PERISTIWA
Mahasiswa Jambi Menolak Wacana Amandemen Undang-undang Terkait Masa Jabatan Presiden

DETAIL.ID, Jambi – Aksi menolak amandemen Undang-undang terkait masa jabatan Presiden
kembali bergulir untuk di Provinsi Jambi.
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa Provinsi Jambi yang tergabung dari beragam organisasi kampus pun digelar pada Senin, 11 April 2022 di Simpang Bank Indonesia, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Tergabung dalam aksi unjuk rasa tersebut, Aliansi Mahasiswa Universitas Jambi, UIN Sultan Thaha Syaifuddin, Universitas Muhammadiyah Jambi, Universitas Batanghari, Himpunan Mahasiswa Tebo (Himaste), Himpunan Mahasiswa Kota Jambi (Himakoja), dan Himpunan Sakti Alam Kerinci (Himsak). Mereka mengusung tajuk Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Menggugat.
Selain penolakan amandemen UU terkait masa jabatan Presiden, Mahasiswa juga menuntut Pemerintah segera atasi kelangkaan minyak goreng dan menolak kenaikan harga BBM.
Sementara untuk isu lokal, mereka menuntut kejelasan regulasi proyek multiyears, evaluasi hasil Rakopimda terkait permasalahan angkutan batu bara dan penuntasan permasalahan PETI (Pertambangan Emas tanpa Izin).
Di waktu yang sama namun titik kumpul yang berbeda, masa yang tergabung dalam Cipayung Plus Jambi terdiri dari GMKI, PMKRI, PMII, GMNI, IMM, dan KAMMI turut ambil bagian. Mereka punya 3 tuntutuan isyu nasional yang serupa ditambah dengan kecaman terhadap tindakan represif kepada mahasiswa.
Mahasiwa mulai berkumpul pada pukul 10.00 WIB. Sementara itu, aparat gabungan sudah bersiaga menggelar apel sejak pukul 08.00 WIB di lapangan depan kantor Gubernur Jambi. Kepolisian Daerah Jambi dibantu TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja bersiaga mengamankan aksi unjuk rasa.
Pukul 11.30 WIB, massa Mahasiswa Kelompok Cipayung Plus mulai bergerak ke titik kumpul.
“Kami mengecam tindakan represif aparat saat demo kami sebelumnya. Seharusnya aparat menjamin keamanan, bukan menebar ancaman,” ujar orator.
Pengunjuk rasa pada hari ini terpecah menjadi dua kelompok. HMI bergabung dengan massa Aliansi Mahasiswa Jambi, bergerak 20 menit setelah massa Cipayung Plus.
Dari simpang Bank Indonesia, kelompok pertama bergerak ke Kantor Gubernur Jambi. Sedangkan yang lain merapat ke kantor DPRD Provinsi Jambi.
“Harga minyak goreng dan bahan pokok naik tidak karuan, Pemerintah tidak sanggup menstabilkan harga. Maka tidak selayaknya turun saja,” ujar orator.
Reporter: Febri Firsandi Putra
PERISTIWA
Minim Peminat, SMPN 23 Kota Jambi Hanya Terima 17 Siswa Baru

DETAIL.ID, Jambi – SMP Negeri 23 Kota Jambi yang terletak di Jalan Raden Fatah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur hanya menerima 17 siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal, sekolah ini menyediakan kuota sebanyak 256 siswa.
Akibat rendahnya jumlah pendaftar, dari delapan ruang kelas yang tersedia, hanya satu kelas yang terisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23, Fery bilang bahwa idealnya satu kelas diisi minimal 20 siswa.
“Saat ini baru ada 17 siswa. Itu baru cukup untuk satu kelas. Idealnya minimal 20 siswa per kelas,” kata Fery pada Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Fery, penurunan jumlah peserta didik baru sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Lokasi sekolah yang kurang strategis serta minimnya jumlah sekolah dasar di sekitar kawasan disinyalir jadi penyebab utama rendahnya pendaftar ke SMPN 23.
Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar pada hari pertama sekolah. Para siswa tampak antusias dan guru tetap menjalankan tugas mengajar secara optimal.
Pihak sekolah berharap Pemerintah Kota Jambi dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini, serta mencarikan solusi agar SMPN 23 tetap dapat beroperasi dan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kepala BKD Klaim Timsus Bakal Dibentuk Tindaklanjuti Nonjob 13 ASN, Ceritanya Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa Nonjob 13 orang ASN Pemprov Jambi masih terus menuai perbincangan, belakangan beredar informasi bahwa ke-13 ASN Eselon 3 dan 4 tersebut diduga dipalsukan surat pengunduran dirinya, lalu diinput ke dalam sistem BKN RI.
Setelah riak-riak mulai muncul belakangan, mereka lantas dipanggil menghadiri pertemuan dengan Sekda lengkap dengan Kepala BKD Provinsi Jambi. Semua kemudian berujung pada munculnya 2 versi surat berita acara kesepakatan. Ada yang pada poinnya menerima SK terkait Nonjob, kemudian surat versi lainnya menahan diri untuk tidak membawa ke ranah hukum.
Belakangan Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman buka suara, namun ia terkesan tidak merespons dengan gamblang. Sulaiman tak menampik isu yang beredar. Namun menurutnya isu munculnya surat palsu pengunduran diri yang mengiringi nonjob 13 ASN tersebut masih sebatas praduga.
“Ini kan proses sudah selesai, sudah dinaikkan rekomendasinya ke Kemendagri dan BKN, bahkan sudah dilakukan penonjoban tetapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman pada Senin, 14 Juli 2025.
Kepala BKD tersebut mengklaim bahwa pihaknya dalam hal manajemen aparatur sipil tentu mematuhi UU Nomor 20 tahun 2003. Namun seiring dengan isu beredar adanya oknum ASN BKD yang diduga dengan sengaja memalsukan surat pengunduran diri lengkap beserta tanda tangan sejumlah ASN.
Sulaiman mengaku ke depan pihaknya bakal bersurat pada Gubernur Jambi, menyarankan agar dibentuk tim khusus guna menindaklannuti permasalahan ini.
“Jadi BKD dalam hal ini Pemda akan membentuk tim khusus, kita belum tahu siapa oknum BKD yang melaksanakan hal (pemalsuan) tersebut. Tim khusus ini akan dibentuk, itu yang akan menyelidiki siapa oknumnya,” ujarnya.
Disinggung soal tindak pidana dalam dugaan pemalsuan tersebut, Sulaiman berpandangan bahwa dalam hal ini masih dalam lingkup administrasi pemerintahan, sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014.
“Undang-undang ini kan kalau dilanggar tentu ada sanksi, masih pada ranah itu. Belum sampai ke ranah pidana. Karena dia masih dalam rangka aparatur sipil negara,” katanya.
Jika nantinya terbukti adanya kesalahan dalam proses nonjob 13 ASN tersebut. Sulaiman yakin Gubernur bakal menindaklanjuti.
Begini dia bilang. “Bisa jadi alternatif mengembalikan jabatan ke semula, bisa juga hal lain. Itu nanti (tergantung) Pak Gubernur. Karena keuangan, kepegawaian itu hak prerogatif Gubernur,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.
Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.
Reporter: Juan Ambarita