat dikonfirmasi, pada Selasa 22 Februari 2022.

Tidak Patuhi Arahan Presiden
Ini justru bertolak belakang dengan arahan Presiden Jokowi lewat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Taufik Madjid menjelaskan, melalui restrukturisasi itu, berharap semua bentuk pelayanan dapat dilaksanakan secara cepat.
“Semoga pemerintahan bisa menjadi lebih lincah, kuat, ramping, responsif, akurat, dan memberikan pelayanan dengan cepat,” ujarnya belum lama ini.
Saat mengikuti rapat koordinasi pengendalian program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi juga menuturkan, peranan pendamping desa dinilai penting agar penggunaan dana desa dapat tepat sasaran yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa.
Sebelumnya, tanggapan senada disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) TPP, Sukoyo saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut temuan ini dengan enteng menjawab, “Tentu kalau ada buktinya, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya, Rabu 16 Februari 2022, malam.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi angkat bicara menanggapi adanya oknum Tenaga Pendamping Profesional Desa selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang menjadi pengurus Dewan Perwakilan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa, Muarojambi. Oknum yang dimaksud adalah Mudrika Hermansyah.
“Pertama, kita minta pihak berwenang menindaklanjuti temuan tersebut. Kedua, kita minta proses perekrutan TAPM dilakukan secara profesional lewat proses seleksi yang ketat serta diverifikasi dengan baik,” ujarnya kepada detail pada Kamis, 17 Februari 2022.
Bila mengacu pada kasus sebelumnya, pada laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015 hingga semester I 2016, ditemukan ada beberapa pengurus partai yang menjadi pendamping desa.
Kemudian, pada tahun 2016, Presiden Jokowi sampai membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki berbagai temuan polemik pendamping desa, terkait kehadiran, kapasitas, double job, dan pengurus/afiliasi partai. Ketua Tim Sekretariat Negara yang ditunjuk adalah Hadi Nugroho. Dengan lengkapnya bukti yang tersedia, alasan apa lagi yang menunda penjatuhan sanksi atas keterangan palsu yang diterima lembaga sekelas Kementerian Desa dan PDTT?
TEMUAN
PT Kalimanya Kembali Menang Paket MK di Poltekkes Jambi, Proses RO Dipertanyakan
DETAIL.ID, Jambi – Proses pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jambi kembali menjadi sorotan.
PT Kalimanya Ekspert Konsultan kembali ditetapkan sebagai pemenang paket Manajemen Konstruksi (MK) tahun 2026 untuk kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut telah tiga tahun berturut-turut memenangkan paket MK di lingkungan Poltekkes Jambi sejak 2024 hingga 2026.
Namun, penetapan pemenang tahun ini menuai pertanyaan dari sejumlah penyedia barang dan jasa. Pasalnya, paket tersebut disebut merupakan tender ulang yang kemudian dilakukan melalui mekanisme Repeat Order (RO).
Mereka menilai mekanisme RO tersebut tidak dilakukan secara kompetitif karena menggunakan penunjukan langsung tanpa proses tender ulang yang terbuka.
”Paket ini awalnya tender ulang, kemudian dilakukan RO tanpa penjelasan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan karena mekanisme RO seharusnya memiliki syarat tertentu,” ujar salah satu sumber kepada media ini, pada Jumat, 29 Mei 2026.
Selain itu, hasil investigasi yang dilakukan sejumlah pihak juga menemukan adanya perubahan personel tenaga ahli pada tubuh PT Kalimanya Ekspert Konsultan dibanding tahun sebelumnya.
Beberapa tenaga ahli yang disebut berbeda di antaranya tenaga ahli MEP, elektrikal, mekanikal, hingga tata udara. Sementara hanya posisi Team Leader yang disebut masih menggunakan tenaga ahli lama.
Perubahan komposisi tenaga ahli tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelaksanaan Repeat Order yang seharusnya mempertahankan kesesuaian personel dan kualitas pekerjaan sebelumnya.
”Kalau personelnya berbeda, lalu apa dasar RO dilakukan? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar sumber tersebut.
Kondisi itu juga memunculkan dugaan bahwa produk jasa manajemen konstruksi di lingkungan Poltekkes Jambi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan RO.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poltekkes Kemenkes Jambi, Khusairi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hal serupa juga terjadi pada pihak konsultan pengawas PT Kalimanya Ekspert Konsultan, Joel Lubis, yang belum memberikan respons terkait persoalan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Sebanyak 154 Paket Pengadaan 3 Satker KPU di Jambi Tanpa KAK dan Spesifikasi Teknis Nilainya Rp 15 Miliar, BPK Temukan Celah Pengadaan di KPU Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai persoalan dalam proses persiapan pengadaan barang dan jasa pada sejumlah satuan kerja KPU di Provinsi Jambi. Temuan itu mencakup ratusan paket pengadaan yang tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis, hingga proses pengadaan melalui e-Katalog yang tidak didukung dokumentasi referensi harga.
Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 periode Tahun 2023 sampai Semester I Tahun 2024 pada KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Muarojambi, dan KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Nilai Anggaran Tiga Satker Capai Rp 171 Miliar
Dalam pemeriksaan, BPK mencatat total anggaran belanja barang dan modal pada tiga satuan kerja KPU tersebut mencapai:
Tahun 2023
KPU Provinsi Jambi: Rp 35,09 miliar
KPU Kabupaten Muaro Jambi: Rp 25,94 miliar
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 17,69 miliar
Total realisasi 2023 mencapai Rp 75,62 miliar
Tahun 2024 hingga Semester I
KPU Provinsi Jambi: Rp 32,75 miliar
KPU Kabupaten Muarojambi: Rp 37,24 miliar
KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur: Rp 22,78 miliar
Total realisasi semester I 2024 mencapai Rp 70,50 miliar
154 Paket Pengadaan Tak Punya KAK dan Spesifikasi Teknis
BPK menemukan sebanyak 154 paket pengadaan barang/jasa senilai Rp 15,25 miliar tidak didukung dokumen KAK maupun spesifikasi teknis.
Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 85 paket, KPU Kabupaten Muarojambi 54 paket, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 15 paket, belanja barang dan jasa: 8 paket senilai Rp 382,56 juta, belanja modal peralatan dan mesin: 7 paket senilai Rp 170,42 juta
Menurut BPK, KAK merupakan dokumen dasar yang menjelaskan kebutuhan pekerjaan, spesifikasi, lokasi, hingga perkiraan biaya. Tidak adanya KAK dan spesifikasi teknis menyebabkan proses pengadaan dinilai tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.
“Hasil wawancara diketahui PPK tidak menyusun KAK karena terkendala jadwal pelaksanaan tugas yang padat, terutama di masa Pemilihan Umum,” tulis BPK.
Pengadaan E-Katalog Rp 8,8 Miliar Tanpa Referensi Harga
Selain itu, BPK juga menemukan proses pengadaan melalui E-Katalog yang tidak dilengkapi dokumentasi referensi harga.
Total nilai kontrak pengadaan yang bermasalah mencapai Rp 8,82 miliar dalam 39 kontrak atau surat pesanan.
Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 18 kontrak, KPU Kabupaten Muaro Jambi, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 11 kontrak.
BPK menyebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan tidak mendokumentasikan referensi harga pembanding dalam proses negosiasi E-Katalog.
Padahal, dokumentasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajaran harga dalam proses pengadaan elektronik.
Audit Dana Kampanye Dinilai Tidak Terukur
Temuan lain juga muncul pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perjalanan dinas Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan dana kampanye di KPU Provinsi Jambi.
BPK menemukan kontrak jasa audit dengan 18 KAP menggunakan skema lumpsum, namun tidak mengatur secara rinci komponen biaya personel maupun nonpersonel, termasuk mekanisme pertanggungjawabannya.
Menurut auditor, kondisi tersebut menyebabkan biaya perjalanan dinas dalam audit dana kampanye tidak terukur dan berpotensi menimbulkan pemborosan.
Risiko Kerugian dan Harga Tidak Wajar
BPK menilai berbagai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain: barang/jasa tidak sesuai kebutuhan; spesifikasi teknis tidak terukur; harga pengadaan tidak wajar; lemahnya akuntabilitas proses pengadaan.
BPK juga menyebut persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kurang cermatnya PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan.
Rekomendasi BPK
Atas temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Ketua KPU Provinsi Jambi, Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, dan Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Di antaranya: menginstruksikan sekretaris KPU meningkatkan pengawasan atas persiapan pengadaan barang/jasa; mmerintahkan PPK dan pejabat pengadaan lebih cermat menyusun KAK serta spesifikasi teknis; memastikan proses negosiasi harga E-Katalog dilengkapi referensi harga dan dokumentasi yang memadai; memperbaiki mekanisme penyusunan biaya nonpersonel dalam kontrak audit dana kampanye.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan para pimpinan KPU di tiga satuan kerja tersebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan. (*)
TEMUAN
Penyaluran BBM Nonsubsidi PT Elnusa Petrofin ke PT Karo Jambi Disorot BPK, Ada Selisih Rp 2,4 Triliun
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi oleh PT Elnusa Petrofin (EPN) kepada sejumlah agen penyalur, termasuk PT Karo Jambi. Dalam dokumen pemeriksaan tahun 2023–2024, BPK menemukan target penjualan BBM industri dan marine yang ditetapkan perusahaan tidak realistis dan tidak disertai pengawasan memadai.
Temuan itu tertuang dalam pemeriksaan atas penetapan target penjualan agen penyalur BBM yang dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan riil agen serta capaian RKAP tahun sebelumnya. Akibatnya, target penjualan tidak tercapai hingga memunculkan selisih pendapatan mencapai Rp 2,454 triliun.
BPK mencatat, pada 2023 target penyaluran BBM mencapai 119,1 juta liter. Namun realisasi hanya 28,95 juta liter atau terdapat selisih 90,14 juta liter. Sementara pada 2024 target meningkat menjadi 154,55 juta liter, tetapi realisasi hanya 35,45 juta liter dengan selisih 119,09 juta liter. Secara total, nilai selisih target dan realisasi penjualan mencapai Rp 2,454 trilun.
Dalam laporan tersebut, PT Elnusa Petrofin diketahui memiliki 54 agen penyalur pada 2024, dengan 16 agen baru mulai bekerja sama di tahun yang sama. Dari 49 agen aktif yang melakukan transaksi penyaluran BBM, hanya dua agen yang mampu memenuhi target penjualan bulanan.
PT Karo Jambi Tak Penuhi Target Kontrak
Salah satu agen yang disorot dalam dokumen pemeriksaan adalah PT Karo Jambi. Perusahaan ini tercatat memiliki kontrak kerja sama penyaluran BBM dengan periode 20 November 2019 sampai 19 November 2024.
Dalam kontrak, target volume penyaluran ditetapkan sebesar 200 ribu liter per bulan atau total 2,4 juta liter per tahun. Namun realisasi penyaluran jauh di bawah target.
Data penjualan menunjukkan sepanjang tahun berjalan, PT Karo Jambi hanya mampu merealisasikan sekitar 798 ribu liter. Dengan demikian terdapat selisih sekitar 1,79 juta liter dari target kontrak tahunan.
Dalam dokumen itu juga terlihat terdapat bulan dengan capaian minus terhadap target, menandakan volume penyaluran tidak stabil dan jauh dari proyeksi awal perusahaan.
BPK menyebut kondisi tersebut menunjukkan lemahnya analisis kemampuan agen sebelum target penjualan ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
Margin Penjualan di Bawah Ketentuan
Selain target yang tidak tercapai, BPK juga menemukan praktik penjualan BBM dengan margin di bawah dua persen.
Dalam lampiran pemeriksaan berjudul Rekapitulasi Harga Jual dengan Margin di Bawah 2 Persen dengan Otorisasi Tidak Sesuai SOP, nama PT Karo Jambi tercantum sebagai salah satu pelanggan.
Tercatat transaksi pada Maret dan Mei dilakukan dengan margin sekitar 1,13 persen hingga 1,74 persen. Otorisasi transaksi disebut hanya menggunakan persetujuan tingkat General Manager (GM).
BPK menilai praktik tersebut tidak sesuai prosedur standar perusahaan karena berpotensi mengurangi keuntungan perusahaan dan memperbesar risiko bisnis.
BPK: Tidak Ada Sanksi bagi Agen yang Gagal
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kontrak kerja sama antara PT Elnusa Petrofin dengan agen penyalur tidak mengatur sanksi tegas apabila target penjualan tidak tercapai.
Dalam klausul kontrak hanya diatur soal target transaksi, harga jual, serta prosedur pemesanan dan pengangkutan BBM. Namun tidak terdapat ketentuan penalti bagi agen yang gagal memenuhi target.
Manajer Fungsi Marketing Industri dan Marine PT Elnusa Petrofin kepada pemeriksa menyebut belum ada sanksi atau denda terhadap agen yang tidak memenuhi target. Perusahaan hanya memberikan evaluasi dan peringatan.
Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan agen tidak memiliki tekanan untuk mencapai target secara optimal.
“Perjanjian yang tidak memiliki sanksi akan membuat agen tidak berupaya untuk mencapai target secara optimal,” tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan.
Faktor Penyebab
Direksi PT Elnusa Petrofin dalam penjelasannya menyatakan target penyaluran belum tercapai karena sejumlah faktor, antara lain: persaingan pasar BBM industri yang ketat, keterbatasan modal kerja agen, outstanding pembayaran dari end user, kuota impor BBM kompetitor lebih besar, dan penurunan alokasi blending FAME.
Perusahaan juga menyebut target penjualan hanya dimaksudkan sebagai alat peningkatan kinerja agen, bukan kewajiban mutlak yang mengikat.
Meski begitu, BPK menilai penetapan target tanpa analisis kemampuan agen dan tanpa mekanisme sanksi menunjukkan lemahnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan atau good corporate governance.
BPK menyebut ketidakakuratan target penjualan berpotensi menyebabkan kesalahan dalam penyusunan RKAP perusahaan.
Pada 2023 pendapatan PT Elnusa Petrofin tercatat sekitar Rp 7,049 triliun, sedangkan target RKAP sebesar Rp 6,601 triliun. Sementara pada 2024 perusahaan menargetkan pendapatan Rp 7,089 triliun.
Namun target pendapatan BBM industri dan marine dalam RKAP 2023 tidak dirinci secara detail sehingga sulit dibandingkan dengan realisasi penjualan.
BPK menyimpulkan lemahnya pengawasan Direksi Elnusa Petrofin dan kurang cermatnya analisis General Manager Sales & Marketing menjadi penyebab utama persoalan tersebut.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Elnusa Petrofin memperketat pengawasan penetapan target penjualan BBM dan memasukkan pencapaian target sebagai indikator kinerja utama atau KPI agen penyalur. (*)



