PERKARA
Motor Dipinjam Tapi Tak Kunjung Kembali, Dedi Lapor Polisi

Jambi – Sepeda motor Yamaha NMax BH 6228 ZH warna merah milik Deddy Darmawan (30) warga Dusun Parit RT 003 Desa Baru, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi, diduga dilarikan oleh seseorang yang bernama Hasbi Akbar, Jumat 27 Januari 2023 lalu.
Saat itu, ia meminjamkan sepeda motornya kepada orang tersebut dengan alasan untuk membeli minuman. Lokasi kejadian di Komplek Ruko WTC Master Piece, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi saat Deddy sedang bekerja.
Deddy Darmawan pemilik sepeda motor itu mengatakan, saat itu diduga pelaku bernama Hasbi Akbar meminjam motor miliknya dengan alasan hendak membeli minum keluar dari tempat lokasinya bekerja.
“Karena ia meminjam dengan alasan beli minum, saya kasih kunci motor saya kepadanya,” ujarnya, Kamis 9 Februari 2023.
Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB ia menghubungi orang yang meminjam sepeda motor miliknya.
“Saat saya hubungi, nomor handphonenya tidak aktif. Sampai saat ini tidak ada kabar,” katanya.
Atas kejadian tersebut, ia langsung melaporkan ke pihak Polsek Pasar guna ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B/ 06/1/2023/ Polsek Pasar/ Polresta Jambi/ Polda Jambi, tanggal 27 Januari 2023.
“Saat itu saya langsung buat laporan ke pihak polisi,” ucapnya.
Akibatnya ia mengalami kerugian satu sepeda motor Yamaha NMax BH 6228 ZH yang diperkirakan sebesar lebih Rp 24 juta.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Helen Klaim Tidak Pernah Memiliki, Mengedarkan atau Menyerahkan Narkotika, Penasihat Hukum Minta Kliennya Dibebaskan

DETAIL.ID, Jambi – Helen Dian Krisnawati kembali membantah semua dakwaan jaksa dalam agenda sidang pledoi atau pembelaan terdakwa di PN Jambi, Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam kesempatannya membacakan pledoi pribadi, Helen memohon hak untuk hidup kepada Majelis Hakim.
Helen bilang, bahwa dirinya tumbuh dalam kerasnya hidup dan pernah melakukan kesalahan-kesalahan. Namun dia membantah bahwa dia tidak pernah memiliki, mengedarkan atau menyerahkan narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
“Namun satu hal tidak pernah saya lakukan adalah memiliki mengedarkan atau menyerahkan narkotika sebanyak yang disebutkan dalam tuntutan jaksa. Tidak pernah sebanyak yang disebut 4 kilogram dan ekstasi 2.000 butir itu,” ujar Helen, membacakan nota pembelaan pribadi.
Klaim pengendali jaringan narkoba Jambi itu tak berhenti di situ, menurut Helen,
Tidak satu pun dari mereka yang membawa barang bukti langsung yang terkait dengannya.
Kemudian, tidak ada uang tunai dari transaksi, tidak ada rekaman percakapan dan tidak ada bukti. Menurutnya semua hanya narasi, yang kemudian dari narasi tersebut dirinya dituntut mati.
“Bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan tidak pernah mengarah kepada saya secara langsung. Bahkan orang yang disebut terlibat bersama saya seperti Romianto tidak pernah diperiksa, dan tidak dihadirkan dalam persidangan,” katanya.
Helen juga bercerita soal ketiga anaknya, dimana salah satunya merupakan anak yang menderita autisme dan sangat membutuhkan dirinya.
Penasihat hukum Helen pun meninta kepada Majelis Hakim agar membebaskan Helen dari semua tuntutan dan memulihkan nama baik kliennya. Lantaran sepanjang proses persidangan, mereka menilai bahwa JPU tidak dapat membuktikan keseluruhan dakwaannya.
“Membebaskan terdakwa Helen Dian Keisnawati dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya.
Atau, lanjut dia, apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
Sidang perkara Helen, bakal kembali berlanjut dengan agenda replik atau tanggapan jaksa yang bakal dibacakan di muka persidangan pada Kamis sore ini, 31 Juli 2025. Sementara putusan dijadwalkan bakal dibacakan besok, 1 Agustus 2025.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Giliran Komisaris PT PAL yang Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini menahan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. AR ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
“Adapun peran AR sebagai pemegang saham diketahui terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 29 Juli 2025.
AR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan AR merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sebelumnya, di mana Kejati Jambi telah lebih dahulu menahan empat tersangka lain, yakni WE, VG, RG, dan BK. Keempatnya diduga bersekongkol memanipulasi dokumen persyaratan kredit, dan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan.
“Modus yang digunakan para tersangka adalah manipulasi data dan penyalahgunaan dana kredit yang menyebabkan kerugian negara,” katanya.
Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain, Mantan Kadispora Sungaipenuh Don Fitri Jaya Dituntut 3 Tahun Penjara

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungaipenuh, Don Fitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa korupsi pembangunan stadion mini Desa Sungai Akar senilai Rp 700 juta itu diyakini secara sah bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Don Fitri Jaya Bin M Yamin dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah rahanan negara,” kata JPU Tomi Ferdian, membacakan surat tuntutan pada Senin, 28 Juli 2025.
Merespons tuntutan tersebut, Viktorianus Gulo selaku penasihat hukum terdakwa bilang bakal mengajukan pledoi. Sidang akan kembali digelar pada 11 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa.
Usai sidang JPU Tomi Ferdian kembali menegaskan bahwa terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami membuktikan pada pasal 3 ya, itu memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat menyebabkan kerugian uang negara,” ujarnya.
Sementara menurut Viktorianus Gulo tuntutan JPU atas kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia mencontohkan seperti pernyataan adanya kerugian negara sekitar Rp 700 juta.
Sementara pada fakta-fakta persidangan sebelumnya menurut dia nilai kerugian negara bukanlah Rp 700 juta melainkan Rp 100 juta lebih.
“Nanti kami sampaikan di nota pembelaan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita