Connect with us

PERISTIWA

Giliran Jembatan Aur Duri 1 Ditabrak Tongkang Batu Bara, Pengawalan Pengangkutan Disorot

DETAIL.ID

Published

on

Fender jembatan reot usai ditabrak tongkang batu bara. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi tak kunjung luput dari sejumlah persoalan. Dioperasikan lewat jalur darat kemacetan jadi imbas yang harus ditanggung masyarakat. Ketika jalur transportasi sungai dengan pengunaan tongkang dioptimalkan, malah jembatan vital yang kerap dihantam.

Bayangkan dalam hitungan 2 bulan ini saja sudah 3 kali jembatan vital di provinsi Jambi ditabrak tongkang batu bara, 2 diantaranya Jembatan Muara Tembesi yang ditabrak tongkang pada akhir Maret lalu dan awal Mei 2024.

Terbaru, giliran jembatan Aur Duri 1 pula yang ditabrak tongkang batu bara. Dalam video dokumentasi yang tersebar luas di media sosial tampak jelas tongkang batu bara dengan muatan penuh menambrak fender (tiang pelindung) jembatan Aur Duri 1 pada Senin siang, 13 Mei 2024.

“Sore, iya betul. Langsung ke Pak Dir aja, kami lagi di lokasi,” kata Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat, dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Senin, 13 Mei 2024.

Sementara Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo belum merespons upaya konfirmasi awak media lewat seluler terkait peristiwa ini.

Kalau berdasarkan pantauan awak media dilokasi, salah satu tiang fender yang ditabrak terlihat reot. Hal ini pun semakin mengkhawatirkan mengingat fungsi vital jembatan Aur Duri 1 sebagai salah satu akses penghubung bagi perekononian Provinsi Jambi atau bahkan lintas timur sumatera.

Salah seorang warga setempat bahkan menceritakan jika sebelumnya juga fender jembatan itu sudah pernah disenggol tongkang. Namun terkesan tidak ada pembenahan, hingga akhirnya ketika ditabrak, salah satu struktur fender langsung roboh.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Iwan Wirata yang turun ke TKP mengaku bahwa dirinya sudah berulangkali mengingatkan kepada sejumlah instansi soal kerawanan pengangkutan batu bara lewat jalur sungai ini.

“Ini akan selalu terjadi kalau tidak ada pendampingan setiap membawa batu bara ini. Ya harus ada pengawalan,” ujar Ivan Wirata, Senin 13 Mei 2024.

Ivan pun meminta agar pihak Dishub dan juga BPJN agar ke depan segera membuat langkah-langkah atau tim terpadu yang mengawasi transportasi batu bara lewat sungai batanghari. Sebab menurut dia Jembatan Aur Duri 1 sudah berumur 35 tahun dan sampai sekarang pun seharusnya jembatan Aur Duri 1tidak punya jembatan duplikasi.

“Artinya kalau ini selalu ditabrak, ini kebetulanlah fendernya yang kena tapi kalau tiang fondasi utamanya yang kena ini bisa-bisa rubuh patah. Sempat roboh patah kita tidak punya jembatan duplikasi. Kita bayangkan lumpuh ekonomi lintas timur,” kata Ivan.

Makanya saya minta sekali lagi, lanjut Ivan, pengawalan terkait pengakutan material batu bara ini. Kemudian Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi itu juga meminta agar kedepan BPJN menganggarkan untuk duplikasi jembatan tambahan.

Dia berkaca pada beberapa provinsi seberti Sunatera Selatan, Riau dan banyak lagi dimana daerah-daerah tersebut sudah punya infrastruktur jembatan yang cukup banyak untuk menopang kinerja perekononiannya.

“Kita cuman berapa? Cuma 2. Aur Duri 1, Aur Duri 2,” katanya.

Lalu dengan kecelakaan berulang tongkang batu bara yang berujung pada rusaknya infrastuktur jembatan ini apakah transportasi batu bara lewat jalur sungai perlu di evaluasi? Ivan menjawab bahwa persoalan jalan khsusus yang belum tuntas mengharuskan pengangkutan batu bara lewat jalur sungai.

Menurut Ivan sebenarnya boleh-boleh saja metode transportasi sungai ini dimaksimalkan dengan catatan ada pengawalan, dan juga pengaturan soal muatan tongkang yang jelas.

“Dimaksimalkan dikawal, ditentukan kira-kira di saat air pasang dengan ketingian elevasinya. Muatannya diatur. Artinya jangan suka-suka, pengusaha batu bara jangan suka-suka dia gituloh. Makanya tadi saya bilang bikin tim terpadu. Termasuk Airud yang ngatur,” katanya

Sementara itu untuk pemilik tongkang dan tugboat yang menabrak jembatan Aur Duri 1, Wakil Ketua Komisi III ini berharap agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan regulasi yang berlaku serta bertanggung jawab atas insiden yang ditimbulkan oleh kegiatan usahanya.

“Efek jeralah, sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

PERISTIWA

Inspektorat: Semua yang Berkaitan dengan Mutasi ASN Dalam Kasus Nonjob Bakal Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Usai audiensi dengan pihak BKN RI di kantor BKD Provinsi Jambi. Sejumlah ASN yang dinonjobkan lanjut dengan agenda pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jambi pada Rabu, 30 Juli 2025.

Inspektur Pebantu Khusus, Mat Sanusi bilang saat ini pihaknya masih berfokus pada permintaan keterangan dari 8 ASN. Oleh karena itu menurut dia, pihaknya bakal melihat dulu fakta sebenarnya dari kasus ini.

“Kita lihat dulu faktanya seperti apa, nanti kalau ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, nantikan ada rekomendasi. Siapa yang melakukannya akan ketahuan, nanti akan direkomendasikan misal sanksi administratif atau hukuman disiplin bagi yang melakukan pelanggaran,” ujar Sanusi.

Irbansus Inspektorat Provinsi Jambi tersebut tak menutup kemungkinan bakal memeriksa seluruh pejabat terkait dengan mutasi ASN, maupun Kepala BKD Provinsi Jambi.

“Semua, BKD segala macam. Dari pemeriksaan ini kan nanti bisa berkembang. Ini khusus ke-8 orang ini dulu. Semua yang berkaitan dengan proses pemberhentian itu akan dipanggil semua,” ujarnya.

Soal surat pengunduran diri dari jabatan yang diduga kuat dipalsukan oleh oknum BKD, Sanusi masih enggan bicara lebih lanjut.

“Terkait palsu atau tidak itu kan ranahnya pidana. Kita tidak punya kewenangan menyatakan itu,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum 8 ASN, Afriansyah membenarkan bahwa 2 kliennya telah memberikan keterangan kepada auditor BKN dan 5 orang telah memberikan keterangan pada Inspektorat.

“Mereka bertanya dan melihat data-data, apakah sesuai dengan surat pengunduran diri itu. Fokusnya di situ aja tadi,” katanya

Menurut Afriansyah, semua itu juga sudah disampaikan kepada pemeriksa, bahwa 8 kliennya tidak membuat surat pengunduran diri dari jabatan dan lagi tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Sebanyak 6 ASN yang Dinonjobkan Audiensi dengan BKN RI, Ada Rekomendasi Dikembalikan ke Jabatan Setara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 6 ASN yang diduga dinonjobkan tanpa mekanisme yang sah menggelar audiensi dengan auditor BKN RI, di kantor BKD Provinsi Jambi pada Rabu, 30 Juli 2025.

Usai pertemuan, Dedy Ardiansyah salah satu ASN yang terdampak bilang bahwa mereka dimintai keterangan oleh auditor BKN.

“Jadi ada 4 auditor dari BKN yang hadir ke Jambi. Intinya BKN meminta keterangan kepada kita terkait pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan,” kata Dedy.

Lebih lanjut, mantan Kabid Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Jambi itu mengaku bahwa mereka sudah menyampaikan semua keterangan pada pihak BKN, mulai dari kronologi awal hingga pada lepasnya jabatan mereka.

Menurutnya dalam pertemuan yang berlangsung cukup lama tersebut pihak BKN juga mengungkap bahwa terdapat ketidaksesuaian dengan pedoman dalam penyelenggaraan manajemen ASN yakni
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

“Itu yang mereka sampaikan, jadi mungkin ini nanti yang jadi bahan rekomendasi kepada pimpinan kita (Gubernur dan Sekda),” katanya.

Mereka pun berharap hasil audiensi dengan BKN dapat diterjemahkan dengan baik oleh Gubernur dan Sekda Prov selaku pembina ASN. Kata Dedy, kita selaku yang mendapatkan peristiwa ini tentu saja akan tetap melihat hasilnya nanti.

Sementara itu Sekretaris BKD Provinsi Jambi Hambali, mengaku bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya tidak ada dilibatkan. Hambali kembali menguraikan bahwa Sekda Prov selaku pimpinan tertinggi ASN sudah berinisiatif mengumpulkan 13 ASN terdampak untuk mediasi.

Seiring waktu kemudian, memerintahkan agar dibentuk tim audit yang kini sedang berlangsung oleh Inspektorat. Karena fungsi pengawasan ASN terdapat di BKN, BKN pun kini tengah turun ke Jambi.

“Mereka turun ke Jambi mengecek terkait dengan mekanisme pemberhentian jabatan ini apakah sudah sesuai syarat prosedur yang ada di regulasi,” kata Hambali.

Solusi atau rekomendasi pun disampaikan oleh BKN, dimana BKN menemukan terdapat prosedur yang bermasalah atas pemberhentian dari jabatan ke-13 ASN tersebut.

“Ya solusinya kembalikan hak pegawai yang 13 orang ini. Kembalinya bukan harus ke jabatan awal, yang setara. Misal dia Kabid di ESDM kita pindahkan ke Kabid di PU,” katanya.

Menurut Sekretaris BKD tersebut terdapat posisi yang kosong untuk ke 13 ASN yang Nonjob. Lantaran adanya pegawai yang pensiun pada September mendatang.

“Pak Sekda minta sampai September. Nati kita rapatkan dalam Tim Penilai Kinerja, mereka kita kembalikan kemana. Nanti tim Baperjakat sudah bekerja mengusulkan ke pak gub, pak gub izin ke mendagri. Baru kita ajukan melalui imut (sistem BKN) tadi,” ujarnya.

Disinggung soal dugaan adanya oknum ASN yang memalsukan surat pengunduran diri dari jabatan ke-13 ASN Eselon III dan IV dan diinput ke sistem BKN sebagaimana terindikasi dalam temuan dan rekomendasi pihak BKN. Hambali enggan berkomentar, dia berkelit.

“Kalau itukan prosesnya panjang. prosesnya panjang sebenarnya yang berwenang itu pengadilan, yang berwenang menyatakan itu palsu atau tidak pengadilan. Kita dak tau jugo makanya Inspektorat yang ditugaskan untuk menelusuri itu,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Ops Patuh Siginjai 2025: Jumlah Kecelakaan di Jambi Naik 66 Persen, Kerugian Capai Rp 181 Juta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengungkap hasil akhir pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2025 yang berlangsung pada 14 hingga 27 Juli 2025. Tercatat adanya peningkatan signifikan pada sejumlah indikator, termasuk jumlah kecelakaan lalu lintas yang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Ditlantas, sebagaimana laporan tertulis Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono yang diperoleh awak media, jumlah kasus kecelakaan tahun ini mencapai 20 perkara, naik 66,67 persen dari tahun 2024 yang hanya mencatat 12 perkara.

Korban meninggal dunia tercatat sebanyak 11 orang, meningkat 37,5 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 8 orang. Korban luka ringan mengalami lonjakan tertinggi hingga 200 persen, dari 4 orang menjadi 12 orang.

Kerugian materiil akibat kecelakaan pun melonjak tajam, dari Rp36,8 juta pada 2024 menjadi Rp181 juta pada 2025, atau naik 391,85 persen. Wilayah dengan kecelakaan tertinggi adalah Muaro Jambi (7 kasus), disusul Kota Jambi (4 kasus), dan tiga wilayah lainnya Batanghari, Sarolangun, dan Bungo masing-masing mencatat 3 kasus.

Dari aspek penindakan (represif), Ditlantas Polda Jambi mencatat peningkatan jumlah tilang manual sebesar 37,88 persen menjadi 6.588 perkara. Sementara teguran naik 45,37 persen menjadi 7.254 perkara. Meski demikian, pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) justru menurun 33,96 persen dibandingkan tahun lalu.

Dari sisi preventif, terjadi peningkatan dalam kegiatan pengaturan lalu lintas sebesar 16,72 persen dan penjagaan sebesar 19,78 persen. Sementara kegiatan patroli naik 12,10 persen, namun kegiatan pengawalan justru menurun 11,75 persen.

Dalam aspek pendidikan masyarakat (pre-emptive), penyuluhan langsung (binluh) mengalami peningkatan signifikan dari nihil pada 2024 menjadi 188 kali pada 2025. Namun, penyuluhan melalui media (penluh) dan penyebaran/ pemasangan media kampanye justru menurun masing-masing 6,13 persen dan 10,69 persen.

Sementara dalam hal penindakan, Polresta Jambi menduduki peringkat tertinggi dengan total 941 tilang, disusul Polres Bungo (680 tilang) dan Polres Tebo (678 tilang). Ditlantas Polda Jambi sendiri berada di posisi keempat dengan 666 tilang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs