NASIONAL
Wacana Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan Mendapatkan Sorotan

DETAIL.ID, Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini berhembus kabar kalau pembayaran tarif jaminan kesehatan nasional badan penyelenggara jaminan sosial (JKN BPJS) Kesehatan akan disesuaikan berdasarkan besaran gaji.
Di saat yang sama, beredar juga wacana rencana peleburan kelas rawat inap yang akan diganti dengan kelas standar. Masyarakat diminta untuk memerhatikan dua wacana ini karena hal ini sangat terkait dengan kehidupan masyarakat itu sendiri, terutama untuk sisi kesehatan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam keterangan resmi yang dilihat detail, Sabtu 27 Juni 2022, menilai rencana kebijakan terkait besaran iuran dan kelas perawatan tersebut seharusnya dijelaskan terbuka. Bahkan, kata dia, rencana itu seharusnya terlebih dulu melibatkan partisipasi publik sebagai pemangku kepentingan atau stakeholders utama BPJS Kesehatan.
“Pasal 30 PP Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan sebenarnya telah mengatur besaran atau nominal yang harus dibayarkan peserta BPJS. Iuran bagi masyarakat yang berkategori pekerja penerima upah (PPU) besarannya dilakukan penyesuaian berdasar jumlah gaji yang diterima. Di dalamnya terdapat kewajiban pihak Pemberi Kerja melalui penyertaan iuran sebesar 5% dari gaji di mana 4% dibayar pemberi Kerja dan 1% dibayar peserta,” kata Robert.
Jika melihat skema pembayaran tersebut, Robert melihat sebenarnya nominal pembayaran iuran program JKN sudah disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima.
“Wacana penyesuaian besaran iuran JKN seturut jumlah gaji menjadi tidak relevan karena sudah diberlakukan dan selama ini berjalan baik-baik saja, terutama iuran kepesertaan dari PPU,” kata dia.
Selanjutnya, ia menjelaskan, bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) atau peserta mandiri, nominal besaran iuran disesuaikan dengan kelas perawatan yang dipilih masing-masing peserta. Dari sisi manfaat, ia melihat klaim hak bagi setiap peserta adalah sama, namun dibedakan pada masing-masing kelas berdasarkan kelas perawatan atau ruang rawat inap.
Lalu bagi peserta dari unsur masyarakat yang berkategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) pun diatur nominal iuran yang dibayarkan menurut skema bantuan dari pemerintah dengan merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS.
“Iuran bagi peserta sebesar Rp 42 ribu per orang/bulan dengan manfaat kelas perawatan yang diterima adalah sama dengan kelas III bagi peserta BPU dan BP,” kata dia.
Ia menegaskan kalau sebenarnya besaran iuran telah diatur dan bagi PPU yang nominalnya telah disesuaikan dengan jumlah gaji yang diperoleh oleh masing-masing peserta.
Namun untuk peserta dengan kategori BPU, BP, dan PBI nominal iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang diterima oleh peserta.
“Hal ini sudah mencerminkan kesesuaian besaran iuran dengan unsur gaji dan pelayanan manfaat BPJS Kesehatan,” kata anggota Ombudsman yang membidangi maslaah jaminan sosial ini.
Robert meminta agar BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan menyiapkan mekanisme pelayanan terpadu lantaran pelayanan administratif oleh BPJS Kesehatan erat terkait pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) seperti pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), klinik, maupun rumahsakit.
Ia melihat di lapangan masih saja terjadi maladministrasi pelayanan publik, berupa tidak diberikannya layanan dan diskriminasi perlakukan yang diterima peserta BPJS Kesehatan.
“Ombudsman menerima aneka pengaduan berupa perbedaan layanan antara pasien BPJS dengan Non-BPJS biaya mandiri dan asuransi, ketimpangan yang dirasakan sejak dimulainya pelayanan pada proses antrian, rujukan dan seterusnya,” kata Robert.
Ke depan, ia menyarankan agar prinsip gotong-royong dalam pelaksanaan jaminan sosial harus semakin memperhatikan prinsip keadilan, yaitu perlakuan yang adil dan akses keadilan layanan, tidak menciderai keadilan sosial.
“Besaran iuran BPJS selama ini sudah diatur dan berlaku berdasarkan besaran jumlah gaji. Lalau, rencana peleburan kelas perawatan jangan memunculkan kesan bahwa standardisasi pelayanan membuat peniadaan kelas I, II dan II berubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS),” ujarnya.
Ia mengatakan kalau standardisasi pelayanan itu dapat berlaku secara umum terhadap pelayanan kesehatan dan menjadi suatu bukti pemenuhan prinsip kepesertaan BPJS sebagai hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara.
Pihaknya kembali meminta BPJS Kesehatan dan Kemenkes untuk fokus kepada penataan layanan prima dan berkeadilan.
“Terus, kurangi kesenjangan layanan antarpeserta, perbaiki mutu layanan administratif dan rujukan terpadu, perkuat kapasitas SDM dan organisasi kerja guna mendukung perbaikan kualitas layanan dan keselamatan warga,” pinta Robert.
Selain itu, ia juga meminta agar pengelola BPJS terus berkolaborasi dengan unsur pemerintah untuk mewujudkan skema dan skenario bagi warga yang belum menjadi peserta JKN untuk dibuat perencanaan akuisisi kepesertaan menjadi peserta JKN/BPJS Kesehatan.
Robert menekankan kalau wacana penyesuaian iuran berdasarkan gaji adalah hal yang sudah berlaku bagi PPU, tak perlu berulang yang hanya menciderai keadilan bagi rakyat.
“Sedangkan selain PPU (BPU dan BP) yang memang tidak memiliki besaran gaji, iuran tentu tidak dapat disesuaikan dengan jumlah gaji per bulan,” kata Robert.
Karena itu, jika segmen BPU dan BP yang hendak disasar lewat penyesuaian besaran iuran, jalan terbaiknya adalah menghadirkan jaminan atas perbaikan mutu layanan bagi peserta BPJS Kesehatan. “Hal ini guna mengantisipasi berlakunya peleburan kelas rawat yang akan segera diberlakukan,” ujar Robert.
Reporter: Heno

NASIONAL
Keren! 19 Atlet Peraih Medali Peparnas Solo Diberi Pelatda Ekstra

DETAIL.ID, Jambi – Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) biasanya dilaksanakan sebelum even pertandingan diselenggarakan. Namun, kali ini Pelatda dilaksanakan setelah even selesai digelar. Ya, Pelatda ini dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan terhadap 19 atlet berprestasi yang meraih medali pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo, Jawa Tengah.
“Pelatda ini diadakan sebagai bentuk reward bagi atlet berprestasi di Peparnas Solo tahun kemarin. Pelatda ini merupakan pembinaan berkesinambungan bagi para atlet yang meraih medali di Peparnas, sehingga pada even-even selanjutnya mereka bisa mempertahankan prestasi,” kata Ketua National Paralympic Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi Mhd Yusuf, SE di sela-sela acara launching Pelatda di salah satu hotel di Kota Jambi pada Senin malam, 8 September 2025.
Bahkan, Yusuf menambahkan, pihaknya berharap para atlet meningkatkan prestasinya. “Jika di Peparnas Solo mereka meraih medali perak atau perunggu, di Peparnas 2028 yang rencananya dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat mereka bisa meraih medali emas. Sementara, yang kemarin medali emas di Peparnas 2028 nanti bisa mempertahankan medali emas dan kemudian bisa mewakili Indonesia di even-even internasiolan, misalnya di ASEAN Paragames,” ujarnya.
Pelatda ini diikuti oleh 19 atlet peraih medali di Peparnas Solo. “Sebetulnya ada 21 atlet yang meraih medali di Peparnas Solo, namun satu atlet telah pindah ke provinsi lain dan satu atlet lagi sedang hamil sehingga mereka tidak bisa mengikuti Pelatda ini,” kata Yusuf.
Mereka akan menjalani pelatihan selama 75 hari. Selama pelatihan, seluruh atlet akan diinapkan di hotel. Para atlet berasal dari lima cabang olahraga, yakni atletik, catur, angkat berat, tenis meja, dan renang.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi Noviardi menyatakan dukungan atas penyelenggaraan Pelatda. Dukungan ini diungkap Noviardi usai membuka kegiatan Pelatda ini.
Menurut dia, Pelatda terselenggara berkat dukungan dan komitmen Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.
“Kami berikan dukungan dalam bentuk anggaran, melalui dana hibah ke NPCI. Kami berharap Pelatda terselenggara dengan baik dan lancar dan mampu meningkatkan prestasi atlet,” ucapnya. (***)
NASIONAL
Dengan Semangat 3B, SMA Kolese De Britto Wujudkan Sinergi Antarlembaga Pendidikan

DETAIL.ID, Yogyakarta – Dalam semangat kolegialitas dan solidaritas yang menjadi inti dari hasil Sinode Pendidikan Keuskupan Agung Semarang (KAS), SMA Kolese De Britto Yogyakarta berkomitmen untuk melaksanakan 3B (Berkolaborasi, Berkontribusi, Berprestasi) sebagai wujud nyata dukungan terhadap visi pendidikan Katolik yang inklusif dan transformatif.
Kepala SMA Kolese De Britto, Robertus Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd, menyampaikan bahwa gerakan 3B ini merupakan respons konkret terhadap ajakan Sinode Pendidikan untuk membangun jaringan kerja sama antara sekolah, komunitas, keluarga, dan pribadi-pribadi yang terlibat dalam dunia pendidikan.
“Bicara pendidikan, saya jadi ingat tentang sinode pendidikan di keuskupan ini. Dari sudut etimologis, sinode berasal dari dua kata Yunani, yaitu syn (bersama) dan odos (jalan). Nah, sudah jelas. Kita sebagai lembaga pendidikan harus berjalan dan berziarah bersama. Maka jangan ada lagi persaingan, bahkan saling sikut. Mari kita berkolaborasi membangun misi pendidikan bersama, yaitu menjadikan anak-anak bangsa ini, dengan berbagai kemajemukannya, sebagai pribadi yang utuh, optimal, serta seimbang. Pribadi yang mampu berkontribusi positif bagi bangsa dan sesama,” ujarnya pada Rabu, 3 September 2024.

Latihan mengenal diri SMP Kanisius Sleman, Yogyakarta. (ist)
Sebagai implementasi wujud nyata gerakan 3B, De Britto telah melakukan berbagai inisiatif, termasuk:
- Berkolaborasi dengan sekolah-sekolah feeder dalam kegiatan pelatihan kepemimpinan dasar, pelatihan bahasa asing, literasi, dan Open House dalam rangka Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun 2025.
- Berkontribusi melalui rencana program pelatihan dan pendampingan bagi sekolah-sekolah feeder, sebagai bentuk berbagi praktik baik dan penguatan kapasitas.
- Berprestasi bersama, membangun pendidikan yang unggul dan berkarakter untuk generasi penerus bangsa, sejalan dengan semangat Ad Majorem Dei Gloriam (Demi Kemuliaan Allah yang Lebih Besar).
Dengan semangat 3B ini, SMA Kolese De Britto berkomitmen menjadi pelopor dalam mengedepankan sinergi antar lembaga pendidikan demi terciptanya ekosistem pendidikan yang saling menguatkan dan memajukan bersama. (*)
NASIONAL
Demi Mempersiapkan Pemimpin Pelayan Masa Depan, SMA Kolese De Britto Yogyakarta Resmi Buka Pendaftaran Siswa Baru

DETAIL.ID, Yogyakarta — SMA Kolese De Britto Yogyakarta resmi membuka pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2026/2027. Proses pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 2 September hingga 7 November 2025 secara daring melalui laman resmi: https://psb.debritto.sch.id.
Kepala Sekolah Robertus Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd, menyampaikan bahwa SMA Kolese De Britto hadir bukan hanya sebagai institusi pendidikan akademik, tetapi sebagai tempat pembentukan pribadi yang utuh dan seimbang. “SMA Kolese De Britto menawarkan berbagai formasi untuk menjadikan para siswa menjadi pribadi yang utuh, optimal, dan seimbang,” ujarnya pada Jumat, 29 Agustus 2025.
“De Britto mendidik siswa yang 1L+5C; menjadi pemimpin. Tidak sekadar pemimpin biasa, tapi pemimpin yang melayani. Pemimpin pelayanan yang cakap (competence), berbela rasa–peduli sesama (compassion), berhati nurani benar (conscience), konsisten (consistency), dan berkomitmen (commitment), komitmen pada pejuang-pejuang keadilan.”
Jadwal PSB 2025 SMA Kolese De Britto:
• Pendaftaran Online: 2 September – 7 November 2025
• Pelaksanaan Tes Masuk:
Yogyakarta: 19 – 22 November 2025
Palembang & Makassar: 26 – 28 November 2025
• Pengumuman Hasil Tes: 19 Desember 2025
• Wawancara Orang Tua: 24 – 25 Januari 2026
Informasi lengkap terkait alur pendaftaran, syarat administrasi, serta panduan teknis pelaksanaan seleksi dapat diakses melalui situs resmi:
🔗 https://psb.debritto.sch.id
Kontak Informasi
📞 Telepon/WhatsApp: (0274) 554248 / 0877 1615 5559
✉️ Email: kolese@debritto.sch.id
Tentang SMA Kolese De Britto
SMA Kolese De Britto adalah sekolah menengah atas Katolik khusus putra yang dikelola oleh Serikat Jesus (Yesuit), dengan misi membentuk pemimpin masa depan yang cerdas secara intelektual, emosional, dan spiritual, serta memiliki komitmen pada keadilan sosial. (*)