TEMUAN
Jokowi ke Jambi, LSM Akram Minta Jokowi Copot Kepala BPJN IV Jambi Karena Kinerjanya Buruk
DETAIL.ID, Jambi – Kedatangan Presiden Joko Widodo pada Kamis pagi ini, 7 April 2022, justru ada hal lain yang menjadi sorotan LSM Akomodasi Rakyat Miskin (Akram). Ketua LSM Akram, Amir Akbar meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hedy Rahadian untuk segera mencopot Bosar Pasaribu sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan (BPJN) IV Jambi.
“Sudah tiga tahun Pak Bosar menjabat sebagai Kepala BPJN IV namun kami menilai kinerja beliau selama ini cukup buruk dan perlu diganti segera oleh Pak Presiden Joko Widodo, agar infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Jambi dapat dikerjakan dengan baik,” kata Amir Akbar kepada detail.id pada Kamis, 7 April 2022.
LSM Akram setidaknya mencatat ada tiga hal yang menjadi sorotannya. Pertama adalah proyek Penggantian Jembatan Parit Gompong di Kabupaten Tanjungjabung Barat yang bersumber dari APBN tahun 2021.
Proyek tersebut, kata Amir, pagunya sebesar Rp 20 miliar lebih namun tiba-tiba nilai kontraknya berubah menjadi Rp 18 miliar lebih. Kemudian, jenis proyeknya dari Single Years Contract (SYC) dalam perjalanan berubah menjadi Multi Years Contract (MYC). Perubahan itu dalam proses pekerjaan masih di bawah 50 persen.
Menurut Amir, yang bikin janggal, pemenang tender adalah PT Jambi Energi Cemerlang yang mestinya masuk dalam daftar hitam (blacklist), mengingat perusahaan tersebut diputus kontraknya pada pekerjaan tiga jembatan tahun 2020 senilai Rp 10 miliar lebih.
“Saya jadi berburuk sangka, kenapa perusahaan yang telah jelas-jelas bermasalah dipercaya mengerjakan proyek yang nilainya dua kali lipat dibanding sebelumnya. Bukankah kita jadi punya prasangka yang buruk?” ujar Amir.
Soal ini, pihak PT Jambi Energi Cemerlang membantah keras. Kuasa hukum PT Jambi Energi Cemerlang, Bertua Putra Tambunan SH mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.
“Klien kami tidak pernah masuk dalam daftar blacklist. Sampai saat ini klien kami belum pernah diputus kontrak kerjanya, bahkan masih bekerja dengan baik,” ujar Putra Tambunan dalam surat hak jawab yang diterima detail.id pada Senin, 11 April 2022.

Kedua, proyek Duplikat Jembatan Sarolangun tahun anggaran 2020, dengan kontrak senilai Rp 80 miliar lebih. Proyek tersebut sudah dinyatakan Show Cause Meeting (SCM) 2. Secara definitif diartikan sebagai rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan pada pekerjaan konstruksi yang bisa terjadi karena kendala dari segi materi/bahan, kurangnya pekerja di lapangan dan kondisi alam yang secara umum keterlambatan pekerjaan tersebut terjadi akibat kelalaian penyedia.
Ketiga adalah proyek Preservasi Sistim Pelaksanaan Paket Preservasi senilai Rp 4,5 sepanjang Jalan Lingkar Barat menuju Batas Kota Jambi yang kini sebagian besar dibiarkan menganga.
“Proyek ini rawan atau berpotensi menimbulkan Lakalantas dan kemacetan. Kondisi ini diakibatkan kegiatan patching (menambal) badan jalan yang dibiarkan menganga tanpa penindakan sebagai mestinya. Alhasil, bikin macet dan menimbulkan kerugian publik,” ucap Amir.
Dengan fakta-fakta di atas, Amir menilai sudah sepatutnya Bosar Pasaribu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BPJN IV karena dinilai telah gagal membenahi infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Jambi.
“Saya kira, waktu tiga tahun sudah cukup untuk menunjukkan kinerja Pak Bosar sangat buruk. Saya kira, masih banyak anak bangsa yang memiliki keinginan untuk membenahi infrastruktur di Jambi,” kata Amir.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPJN IV, Bosar Pasaribu belum menjawab. Iya mengaku sedang menemani tamu. “Maaf lagi nemani tamu dalam rangka kunjungan Presiden besok (hari ini),” katanya pada Rabu malam, 6 April 2022.
TEMUAN
Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab
DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.
Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.
Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.
Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.
“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.
“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.
Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…
DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)
TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita

