Connect with us
Advertisement

PERKARA

Mantan Bupati Kapuas Bersama Istri Didakwa Menerima Gratifikasi, Suap, dan Memeras

DETAIL.ID

Published

on

Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama istri, Ary Egahni dengan dakwaan kombinasi.

Hal tersebut tertuang dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu sore, 16 Agustus 2023.

Sidang perkara tipikor dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas bersama istri dipimpin Ketua PN Palangka Raya Agung Sulistiyono selaku ketua majelis didampingi Erhammuddin dan Darjono Abadi selaku hakim anggota.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya pada 10 Agustus lalu.

Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Selama masa jabatannya, Ben Brahim bersama istri Ary Egahni menerima gratifikasi berbentuk uang dari sejumlah perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU KPK, Arif Rahman dan Sandy Septi menyebut kedua terdakwa menerima uang sebesar Rp 5,410 miliar dari 4 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, kedua terdakwa menerima uang sebesar Rp 4,380 miliar perusahaan kontraktor PT Rapika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara. Kedua perusahaan ini diketahui mengerjakan beberapa paket pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kabupaten Kapuas.

Selain itu, keduanya juga menerima uang sebesar Rp 1,030 miliar dari dua perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kapuas yakni PT Globalindo Agro Lestari (GAL) dan PT Dwi Warna Karya yang keduanya adalah perusahaan investasi asing Genting Group Malaysia.

Karena penerimaan gratifikasi dari 4 perusahaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK, kata JPU, maka penerimaan tersebut harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan Ben Brahim selaku Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023.

“Perbuatan terdakwa 1 Ben Brahim bersama-sama dengan terdakwa 2 Ary Egahni sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” ucap JPU pada pembacaan dakwaan.

Selain menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan, kedua terdakwa juga menerima pemberian sejumlah uang dan barang dari pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas.

Selama periode jabatannya, Ben Brahim bersama istri menerima uang dan barang dari pegawai negeri dan penyelenggaran negara di Kabupaten Kapuas sebesar Rp 6.111.985.000 yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun rincian dari total uang tersebut yakni penerimaan dari Agus Cahyono selaku direktur PDAM Kapuas 2019-2021 sebesar Rp 2.847.385.000; dari Teras selaku Kepala Bidang Bina Marga DPUPR-PKP Kapuas periode 2017-2019 sebesar Rp 1.649.600.000.

Selain itu, dari Suyatno Muriat selaku Kadis Pendidikan Kapuas periode 2018-2022 sebesar Rp 1.465.000.000; serta dari Septedi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kapuas periode 2020-2023 sebesar Rp 150.000.000.

“Bahwa permintaan uang oleh terdakwa 1 Ben Brahim bersama-sama dengan terdakwa 2 Ary Egahni yang seluruhnya berjumlah Rp 6.111.985.000 kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas dilakukan seolah-olah mereka mempunyai utang kepada terdakwa 1 Ben Brahim dan terdakwa 2 Ary Egahni. Padahal permintaan tersebut bukan karena adanya utang kepada para terdakwa,” kata JPU.

“Perbuatan terdakwa 1 Ben Brahim bersama-sama terdakwa 2 Ary Egahni sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12F Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas JPU.

Untuk diketahui, Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama periode 2013 – 2023. Sementara sang istri Ary Egahni adalah anggota DPR RI Komisi III periode 2019 – 2024.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya pada 10 Agustus lalu.

Advertisement Advertisement

PERKARA

Kajari Tebo Bilang Tuntutan Sudah Sesuai, Aktivis Tetap Bakal Lapor ke Jamwas Soal Penanganan Korupsi Pasar Tanjung Bungur! Tengoklah Coba Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Setelah ramai jadi sorotan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Abdurachman menyikapi soal tuntutan rendah yang diiringi dengan vonis rendah dalam perkara 7 terdakwa korupsi Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, Jumat, 19 Desember 2025.

Menurut Kajari Tebo, Abdurachman pihaknya mengacu berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019. Dia juga menekankan masyarakat perlu mengetahui bahwa paradigma pemidanaan perkara korupsi bertitik tolak pada bagaimana agar kerugian keuangan negara bisa kembali.

“Jadi Alhamdulillah, dari 7 tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, 1.061.233.105 itu sudah kembali dan kita sudah rilis,” ujar Abdurahman, Jumat, 19 Desember 2025.

Dengan telah diputusnya 7 terdakwa korupsi Pasar Tanjung Bungur oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu 17 Desember lalu. Kajari Tebo itu bilang pihaknya kini menunggu sikap dari para terdakwa.

“Kita menunggu apakah dari pihak terdakwa melakukan banding atau tidak. Jadi kita diposisi wait and see, bagaimana dari pihak mereka,” ujar Abdurahman.

Terkait rendahnya tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo, dimana sebelumnya ke-7 terdakwa dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Abdurachman kembali mengklaim bahwa tuntutan berdasarkan Pedoman No 1 tahun 2019, tepatnya pada point 3 angka 5.1.

“Apabila pengembalian kerugian negara 100 persen dengan kerugian negara Rp 500 jt sampai Rp 1 M maka tuntutan kami pada saat itu 1 tahun dan 6 bulan. Kemudian diputus oleh Majelis Hakim ada yang 1 tahun, ada yang 1 tahun 3 bulan. 2 tersangka 1 tahun 3 bulan, sisanya 1 tahun,” ujarnya.

Abdurahman lanjut menyampaikan bahwa menurutnya, tuntutan pemidanaan tipikor perkara pasar tanjung bungur sudah dimaksimalkan, kemudian kerugian keuangan negara sudah kembali. Dia pun meminta dan berharap agar masyarakat Tebo tetap mendukung kinerja Kejari Tebo.

“Tidak perlu khawatir, ini 2025 sudah mau selesai. Kita lihat nanti di 2026 apa yang akan terjadi dan bagaimana sikap kita dalam penanganan Tipikor,” katanya.

Kajari Tebo pun mengapresiasi Tim penyidikan Kejari Tebo, lantaran telah dirasa optimal dalam menangani perkara. Dengan banyaknya aset-aset sitaan dari para terdakwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidananya.

“Kami upayakan mereka ini membayar (denda). Kalau tidak barang bukti yang ada ini akan kami upayakan sebagai pemulihan kerugian negara,” katanya.

Sementara itu salah seorang warga Tebo, Afriansyah yang tergabung dalam aktivis Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menyayangkan klaim-klaim Kajari Tebo dalam penanganan perkara Korupsi Pasar Tanjung Bungur.

Sebab jika mengacu pada Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi, jelas bahwa tuntutan untuk perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 750 juta hingga Rp 1 Milliar, dituntut paling singkat 4 tahun. Pun dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara 75 persen hingga 100 persen.

“Jelas itu di Pedoman Jaksa Agung, jadi kalau begini saya bingung jadinya. Saya yang salah mengartikan kalimat dalam regulasi ini atau bagaimana?” ujar Afriansyah.

Afriansyah pun menegaskan bahwa dirinya bakal segera melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Kejari Tebo dalam penanganan kasus korupsi Pasar Tanjung Bungur pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Vonis Rendahan Bikin Heran! Aktivis Segera Lapor JPU Kejari Tebo yang Tangani Perkara Pasar Tanjung Bungur ke Jamwas Kejagung

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Vonis rendah terhadap 7 terdakwa korupsi pasar Tanjung Bungur TA 2023, Muara Tebo jadi sorotan salah satu aktivis yang tergabung dalam Aliansi GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) yakni Afriansyah. Dia mengaku heran dengan vonis rendah yang beriringan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Dimana dalam tuntutan atas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1.061.233.105,09 tersebut, JPU Kejari Tebo menuntut ke-7 terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan. Yang kemudian divonis lebih rendah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi.

“Sangat bertentangan dengan Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi. Seharusnya minimal JPU menuntut 4 tahun,” kata Afriansyah, Rabu 17 September 2025.

Kalau mengacu pada Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi, yang dimaksudkan jadi acuan penuntut umum dalam menentukan tuntutan pidana perkara korupsi dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemanfaatan.

Terdakwa dituntut dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 7 tahun, tergantung pada persentase pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa, untuk kategori kerugian keuangan negara Rp 750 juta hingga Rp 1 Milliar.

Afriansyah pun menyayangkan minimnya hasil dari proses hukum atas perkara korupsi Pasar Tanjung Bungur senilai Rp 1.061.233.105,09 yang digarap oleh Kejari Tebo.

“Ya kalau seperti ini, gimana Tebo mau bersih dari praktik Korupsi?” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan yang bersih dari korupsi,  sosok aktifis ini pun mengaku akan segera melaporkan oknum-oknum JPU Kejari Tebo yang menyidangkan perkara ini pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

“Segera kita laporkan, ini sebagai bentuk perjuangan kita menekan angka korupsi di kampung halaman kita Kabupaten Tebo,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tujuh Terdakwa Korupsi Pasar Tanjung Bungur Divonis 1 Tahunan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tujuh terdakwa perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur TA 2023 di Muara Tebo akhirnya menjalani sidang putusan di PN Jambi pada Rabu, 17 Desember 2025.

Dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 1.061.233.105,09 sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nurhasanah, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kadis Perindagnaker pada perkara ini divonis selama 1 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Kemudian, Edy Sopyan selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang menjabat Kabid Perdagangan, divonis 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.

Vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim pada Rahmad Solihin selaku pihak yang menerima pengalihan pekerjaan dari pelaksana CV Karya Putra Bungsu. Namun Rahmad juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 417 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Jika harta benda tidak mencukupi maka diganjar dengan pidana penjara 8 bulan.

Sementara Dhiya Ulhaq Saputra, selaku Direktur CV Karya Putra Bungsu divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan. Dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 36 juta, subsider 2 bulan.

Adapun 3 terdakwa lainnya, yakni Paul Sumarsono, Haryadi, dan Harmunis juga mendapat vonis serupa. Terdakwa Haryadi mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 29 juta subsidair 1 bulan. Sementara Harmunis dapat pidana pengganti terbesar yakni Rp 578 juta subsidair 3 bulan.

“Saudara semua punya hak untuk pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi, usai membacakan putusan.

Terhadap putusan tersebut para terdakwa ada yang menerima, juga ada yang menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU Kejari Tebo, menyatakan pikir-pikir atas putusan para terdakwa tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs