Connect with us
Advertisement

PERKARA

Hakim Menolak Pembelaan Istri Bos Minyak Ilegal di Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak pembelaan (eksepsi) istri bos minyak ilegal, Eli Mardia. Eli merupakan terdakwa bersama suaminya, Arige Pandu, salah satu bos minyal ilegal di Jambi yang ditangkap setelah kamp minyak ilegal milik Arige terbakar pada 15 Agustus 2022 lalu.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Rio Destrado berpendapat bahwa eksepsi yang dibuat oleh kuasa hukum terdakwa dimasukkan ke dalam materi pokok perkara.

Dalam klarifikasinya, pengadilan menemukan bahwa keberatan substantif meluas ke isi kasus. Untuk mengetahui perilaku terdakwa dan keterlibatan terdakwa Eli Mardia harus dibuktikan dalam proses pembuktian.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi yang digelar pada Rabu, 16 November 2022 tersebut. dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rio Destrad didampingi Hakim Anggota 1, Budi Chandra dan Hakim Anggota 2, Dini Nusrotudiniya Arifin. Hakim berpendapat, eksepsi yang diajukan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini dari Kejaksaan Negeri Jambi adalah Sukhumawati. Terdakwa Mardia sendiri didampingi pengacaranya, Muhammad Reza Nugraha.

“Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menolak keberatan. Surat perintah JPU untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Eli Mardhiah,” kata hakim saat membacakan surat dakwaan tersebut.

Arige Pandu Wirantala, pemilik depo BBM ilegal yang baru saja terbakar di Jambi, didakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 26 Oktober 2022.

Selain terdakwa Arige Pandu, dua terdakwa lainnya yakni istri Arige Pandu yakni Eli Mardia dan sopir mobil tangki Dasman Peranginangin juga telah dijerat pasal tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jambi, M. Gempa Awaljon, mendakwa tiga terdakwa berdasarkan UU Migas. Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40(8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan tuntutan JPU, sejak tahun 2019 Arige Pandu menyewa tanah di lokasi gudang yang terletak di Jalan Lingkar Barat, Alam Baraho, Desa Kenari Besar, Kota Jambi. Lahan tersebut milik Salina Ginting, yang juga ditangkap polisi, namun berstatus saksi dan telah dijerat laporan.

Di atas tanah tersebut, Arige Pandu telah membangun pagar untuk menyimpan depo BBM ilegal. Terdakwa menyimpan alat-alat untuk menyimpan bahan bakar di lokasi tersebut. “71 kotak penyimpanan, 14 mesin pompa dan 1 tangki penyimpanan dengan kapasitas 10 ton,” kata jaksa dalam dakwaaan.

Kegiatan ini juga diketahui oleh terdakwa Eli Mardiah, istri Arige Pandu. Eli membantu kegiatan di bunker.

Menurut dakwaan JPU, BBM yang dimiliki para terdakwa dibeli oleh pengebor minyak ilegal dengan harga Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per barel. Dia tidak hanya membeli bahan bakar dari sumur ilegal, tetapi juga dari pengemudi industri dengan harga Rs 1,2 juta per barel, setelah itu bahan bakar tersebut dijual kembali oleh para terdakwa.

Setelah lebih dari tiga tahun kegiatan ilegal ini, kebakaran terjadi di Kamp Arige Pandu pada 15 Agustus 2022 dan menyebar ke bangunan di sekitar Kamp Arige Pandu. Tempat cuci mobil dan binatu di dekat kamp rusak akibat kebakaran itu.

Pusat teknis di dekat lokasi kebakaran juga terkena dampak kebakaran. Beberapa kapal tanker juga terbakar.

Akibat kebakaran tersebut, penyidik ​​melakukan serangkaian uji laboratorium. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah, dapat disimpulkan bahwa minyak tanah di tempat penyimpanan minyak tanah milik terdakwa merusak lingkungan.

Perbuatan terdakwa Arige Pandu Wirantala diancam dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kata JPU.

Salah satu terdakwa, Eli Mardiah, telah menggugat dakwaan tersebut.

Sekadar informasi, setelah peristiwa kebakaran tempat penyimpanan BBM ilegal ini, polisi menangkap banyak orang yang kemudian menjadi tersangka dan beberapa masih menjadi saksi.

Selain warga sipil, diduga juga ada oknum polisi berinisial S yang terlibat, dan polisi melakukan penyelidikan melalui Propam Mapolres Jambi. Mereka dicurigai terlibat, tetapi nama polisi itu bahkan tidak disebutkan dalam surat dakwaan. (*)

PERKARA

Vahrial dan Bukri Serta Satu Broker Naik Sidik di Perkara Korupsi Alat Praktik SMK Rp 121 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alur kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK TA 2021 pada Disdik Provinsi Jambi bergerak pada babak baru setelah pihak kepolisian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) pada Kejaksaan pada Rabu 12 November 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan tahap 2 kali ini dilakukan atas 4 tersangka yang sebelumnya telah sidik. Di antaranya ZH selaku PPK, kemudian 2 orang penyedia dan 1 orang broker.

“Saat ini ada 4 tersangka yang tahap 2, barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp 8,4 miliar, kemudian ada 4 bidang tanah di daerah Jawa Barat,” ujar Kombes Pol Taufik pada Rabu, 12 November 2025.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Jambi tersebut berdasarkan serangkaian hasil pemeriksaan serta perhitungan ahli yang turun ke sejumlah sekolah. Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran DAK sejumlah Rp 121 miliar. Dimana sebagian besar alat tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan hingga saat ini.

Selain itu, Dir Krimsus Polda Jambi juga mengungkap pengembangan dari kasus dugaan korupsi tersebut, dimana terdapat 3 pihak baru yang telah naik ke tahap penyidikan yakni 1 orang broker, kemudian KPA Disdik Prov Jambi atau Kadisdik Provinsi Jambi, hingga PA atau Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi TA 2021, saat proyek gede Rp 121 miliar tersebut bergulir.

“Peralatannya ada mark up, ada juga peralatan yang tidak berfungsi. Jadi sampai saat ini tidak berguna,” ujarnya.

Adapun 4 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi saat pengadaan berlangsung. RWS, perantara atau broker yang diduga meminta jatah 20–25 persen dari total nilai proyek, WS pimpinan PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang sebelumnya sempat buron lalu ditangkap di Bandung pada 13 Agustus dan serta ES, Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

Dalam konstruksi penyidikan, WS disebut melaksanakan 5 paket pengadaan peralatan praktik utama SMK atas perintah PT TDI. Padahal WS meminjam akun perusahaan TDI di e-katalog yang dikenal dengan istilah ‘numpang klik’ dengan komitmen 10 persen dari nilai kontrak. ES kemudian menandatangani 7 surat perintah dan menerbitkan 5 order paket kepada PT ILP, seolah-olah PT TDI yang memesan barang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kasus Dugaan Penculikan Anak Libatkan SAD, HMI Bangko Minta Polisi Tegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

DETAIL.ID

Published

on

HMI Bangko saat audensi dengan Kapolres Merangin, dengan tujuh tuntutannya. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko mendesak aparat penegak hukum bersikap transparan dan adil dalam mengusut kasus dugaan penculikan anak yang menyeret nama warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi.

Kasus ini mencuat setelah seorang anak bernama Bilqis dilaporkan menjadi korban perdagangan anak lintas provinsi. Ia disebut telah dijual berkali-kali sebelum akhirnya ditemukan selamat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Tambang Teliti, Merangin.

Keterlibatan warga SAD dalam kasus ini menimbulkan polemik. Berdasarkan keterangan pelaku, Bilqis sempat dijual kepada kelompok SAD. Polisi pun melakukan negosiasi hingga korban akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya di Makassar.

HMI Cabang Bangko menilai kasus ini sangat kompleks karena menyangkut benturan antara hukum positif, hukum adat, dan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Negara harus hadir menjamin perlindungan hukum bagi semua warga tanpa kecuali, termasuk komunitas adat seperti SAD,” ujar Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, dalam keterangan pers yang diterbitkan ada Senin, 10 November 2025.

Organisasi mahasiswa Islam itu menekankan pentingnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Dari perspektif hukum nasional, penculikan dan perdagangan anak tergolong kejahatan berat. Hal ini diatur dalam:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 sampai dengan Pasal 333, yang mengatur tindak pidana penculikan secara umum.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 83, yang memberikan sanksi pidana berat bagi pelaku penculikan dan perdagangan anak.

HMI menilai, selain aspek pidana, aparat juga harus memperhatikan konteks sosial dan adat yang melingkupi komunitas SAD.

“Pendekatan hukum tidak boleh menimbulkan stigma baru terhadap masyarakat adat. Justru negara harus melakukan pembinaan dan edukasi hukum,” ujarnya.

Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Bangko menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pihak berwenang:

  1. Polres Merangin diminta bersikap transparan dalam mengusut sindikat perdagangan anak di Merangin.
  2. Polres Merangin menerapkan kesetaraan hukum bagi seluruh warga, termasuk komunitas SAD.
  3. Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Polres dan OPD terkait melakukan pembinaan terhadap komunitas SAD sesuai Perda Gubernur Jambi No. 08 Tahun 2004 Pasal 22 dan 23.
  4. Pemkab Merangin berpartisipasi aktif dalam proses pemulihan sosial dan penegakan hukum.
  5. Gubernur Jambi menerapkan secara konkret perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
  6. DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
  7. Aparat Penegak Hukum (APH) membuka posko pengaduan terkait indikasi penculikan dan perdagangan anak.

HMI memberi tenggat waktu 2×24 jam bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Negara wajib hadir dan berpihak pada keadilan,” ucap Tomi Iklas.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Polres Merangin Backup Ungkap Penculikan Bilqis, Balita yang Diculik Jaringan Lintas Pulau

DETAIL.ID

Published

on

Sat Reskrim Polres Merangin usai menangkap pelaku penculikan lintas pulau. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Bilqis, balita yang baru berusia 4 tahun yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Minggu, 2 November 2025 di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah hampir sepekan dalam pencarian.

Bilqis diduga kuat menjadi korban penculikan oleh sindikat perdagangan anak dengan jaringan antar provinsi. Penemuan Bilqis berhasil dilakukan oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, Polrestabes Makasar dan Polres Merangin pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) yang terletak di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, kepada awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus penculikan tersebut dan memastikan kondisi Bilqis dalam keadaan baik.

“Polres Merangin hanya membackup rekan-rekan dari Polda Jambi dan Polrestabes Makasar, karena dari hasil penyelidikan diduga korban Bilqis berada di wilayah hukum Polres Merangin dan alhamdulillah saat ditemukan oleh tim gabungan, ananda Bilqis dalam kondisi baik. Tim berhasil mengamankan korban setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap beberapa Tumenggung (Kepala Suku) dari warga Suku Anak Dalam (SAD) di daerah SPE Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan,” ujar Kapolres pada Senin, 10 November 2025.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, terkait kemungkinan adanya jaringan kasus penculikan yang berada di wilayah hukum Polres Merangin, saat ini Polres Merangin masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makasar dan Polda Jambi.

”Terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku penculikan anak yang berada di wilayah hukum Polres Merangin, saat ini Polres Merangin masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makasar dan Polda Jambi,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penangkapan dua orang terduga pelaku, yakni Meryana dan Adefriyanto Syaputera pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan H. Bakri Koto Tinggi, Kota Sungaipenuh, Kerinci, Jambi.

“Benar, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa ananda Bilqis dibawa oleh seorang perempuan bernama Lina ke lokasi permukiman Suku Anak Dalam (SAD). Selanjutnya Tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan Bilqis. Setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap beberapa Tumenggung (Kepala Suku) dari warga Suku Anak Dalam (SAD), alhamdulilah ananda Bilqis diserahkan dalam kondisi baik,” ucapnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, orang tua dan semua pihak untuk tetap waspada terhadap aksi penculikan anak serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apa bila melihat hal-hal yang mencurigakan.

Untuk saat ini, korban ananda Bilqis sudah dibawa ke Polrestabes Makasar untuk diserahkan ke orang tuanya. Sementara itu untuk penanganan dugaan kasus penculikan Bilqis menjadi fokus Polrestabes Makasar guna mengungkap secara terang benderang terkait modus maupun jaringan yang terlibat dalam kasus penculikan tersebut.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs