PERISTIWA
Dilarang Lewat Jalan Nasional, Ketua Sopir Batu Bara Minta Kebijakan Dikaji Lagi

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi Dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Jambi akhirnya merealisasikan wacana pelarangan angkutan batu bara lewat jalan nasional mulai Januari 2024.
Namun komitmen yang dibuat dinilai tidak tepat untuk saat ini karena akan sangat merugikan para sopir dan mempengaruhi ekonomi masyarakat banyak.
Sarkoni Ketua Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Provinsi Jambi pun sekali lagi menyebut keputusan yang dibuat belum tepat untuk saat Ini.
“Tidak tepat atau belum tepat, karena para sopir mata pencariannya hanya mengandalkan tenaga sebagai sopir. Akan banyak dampak atas pemberhentian mobilitas Angkutan Batu bara,” kata Sarkoni.
Sarkoni pun berharap Gubernur Jambi Al Haris dapat mempertimbangkan keputusannya kembali dengan melihat kondisi masyarakat di bawah.
Ia pun menegaskan bahwa dalam waktu dekat ribuan sopir yang tergabung dalam BPABB akan mendatangi kantor Gubernur Jambi, dan DPRD Provinsi Jambi untuk meminta larangan tersebut dicabut.
Sebelummya Forkompimda Jambi menyampaikam komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan batu bara pada Senin 1 Januari 2024 setelah dilajukan rakor bersama, berikut hasilnya.
- Kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:
a) Untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal.10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,
b) Untuk mulut tambang yang berasal dari Sei. Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10- Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso
c) Untuk mulut tambang yang berasal dari Sungai Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso. -
Perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.
-
Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan Batubara.
-
Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan:
a. ) Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan truk 2AS atau truk PS.
b) Jumlah muatan yang diperbolehkan
8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.
c) Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesua perundang-undangan yang berlaku. -
Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batu bara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Inspektorat: Semua yang Berkaitan dengan Mutasi ASN Dalam Kasus Nonjob Bakal Dimintai Keterangan

DETAIL.ID, Jambi – Usai audiensi dengan pihak BKN RI di kantor BKD Provinsi Jambi. Sejumlah ASN yang dinonjobkan lanjut dengan agenda pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jambi pada Rabu, 30 Juli 2025.
Inspektur Pebantu Khusus, Mat Sanusi bilang saat ini pihaknya masih berfokus pada permintaan keterangan dari 8 ASN. Oleh karena itu menurut dia, pihaknya bakal melihat dulu fakta sebenarnya dari kasus ini.
“Kita lihat dulu faktanya seperti apa, nanti kalau ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, nantikan ada rekomendasi. Siapa yang melakukannya akan ketahuan, nanti akan direkomendasikan misal sanksi administratif atau hukuman disiplin bagi yang melakukan pelanggaran,” ujar Sanusi.
Irbansus Inspektorat Provinsi Jambi tersebut tak menutup kemungkinan bakal memeriksa seluruh pejabat terkait dengan mutasi ASN, maupun Kepala BKD Provinsi Jambi.
“Semua, BKD segala macam. Dari pemeriksaan ini kan nanti bisa berkembang. Ini khusus ke-8 orang ini dulu. Semua yang berkaitan dengan proses pemberhentian itu akan dipanggil semua,” ujarnya.
Soal surat pengunduran diri dari jabatan yang diduga kuat dipalsukan oleh oknum BKD, Sanusi masih enggan bicara lebih lanjut.
“Terkait palsu atau tidak itu kan ranahnya pidana. Kita tidak punya kewenangan menyatakan itu,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum 8 ASN, Afriansyah membenarkan bahwa 2 kliennya telah memberikan keterangan kepada auditor BKN dan 5 orang telah memberikan keterangan pada Inspektorat.
“Mereka bertanya dan melihat data-data, apakah sesuai dengan surat pengunduran diri itu. Fokusnya di situ aja tadi,” katanya
Menurut Afriansyah, semua itu juga sudah disampaikan kepada pemeriksa, bahwa 8 kliennya tidak membuat surat pengunduran diri dari jabatan dan lagi tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Sebanyak 6 ASN yang Dinonjobkan Audiensi dengan BKN RI, Ada Rekomendasi Dikembalikan ke Jabatan Setara

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 6 ASN yang diduga dinonjobkan tanpa mekanisme yang sah menggelar audiensi dengan auditor BKN RI, di kantor BKD Provinsi Jambi pada Rabu, 30 Juli 2025.
Usai pertemuan, Dedy Ardiansyah salah satu ASN yang terdampak bilang bahwa mereka dimintai keterangan oleh auditor BKN.
“Jadi ada 4 auditor dari BKN yang hadir ke Jambi. Intinya BKN meminta keterangan kepada kita terkait pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan,” kata Dedy.
Lebih lanjut, mantan Kabid Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Jambi itu mengaku bahwa mereka sudah menyampaikan semua keterangan pada pihak BKN, mulai dari kronologi awal hingga pada lepasnya jabatan mereka.
Menurutnya dalam pertemuan yang berlangsung cukup lama tersebut pihak BKN juga mengungkap bahwa terdapat ketidaksesuaian dengan pedoman dalam penyelenggaraan manajemen ASN yakni
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
“Itu yang mereka sampaikan, jadi mungkin ini nanti yang jadi bahan rekomendasi kepada pimpinan kita (Gubernur dan Sekda),” katanya.
Mereka pun berharap hasil audiensi dengan BKN dapat diterjemahkan dengan baik oleh Gubernur dan Sekda Prov selaku pembina ASN. Kata Dedy, kita selaku yang mendapatkan peristiwa ini tentu saja akan tetap melihat hasilnya nanti.
Sementara itu Sekretaris BKD Provinsi Jambi Hambali, mengaku bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya tidak ada dilibatkan. Hambali kembali menguraikan bahwa Sekda Prov selaku pimpinan tertinggi ASN sudah berinisiatif mengumpulkan 13 ASN terdampak untuk mediasi.
Seiring waktu kemudian, memerintahkan agar dibentuk tim audit yang kini sedang berlangsung oleh Inspektorat. Karena fungsi pengawasan ASN terdapat di BKN, BKN pun kini tengah turun ke Jambi.
“Mereka turun ke Jambi mengecek terkait dengan mekanisme pemberhentian jabatan ini apakah sudah sesuai syarat prosedur yang ada di regulasi,” kata Hambali.
Solusi atau rekomendasi pun disampaikan oleh BKN, dimana BKN menemukan terdapat prosedur yang bermasalah atas pemberhentian dari jabatan ke-13 ASN tersebut.
“Ya solusinya kembalikan hak pegawai yang 13 orang ini. Kembalinya bukan harus ke jabatan awal, yang setara. Misal dia Kabid di ESDM kita pindahkan ke Kabid di PU,” katanya.
Menurut Sekretaris BKD tersebut terdapat posisi yang kosong untuk ke 13 ASN yang Nonjob. Lantaran adanya pegawai yang pensiun pada September mendatang.
“Pak Sekda minta sampai September. Nati kita rapatkan dalam Tim Penilai Kinerja, mereka kita kembalikan kemana. Nanti tim Baperjakat sudah bekerja mengusulkan ke pak gub, pak gub izin ke mendagri. Baru kita ajukan melalui imut (sistem BKN) tadi,” ujarnya.
Disinggung soal dugaan adanya oknum ASN yang memalsukan surat pengunduran diri dari jabatan ke-13 ASN Eselon III dan IV dan diinput ke sistem BKN sebagaimana terindikasi dalam temuan dan rekomendasi pihak BKN. Hambali enggan berkomentar, dia berkelit.
“Kalau itukan prosesnya panjang. prosesnya panjang sebenarnya yang berwenang itu pengadilan, yang berwenang menyatakan itu palsu atau tidak pengadilan. Kita dak tau jugo makanya Inspektorat yang ditugaskan untuk menelusuri itu,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Ops Patuh Siginjai 2025: Jumlah Kecelakaan di Jambi Naik 66 Persen, Kerugian Capai Rp 181 Juta

DETAIL.ID, Jambi — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengungkap hasil akhir pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2025 yang berlangsung pada 14 hingga 27 Juli 2025. Tercatat adanya peningkatan signifikan pada sejumlah indikator, termasuk jumlah kecelakaan lalu lintas yang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Ditlantas, sebagaimana laporan tertulis Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono yang diperoleh awak media, jumlah kasus kecelakaan tahun ini mencapai 20 perkara, naik 66,67 persen dari tahun 2024 yang hanya mencatat 12 perkara.
Korban meninggal dunia tercatat sebanyak 11 orang, meningkat 37,5 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 8 orang. Korban luka ringan mengalami lonjakan tertinggi hingga 200 persen, dari 4 orang menjadi 12 orang.
Kerugian materiil akibat kecelakaan pun melonjak tajam, dari Rp36,8 juta pada 2024 menjadi Rp181 juta pada 2025, atau naik 391,85 persen. Wilayah dengan kecelakaan tertinggi adalah Muaro Jambi (7 kasus), disusul Kota Jambi (4 kasus), dan tiga wilayah lainnya Batanghari, Sarolangun, dan Bungo masing-masing mencatat 3 kasus.
Dari aspek penindakan (represif), Ditlantas Polda Jambi mencatat peningkatan jumlah tilang manual sebesar 37,88 persen menjadi 6.588 perkara. Sementara teguran naik 45,37 persen menjadi 7.254 perkara. Meski demikian, pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) justru menurun 33,96 persen dibandingkan tahun lalu.
Dari sisi preventif, terjadi peningkatan dalam kegiatan pengaturan lalu lintas sebesar 16,72 persen dan penjagaan sebesar 19,78 persen. Sementara kegiatan patroli naik 12,10 persen, namun kegiatan pengawalan justru menurun 11,75 persen.
Dalam aspek pendidikan masyarakat (pre-emptive), penyuluhan langsung (binluh) mengalami peningkatan signifikan dari nihil pada 2024 menjadi 188 kali pada 2025. Namun, penyuluhan melalui media (penluh) dan penyebaran/ pemasangan media kampanye justru menurun masing-masing 6,13 persen dan 10,69 persen.
Sementara dalam hal penindakan, Polresta Jambi menduduki peringkat tertinggi dengan total 941 tilang, disusul Polres Bungo (680 tilang) dan Polres Tebo (678 tilang). Ditlantas Polda Jambi sendiri berada di posisi keempat dengan 666 tilang.
Reporter: Juan Ambarita