TEMUAN
Jokowi ke Jambi, LSM Akram Minta Jokowi Copot Kepala BPJN IV Jambi Karena Kinerjanya Buruk

DETAIL.ID, Jambi – Kedatangan Presiden Joko Widodo pada Kamis pagi ini, 7 April 2022, justru ada hal lain yang menjadi sorotan LSM Akomodasi Rakyat Miskin (Akram). Ketua LSM Akram, Amir Akbar meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hedy Rahadian untuk segera mencopot Bosar Pasaribu sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan (BPJN) IV Jambi.
“Sudah tiga tahun Pak Bosar menjabat sebagai Kepala BPJN IV namun kami menilai kinerja beliau selama ini cukup buruk dan perlu diganti segera oleh Pak Presiden Joko Widodo, agar infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Jambi dapat dikerjakan dengan baik,” kata Amir Akbar kepada detail.id pada Kamis, 7 April 2022.
LSM Akram setidaknya mencatat ada tiga hal yang menjadi sorotannya. Pertama adalah proyek Penggantian Jembatan Parit Gompong di Kabupaten Tanjungjabung Barat yang bersumber dari APBN tahun 2021.
Proyek tersebut, kata Amir, pagunya sebesar Rp 20 miliar lebih namun tiba-tiba nilai kontraknya berubah menjadi Rp 18 miliar lebih. Kemudian, jenis proyeknya dari Single Years Contract (SYC) dalam perjalanan berubah menjadi Multi Years Contract (MYC). Perubahan itu dalam proses pekerjaan masih di bawah 50 persen.
Menurut Amir, yang bikin janggal, pemenang tender adalah PT Jambi Energi Cemerlang yang mestinya masuk dalam daftar hitam (blacklist), mengingat perusahaan tersebut diputus kontraknya pada pekerjaan tiga jembatan tahun 2020 senilai Rp 10 miliar lebih.
“Saya jadi berburuk sangka, kenapa perusahaan yang telah jelas-jelas bermasalah dipercaya mengerjakan proyek yang nilainya dua kali lipat dibanding sebelumnya. Bukankah kita jadi punya prasangka yang buruk?” ujar Amir.
Soal ini, pihak PT Jambi Energi Cemerlang membantah keras. Kuasa hukum PT Jambi Energi Cemerlang, Bertua Putra Tambunan SH mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.
“Klien kami tidak pernah masuk dalam daftar blacklist. Sampai saat ini klien kami belum pernah diputus kontrak kerjanya, bahkan masih bekerja dengan baik,” ujar Putra Tambunan dalam surat hak jawab yang diterima detail.id pada Senin, 11 April 2022.
Kedua, proyek Duplikat Jembatan Sarolangun tahun anggaran 2020, dengan kontrak senilai Rp 80 miliar lebih. Proyek tersebut sudah dinyatakan Show Cause Meeting (SCM) 2. Secara definitif diartikan sebagai rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan pada pekerjaan konstruksi yang bisa terjadi karena kendala dari segi materi/bahan, kurangnya pekerja di lapangan dan kondisi alam yang secara umum keterlambatan pekerjaan tersebut terjadi akibat kelalaian penyedia.
Ketiga adalah proyek Preservasi Sistim Pelaksanaan Paket Preservasi senilai Rp 4,5 sepanjang Jalan Lingkar Barat menuju Batas Kota Jambi yang kini sebagian besar dibiarkan menganga.
“Proyek ini rawan atau berpotensi menimbulkan Lakalantas dan kemacetan. Kondisi ini diakibatkan kegiatan patching (menambal) badan jalan yang dibiarkan menganga tanpa penindakan sebagai mestinya. Alhasil, bikin macet dan menimbulkan kerugian publik,” ucap Amir.
Dengan fakta-fakta di atas, Amir menilai sudah sepatutnya Bosar Pasaribu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BPJN IV karena dinilai telah gagal membenahi infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Jambi.
“Saya kira, waktu tiga tahun sudah cukup untuk menunjukkan kinerja Pak Bosar sangat buruk. Saya kira, masih banyak anak bangsa yang memiliki keinginan untuk membenahi infrastruktur di Jambi,” kata Amir.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPJN IV, Bosar Pasaribu belum menjawab. Iya mengaku sedang menemani tamu. “Maaf lagi nemani tamu dalam rangka kunjungan Presiden besok (hari ini),” katanya pada Rabu malam, 6 April 2022.
TEMUAN
Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas

Muarojambi – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi, Afif Udin diduga melakukan pemotongan sebesar 35 persen terhadap Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari 22 Kepala Puskesmas di Kabupaten Muarojambi.
Informasi ini terungkap dari laporan yang menyebutkan bahwa pemotongan dilakukan dengan cara mewajibkan seluruh kepala puskesmas menyisihkan dana BOK yang dialokasikan untuk operasional masing-masing. Dana itu kemudian dikumpulkan dan disetorkan oleh masing-masing Puskesmas pada orang kepercayaan Afif Udin, yakni Nani dan Anto.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, yang tidak mengatur pemotongan anggaran oleh pihak di luar mekanisme yang sah.
“Uang hasil potongan sebesar 35 persen dari dana BOK disetorkan kepada Nani dan Saudara Anto, orang kepercayaan Afif Udin,” dikutip dari laporan tertulis yang diterima awak media.
Salah satu contoh kasus terjadi di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, di mana Kepala Puskesmas Dewi Lestari dan Bendahara BOK, Lina Budiarti, disebut melakukan pemotongan terlebih dahulu atas dana BOK sebelum digunakan. Uang hasil potongan dikumpulkan oleh bendahara BOK dan BPJS untuk diserahkan kepada pihak di Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi.
Total dana BOK yang dipotong dari tahun anggaran 2022 hingga 2024 tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah jika dikalkulasikan dari seluruh Puskesmas yang terlibat. Seluruh setoran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan dianggap sebagai pungutan liar oleh sejumlah pihak.
Padahal mekanisme resmi penyaluran dana BOK sebenarnya dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan ke rekening satuan kerja atau Puskesmas, dengan penggunaan yang wajib dilaporkan dalam bentuk Laporan Realisasi Penggunaan Dana. Pemotongan di luar ketentuan tentu merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.
Namun terkait hal ini, Nani Chairani ketika dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, tidak merespons hingga berita ini terbit. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kadinkes Afif Udin. Mereka seolah tak mau ambil pusing atas masalah yang ada.
TEMUAN
PT Selaras Ardana Nusantara Sikat 6 Proyek Dalam 3 Bulan, Diduga Abaikan Kualitas dan Lebihi SKP

DETAIL.ID, Jambi – PT Selaras Ardana Nusantara menuai sorotan tajam setelah berhasil mengantongi enam proyek pemerintah dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Lima di antaranya berasal dari skema Penunjukan Langsung (PL), sementara satu proyek lainnya dimenangkan melalui proses tender terbuka.
Rentetan kemenangan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan ini telah melanggar batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta menurunkan kualitas pelaksanaan proyek di lapangan.
Proyek-proyek yang dimenangkan tersebar di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. Dimulai pada pertengahan April 2025, PT Selaras Ardana Nusantara memenangi proyek pembangunan jalan lingkungan di RT 02 dan RT 08 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, masing-masing senilai Rp 175 juta dan Rp 200 juta.
Kedua proyek tersebut diproses secara bersamaan dengan masa pengadaan 15 April hingga 9 Mei 2025. Selanjutnya, perusahaan yang sama juga menang dalam pembangunan jalan lingkungan di RT 01, Gang 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, senilai Rp 145 juta. Proyek mulai berproses dari 21 April hingga 12 Mei 2025. Disusul oleh proyek rekonstruksi parit di Jalan Syamsudin Uban dengan nilai Rp 300 juta, yang prosesnya berlangsung dari 17 Mei hingga 30 Juni 2025.
Kemudian yang paling kontroversial adalah proyek pembangunan jalan lingkungan di RT 09 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, senilai Rp 200 juta. Proyek ini disorot masyarakat karena diduga kuat tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh) sebagai penguat cor beton, yang dapat berakibat pada rendahnya daya tahan bangunan. Proses pengadaannya berlangsung dari 31 Mei hingga 3 Juli 2025.
Soal ini Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi, Agustian dikonfirmasi lewat pesan singkat, tidak merespons. Sementara Kepala Inspektorat Kota Jambi Desiyanti mengaku pihaknya belum ada menerima laporan.
“Kami harus melihat data, fakta, bukti baru bisa menyimpulkan,” ujar Desi, belum lama ini.
Di luar Kota Jambi, PT Selaras Ardana Nusantara juga menang dalam tender pembangunan mess Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan nilai HPS sebesar Rp 663 juta.
Proyek ini berada di bawah Dinas Perkim Tanjabtim dan ditenderkan pada 2 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025. Dari 13 peserta yang mendaftar, PT Selaras Ardana Nusantara memenangkan tender sebagai penawar tunggal.
Dugaan bahwa perusahaan ini telah melampaui batas SKP semakin menguat, terlebih belum ada klarifikasi dari pihak berwenang. Pertanyaan publik mengenai proses lelang, kualitas pekerjaan, hingga pengawasan teknis terhadap proyek-proyek ini pun menguat seiring dengan berbagai kejangggalan yang ditemukan.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, PT Selaras Ardana Nusantara terancam dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam penyedia barang/jasa pemerintah (blacklist). Jika terbukti melanggar aturan pengadaan dan menurunkan kualitas pekerjaan.
Sementara itu tim media masih terus menghimpun informasi lanjutan terkait badan usaha yang sukses menggarap 6 proyek dalam waktu berdekatan ini.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam

DETAIL.ID, Muarojambi – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin mengajukan usulan pengadaan alat kesehatan senilai Rp 14.858.526.486. Anggaran tersebut sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Ahmad Ripin, dr Agus Subekti, tertanggal 10 Oktober 2024.
Dalam dokumen yang diperoleh DETAIL.ID disebutkan bahwa pengadaan alat kesehatan ini mencakup kebutuhan di 6 unit layanan rumah sakit, yakni Ruang Pelayanan Intensif, Instalasi Gawat Darurat, Rawat Jalan, Rawat Inap, Ruang Operasi, dan Laboratorium.
Unit dengan anggaran terbesar adalah Laboratorium dengan total pengajuan Rp 3.27 miliar, disusul oleh Ruang Pelayanan Intensif sebesar Rp 4.18 miliar, dan Rawat Inap sebesar Rp 2.62 miliar.
Beberapa alat yang diusulkan antara lain incubator bayi, ventilator NICU, patient monitor, defibrillator, USG, tempat tidur pasien, mesin anestesi, hingga peralatan laboratorium berteknologi tinggi seperti Biosystems BA200 dan tissue processor.
Beberapa waktu lalu informasi beredar bahwa paket alkes tersebut sudah disepakati oleh Dewan, bahkan sudah dalam proses pengiriman menuju RSUD Ahmad Ripin. Namun Direktur RSUD Ahmad Ripin, dr Agus Subekti yang dikonfirmasi lewat pesan dan panggilan WhatsApp tidak merespons sama sekali.
Begitu juga dengan Kadinkes Muarojambi, Apifudin mereka sama-sama kompak mengabaikan upaya konfirmasi atas proyek alkes bernilai belasan milliar rupiah tersebut.
Beberapa waktu lalu, Direktur RSUD Ahmad Ripin, dr Agus Subekti mengakui bahwa pengadaan Alkes tersebut dalam proses pengiriman. Ia memperkirakan Juli 2025 ini sudah tiba di Muarojambi.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Muarojambi Kasnadi mengaku mengaku belum paham betul terkait pengadaan tersebut. Sebab dirinya baru dilantik pada bulan November 2024.
“Kalau tahun lalu, saya enggak tahu, belum jadi dewan. Karena pembahasannya tahun 2024 itu pembahasannya 2023,” ujar Kasnadi pada Selasa, 8 Juli 2025.
Pengajuan anggaran ini memicu perhatian publik karena nilai yang cukup besar dan menyangkut penggunaan dana APBD. Namun baik Dinkes maupun pihak RSUD Ahmad Ripin seolah enggan membuka ruang informasi publik.
Reporter: Juan Ambarita