Connect with us
Advertisement

DAERAH

Catat! 10 Februari Hanya 4.000 Truk Batu Bara yang Boleh Beroperasi! Ini Aturannya

Published

on

Jambi – Tak lama lagi, penegakan hukum terhadap para pengemudi truk batu bara yang masih nekat parkir di bahu jalan di luar jam operasional akan segera dimulai oleh Pemerintah Provinsi Jambi bekerja sama dengan pihak Kepolisian.

Apani Saharudin, Asisten I Pemprov Jambi usai rapat bersama sejumlah OPD dengan para transportir batu bara mengatakan beberapa hari ke depan tepatnya, tanggal 10 Februari 2023. Truk batu bara yang boleh melintas di jam operasional hanya 4.000 truk saja.

Hal itu menurutnya sesuai dengan kapasitas Pelabuhan Talang Duku dan langkah ini ditempuh untuk mengurai kemacetan yang belakangan kian parah.

“4.000 perhari yang boleh operasional menuju ke pelabuhan, karena daya tampung pelabuhan kita maksimal sehari ya itu,” kata Apani, Senin 6 Februari 2023.

Untuk memecah kemacetan pun, Apani berujar Pemprov Jambi telah bekerja sama dengan pihak swasta untuk pengadaan kantong parkir. Lokasinya yakni di di Desa Simpang Terusan Km 9, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Menurutnya kantong parkir seluas 40 hektare tersebut dapat menampung sampai 3.000 truk batu bara, di kantong parkir tersebut juga akan ada fasilitas umum yang dapat digunakan oleh para sopir batu bara. Namun terkait retribusi yang dikenakan kepada para sopir, Apani menyerahkan kepada pihak swasta sebagai pengelola.

Selain itu muncul juga wacana untuk pengadaan BBM di lokasi kantong parkir. Namun terkait hal ini Apani belum mau banyak komentar. Tapi dia mengungkap BBM yang disediakan nantinya bukanlah BBM subsidi melainkan BBM Industri, sesuai peruntukannya.

“Mereka (pengelola) tadi menyampaikan akan menyiapkan (BBM) apakah dalam bentuk mobil tangki untuk pengisian bahan bakar solar industri, ya sambil jalanlah. Tadi mereka sampaikan sepanjang nanti ada rekan-rekan yang berkontrak mereka siap. Karena itu kontrak kan ada perjanjiannya juga,” ujarnya.

Pada saat penegakan hukum diberlakukan ke depan, 10 Februari mendatang, Apani pun kembali menegaskan agar para sopir batu bara jangan lagi parkir sembarangan.

“Yang jelas parkir di pinggir jalan tilang, silakan cari kantong parkir,” katanya.

Sementara itu Kadishub Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengayakan sampai saat ini pihaknya mendata terdapat 39 perusahaan transportir batu bara dengan jumlah truk sebanyak 9.344.

Untuk transportir tidak resmi atau yang belum terdata oleh Dishub, Ismed menegaskan mereka belum dapat beroperasi.

“Sepanjang mereka (sopir batu bara) belum menemukan transportir yang mau mewadahi mereka ya otomatis mereka tidak bisa beroperasi,” kata Kadishub Ismed Wijaya, Senin 6 Februari 2023.

Ismed menegaskan sampai saat ini pihaknya masih mengacu kepada Izin Usaha Jasa Pertambangan atau (IUJP) Kementerian ESDM.

“Kalau kita mau lihat semua aturan, ya sambil jalan lah kita benahi. Kalau dulu ada DO batu bara kita enggak ribut kan. Yang jelas dengan adanya IUJP, ada income dari penerimaan batu baranya, itu 2% PPH, 11 %PPN berapa besaran yang bakal masuk ke kas negara. Kalau dulu ga pernah masuk sekarang masuk, kita tunggu nanti perkembangannya. Insya Allah akan terjadi lonjakan PNBP,” ujarnya.

Diungkap juga oleh Ismed, dari pihak transportir sudah melakukan input data ke aplikasi sistem yang disediakan oleh pihaknya jumlahnya berkisar 9.344 truk.

“Itu mereka yang menginput. Transportir itu memasukkan datanya kendaraanya ke aplikasi. Berarti mereka punya kendaraan, punya unit,” katanya.

Dengan jumlah tersebut, meski kesadaran dari pihak transportir cukup tinggi untuk melakukan pendaftaran kendaraannya. Namun Ismed mengatakan jika sampai saat ini stiker batu bara yang dipesan oleh transportir baru mencapai 6.000-an.

“Saya rasa nanti dalam aksi penegakan hukum, nanti mereka (transportir) akan muncul,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat kepada seluruh perusahaan tambang, hingga ke TUKS di Talang Duku.

“Kepada perusahaan tambang dilarang keras bagi kendaraan yang tidak ada stiker jangan memuat batu bara. Kemudian bagi pelabuhan TUKS jangan sampai dia memberikan kesempatan untuk kendaraan batu bara yang tidak mempunyai stiker itu bongkar di pelabuhan. Nanti kami laporkan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat, 31 Juli 2026.

Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta Bidang
Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari.

Dengan begitu, alur pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya dalam sistem pengukuran. Standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak rampung dalam 10 hari kerja, yang dimulai terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Layanan Peralihan Hak diproyeksikan berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.

Menteri Nusron mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri.

“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, ia menginstruksikan setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Menteri Nusron mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran.

“Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” ucap Menteri Nusron.

Pada kegiatan pembinaan ini, turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto dan jajaran.

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengembangkan aplikasi Sentuh Tanahku meraih penghargaan Top Public Service App kategori Kementerian pada ajang Digital Excellence Awards 2026 yang diselenggarakan oleh JawaPos.com, Kamis, 30 Juli 2026. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan inovasi layanan pertanahan berbasis digital yang semakin mudah diakses masyarakat.

“Penghargaan ini memacu kami untuk selalu menjadikan Sentuh Tanahku terus mendekatkan kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan apresiasi dari JawaPos.com ini menambah semangat kami untuk memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya layanan digital pertanahan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, usai menerima penghargaan mewakili Kementerian ATR/BPN.

Aplikasi Sentuh Tanahku berhasil meraih nominasi berdasarkan survei yang dilakukan JawaPos.com dan Lembaga Survei Infovesta 20 Provinsi di Indonesia dengan total responden mencapai 19.000 orang, untuk mengukur persepsi masyarakat terkait produk aplikasi. Indikator utama penilaian mengacu pada top of mind awareness, brand pertama yang dipikirkan, serta brand yang paling dipercaya. Aplikasi Sentuh Tanahku memenuhi kriteria kelayakan yang diseleksi berdasarkan rekam jejak testimoni masyarakat, inovasi produk, kualitas layanan, serta persepsi publik.

“Melihat aplikasi Sentuh Tanahku ini sudah bagus dan tentunya inovasi ini tak akan berhenti. Kita berupaya mengembangkan aplikasi dan layanan kita untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Andi Tenri Abeng.

Andi Tenri Abeng menilai, keberhasilan inovasi digital juga harus diimbangi dengan komunikasi publik yang kuat. Ke depan, ia berharap Sentuh Tanahku bisa lebih dikenal sehingga banyak masyarakat makin memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN.

“Aplikasi Sentuh Tanahku ini terus dan selalu kami sosialisasikan kepada masyarakat untuk semakin mendekatkan ATR/BPN dengan masyarakat. Semua informasi terkait syarat, biaya, waktu, proses permohonan, bisa dilakukan dengan Sentuh Tanahku. Apa yang seringkali masyarakat keluhkan, tanyakan, dan dianggap rumit, semuanya ada di sana,” ujar Andi Tenri Abeng.

JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026 adalah ajang penghargaan bagi perusahaan, institusi, dan organisasi yang sukses melakukan inovasi digital dan akselerasi ekonomi digital. Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu pemenang nominasi bersama dengan kementerian/lembaga lain, di antaranya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Continue Reading

DAERAH

BPJS Kesehatan Pamekasan Dorong Peserta JKN Manfaatkan Layanan Digital

DETAIL.ID

Published

on

Kusnadi mendampingi sang istri menjalani perawatan medis. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)

DETAIL.ID, Pamekasan – BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan terus mendorong peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memanfaatkan berbagai layanan digital yang telah disediakan.

Inovasi tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat mengurus administrasi kepesertaan dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, mengatakan peserta JKN tidak hanya memperoleh perlindungan pembiayaan kesehatan, tetapi juga kemudahan dalam mengakses layanan administrasi melalui berbagai kanal digital.

“Selain memberikan perlindungan biaya kesehatan, kami juga terus mempermudah akses layanan administrasi bagi peserta. Saat ini hampir seluruh layanan sudah dapat diakses secara online tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan,” ujar Galih.

Menurut Galih, peserta kini dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan, mengubah data, pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama, mengambil antrean online, hingga mengakses berbagai informasi lainnya.

Selain itu, layanan administrasi juga tersedia melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 dan Care Center 165.

Ia berharap pemanfaatan layanan digital terus meningkat karena dinilai mampu menghemat waktu sekaligus mempermudah peserta dalam mengurus kebutuhan administrasi JKN tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.

Manfaat Program JKN juga dirasakan Kuswadi, peserta asal Kabupaten Sampang yang mendampingi istrinya menjalani perawatan di RS Sukma Wijaya Sampang.

Ia menuturkan, istrinya sempat mengalami benjolan di leher sebelah kanan.

Setelah menjalani pemeriksaan dokter dan USG, benjolan tersebut didiagnosis sebagai kelenjar tiroid yang memerlukan tindakan operasi.

Seluruh rangkaian pelayanan hingga proses operasi, kata Kuswadi, berjalan lancar dengan pembiayaan ditanggung Program JKN.

Ia juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan selama istrinya menjalani perawatan.

“Alhamdulillah, operasi istri saya berjalan lancar dan tidak dipungut biaya sama sekali karena menggunakan JKN. Petugas rumah sakit juga sangat ramah serta membantu menjelaskan setiap proses pelayanan yang dijalani istri saya,” kata Kuswadi.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs