Connect with us
Advertisement

PERKARA

Nazli Tantang Adam Azis di Pengadilan

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – “Kalau kasus saya diangkat, saya akan bongkar semua kasus yang lain.”  Ucapan inilah yang sering disampaikan Sutoyo kepada karyawan PT REKI lainnya dalam menyikapi masalah penyalahgunaan kewenangan dan pencurian barang bukti ilegal logging yang menjeratnya.

Kasus Sutoyo yang sampai saat ini masih diselidiki pihak berwajib adalah peristiwa penangkapan kayu pada 9 April 2016 lalu. Tim Pengamanan REKI di bawah pimpinan Senior Supervisor PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Sutoyo berlagak bak penyidik, menangkap dua unit truk yang membawa kayu ilegal jenis bulian di areal IUPHHK PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) – perusahaan pemilik konsesi Hutan Tanaman Industri di Sarolangun.

Bukan hanya itu dari anggota pengamanan Hutan PT REKI yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa Sutoyo sempat bernegosiasi dengan sopir dan pemilik kayu. Tak diketahui pasti apa yang dibicarakan karena saksi tidak diizinkan mendengar. Setelah mereka berdialog, maka muatan kayu yang ada di dua truk itu dibongkar dan truk dilepas, jelas satpam PT REKI yang lain kebingungan sebab tindakan ini tidak sesuai SOP (Standard Operational Procedure). Sebab selama ini setiap ditemukan kegiatan kejahatan kehutanan apalagi yang menggunakan truk maka truk dan kayu ilegal akan diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib.

Keesokan harinya, 10 April 2016 kayu bongkaran telah berkurang jumlahnya  hingga tersisa hanya 278 batang.

Kemudian Sutoyo memindahkan 278 batang kayu itu dengan dua unit dump truk. Salah satunya milik ipar Sutoyo. Ia pindahkan ke barak karyawan PT REKI lagi-lagi kegiatan ini tidak dilaporkan ke pihak berwajib sebagai instansi yang berwenang melakukan penyitaan sesuai hukum yang berlaku.

Beberapa bulan kemudian, Sutoyo memerintahkan anak buahnya, Gibsi Sitorus itu memindahkan lagi kayu tersebut menggunakan mobil damkar jenis single cabin milik PT REKI. Setelah sebelumnya Sutoyo mengeluarkan kayu-kayu tersebut lewat jendela ke bawah pohon jengkol di belakang barak berdasarkan keterangan Ade Rusmana (karyawan PT REKI) yang baraknya bersebelahan dengan aula tempat kayu-kayu bulian itu disimpan.

Dari bawah pohon jengkol Sutoyo memerintahkan Gibsy Sitorus untuk membuat ke mobil sebanyak 54 batang dan mengangkutnya dengan mobil damkar ke rumah Sutoyo pada tengah malam dan melalui jalan perkebunan PT BSU ke arah Sungai Bahar unit 15, untuk menghindari pos PAM PT REKI dan PT BSU.

Hal ini diterangkan oleh Gibsy Sitorus pada Ahmad (Ketua Serikat Pekerja PT REKI) dan Sugianto (Senior SATPAM PT REKI) dan dialog itu direkam. Gibsy mengakui perbuatannya itu atas perintah Sutoyo, namun belakangan di hadapan pihak kepolisian dia mengingkari perbuatannya.

Berdasarkan keterangan Gibsy kepada Nazli saat ditanya kenapa keterangannya berbeda, Gibsy mengatakan bahwa dia diarahkan Pimpinan untuk memberikan keterangan seperti itu. Karena terus dihantui perasaan khawatir dan diintimidasi akhirnya Gibsi mengundurkan diri dari PT REKI.

Pada 28 Mei 2017 selaku Manajer PT REKI, Nazli melaporkan lenyapnya 54 batang itu ke Polsek Bajubang. Belakangan, kayu 54 batang yang sempat hilang itu tiba-tiba muncul dan dihadirkan kembali oleh Sutoyo sehingga barang tangkapan itu kembali utuh sebanyak 278 batang.

Nazli melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 31 Mei 2017. Ia menyatakan bahwa penangkapan Truk dan pembongkaran kayu yang kemudian truknya dilepas tanpa melibatkan aparat hukum adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik PT REKI apalagi kejadian itu jauh di luar konsesi PT REKI tepatnya di kawasan PT AAS. Menyimpan 278 batang kayu bulian di gudang PT REKI itu adalah bentuk pelanggaran hukum terhadap UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan.

Menurut Nazli sesuai dengan pasal 40 dalam UU Nomor 18 bahwa yang berhak melakukan penyitaan adalah penyidik. “PT REKI tidak berhak menyita apalagi menguasainya tanpa izin dari pihak terkait, di Republik ini yang berhak melakukan penyitaan adalah pihak berwajib dalam hal ini Penyidik Kepolisian ataupun PPNS dari Kehutanan,” ujar Nazli.

Gara-gara melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, sejak JUNI 2017 gajinya tidak dibayar dan kemudian pada akhir Desember 2017, ia dibebas tugaskan tanpa alasan apa pun. Nazli sendiri telah mengabdi di PT REKI selama 11 tahun  sejak Agustus 2007.

Anehnya, pada Maret 2018 lalu, Nazli sempat ditawari PT REKI sebesar uang  Rp100 juta. “Saya geli saja ditawari uang segitu. Itu uang apa? Kalau pesangon, PHK dulu saya baru kita bicara pesangon. Ini status saya saja tak jelas,” keluhnya.

Kini, Nazli siap menantang Direktur Operasional PT REKI, Lisman Soemarjani berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial. “Saya tantang Lisman di pengadilan. Ayo kita buka-bukaan semuanya. Siapa yang salah dan siapa yang benar,” ujar Nazli. Secara resmi, Nazli telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi pada April 2018 lalu.

Peristiwa penangkapan 278 batang kayu bulian itu kabarnya berujung pada gelar perkara di Polres Batanghari pada 6 September 2016. Hal itu terungkap dalam obrolan lewat email antara Damanik, Manajer Satpam dan Didik, staf departemen satpam. Pada 3 September 2016, Damanik sempat meminta Didik agar menyiapkan dana sebesar Rp 10 juta agar diantarkan langsung pada Kapolres Batanghari pada 6 September 2016.

Didik lantas menjawab bahwa itu tidak bisa diantar. “Karena tenaga keuangan kita hanya satu orang. Mohon petunjuk,” tulisnya pada 4 September 2016 membalas email dari Damanik. Email itu ditembuskan kepada Adam Azis.

Nazli semakin bingung soal gelar perkara itu. “Gelar perkara? Pakai biaya? Saya 7 tahun bermitra dengan kepolisian, enggak pernah ada pihak kepolisian minta biaya gelar perkara,” katanya. “Ini ada yang aneh, janganlah menggunakan nama institusi kepolisian untuk mengambil duit dari perusahaan, itu merusak institusi kepolisian kita,” ucap Nazli.

Serikat Pekerja PT REKI sebenarnya pernah melaporkan kebobrokan perusahaan kepada Presiden Direktur, Toni Soehartono pada 26 September 2017. Surat yang diteken Ahmad dan Helmi Saputra itu menyampaikan bahwa manajemen PT REKI justru membeli kayu-kayu ilegal untuk membangun basecamp karyawan.

Padahal Standard Operational Procedure (SOP) PT REKI sudah jelas menyatakan tidak membenarkan pembelian kayu ilegal. Tindakan itu merupakan preseden buruk bagi sikap perusahaan yang berkomitmen memberantas kejahatan kehutanan.

PT REKI juga terkesan melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus pencurian barang-barang inventaris perusahaan seperti hilangnya panel solar cell dalam kurun waktu seminggu berturut-turut serta kehilangan barang-barang lainnya.

Sayangnya surat itu tak digubris sama sekali.

Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Tri Joko Purwanto menilai bahwa tindakan manajemen PT REKI jelas-jelas telah melanggar pasal 109 ayat (1) dan (2) serta pasal 116 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan.

Joko mencontohkan pasal 109 ayat (1) yang berbunyi: “Dalam hal perbuatan pembalakan, pemanenan, pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan peredaran kayu hasil tebangan liar dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan/atau penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.”

Joko menambahkan bahwa pasal 83 ayat (4) secara khusus mengatur soal pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pasal 83 ayat (4) melarang korporasi yang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;

Tidak hanya dapat dipidana, kata Joko, manajemen PT REKI juga bisa didenda hingga Rp15 miliar atas pelanggarannya terhadap UU Nomor 18 tahun 2013 tersebut seperti yang disebutkan dalam pasal 83 ayat (4) poin c.

Bunyinya bagi korporasi memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Padahal PT REKI adalah sebuah lembaga donor yang berkomitmen untuk merestorasi kawasan hutan yang hancur agar ekosistemnya kembali dapat direhabilitasi. Mereka mengelola dana lebih dari Rp150 miliar dari lembaga Internasional sekelas KfW Development Bank – sebuah bank pembangunan di Jerman dan DANIDA (Danish International Development Agency) – lembaga donor dari Denmark.

Joko menambahkan sebagai penerima dana hibah dari Eropa PT REKI juga berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dan melakukan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). “Namun kenyataannya, mereka justru melanggar hal itu. Ironis sekali, bukan?” kata Joko kepada detail, Jumat (20/4/2018).

“Kalau REKI sampai melakukan ini, siapa lagi yang bisa kita percaya. Ini bukti mereka hanya berkedok restorasi yang ternyata justru melakukan pembiaran perambahan kawasan hutan. PT REKI dapat dipidana atas perbuatannya,” ujar Joko.

Joko meminta agar pemerintah segera mencabut izin restorasi yang dikantongi PT REKI. “Mereka bukan hanya gagal merestorasi dan menghentikan perambahan hutan akan tetapi juga terlibat dalam perambahan hutan,” ujarnya.

Pihak PT REKI enggan berkomentar panjang lebar. Head of Stakeholder Patnership PT REKI, Adam Azis mengatakan bahwa kasus itu sudah ditangani pihak kepolisian dan tidak ditemukan bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya. (DE 01/DE 02)

PERKARA

Alung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Rabu, 10 Juni 2026.

‎Tersangka yang diserahkan yakni M Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Jambi, Afriadi Amin mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

‎”Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Jambi atas nama tersangka M. Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi,” kata Afriadi.

‎Ia menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.

‎Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian pada April 2026.

‎Menurut Afriadi, dalam Tahap II tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

‎Sementara itu, barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu telah lebih dahulu disita dan menjadi barang bukti dalam perkara atas nama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo bin Guntur yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.

‎”Setelah pelaksanaan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami tengah melakukan penyempurnaan administrasi untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎”Ancaman pidana terhadap tersangka dalam perkara ini maksimal pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit Rp 7,5 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara dugaan penipuan dokumen order (DO) kelapa sawit yang menyebabkan kerugian hingga Rp 7,5 miliar.

‎Putusan terhadap anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin kemarin 8 Juni 2026. Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin oleh Tatap Urasima menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti di persidangan.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,”ujar Ketua Majelis Hakim Tatap, membacakan putusan.

‎Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut politisi PKB itu dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah belum adanya perdamaian antara terdakwa dan pihak korban. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

‎Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Berlian mengaku bersyukur karena kliennya menerima hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun pihaknya menilai pertimbangan hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

‎”Secara hukum memang hukumannya lebih ringan, tetapi menurut kami fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan putusan. Pertimbangan majelis hakim lebih banyak merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Dian.

‎Ia menambahkan, pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

‎”Kami masih menyatakan pikir-pikir. Terkait upaya hukum berikutnya akan kami diskusikan lebih lanjut dengan terdakwa,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎SHM Palsu Jadi Dasar Penjualan Tanah, Mustar Duduk di Kursi Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mustar, seorang ASN pada Satpol PP Kota Jambi kini menjalani proses hukum terkait penggunaan sertifikat hak milik (SHM) palsu sebagai dasar penguasaan dan penjualan sejumlah bidang tanah di Kota Jambi. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 2 Juni 2026.

‎Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Mustar diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar yang sebelumnya telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan milik keluarga Gading Pardede yang diperoleh melalui jual beli pada tahun 2001. Tanah tersebut kemudian dipisahkan menjadi beberapa sertifikat, termasuk SHM Nomor 4451/Paal Merah seluas 2.996 meter persegi yang saat ini menjadi milik keluarga almarhum Gading Pardede dan berada di kawasan Jalan A. Muis, Lorong Doa, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

‎Dalam dakwaan disebutkan, sejak tahun 2001 hingga 2002, terdakwa mulai mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai miliknya dengan berbekal fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar. Perselisihan semakin memanas ketika keluarga Pardede berupaya memasang pagar di atas lahan tersebut pada tahun 2006, namun mendapat penolakan dari terdakwa dan keluarganya.

‎”Dikejar-kejar pake parang dulu itu kita sama orang-orangnya dia,” ujar Togar Pardede.

‎Keluarga Pardede kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke pihak kepolisian. Perkembangan penyelidikan mengungkap bahwa SHM Nomor 970/Kebun IX yang digunakan terdakwa sebagai dasar klaim dan transaksi tanah telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 58/Pid.B/2002/PN.Jbi tanggal 23 Mei 2002. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/PID/2003 tanggal 16 Maret 2006.

‎Meski sertifikat tersebut telah dinyatakan palsu, terdakwa diduga tetap menggunakannya sebagai dasar penjualan sejumlah bidang tanah kepada beberapa pihak, di antaranya M Jamaluddin, Zulkarnain, dan Sutardi. Transaksi dilakukan menggunakan surat pernyataan jual beli dengan dasar fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX.

‎Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Togar Pardede selaku ahli waris dari Gading Pardede, menyesalkan tindakan terdakwa Mustar. Imbas ulahnya, Togas merasakan kerugian besar lantaran tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.

‎”23 tahun pak tanah yang merupakan hak kami ini dikuasai dan diperjualbelikan oleh dia. Padahal itu tanah kami,” ujarnya.

‎Sebelumnya, terdakwa Mustar didakwa melanggar Pasal 391 Ayat 2 UU No 1 tahun 2003 terkait penggunaan dokumen palsu.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs