Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Wacana Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan Mendapatkan Sorotan

Published

on

detail.id/, Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini berhembus kabar kalau pembayaran tarif jaminan kesehatan nasional badan penyelenggara jaminan sosial (JKN BPJS) Kesehatan akan disesuaikan berdasarkan besaran gaji.

Di saat yang sama, beredar juga wacana rencana peleburan kelas rawat inap yang akan diganti dengan kelas standar. Masyarakat diminta untuk memerhatikan dua wacana ini karena hal ini sangat terkait dengan kehidupan masyarakat itu sendiri, terutama untuk sisi kesehatan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam keterangan resmi yang dilihat detail, Sabtu 27 Juni 2022, menilai rencana kebijakan terkait besaran iuran dan kelas perawatan tersebut seharusnya dijelaskan terbuka. Bahkan, kata dia, rencana itu seharusnya terlebih dulu melibatkan partisipasi publik sebagai pemangku kepentingan atau stakeholders utama BPJS Kesehatan.

“Pasal 30 PP Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan sebenarnya telah mengatur besaran atau nominal yang harus dibayarkan peserta BPJS. Iuran bagi masyarakat yang berkategori pekerja penerima upah (PPU) besarannya dilakukan penyesuaian berdasar jumlah gaji yang diterima. Di dalamnya terdapat kewajiban pihak Pemberi Kerja melalui penyertaan iuran sebesar 5% dari gaji di mana 4% dibayar pemberi Kerja dan 1% dibayar peserta,” kata Robert.

Jika melihat skema pembayaran tersebut, Robert melihat sebenarnya nominal pembayaran iuran program JKN sudah disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima.

“Wacana penyesuaian besaran iuran JKN seturut jumlah gaji menjadi tidak relevan karena sudah diberlakukan dan selama ini berjalan baik-baik saja, terutama iuran kepesertaan dari PPU,” kata dia.

Selanjutnya, ia menjelaskan, bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) atau peserta mandiri, nominal besaran iuran disesuaikan dengan kelas perawatan yang dipilih masing-masing peserta. Dari sisi manfaat, ia melihat klaim hak bagi setiap peserta adalah sama, namun dibedakan pada masing-masing kelas berdasarkan kelas perawatan atau ruang rawat inap.

Lalu bagi peserta dari unsur masyarakat yang berkategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) pun diatur nominal iuran yang dibayarkan menurut skema bantuan dari pemerintah dengan merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS.

“Iuran bagi peserta sebesar Rp 42 ribu per orang/bulan dengan manfaat kelas perawatan yang diterima adalah sama dengan kelas III bagi peserta BPU dan BP,” kata dia.

Ia menegaskan kalau sebenarnya besaran iuran telah diatur dan bagi PPU yang nominalnya telah disesuaikan dengan jumlah gaji yang diperoleh oleh masing-masing peserta.

Namun untuk peserta dengan kategori BPU, BP, dan PBI nominal iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang diterima oleh peserta.

“Hal ini sudah mencerminkan kesesuaian besaran iuran dengan unsur gaji dan pelayanan manfaat BPJS Kesehatan,” kata anggota Ombudsman yang membidangi maslaah jaminan sosial ini.

Robert meminta agar BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan menyiapkan mekanisme pelayanan terpadu lantaran pelayanan administratif oleh BPJS Kesehatan erat terkait pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) seperti pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), klinik, maupun rumahsakit.

Ia melihat di lapangan masih saja terjadi maladministrasi pelayanan publik, berupa tidak diberikannya layanan dan diskriminasi perlakukan yang diterima peserta BPJS Kesehatan.

“Ombudsman menerima aneka pengaduan berupa perbedaan layanan antara pasien BPJS dengan Non-BPJS biaya mandiri dan asuransi, ketimpangan yang dirasakan sejak dimulainya pelayanan pada proses antrian, rujukan dan seterusnya,” kata Robert.

Ke depan, ia menyarankan agar prinsip gotong-royong dalam pelaksanaan jaminan sosial harus semakin memperhatikan prinsip keadilan, yaitu perlakuan yang adil dan akses keadilan layanan, tidak menciderai keadilan sosial.

“Besaran iuran BPJS selama ini sudah diatur dan berlaku berdasarkan besaran jumlah gaji. Lalau, rencana peleburan kelas perawatan jangan memunculkan kesan bahwa standardisasi pelayanan membuat peniadaan kelas I, II dan II berubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS),” ujarnya.

Ia mengatakan kalau standardisasi pelayanan itu dapat berlaku secara umum terhadap pelayanan kesehatan dan menjadi suatu bukti pemenuhan prinsip kepesertaan BPJS sebagai hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara.

Pihaknya kembali meminta BPJS Kesehatan dan Kemenkes untuk fokus kepada penataan layanan prima dan berkeadilan.

“Terus, kurangi kesenjangan layanan antarpeserta, perbaiki mutu layanan administratif dan rujukan terpadu, perkuat kapasitas SDM dan organisasi kerja guna mendukung perbaikan kualitas layanan dan keselamatan warga,” pinta Robert.

Selain itu, ia juga meminta agar pengelola BPJS terus berkolaborasi dengan unsur pemerintah untuk mewujudkan skema dan skenario bagi warga yang belum menjadi peserta JKN untuk dibuat perencanaan akuisisi kepesertaan menjadi peserta JKN/BPJS Kesehatan.

Robert menekankan kalau wacana penyesuaian iuran berdasarkan gaji adalah hal yang sudah berlaku bagi PPU, tak perlu berulang yang hanya menciderai keadilan bagi rakyat.

“Sedangkan selain PPU (BPU dan BP) yang memang tidak memiliki besaran gaji, iuran tentu tidak dapat disesuaikan dengan jumlah gaji per bulan,” kata Robert.

Karena itu, jika segmen BPU dan BP yang hendak disasar lewat penyesuaian besaran iuran, jalan terbaiknya adalah menghadirkan jaminan atas perbaikan mutu layanan bagi peserta BPJS Kesehatan. “Hal ini guna mengantisipasi berlakunya peleburan kelas rawat yang akan segera diberlakukan,” ujar Robert.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

NASIONAL

“Nawarta” Lahirkan Semangat Wirausaha Muda De Britto

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – Tepuk tangan meriah menggema di Ruang Kaca SMA Kolese De Britto pada Jumat lalu, 27 Februari 2026 . Hari itu bukan sekadar seremoni biasa. Sekolah Jesuit yang dikenal dengan formasi karakter kuat ini meresmikan “Nawarta” Company sekaligus meluncurkan produk karya murid, buah kolaborasi strategis bersama Prestasi Junior Indonesia (PJI).

Momentum ini menjadi penanda bahwa pendidikan kewirausahaan di De Britto tidak berhenti pada teori, melainkan bergerak ke praktik nyata. Selama kurang lebih satu bulan, sejak akhir Januari hingga akhir Februari, para murid yang berjumlah 28 ini menjalani proses intensif untuk; merancang ide bisnis, membentuk struktur organisasi, melakukan riset pasar, memproduksi barang, hingga menyusun strategi pemasaran dan laporan keuangan. Semua dijalani dalam semangat experiential learning, belajar dengan mengalami langsung.

Acara peresmian dihadiri oleh pimpinan sekolah, guru pendamping, perwakilan murid dan orang tua, tim PJI, serta perwakilan dari Starbucks Indonesia. Wajah-wajah penuh bangga dan antusias memenuhi ruangan, menyaksikan lahirnya perusahaan murid yang diberi nama “Nawarta”.

Pendidikan Melampaui Ruang Kelas

Dalam sambutan pembuka, Kepala Sekolah R. Arifin Nugroho menegaskan bahwa pendidikan abad ke-21 menuntut keberanian untuk melampaui batas ruang kelas. “Kami ingin murid tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keterampilan hidup, jiwa kepemimpinan, dan semangat kewirausahaan yang beretika. Nawarta adalah langkah konkret ke arah itu,” katanya.

Bagi De Britto, peluncuran Nawarta bukan sekadar proyek bisnis, melainkan bagian integral dari visi membentuk murid sebagai man for others, pribadi yang kompeten (competence), berhati nurani (conscience), dan berbelarasa (compassion). Di dalam proses membangun company, murid belajar tentang tanggung jawab, integritas, pengambilan keputusan strategis, serta keberanian menghadapi risiko.

Menyiapkan Generasi Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ibu Florentina Jabar dari Prestasi Junior Indonesia. Ia menjelaskan bahwa program Company merupakan bagian dari jaringan global Junior Achievement Worldwide, salah satu organisasi nirlaba terbesar di dunia yang berfokus pada pengembangan generasi muda.

“Melalui pembelajaran yang imersif dan langsung praktik, kami ingin membekali murid dengan kompetensi abad 21; kreativitas, kolaborasi, komunikasi, dan berpikir kritis. Nawarta bukan hanya sebuah company, tetapi ruang belajar untuk menjadi problem solver dan pemimpin masa depan,” tuturnya.

Sejak berdiri pada tahun 2011, PJI telah menjangkau lebih dari dua juta anak muda di Indonesia melalui program kewirausahaan, literasi keuangan, kesiapan kerja, keberlanjutan, STEM, ekonomi, kewarganegaraan, dan etika.

Dalam enam tahun terakhir, bersama jaringan globalnya, PJI diakui sebagai salah satu dari sepuluh organisasi sosial paling berdampak di dunia oleh thedotgood yang berbasis di Jenewa. PJI juga telah lulus proses uji kelayakan dari Silicon Valley Community Foundation, Give2Asia, dan CAF International, sebuah pengakuan atas kredibilitas dan tata kelola profesionalnya.

Belajar dari Proses, Bukan Hanya Hasil

Perwakilan Starbucks Indonesia, Bapak Andika Oktafatria Prasetya, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas keberanian para murid membangun usaha sejak dini.

“Kewirausahaan bukan sekadar tentang keuntungan. Ini tentang keberanian mengambil inisiatif, kemampuan bekerja dalam tim, dan komitmen terhadap kualitas. Apa yang dilakukan adik-adik di Nawarta adalah langkah awal membangun growth mindset dan profesionalisme,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya belajar dari tantangan. Dalam dunia usaha, kegagalan kecil bukan akhir, melainkan bagian dari proses pembelajaran yang membentuk ketangguhan.

Dari Ide Menjadi Aksi Nyata

Sebagai CEO Nawarta Company, Yohannes Arcel Bintang P. menyampaikan rasa syukur atas perjalanan satu bulan yang penuh dinamika. “Dari merancang ide, membagi peran, menghadapi kendala produksi, hingga akhirnya bisa launching hari ini, kami belajar arti komitmen dan kepercayaan. Kami sadar membangun sesuatu tidak bisa sendirian. Semua butuh kolaborasi,” katanya penuh semangat.

Produk yang diluncurkan menjadi simbol keberanian murid melangkah dari ide menuju aksi. Meski mendapat pendampingan guru dan fasilitator PJI, para murid tetap diberi ruang luas untuk mengambil keputusan dan belajar dari kesalahan. Di situlah karakter ditempa dalam proses yang nyata, bukan simulasi semata.

Simbol Sinergi Pendidikan dan Dunia Profesional 

Peresmian Nawarta Company bukan hanya seremoni, melainkan simbol sinergi antara dunia pendidikan dan organisasi pengembangan generasi muda. Kolaborasi antara SMA Kolese De Britto dan Prestasi Junior Indonesia menunjukkan bahwa sekolah dapat menjadi laboratorium kehidupan, tempat murid berlatih menjadi pemimpin, inovator, dan pencipta peluang.

Dengan hadirnya Nawarta, De Britto menegaskan bahwa lulusannya tidak hanya siap melanjutkan studi, tetapi juga siap menciptakan lapangan kerja, memimpin perubahan, dan memberi dampak positif bagi masyarakat.

Dari Ruang Kaca, mimpi itu mulai dirajut. Dan hari itu, semangat kewirausahaan muda benar-benar menemukan panggungnya. (*)

Continue Reading

NASIONAL

Penyimpangan Sejumlah Proyek di PUPR Tebo Mencuat, GERAM Aksi di Kejagung RI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 3 Maret 2026. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang diduga bermasalah.

Dalam pernyataan sikapnya aliansi GERAM menyatakan terdapat beberapa kegiatan dengan nilai miliaran rupiah yang dinilai perlu diaudit dan diperiksa secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun proyek di PUPR Tebo yang kali ini disuarakan oleh massa aksi geram yakni;

  1. Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan PDAM Unit Perintis senilai Rp 6.015.663.159,22, dikerjakan oleh CV Paye More Rawang.
  2. Pembangunan Pagar Stadion Sri Maharaja Batu senilai Rp 2.393.873.832,09, dikerjakan oleh PT Habika Azam Persada Nusantara.
  3. Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ senilai Rp 4.975.019.152,53, dikerjakan oleh CV Maharani Mutiara Mandiri.
  4. Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan PDAM Unit Muara Tebo senilai Rp 2.957.478.900,48, dikerjakan oleh CV Karya Bersama Kontraktor.
  5. Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Blok E Alai Ilir – Blok C Alai Ilir (067) senilai Rp 4.987.273.163,12, dikerjakan oleh CV Sumber Artha Bumi Swarna.

‎Salah seorang massa aksi Geram, Rukman menekankan bahwa akumulasi anggaran yang cukup besar dalam satu organisasi perangkat daerah dinilai rawan terjadi praktik penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

‎”Potensi pengaturan pemenang tender, persekongkolan lelang, hingga mark-up harga satuan harus diuji secara hukum. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu, maka dapat masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujar Rukman alias Maman.

Massa juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek perpipaan dan jalan, seperti kemungkinan pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, ketebalan jalan tidak sesuai RAB, hingga uji kualitas yang tidak independen.

Selain itu, mereka mempertanyakan apabila terdapat pekerjaan yang tetap dibayarkan 100 persen meski progres fisik tidak maksimal, serta proses PHO/FHO yang diduga dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh.

Dalam tuntutannya, GERAM meminta Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tebo, Kepala ULP, PPK, PPTK, Pokja, bendahara, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, konsultan perencana, serta pihak-pihak terkait lainnya.

GERAM menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Illegal Drilling Berpraktik di PetroChina? LSM Mappan Laporkan ke Kejagung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Keberadaan, PT PetroChina International Jabung Ltd di Provinsi Jambi rupanya menyimpan sejumlah persoalan. Kali ini di depan Kejagung RI, DPP LSM Mappan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 3 Maret 2026 menuntut Satgas PKH yang diketuai oleh Jampidsus Kejagung RI turun menyelidiki badan usaha adalah China tersebut.

‎Masalah terungkap bahwa perusahaan asing yang mengeksploitasi minyak dan gas di bumi Tanjungjabung Timur dan Tanjungjabung Barat tersebut rupanya mengusahakan sumur minyak tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian dari Kementerian LHK, alias diduga kuat ilegal.

‎Hal ini bahkan jadi temuan BPK sebagaimana tercantum dalam LHP BPK TA 2023. “Terungkap di dalam audit BPK, ditemukan bahwasanya. Terdapat beberapa sumur minyak di wilayah kabupaten Tanjungjabung Timur dan Kabupaten Tanjungjabung Barat tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian LHK,” ujar Hadi Prabowo, dalam orasinya.

‎Kalau mengacu pada berbagai ketentuan yang berlaku, aktivitas dalam kawasan hutan yang melanggar hukum jelas merupakan tindak pidana. Sanksi pidana dan dendanya tak main-main.

‎”Hari ini kami laporkan ke Jampidsus Kejagung RI, yang mana bapak Jampidsus ini juga sebagai Ketua Satgas PKH. Terserahlah, ini apakah nanti dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau bakal dilakukan plangisasi oleh satgas,” ujarnya.

‎Menurut Mappan ketika izin berusaha dalam kawasan hutan tanpa disertai perizinan yang berlaku. Sudah barang pasti bahwa sumur-sumur minyak tersebut tak masuk dalam pencatatan barang milik negara. Potensi PNBP tidak terserap, hingga orientasi dana bagi hasil ke daerah menjadi kabur. Sementara perusahaan terus dapat cuan gede dari hasil eksploitasi sumur minyak tersebut.

‎”Jadi kalau di Jambi ini namanya illegal drilling yang dibalut dengan kontrak kerjasama BUMN milik China. kantornya saja tidak ada di Jambi, kantornya di sini di Jakarta,” katanya.

‎Aktivis Mappan tersebut pun menantang Satgas PKH Pidsus Kejagung RI untuk turun melakukan penyelidikan terhadap BUMN asing yang tercatat berkontrak hingga 2043 itu.

‎”Beranikah Pidsus Kejagung untuk mengharap kasus ini? Ini yang jelas ada 4 titik sumur. 2 di wilayah Tanjungjabung Barat ( Ripah 13 dan 15) dan 2 di wilayah Tanjungjabung Timur (Nibung utara 1 dan 2). Jangan hanya petani atau pengusaha kecil saja yang lahannya di plang ‘lahan ini dalam penguasaan negara'” katanya.

‎Mappan meminta agar Jampidsus Kejagung RI Febri Ardiansyah berkoordinasi dengan Jaksa Agung RI untuk memproses penyelidikan terhadap Petrochina yang melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak secara ilegal di sejumlah titik.

‎Hingga mendata hasil pengeboran yang telah dikeruk dari sumur tersebut dari awal periode dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Serta potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh hingga bagi hasil ke daerah penghasil yang tak tersalur.

‎”Berapa sebenarnya sumur minyak Petrochina yang berproduksi, berapa yang dilaporkan ke Kementerian ESDM, SKK Migas dan Kemenkeu. Audit, cek realitanya. Balance atau tidak di atas kertas dan di lapangan,” katanya.

‎Terakhir dia kembali menegaskan, “Panggil dan periksa Direktur Petrochina beserta Kepala SKK Migas. Kenapa hal begini dibiarkan dari tahun 2012?” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs