PERKARA
54 Karyawan Digaji di Bawah UMP, Serikat Pekerja Laporkan PT REKI ke Disnakertrans
DETAIL.ID, Jambi – Ketua Serikat Pekerja PT REKI, Ahmad pada Senin (29/1/2018) siang melaporkan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi. Mereka melaporkan bahwa 54 karyawan PT REKI masih diberi gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018.
Laporan Ahmad diterima langsung Kamal Firdaus SE, Pengawas Kasi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos. Kamal berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Seperti diketahui UMP 2018 Provinsi Jambi telah berlaku sejak 1 Januari 2018 sebesar Rp2.243.000. Namun sampai kini, PT REKI masih membayar upah karyawannya menggunakan UMP Provinsi Jambi 2017 sebesar Rp2.064.000. Ada selisih sekitar Rp179 ribu.
Ahmad telah mencoba mengkomunikasikan hal ini kepada Purba Sasongko selaku HRD PT REKI. Namun jawabannya yang diterima tidak ada solusi. “Kami tak punya uang untuk membayar upah sesuai dengan UMP 2018,” kata Ahmad menirukan jawaban Sasongko kepada detail, Senin (29/1/2018) siang.
Sebagai perusahaan yang menggunakan dana publik dari donor dari Eropa yaitu Denmark dan Jerman serta mengelola dana lebih dari Rp150 miliar per tahun, kata Ahmad, PT REKI telah berkomitmen untuk mengelola dana itu secara transparan dan memberi upah yang layak. Namun kenyataannya, PT REKI telah mencederai komitmen itu.
Menurut Ahmad, tidak memberi upah sesuai aturan, PT REKI telah melakukan pelanggaran pidana sesuai dengan pasal 90 ayat 2 dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013. “Ketika sebuah perusahaan membayar upah di bawah ketentuan yang berlaku dapat dipidana selama,” katanya.
Pada pasal 90 ayat (1) berbunyi: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”.
Selanjutnya, dalam pasal 185 ayat (1) berbunyi: “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ….termasuk pasal 90 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Pasal 90 ayat (2) menyatakan bahwa tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan.
Bayar Gaji di Bawah UMP, Seorang Direktur Jadi Tersangka
Membayar gaji karyawan di bawah UMP ternyata merupakan tindak pidana serius. Dikategorikan tindak pidana kejahatan. Direktur CV Perintis Talang Duku yang beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi yaitu Subagio ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana ketenagakerjaan pada November 2017.
CV Perintis Talang Duku – perusahaan yang bergerak di bidang minyak CPO — sudah dilaporkan sejak Oktober 2016 lalu karena membayar upah gaji karyawan di bawah UMP. Total karyawan yang menerima upah di bawah UMP sebanyak 60 orang.
Polda tidak hanya menetapkan Subagio sebagai tersangka. Namun Subagio sampai dijemput paksa.
Artinya, jika masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMP, mereka tergolong masih nekat. Lantas bagaimana dengan nasib PT REKI? (DE 01)
PERKARA
Konflik Agraria PT LAJ Kembali Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Sorot Kriminalisasi
DETAIL.ID, Jambi – Konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, James Barus bersama pendamping hukumnya dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa lahan yang berlangsung di areal konsesi PT LAJ di Kabupaten Tebo.
Diketahui, areal yang saat ini dikelola PT LAJ merupakan bekas wilayah operasional PT Inhutani Forest Area (IFA) seluas sekitar 246.100 hektare. Menurut IHCS, setelah aktivitas perusahaan terdahulu berhenti, kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.
Konflik antara warga dan PT LAJ mulai mencuat sejak 2012. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang mereka garap berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan kemudian berujung pada berbagai proses hukum.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah laporan PT LAJ terhadap James Barus. Perusahaan menuduh James Barus menanam kelapa sawit secara pribadi di lahan seluas 39 hektare yang berada dalam areal konsesi perusahaan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tebo pada 7 Februari 2025.
Dalam mediasi di hadapan Komnas HAM, perwakilan PT LAJ meminta agar James Barus memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum James Barus, Azhari, menilai proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
”Penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut suatu laporan,” kata Azhari.
Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).
Dalam forum itu, manajemen PT LAJ menyampaikan bahwa dari sekitar 61.000 hektare areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki sejak 2010, perusahaan baru dapat mengelola sekitar 17.000 hektare. Perusahaan juga menyebut telah menanggung berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak.
PT LAJ turut menampilkan dokumentasi udara menggunakan drone yang memperlihatkan keberadaan sejumlah perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.
Azhari menilai perusahaan perlu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah konsesi PT LAJ, termasuk keberadaan perkebunan sawit, permukiman warga, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang disebut belum mendapatkan penyelesaian status kawasan.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Nama-nama Pejabat Lama Muncul di Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tahun anggaran 2021–2023 pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam persidangan tersebut, dalam pembacaan dakwaan oleh JPU mengungkap sejumlah nama saksi hingga tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang disetujui oleh Majelis Hakim pada agenda sidang berikutnya, 25 Juni 2026 mendatang.
Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh menyatakan bahwa kasus ini bermula dari Surat Perintah Kerja (SPK) kontrak pengadaan zat kimia yang dinilai menabrak sejumlah aturan. Tindakan para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
”Terdakwa bersama Heri dan MZ, Husen – Eko, Masrizal, dan Dwike, Milasari Listia Dewi terhadap SPK kontrak pengadaan oleh Perumda tahun 2021-2023 telah merugikan keuangan Rp4,5 Miliar, sebagaimana laporan dan hasil audit oleh BPKP,” ucap JPU di ruang sidang.
JPU membeberkan bahwa proses pengadaan zat kimia tersebut dilakukan tanpa memiliki surat izin penjernih air yang sah. Selain itu, proyek ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2018 dan Pedoman Pelaksanaan PBJ yang berlaku.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan mens rea dalam penandatanganan Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan zat kimia tahun 2021. Proyek ini kemudian dilanjutkan oleh Direktur Teknik (Dirtek) MZ pada tahun 2022 untuk pelaksanaan anggaran tahun 2023.
Seperti diketahui Dirtek MZ baru dilantik pada 17 Maret 2021. Jabatan tersebut sifatnya melanjutkan perencanaan pengadaan yang sebenarnya sudah digodok sejak tahun 2020 oleh pejabat pendahulu untuk periode 2021–2023.”Iya kita akan melanjutkan esepsi di sidang berikutnya,” ujar pengecara terdakwa.
Menariknya, mengapa proses perencanaan tahun 2020 oleh pejabat sebelumnya tidak tersentuh dalam pusaran kasus ini, padahal total kerugian Rp4,5 miliar oleh PT DHS dihitung sejak tmt (terhitung mulai tanggal) 2021–2023. “Nanti di sidang berikutnya akan kita sampaikan semuanya,” katanya.
Sidang perdana ini turut mengungkap sejumlah nama besar yang masuk dalam daftar saksi, antara lain, Husen, mantan Plt Direktur Teknik, Ir. Masrizal, mantan Plt Direktur Utama periode 2020–2021. Dwike Riantara, mantan Direktur Utama periode 2021–2026. Eko mantan Kepala Bagian/Senior Manajer Produksi PDAM, Mila Sari Listia Dewi Senior Manajer (sekarang) PDAM dan Yuni Yulianti, perwakilan dari PT DHS.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tatap mempertanyakan sikap kubu terdakwa atas dakwaan JPU, baik terhadap terdakwa MZ maupun Heri.
”Eksepsi, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Menanggapi jawaban tersebut, Hakim Ketua mengetuk palu untuk menunda persidangan. “Begitu ya, untuk perlawanan eksepsi dilanjutkan dengan menghadirkan para terdakwa dilakukan 25 Juni 2026,” katanya. (*)
PERKARA
Kuasa Hukum Yayasan Mitra Nuansa Sejati Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Jambi, Soroti Dugaan Akses Ilegal Dokumen BGN
DETAIL.ID, Jambi – Kuasa Hukum Yayasan Mitra Nuansa Sejati, Irjen Pol (Purn) Hudit Wahyudi kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu, 17 Juni 2026 untuk memenuhi undangan klarifikasi pada penyidik atas laporan dugaan pemalsuan surat.
Menurut dia, laporan dugaan pemalsuan tersebut didasarkan pada dokumen yang disebut sebagai bagian dari administrasi internal BGN yang wajib dipenuhi oleh setiap mitra maupun investor yang bekerja sama dengan yayasan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Surat itu merupakan administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap mitra atau investor yang bekerja sama dengan yayasan. Dokumen tersebut telah diverifikasi dan digunakan sebagai syarat operasional SPPG,” ujar Hudit.
Ia mempertanyakan bagaimana dokumen yang diklaim bersifat internal tersebut dapat tersebar ke publik. Karena menurutnya, akses terhadap dokumen yang tersimpan dalam sistem BGN tidak dapat dibuka oleh sembarang pihak.
”Pertanyaannya, siapa yang menyebarkan surat itu? Siapa yang membuka akses terhadap dokumen tersebut sehingga bisa beredar luas? Jika memang ada oknum BGN yang mengakses tanpa kewenangan, tentu ada ketentuan hukum yang mengaturnya, termasuk terkait akses ilegal,” katanya.
Terkait tudingan pemalsuan surat, Hudit menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
”Kami menyerahkan kepada penyidik. Kami disini hanya mengklarifikasi, jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi bola liar yang merugikan pihak-pihak yang selama ini bekerja mendukung program MBG,” ujarnya.
Hudit juga menilai sebagian pihak yang terlibat dalam polemik tersebut belum memahami mekanisme kerja sama dan petunjuk teknis yang diterapkan BGN.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis BGN, yayasan merupakan pihak yang bertanggung jawab mengelola SPPG, termasuk aspek administrasi dan operasional, sedangkan investor berperan sebagai penyedia fasilitas pendukung.
”Yayasan yang mengelola SPPG. Investor hanya memfasilitasi. Karena itu, penting memahami petunjuk teknis sebelum menyampaikan pendapat ke ruang publik,” katanya.
Lebih lanjut, Hudit menilai program MBG merupakan program strategis pemerintah yang seharusnya mendapat dukungan dari seluruh pihak.
Menanggapi isu mengenai status kliennya yang merupakan anggota Polri, Hudit menegaskan tidak terdapat aturan yang melarang anggota kepolisian terlibat dalam yayasan pengelola SPPG.
”Yang dilarang adalah pegawai BGN memiliki atau mengelola SPPG. Harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak di BGN pusat apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur terkait keluarnya dokumen internal tersebut.
”Kalau memang ada dokumen internal yang bisa keluar dan beredar, tentu perlu ditelusuri bagaimana prosesnya. Jika diperlukan, kami akan menyurati instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan,” ujar Hudit.
Namun menurutnya, pendekatan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan administrasi.
”Pidana itu ultimum remedium, upaya terakhir. Harus dilihat dulu aspek administrasinya. Jika memang ditemukan unsur pidana, barulah ditempuh proses hukum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



