Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Giliran Jembatan Aur Duri 1 Ditabrak Tongkang Batu Bara, Pengawalan Pengangkutan Disorot

DETAIL.ID

Published

on

Fender jembatan reot usai ditabrak tongkang batu bara. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi tak kunjung luput dari sejumlah persoalan. Dioperasikan lewat jalur darat kemacetan jadi imbas yang harus ditanggung masyarakat. Ketika jalur transportasi sungai dengan pengunaan tongkang dioptimalkan, malah jembatan vital yang kerap dihantam.

Bayangkan dalam hitungan 2 bulan ini saja sudah 3 kali jembatan vital di provinsi Jambi ditabrak tongkang batu bara, 2 diantaranya Jembatan Muara Tembesi yang ditabrak tongkang pada akhir Maret lalu dan awal Mei 2024.

Terbaru, giliran jembatan Aur Duri 1 pula yang ditabrak tongkang batu bara. Dalam video dokumentasi yang tersebar luas di media sosial tampak jelas tongkang batu bara dengan muatan penuh menambrak fender (tiang pelindung) jembatan Aur Duri 1 pada Senin siang, 13 Mei 2024.

“Sore, iya betul. Langsung ke Pak Dir aja, kami lagi di lokasi,” kata Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat, dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Senin, 13 Mei 2024.

Sementara Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo belum merespons upaya konfirmasi awak media lewat seluler terkait peristiwa ini.

Kalau berdasarkan pantauan awak media dilokasi, salah satu tiang fender yang ditabrak terlihat reot. Hal ini pun semakin mengkhawatirkan mengingat fungsi vital jembatan Aur Duri 1 sebagai salah satu akses penghubung bagi perekononian Provinsi Jambi atau bahkan lintas timur sumatera.

Salah seorang warga setempat bahkan menceritakan jika sebelumnya juga fender jembatan itu sudah pernah disenggol tongkang. Namun terkesan tidak ada pembenahan, hingga akhirnya ketika ditabrak, salah satu struktur fender langsung roboh.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Iwan Wirata yang turun ke TKP mengaku bahwa dirinya sudah berulangkali mengingatkan kepada sejumlah instansi soal kerawanan pengangkutan batu bara lewat jalur sungai ini.

“Ini akan selalu terjadi kalau tidak ada pendampingan setiap membawa batu bara ini. Ya harus ada pengawalan,” ujar Ivan Wirata, Senin 13 Mei 2024.

Ivan pun meminta agar pihak Dishub dan juga BPJN agar ke depan segera membuat langkah-langkah atau tim terpadu yang mengawasi transportasi batu bara lewat sungai batanghari. Sebab menurut dia Jembatan Aur Duri 1 sudah berumur 35 tahun dan sampai sekarang pun seharusnya jembatan Aur Duri 1tidak punya jembatan duplikasi.

“Artinya kalau ini selalu ditabrak, ini kebetulanlah fendernya yang kena tapi kalau tiang fondasi utamanya yang kena ini bisa-bisa rubuh patah. Sempat roboh patah kita tidak punya jembatan duplikasi. Kita bayangkan lumpuh ekonomi lintas timur,” kata Ivan.

Makanya saya minta sekali lagi, lanjut Ivan, pengawalan terkait pengakutan material batu bara ini. Kemudian Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi itu juga meminta agar kedepan BPJN menganggarkan untuk duplikasi jembatan tambahan.

Dia berkaca pada beberapa provinsi seberti Sunatera Selatan, Riau dan banyak lagi dimana daerah-daerah tersebut sudah punya infrastruktur jembatan yang cukup banyak untuk menopang kinerja perekononiannya.

“Kita cuman berapa? Cuma 2. Aur Duri 1, Aur Duri 2,” katanya.

Lalu dengan kecelakaan berulang tongkang batu bara yang berujung pada rusaknya infrastuktur jembatan ini apakah transportasi batu bara lewat jalur sungai perlu di evaluasi? Ivan menjawab bahwa persoalan jalan khsusus yang belum tuntas mengharuskan pengangkutan batu bara lewat jalur sungai.

Menurut Ivan sebenarnya boleh-boleh saja metode transportasi sungai ini dimaksimalkan dengan catatan ada pengawalan, dan juga pengaturan soal muatan tongkang yang jelas.

“Dimaksimalkan dikawal, ditentukan kira-kira di saat air pasang dengan ketingian elevasinya. Muatannya diatur. Artinya jangan suka-suka, pengusaha batu bara jangan suka-suka dia gituloh. Makanya tadi saya bilang bikin tim terpadu. Termasuk Airud yang ngatur,” katanya

Sementara itu untuk pemilik tongkang dan tugboat yang menabrak jembatan Aur Duri 1, Wakil Ketua Komisi III ini berharap agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan regulasi yang berlaku serta bertanggung jawab atas insiden yang ditimbulkan oleh kegiatan usahanya.

“Efek jeralah, sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Sidak Gudang BBM di Alam Barajo, Komisi I Sebut Bakal Panggil Pertamina Jika BBM Diperoleh dari SPBU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas penampungan dan pengolahan BBM diduga ilegal masih menjadi persoalan pelik di wilayah Kota Jambi. Baru-baru ini Komisi I DPRD Kota Jambi bahkan menemukan gudang BBM diduga ilegal di kawasan permukiman warga di RT 42, Kel Kenali Besar, Alam Barajo.

Temuan berawal dari adanya pengaduan warga setempat, mereka khawatir akan resiko dari aktivitas gudang BBM ilegal tersebut. Komisi I DPRD Kota Jambi beserta rombongan lantas melakukan sidak, namun sesampainya di lokasi. Tidak ditemukan pemilik atau pekerja dalam gudang BBM tersebut.

“Jadi masyarakat resah, aktivitas keluar masuk mobil tonase besar. Kedua aroma minyak yang menyengat. Jadi atas laporan masyarakat kami turun langsung mengecek. Sayangnya hari ini pemilik ataupun yang bekerja tidak ada dilokasi, hanya ada tangki-tangki sama kolam minyak,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurut Rio, pihaknya hendak mempertanyakan perizinan dari gudang BBM tersebut. Namun sementara gudang BBM itu terindikasi ilegal. Soal itu ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.

“Kami dari sisi perizinan pergudangan ini seperti apa. Mengenai sumber minyaknya darimana, kita serahkan pada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ketua Komisi I tersebut juga menyoroti upaya pemerintah Kota Jambi yang tengah melakukan penertiban SPBU dalam kota dari aktivitas pelansiran. Jika memang solar-solar dalam gudang BBM tersebut diperoleh dari aktivitas pelansiran lewat oknum-oknum petugas SPBU menurutnya pihaknya juga bakal memanggil pihak Pertamina.

“Kalau memang pemilik mengklaim ini dari Pertamina. Kita melalui Komisi II kita akan panggil juga pihak Pertamina. (Tapi) kalau dugaan kita, ini sangat kuat ini ilegal,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Perjuangan Panjang Temukan Titik Terang! ATR/BPN Sebut 85 Hektare Lahan Tidak Masuk Dalam HGU PT Agrowiyana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Konflik lahan antara kelompok tani penggarap Desa Purwodadi dan PT Agrowiyana di Kecamatan Tebing Tinggi akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya resmi menyatakan bahwa sekitar 84,7 hektare lahan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana.

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama ATR/BPN dan sejumlah pihak terkait, Rabu malam 15 Oktober 2025 di Rumah Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat.

Rapat yang dipimpin Plt Kepala Kesbangpol Encep Jarkasih membahas hasil pemetaan lapangan terhadap enam titik objek lahan yang menjadi sumber konflik. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa lahan seluas kurang lebih 84,7 hektare tersebut tidak termasuk dalam peta HGU PT Agrowiyana.

“Pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan seluruh pihak terkait berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketertiban, dan transparansi untuk masyarakat,” kata Encep.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Kabupaten Tanjab Barat akan memfasilitasi tindak lanjut dan sosialisasi kepada masyarakat pada minggu pertama November 2025.

Sementara itu, perwakilan pendamping Kelompok Tani Penggarap Desa Purwodadi, Wiranto B Manalu menyambut positif hasil pemetaan ATR/BPN. Ia menyebut keputusan itu menjadi kabar gembira bagi para petani yang telah berjuang lebih dari tiga dekade untuk mempertahankan lahan mereka.

“ATR/BPN telah menyatakan lahan seluas 84,7 hektare berada di luar HGU PT Agrowiyana. Ini kabar menyejukkan bagi masyarakat yang sudah berjuang selama 30 tahun. Kami berharap proses penyerahan lahan kepada petani penggarap segera dilakukan tanpa ada hambatan lagi,” ujar Wiranto.

Seluruh peserta rapat sepakat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan penyelesaian konflik berjalan kondusif dan transparan.

Continue Reading

PERISTIWA

Kepala Ombudsman Jambi Ultimatum Kepala BWSS VI: Harus Adil dan Jujur Mengelola Proyek!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi protes di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi pada Jumat lalu, 10 Oktober 2025 dari LSM Cakrawala Nusantara mendapatkan respons dari Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja lembaga.

Menurutnya, masyarakat harus berani protes terhadap program pemerintah jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Program P3TGAI sangat dibutuhkan oleh daerah tersebut karena sebagian petani di daerah itu banyak hidup sebagai petani.

“BWSS VI di bawah kepemimpinan Joni Rahalsyah memang berlaku tidak adil. Tak pantas ia sebagai atasan bersikap diskriminasi dalam melaksanakan program tersebut,” kata Saiful pada Senin, 13 Oktober 2025.

Mantan aktivis ini sangat menyayangkan sikap Kepala BWSS VI, apalagi adanya dugaan permainan dalam melaksanakan program tersebut.

“Tidak layak ia jadi Kepala BWSS VI, Kalau melaksanakan program itu masih sarat dengan pelanggaran hukum,” ujarnya

Untuk itu Saiful juga meminta kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh pelayanan publik untuk mengadu ke Ombudsman.

“Buat aja laporan ke Ombudsman, nanti biar kita periksa apa benar pelaksanaan Program P3TGAI itu menyalahi aturan,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs