DAERAH
Simalakama Sinergitas BUMN, antara Efesiensi dan Mekanisme Pasar
DETAIL.ID, Medan – Disadari atau tidak, kebijakan sinergitas badan usaha milik negara (BUMN) yang dipraktekkan Pemerintah beberapa tahun terakhir ini bak buah simalakama, dimakan mati ayah, tak dimakan mati ibu.
“Sinergitas BUMN ini, di satu sisi mengatasnamakan efesiensi karena berbagai proyek di satu BUMN bisa dikerjakan oleh BUMN lain berdasarkan penugasan sari Pemerintah selaku pemilik BUMN,” kata Ridho Pamungkas di Medan pada Jumat, 27 September 2024.
Sebagai informasi, Ridho adalah Kepala Komisi Pengawas Persaingan Komoditas (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut) yang membawahi sejumlah provinsi di bagian utara pulau Sumatera.
Yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) , Provinsi Riau, dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ridho Pamungkas menyampaikan hal itu kepada para wartawan di kantor KPPU Kanwil I Sumbagut di Jalan Gatot Subroto, Medan, guna menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh DETAIL.ID.
Khususnya yang terkait dengan proyek pengerjaan rutin berupa pengerukan alur Laut Belawan oleh PT Pengerukan Indonesia (Rukindo), anak usaha PT Pelindo, yang dikategorikan sebagai non-tender.
Saat itu Ridho Pamungkas didampingi oleh dua pejabat di KPPU Kanwil I yakni Kepala Bidang (Kabid) Kajian Advokasi Shobi Kurnia SH MH dan Kabid Penegakan Hukum Hardianto ST SH MH.
Namun di sisi lain, di luar urusan efesiensi, Ridho bilang KPPU melihat ada kecenderungan kalau kebijakan sinergitas mematikan mekanisme pasar dan persaingan usaha dalam pengadaan atau berbagai proyek BUMN yang sifatnya penugasan atau non-tender.
“Mungkin pihak BUMN menganggap bahwa proyek yang akan dikerjakan ada di wilayah atau konsesi BUMN sehingga tidak merasa perlu untuk ditenderkan, cukup dengan penugasan,” kata Ridho.
“Di sisi lain, terlihat upaya Pemerintah untuk menyehatkan BUMN yang sakit dengan cara memberikan atau menugaskan sebuah proyek atau pekerjaan,” tutur Ridho lebih lanjut.
Kata dia, KPPU sendiri memiliki kecenderungan agar berbagai proyek di lingkungan Pemerintah maupun BUMN, termasuk yang bersifat rutin atau berkala, dikerjakan melalui proses tender yang terbuka dan adil.
Dengan demikian, kata dia, akan tercipta mekanisme pasar yang menghasilkan persaingan usaha sehingga menghasilkan sebuah pekerjaan yang berkualitas dari para pelaku usaha yang ikut tender.
Sekadar mengingatkan, proses pengerukan alur Laut Belawan bertujuan untuk memudahkan kapal untuk bersandar atau berangkat dengan tujuan ekspor maupun impor.
Proses pengerukan harus rutin dilakukan, secara berkala atau rutin, setidaknya sekali dalam enam bulan, dan membutuhkan biaya yang sangat besar.
Pengerukan alur Belawan akan membuat pelayanan terhadap berbagai kapal Pelabuhan Belawan yang merupakan pelabuhan terbesar ketiga di Indonesia, akan menjadi lebih mudah.
Reporter: Heno
DAERAH
Tegas, Bupati M. Syukur Beri SP-1 Kepada Pegawai yang Tak Masuk Pasca Libur Nataru
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, mengambil tindakan tegas terhadap rendahnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar pada Senin, Januari 2026, Bupati resmi menjatuhkan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada para pegawai yang tidak hadir pada Senin, 5 Januari 2026.
Tindakan tegas ini diambil atas kekecewaan yang dirasakan Bupati M. Syukur saat berkunjung ke beberapa OPD.
Di kantor Badan Kesbangpol, dari 51 pegawai, hanya 8 orang yang hadir hingga pukul 08.00 WIB.
Di Kantor Lurah Pematang Kandis, dari 13 pegawai, hanya 3 orang yang hadir.
Di Dinas Pendidikan dan kebudayaan, dari 156 pegawai, hanya 30 orang yang hadir.
“Ini kelewatan. Saya kasih surat peringatan langsung, SP-1 dari saya,” kata Bupati di hadapan pegawai yang hadir.
Selain menjatuhkan sanksi, Bupati juga memberikan peringatan keras kepada Dinas BPPRD. Meski tingkat kehadiran terpantau baik, ia mengingatkan agar tidak ada manipulasi data absensi.
“Jangan ditutup-tutupin, nanti pasti ketahuan,” ujarnya.
Sebaliknya, Kantor Inspektorat mendapat apresiasi khusus sebagai instansi paling disiplin. Menurut Bupati, Inspektorat harus menjadi teladan bagi OPD lain dalam hal integritas dan ketepatan waktu.
“Inspektorat harus disiplin dulu agar bisa menjadi contoh. Bagi yang melanggar, sanksi ini adalah peringatan agar tidak terulang kembali,” ucapnya.
Bupati M. Syukur juga telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menindaklanjuti temuan sidak ini secara administratif.
Ini merupakan bentuk reformasi birokrasi agar pelayanan publik di Kabupaten Merangin tidak terganggu oleh masalah kedisiplinan pegawai.
DAERAH
Videotron Outdoor Depan Pintu Keluar Masuk KPT Tanjang Senai Belum Aktif, Indra Dinata: Akan Diupayakan Aktif Sebelum HUT Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Proyek pengadaan videotron outdoor yang berada di depan pintu keluar -masuk Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya senilai Rp 3.018.400.000 tahun 2025, sampai 31 Desember 2025 masih belum berfungsi.
Pantauan di lapangan pada Selasa, 30 Desember 2025 videotron tersebut dipasang di pintu masuk KPT Tanjung Senai, di samping pos Pol PP. Lebar videotron sekitar 3 meter, tinggi 2 meter.
Kondisi vidiotron tersebut belum selesai, belum aktif. Dan bagian belakang videotron tersebut terlihat belum ada penutupnya, dan tiang videotron tersebut masih menggunakan tiang bekas baliho.
Kasubbag Umum Setda Ogan Ilir, Indra Dinata ketika dikonfirmasi via ponsel pada Selasa, 30 Desember 2025, mengatakan, “Saya bukan PPTK, dan saya tidak tahu siapa PPTK nya, nanti saya lapor/koordinasi dulu dengan Kabag Umum Setda Ogan Ilir.”
Keesokan harinya, saat ditemui di kantornya, Indra Dinata menjelaskan, masalah videotron yang belum aktif tersebut itu diupayakan sebelum HUT Kabupaten Ogan Ilir (sebelum 7 Januari 2026) itu sudah bisa aktif.
Kepala Bagian Umum Setda Ogan Ilir, Abdul Salam dikonfirmasi 31 Desember 2025 di kantornya tidak berada di kantornya. Saat dihubungi via WhatsApp tidak aktif.
Menurut sumber sekitar jam 16.30 WIB, videotron tersebut mulai ada yang bekerja dan langsung videotron tersebut aktif/hidup. Namun tidak begitu lama, mati kembali sampai Jumat 2 Januari 2026 siang videotron tersebut kondisi tidak aktif/ mati.
Reporter: Suhanda
DAERAH
H M Syukur Gerak Capat, Tim Terpadu Awasi Hiburan Malam
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur gerak cepat menanggapi laporan masyarakat jelang perayaan tahun baru 2026. Malam itu juga, Bupati langsung mengintruksikan Tim Pengawasan Terpadu, untuk mengawasi aktivitas hiburan malam, Rabu malam, 24 Desember 2025.
Tim Pengawasan Terpadu yang dipimpin Asisten I Setda Merangin Sukoso tersebut, menyisiri sebanyak 17 tempat usaha, terdiri dari 15 tempat karaoke dan dua tempat panti pijat, di sepanjang Jalan Tiga Jalur, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan dan Bangko.
“Kita langsung turun, awasi 15 tempat karaoke, sebanyak 7 tempat karaoke di Kecamatan Bangko dan 8 tempat karaoke di Kecamatan Nalo Tantan. Kita juga melakukan pengawasan di dua tempat panti pijat, Rembulan dan Pelangi,” ujar Sukoso.
Tujuh tempat karaoke yang diawasi di Kecamatan Bangko itu jelas Sukoso, Karaoke Makdo, KR, Bestarsari, Queen, DN, YSL, JN. Karaoke di Kecamatan Nalo Tantan yang diawasi, Karaoke Melan, Mamer, Angkasa, Mr X, MJ Family, Dinasti, Merpati dan Dina.
Dari pengawasan yang dilakukan itu jelas Sukoso, Tim Terpadu menemukan miras dalam kemasan botol di empat tempat karaoke dan semua tempat hiburan malam tersebut, sama sekali belum mempunyai sertifikat laik sehat.
“Jadi saat itu juga Tim Terpadu yang dari Dinas Kesehatan Merangin langsung memberikan sosialisasi di tempat hiburan tersebut, sehingga mereka memahami pentingnya fasilitas laik sehat itu,” kata Sukoso.
Selain itu lanjut Sukoso, pada malam itu berdasarkan temuan Tim Terpadu dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin, masih banyak pengelola usaha yang punya izin, belum membayar pajak.
Berdasarkan berbagai temuan dari pengawasan itu tegas Sukoso, nanti para pemilik tempat usaha akan dipanggil, untuk dilakukan pembinaan. Pengawasan tempat hiburan malam itu akan terus berlanjut, terlebih dalam menghadapi tahun baru 2026.
Tim Pengawasan Terpadu yang turun tersebut, Dinas PTSPTK sebanyak 12 orang, Satpol-PP sebanyak12 orang, Dinas LH sebanyak dua orang, Dinas Kesehatan enam orang, Dinas Parpora sembilan orang, BPPRD satu orang, Camat Nalo Tantan dan anggota delapan orang, dan Kelurahan Pematang Kandis satu orang.
Sementara itu, pada Rabu malam, 24 Desember 2025, Bupati Merangin H M Syukur, Wabup H A Khafid, Sekda Zulhifni dan unsur Forkopimda Merangin, memantau persiapan pelaksanaan Natal di empat gereja dalam Kota Bangko.

