ADVERTORIAL
Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjungjabung Timur

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
“Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya,” kata Mahrup.
Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
“Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen,” ujarnya.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004,ungkap Politisi PAN
Dalam pelaksanaannya reses di DPRD Kabupaten dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD-Nya. Dan para peserta reses tersebut hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya.
Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut, Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Reses; dan Rapat Paripurna pelaporan hasil reses.
Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran
Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari hal-hal tersebut di atas, DPRD Kabupaten Tanjab Timur pada masa sidang ke 1 (satu) pada bulan Februari lalu melaksanakan kegiatan reses. Kegiatan reses ini dilaksanakan di semua Dapil guna menampung aspirasi masyarakat yang akan dimasukan dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD untuk penyusunan anggaran perubahan 2022 atau anggaran 2023
“Hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten Tanjungjabung Timur dan sudah dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran DPRD (POKIR), akan dilaporkan dalam sidang paripurna yang akan dilaksanakan pada bulan berikutnya dan selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif untuk bahan penyusunan RAPBD Perubahan 2022 atau penyusunan anggaran 2023,” ujarnya.

Natuna
Bupati Natuna Sambut Kunjungan Kerja Komandan Pangkodaeral IV

DETAIL.ID, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna menyambut kedatangan Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV (Dankodaeral IV) Batam – Kepulauan Riau beserta rombongan dalam rangka kunjungan kerja ke Kabupaten Natuna, Selasa, 21 Oktober 2025. Penyambutan berlangsung di ruang tunggu khusus VIP Lanud Raden Sadjad, Ranai.
Kehadiran Dankodaeral IV beserta rombongan disambut langsung oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan bersama Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Natuna.
Dalam kesempatan ini, Bupati Natuna menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang atas kunjungan kerja Dankodaeral IV ke Natuna. Beliau menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Daerah dan jajaran TNI Angkatan Laut memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan daerah di wilayah perbatasan.
“Kami menyambut baik kehadiran Dankodaeral IV di Natuna. Kunjungan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Daerah dan TNI dalam menjaga kedaulatan serta mendorong kemajuan daerah perbatasan,” ujar Cen Sui Lan.
Lebih lanjut, Bupati Natuna berharap agar kolaborasi lintas sektor, terutama dengan instansi pertahanan dan keamanan, terus ditingkatkan demi terciptanya keamanan laut dan kesejahteraan masyarakat Natuna.
Kunjungan kerja Dankodaeral IV ini juga menjadi bentuk perhatian strategis terhadap posisi Natuna sebagai salah satu wilayah terdepan yang memiliki arti penting dalam pertahanan nasional dan potensi kelautan Indonesia.
Repoter: Saipul Bahari
ADVERTORIAL
Bupati Merangin Teken MoU dengan Kanwil Ditjenpas Jambi

DETAIL.ID, Merangin – Pemkab Merangin dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Penandatanganan kesepakatan bersama yang bertujuan untuk menguatkan sinergitas dalam mendukung penyelenggaraan dan pembinaan pemasyarakatan tersebut, berlangsung khidmat di Auditorium rumah dinas b5upati Merangin.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin.
Penandatanganan itu merupakan tindak lanjut dari transformasi linier Kabinet Merah Putih, yang salah satunya menyikapi perubahan nomenklatur dari Kemenkumham, menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Terimakasih Pak Kanwil sudah datang ke Merangin. Kami menyambut baik kerjasama ini, apalagi mungkin ada 90 persen penghuni Lapas warga Merangin. Melalui bimbingan itu warga binaan nanti semakin mudah beradaptasi di luar,” ujar Bupati.
Dalam candaannya, Bupati mengharapkan agar Lapas tidak terus-menerus membangun memperbanyak ruang tahanan, karena konotasinya semakin bertambah jumlah warga binaan nya.
Pembinaan keterampilan dan keahlian kepada warga binaan itu terang bupati, sangat penting. Bupati mempersilahkan semua OPD menindaklanjuti MoU, melakukan pembinaan ke warga binaan baik pertanian, perkebunan dan bidang lainnya.
“Saya minta para Kepala OPD, perjanjian ini bukan sekadar seremonial belaka, tetapi harus diimplementasikan secara nyata, demi mewujudkan warga binaan yang terampil, mampu menjalani kehidupan sosial lebih baik lagi setelah bebas nanti,” ucap Bupati.
Mengingat sebagian besar warga binaan itu dari kasus Narkoba, Bupati mengingatkan jajarannya jangan sekali-kali terlibat bahaya pengaruh Narkoba.
“Jangan nian satupun Aparatur Sipil Negara kita terlibat Narkoba,” kata Bupati.
Terpisah, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Hidayat mengungkapkan sangat berterima kasih kepada Bupati Merangin dan jajarannya yang sangat mensupport, MoU yang dilakukan.
Melalui MoU itu terang Kanwil, Bupati telah mengoptimalkan fungsi pembinaan yang luar biasa untuk warga binaan. Kolaborasi tersebut menunjang program Asta Cita Presiden Prabowo, agar bisa lebih baik lagi.
“Warga binaan membutuhkan keahlian dan keterampilan, agar bisa mendapatkan pekerjaan setelah bebas nanti. Ini tentunya harus disupport Pemerintah Daerah, untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” kata Hidayat.
Di penghujung acara, Kanwil menyerahkan merchandise kepada Bupati Merangin dan sebaliknya, Bupati juga menyerahkan merchandise Merangin ke Kanwil dibarengi senyum khas H M Syukur penuh keakraban.
Reporter: Daryanto
ADVERTORIAL
Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah

Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menerima audiensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, yang dilaksanakan di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Audiensi ini dihadiri langsung Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Mardiyanto Arif Rakhmadi, dan Gubernur Al Haris didampingi Inspektur daerah Provinsi Jambi, Agus Herianto.
Pertemuan ini membahas berbagai kajian strategis yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan penting di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa pihaknya meminta pendampingan dan telaah dari BPKP untuk memastikan setiap kebijakan daerah berbasis pada data dan analisis yang akurat.
“Saya banyak meminta kajian dari mereka dalam hal apapun. Misalnya kajian terkait dengan MBG, Kepmen 14 tentang sumur rakyat, Koperasi Merah Putih, dan Potensi Pajak Rakyat,” ujar Al Haris.
Dia menambahkan, masih terdapat beberapa potensi pendapatan daerah yang belum tergarap optimal, salah satunya dari sektor pertambangan galian C.
“Galian C belum ada kita pungut dari Pemda setempat,” katanya.
Menurut Al Haris, peran BPKP sangat penting dalam memberikan kajian, telaah, dan rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat tata kelola pemerintahan.
“BPKP ini kan badan yang memberikan kajian dan telaah kepada kami untuk mengambil kebijakan,” tuturnya.