PERKARA
Hakim Menolak Pembelaan Istri Bos Minyak Ilegal di Jambi
detail.id/, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak pembelaan (eksepsi) istri bos minyak ilegal, Eli Mardia. Eli merupakan terdakwa bersama suaminya, Arige Pandu, salah satu bos minyal ilegal di Jambi yang ditangkap setelah kamp minyak ilegal milik Arige terbakar pada 15 Agustus 2022 lalu.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Rio Destrado berpendapat bahwa eksepsi yang dibuat oleh kuasa hukum terdakwa dimasukkan ke dalam materi pokok perkara.
Dalam klarifikasinya, pengadilan menemukan bahwa keberatan substantif meluas ke isi kasus. Untuk mengetahui perilaku terdakwa dan keterlibatan terdakwa Eli Mardia harus dibuktikan dalam proses pembuktian.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi yang digelar pada Rabu, 16 November 2022 tersebut. dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rio Destrad didampingi Hakim Anggota 1, Budi Chandra dan Hakim Anggota 2, Dini Nusrotudiniya Arifin. Hakim berpendapat, eksepsi yang diajukan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini dari Kejaksaan Negeri Jambi adalah Sukhumawati. Terdakwa Mardia sendiri didampingi pengacaranya, Muhammad Reza Nugraha.
“Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menolak keberatan. Surat perintah JPU untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Eli Mardhiah,” kata hakim saat membacakan surat dakwaan tersebut.
Arige Pandu Wirantala, pemilik depo BBM ilegal yang baru saja terbakar di Jambi, didakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 26 Oktober 2022.
Selain terdakwa Arige Pandu, dua terdakwa lainnya yakni istri Arige Pandu yakni Eli Mardia dan sopir mobil tangki Dasman Peranginangin juga telah dijerat pasal tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jambi, M. Gempa Awaljon, mendakwa tiga terdakwa berdasarkan UU Migas. Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40(8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan tuntutan JPU, sejak tahun 2019 Arige Pandu menyewa tanah di lokasi gudang yang terletak di Jalan Lingkar Barat, Alam Baraho, Desa Kenari Besar, Kota Jambi. Lahan tersebut milik Salina Ginting, yang juga ditangkap polisi, namun berstatus saksi dan telah dijerat laporan.
Di atas tanah tersebut, Arige Pandu telah membangun pagar untuk menyimpan depo BBM ilegal. Terdakwa menyimpan alat-alat untuk menyimpan bahan bakar di lokasi tersebut. “71 kotak penyimpanan, 14 mesin pompa dan 1 tangki penyimpanan dengan kapasitas 10 ton,” kata jaksa dalam dakwaaan.
Kegiatan ini juga diketahui oleh terdakwa Eli Mardiah, istri Arige Pandu. Eli membantu kegiatan di bunker.
Menurut dakwaan JPU, BBM yang dimiliki para terdakwa dibeli oleh pengebor minyak ilegal dengan harga Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per barel. Dia tidak hanya membeli bahan bakar dari sumur ilegal, tetapi juga dari pengemudi industri dengan harga Rs 1,2 juta per barel, setelah itu bahan bakar tersebut dijual kembali oleh para terdakwa.
Setelah lebih dari tiga tahun kegiatan ilegal ini, kebakaran terjadi di Kamp Arige Pandu pada 15 Agustus 2022 dan menyebar ke bangunan di sekitar Kamp Arige Pandu. Tempat cuci mobil dan binatu di dekat kamp rusak akibat kebakaran itu.
Pusat teknis di dekat lokasi kebakaran juga terkena dampak kebakaran. Beberapa kapal tanker juga terbakar.
Akibat kebakaran tersebut, penyidik melakukan serangkaian uji laboratorium. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah, dapat disimpulkan bahwa minyak tanah di tempat penyimpanan minyak tanah milik terdakwa merusak lingkungan.
Perbuatan terdakwa Arige Pandu Wirantala diancam dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kata JPU.
Salah satu terdakwa, Eli Mardiah, telah menggugat dakwaan tersebut.
Sekadar informasi, setelah peristiwa kebakaran tempat penyimpanan BBM ilegal ini, polisi menangkap banyak orang yang kemudian menjadi tersangka dan beberapa masih menjadi saksi.
Selain warga sipil, diduga juga ada oknum polisi berinisial S yang terlibat, dan polisi melakukan penyelidikan melalui Propam Mapolres Jambi. Mereka dicurigai terlibat, tetapi nama polisi itu bahkan tidak disebutkan dalam surat dakwaan. (*)
PERKARA
Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersangka Korupsi Pemutakhiran Pajak Rugikan Negara Rp 1,37 Miliar
DETAIL.ID, Jambi — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam proyek dengan pagu anggaran Rp 1,8 miliar yang berdasarkan hasil penyidikan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.378.180.183.
Kepala Kejari Jambi, Kamin mengatakan lima tersangka tersebut yakni Nella Ervina (NE), selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Tersangka lainnya yakni ID, selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HW, PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker, NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, serta RS, tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang berperan sebagai surveyor.
”Tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Kamin.
Menurut Kamin, penyidik menemukan dugaan pemberian kickback fee dari pihak penyedia kepada PA dan PPK. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pemenangan perusahaan dalam kegiatan konsultansi hingga pencairan anggaran sebesar 100 persen.
Pekerjaan pemutakhiran pajak tersebut juga diduga fiktif dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.
Penyidik menemukan adanya kesepakatan sejak awal 2024, sebelum tender dilaksanakan, antara NE dan ID dengan HW serta NAS agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan tersebut.
Sebagai imbalannya, perusahaan disebut berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak.
Dalam pelaksanaannya, HW, NAS, dan RS diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Di antaranya, tidak melakukan survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan. Penyidik menemukan dugaan pembayaran honor atau gaji kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk tanda terima pembayaran yang diduga dipalsukan.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa hasil pekerjaan. Data dalam tabel inventori pajak disebut seolah-olah merupakan hasil pemutakhiran melalui survei dan validasi Ketua RT serta lurah.
Namun, menurut penyidikan, data tersebut justru bersumber dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama yang diberikan BPPRD pada awal pekerjaan.
Selain itu, proses validasi hasil survei dengan Ketua RT disebut tidak dilakukan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK dan kontrak.
Akibatnya, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah yang terbarui dan tervalidasi serta membangun sistem aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web milik Pemkot Jambi dinilai tidak tercapai.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.378.180.183 berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan. Nella Ervina ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, sedangkan tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Para tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sempat Lari dari Polda Jambi, Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi — Alung Ramadhan, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jambi. Majelis hakim menyatakan Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
”Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
”Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, Alung tampak tertunduk dan menahan tangis. Air mata terlihat menetes dari wajah terdakwa.
Keluarga Alung yang hadir dalam persidangan juga terlihat menangis. Kakak Alung bahkan langsung menuju ruang tahanan PN Jambi setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, kuasa hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya belum dapat menerima putusan tersebut. Tim hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
”Kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya. Karena demi kemanusiaan juga, Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” kata Fatma.
Dalam perkara tersebut, Alung didakwa melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita antara lain 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 58.211,77 gram netto.
Selain sabu, penyidik menyita satu unit ponsel Oppo warna abu-abu, satu unit Samsung warna abu-abu, satu unit Oppo lainnya, serta satu unit iPhone 11.
Barang bukti lain berupa satu koper warna biru dan hijau, satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM, serta satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2439 berikut STNK.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Order Perkara ‘Tumbal’ Proyek Mangkrak Pelabuhan Ujung Jabung
DETAIL.ID,Jambi – Penasehat hukum terdakwa Anggasana Siboro tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas dakwaan korupsi pengadaan tanah untuk akses pelabuhan ujung jabung. Dalam eksepsinya, mereka membantah semua dakwaan serta menekankan bahwa akar permasalahan terletak pada proyek inti pelabuhan ujung jabung yang mangkrak, Selasa 6 Oktober 2026.
Adapun pembebasan tanah yang jadi persoalan disebut telah dibayarkan. Sementara terkait alas hak, berada pada kewenangan Pengadilan Negeri. Sehingga pengadilan Tipikor Jambi tidak punya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara.
Tim Penasehat Hukum juga mengulik dakwaan JPU yang menyebutkan adanya pembayaran atas pelepasan tanah pada 15 September 2023. Padahal terdakwa Anggasana Siboro telah pensiun sejak 8 Januari 2022.
”Sehingga tidak berdasar meminta pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa,” ujar Atika Sitorus, penasehat hukum terdakwa, membacakan eksepsi, Selasa 6 Oktober 2026.
Perkara yang digarap oleh penyidik pidsus Kejati Jambi ini kian menarik, lantaran penasehat hukum berpandangan bahwa pihak yang berhak melakukan perhitungan atau penilaian atas objek tanah merupakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk.
Tim penilai berhak untuk merekomendasikan tidak dilakukan pembayaran, sekentara BPN disebut hanya menginventarisir daftar noninatif. Selain itu soal dakwaan Jaksa atas 202 bidang tanah yang tidak dilengkapi dengan alas hak, nyatanya memiliki alas hak berupa sporadik yang bahkan sudah disita oleh penyidik dan dijadikan salah satu alat bukti.
Namun penyidik tetap berkesimpulan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.929.466.700 atas perbuatan Anggasana serta para terdakwa lainnya. Hasil itu setidaknya merupakan versi Jaksa yang didasarkan pada hasil audit auditor pada Kejati Jambi.
Soal ini penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya juga membantah dengan tegas, sebab berdasarkan SEMA No 2 tahun 2024, maupun Putusan MK No 28 tahun 2026 menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
”Secara kompetensi hasil audit dari auditor Kejati patut diragukan,” katanya.
Atas semua bantahan atas dalil dakwaan, penasehat hukum terdakwa Anggasana menilai bahwa dakwaan patut untuk dinyatakan batal demi hukum. Alasan utamanya, dakwaan kabur, uraian perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tidak dirinci dengan jelas.
”Pihak yang melakukan pembayaran adalah Dinas PUPR berdasarkan hasil penilaian dari KJPP, lalu dimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa?” ujarnya.
Adapun proyek pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung merupakan anak dari proyek utamanya yakni, pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung yang mulai dicanangkan pada masa Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) pada 2011 silam.
Waktu berjalan, proyek yang digarap dengan kucuran dana APBN dari Kementerian Perhubungan dan APBD Provinsi itu perlahan mulai jalan pada 2013. Ratusan milliar anggaran dikucurkan namun proyek pelabuhan tersebut nyatanya malah jadi proyek mangkrak.
Lihat saja kondisi terkini, dilokasi yang terpampang cuman tiang-tiang pancang, yang sudah mulai rapuh. Namun agaknya, Pemprov Jambi tetap pede buat melanjutkan proyek mangkrak pelabuhan samudera itu, hingga pada 2019-2022 mengucurkan anggaran untuk akses jalan menuju pelabuhan yang dikucurkan lewat Dinas PU.
Kini segmen proyek jalan, didakwakan merugikan keuangan negara sebesar Rp11,9 Milliar. Sementara proyek inti bernilai ratusan milliar yang jelas-jelas sudah mangkrak tidak ada arah tindak lanjut hukumnya.
Reporter: Juan Ambarita



