ADVERTORIAL
Dibawah Kepemimpinan Al Haris Sudah Dianggarkan Rp 77,5 Miliar Untuk Bantuan Pondok Pesantren
Jambi – Gubernur Jambi Al Haris hadir di tengah ratusan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Se-Provinsi Jambi yang menggelar Halaqah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi.
Halaqah Pimpinan Pondok Pesantren Se-Provinsi Jambi 2024 yang berlangsung di auditorium Asrama Haji, Kota Jambi, Selasa, 17 September 2024 siang ini juga dihadiri Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus (HBA), dan Direktur Ponpes Kemenag RI, Dr H Basnang Said.
Pada Halaqah Pimpinan Pondok Pesantren Se-Provinsi Jambi 2024 ini terungkap bahwa selama tiga tahun kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris, Pemprov Jambi yakni tahun 2022, 2023, dan 2024 telah menganggarkan Rp 77,5 Miliar untuk bantuan Ponpes dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Terima kasih perhatian Gubernur terhadap Pondok Pesantren ini luar biasa, dan bantuan Gubernur kami catat dari 2022 sampai 2024 ini totalnya Rp 77,5 Miliar,” ujar Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, Zoztafia.
Zoztafia merincikan pada tahun 2022 hibah kepada seluruh pondok pesantren sesuai dengan jumlah santri dan rata-rata kebutuhan asrama Rp 8,6 Miliar, tahun 2023 berjumlah Rp 8,6 Milar dan tahun 2024 berjumlah Rp 8,6 Miliar dan total selama tiga tahun penganggaran Rp 25,8 Miliar.
“Ditambah bantuan kepada santri program Tahfidz Al Qur’an tahun 2022 dianggarkan Rp 300 juta, tahun 2023 sebesar Rp 3,2 Miliar, dan tahun 2024 Rp 3,2 Miliar dan total 2022-2024 Rp 6,7 Miliar,” tutur Zoztafia.
“Kemudian bantuan Sapras asrama, ruang belajar, dan masjid/Musholla tahun 2022 sebesar Rp 15 Miliar, tahun 2023 Rp 15 Miliar dan tahun 2024 dianggarkan Rp 15 Miliar, dan total tiga tahun anggaran itu Rp 45 miliar. Jadi total Gubernur telah menggarkan Rp 77,5 Miliar untuk Ponpes dan Sapras lembaga keagamaan,” kata Zoztafia lagi.
Zoztafia melanjutkan bantuan dari Gubernur Jambi itu sangat berarti bagi Pondok Pesantren. Apa lagi Pemprov Jambi secara terstruktur telah memasukkan anggaran untuk Ponpes dan Sapras lembaga keagamaan dalam APBD.
“Bantuan dari Pak Gubernur ini sangat berarti bagi kami (Pondok Pesantren). Pemerintah Provinsi Jambi secara terstruktur sudah membuat Perda (Peraturan Daerah) tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren. Kalau tidak ada bantuan dari Gubernur repot juga kami Ponpes ini,” katanya.
“Intinya Pemerintah daerah sudah menempatkan Pondok Pesantren diposisi yang sebenarnya. Pondok pesantren ini perpanjangan untuk mendidikan anak-anak, lebihnya bagi anak-anak tidak mampu,” tuturnya lagi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Basnang Said mengatakan Jambi termasuk salah satu dari sedikit Provinsi di Indonesia yang punya Perda tentang Pesantren.
“Terimakasih yang tak terhingga kepada bapak Gubernur Jambi karena dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia, hanya ada 13 Provinsi yang memiliki regulasi tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Akan tetapi dari 13 Provinsi yang memiliki Perda tetapi belum menganggarkan, sementara Provinsi Jambi lengkap secara Perda dan pendanaannya,” ujar Basnang.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan pondok se-provinsi Jambi. Al Haris mengatakan Pemprov Jambi sangat merasakan keberadaan pondok pesantren yang setiap tahun melahirkan anak Jambi siap pakai ditengah masyarakat.
“Sangat banyak anak-anak Jambi lulusan pondok ini siap pakai di tengah masyarakat, pulang ke tengah masyarakat sudah bisa menjadi pemimpin, jadi imam, bisa memimpin doa, lulusan pondok ini langsung bisa mengaplikasikan ilmunya di tengah masyarakat,” kata Al Haris.
Al Haris berharap agar pimpinan pondok pesantren fokus mengembangkan lembaga dan mendidik santrinya agar menjadi generasi muda Jambi yang agamais.
“Kami harap pondok fokus. Administrasi pondok dilengkapi supaya kita mudah membantu Ponpes, kita ada punya payung hukum untuk membantu Pondok. Insyaallah kedepan akan terus kita benahi,” kata Al Haris lagi.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Buka Pendaftaran Pemasangan Listrik Gratis Bagi Warga Kurang Mampu
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka pendaftaran program pemasangan listrik gratis bagi warga kurang mampu mulai awal Maret 2026.
Pendaftaran bisa melalui nomor narahubung Wadul Gus’e 0811-3031-1188 dan tautan https://s.id/DaftarListrikGratisJember.
Program ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam membantu warga kurang mampu untuk memperoleh pemasangan listrik tanpa biaya.
Pemkab Jember mengarahkan masyarakat yang memenuhi kriteria segera menghubungi nomor yang telah disediakan atau mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi tersebut agar proses pengajuan bisa segera diproses.
Untuk mengikuti program ini, warga wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu/Terdaftar DTKS
- Mengisi Formulir Pendaftaran
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memastikan program ini tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.
Ia memastikan pemasangan listrik dilakukan secara gratis bagi warga yang lolos verifikasi.
“Gratis! Daftarnya ke nomor ini (0811-3031-1188). Semua karena cinta,” kata Gus Fawait dari tanah suci Mekkah, Selasa, 3 Maret 2026.
Terkait waktu realisasi, Gus Fawait menyampaikan pemasangan listrik gratis menyesuaikan jumlah pendaftar dan proses lanjutan yang berjalan.
“Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan (pemasangan listrik gratis, red). Nanti kalau jumlahnya banyak bisa multiyears (tahun jamak, red),” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan program ini berjalan berkat dukungan dua anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi dan Kawendra Lukistian, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk warga Jember.
Pemkab Jember memproses setiap pendaftar yang masuk melalui nomor telepon maupun tautan resmi sesuai prosedur.
Program ini membuka akses bagi warga kurang mampu di Jember untuk memperoleh sambungan listrik gratis melalui kolaborasi pemerintah daerah dan pihak terkait.
Reporter: Dyah Kusuma
ADVERTORIAL
Dari Mekkah, Gus Fawait Tegaskan Standar Layanan SPPG Jember
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberi arahan kepada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Jember melalui Zoom dari Tanah Suci Mekkah, dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas di Pendapa Wahyawibawagraha pada Senin malam, 2 Maret 2026.
Perwakilan masing-masing SPPG hadir langsung di pendapa untuk mengikuti rapat tersebut.
Gus Fawait mengikuti jalannya koordinasi meski sedang menjalani ibadah umrah.
Dalam arahannya, ia menyampaikan hasil evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program di Jember.
Ia menyebut BGN menjatuhkan sanksi kepada dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan.
“Bagi dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan, maka akan ada sanksi tegas dari BGN,” katanya saat memberikan arahan via zoom, Senin, 2 Maret 2026.
Gus Fawait juga mengungkapkan adanya tiga dapur di Jember yang terkena sanksi suspend akibat ketidaksesuaian menu selama Ramadan.
“Kemarin saya dapat kabar, ada 3 dapur yang di suspend oleh BGN, karena dinilai memberikan menu yang tidak sesuai selama Ramadan ini,” ujarnya.
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Jember mendukung langkah BGN dalam menjaga mutu layanan program gizi.
“Saya sebagai kepala daerah tentu mendukung keputusan dari BGN,” ucapnya.
Gus Fawait meminta seluruh pengelola SPPG fokus memperbaiki layanan agar tidak ada lagi dapur yang menerima sanksi.
“Saya berharap tidak ada lagi dapur yang di suspend oleh BGN. Ayo berikan pelayanan yang terbaik bagi anak-anak kita,” katanya.
Ia juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan pada akhir tahun bagi SPPG dengan kinerja terbaik.
“Nanti kita akan berikan awarding di akhir tahun, bagi SPPG di Jember yang memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.
Reporter: Dyah Kusuma
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Dorong Pj Kades Patemon Terbitkan Perkades APBDes demi Pulihkan Layanan Desa
DETAIL.ID, Jember – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes di Desa Patemon.
Hal tersebut sebagai langkah mengatasi kelumpuhan layanan pemerintahan akibat mandeknya pembahasan Perdes APBDes bersama BPD.
Langkah ini menjadi solusi darurat agar operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, tetap berjalan meski belum ada persetujuan bersama terkait Perdes APBDes.
Adi Wijaya merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu.
“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar Adi Wijaya, Senin, 2 Maret 2026.
Menurut Adi, opsi Perkades APBDes menjadi langkah jangka pendek paling realistis guna memastikan kebutuhan dasar organisasi pemerintahan desa tetap berjalan demi pelayanan kepada masyarakat.
DPMD Jember juga melakukan koordinasi gabungan bersama unsur Forkopimda serta melibatkan Muspika Pakusari untuk mengawal proses tersebut.
Selain itu, DPMD siap menurunkan sumber daya manusia guna memberikan bimbingan teknis apabila dibutuhkan oleh pihak desa maupun kecamatan.
“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” kata Adi Wijaya.
Reporter: Dyah Kusuma


