PERISTIWA
Hearing DPRD Merangin dengan Beberapa Perusahaan Sawit, Ini Catatannya
DETAIL.ID, Merangin – Hearing dengar pendapat lintas komisi DPRD Merangin, bersama dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit yakni PT Kurnia Merangin Berjaya, PT Kurnia Palma Agung dan PT Kurnia Sawit Lestari di ruang Banggar pada Senin, 3 Maret 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Waka II DPRD Merangin Bripka Purn Ahmad Fahmi dan dihadiri Waka I Herman Efendi, Ketua Komisi I Topik, Ketua Komisi II Ahmad Yani membahas berbagai persoalan di lapangan, baik ketersediaan bahan baku, kemitraan antara petani dan juga hak pemerintah daerah tersaji di meja hearing.
Pihak perusahaan dihadiri oleh owner PT KMB Andre, Humas Bujang dan Manajer PT KMB merangkap Manajer PT Kepal.
Fahmi meminta agar pihak perusahaan untuk melaporkan apa yang sudah dikerjakan.dan dibayarkan atas kewajiban terhadap pemerintah dan tanggung jawab sosial lingkungan.
“Silakan paparkan, kita di sini tidak mencari kesalahan tetapi ingin sama-sama membangun daerah ya, Jadi prinsipnya kita hearing mencari solusi sebab bukan kita saja yang hadir di sini tetapi OPD terkait juga kita hadirkan,” kata Fahmi.
Manajer PT KMB Fahrizal Hakim menyampaikan sejumlah kewajiban yang sudah dilakukan, mulai membayar pajak, PPh, PPN, pajak air permukaan dan CSR.
“Untuk KMB sudah membangun kemitraan ada sekitar 11 kelompok tani yang bermitra. Kita patuh membayar pajak yang 2 persen, termasuk mengeluarkan CSR di tahun lalu kita sudah keluarkan CSR sebesar Rp 86 juta,’ kata Manajer PT KMB, Fahrizal Hakim.
“Kapasitas kita memproduksi 90 ton per jamnya. Bahan baku yang kita dapatkan di seputaran Pamenang,” ujarnya.
Mendengar PT KMB dalam satu tahun hanya mengeluarkan CSR sebesar Rp 86 juta, langsung ditanggapi oleh Ketua Komisi I, Topik.
“Sekelas PT KMB hanya mengeluarkan dana CSR sebesar Rp 86 juta ini tidak logis, tidak sesuai dengan hasil yang kalian dapatkan dari daerah kami, jangan hanya cari untung tetapi masyarakat yang menderita, belum lagi soal tenaga kerja yang infonya kalau mau masuk harus bayar jutaan rupiah,” kata Topik.
Topik juga meminta dengan tegas, agar PT KMB tidak main-main dalam pengelolaan CSR sebab banyak keluhan masyarakat yang masuk ke DPRD terkait sulitnya bertemu dengan manajemen PT KMB.
“Di lokasi KMB itu dapil saya, dulu sebelum berdiri pabrik betapa aktifnya komunikasi dengan saya.tapi sekarang warga masyarakat saya untuk ketemu dengan manajemen saja alangkah susahnya, jangan begitulah, bangun komunikasi dengan semua masyarakat sebab KMB juga butuh masyarakat sekitar,” tutur Topik.
M Yani menanggapi hal yang berbeda. Ia menyoroti soal produksi perjamnya, dari perusahaan lain hanya 30-50 ton perjam, artinya kecukupan bahan baku terpenuhi atau tidak, sementara perusahaan yang berdekatan dengan KMB juga ada.
“Bagaimana mencukupi ketersediaan bahan bakunya, sebab perusahaan di dekat KMB juga ada, setiap harinya mampu mendapatkan buah berapa ratus ton,” ujar Yani.
Menurutnya jangan sampai ada kemitraan yang dibangun tetapi juga sudah memiliki komitmen dengan perusahaan lain, maka akan terjadi disparitas harga di petani.
“Bisnis boleh tetapi harus juga memperhatikan perusahaan lain.sehingga bersaingnya jadi sehat,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, Hendri Widodo mengatakan bahwa PT KMB sudah standar dalam pengelolaan kemitraan sehingga bahan bakunya tercukupi tetapi ada kewajiban yang belum dipenuhi karena perusahaan wajib ISPO, dan RSPO selain itu perusahaan juga wajib membuat Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sehingga buah sawit yang masuk ke PT KMB bukan buah sawit ilegal.
“Secara umum PT KMB sudah baik tetapi belum RSPO. Ini wajib dipenuhi agar mereka bisa menjual CPO tidak secara bebas, kemudian wajib juga setiap suplayer dan kelompok tani yang bermitra harus memiliki STDB biar tahu buah ilegal atau buah legal yang masuk ke perusahaan,” kata Hendri Widodo.
Sementara itu Sekdin BPPRD, Ahmad Khoirudin mengatakan, PT KMB sudah tertib membayar PBB, PPJ, pajak air permukaan sudah dibayarkan, hanya saja pajak reklame dan pajak galian C belum ada, padahal pendapatan dari pajak sangat bermanfaat untuk pembangunan Merangin.
Sebelum hearing ditutup, Ahmad Fahmi meminta agar PT KMB segera melakukan pembinaan kemitraan agar petani bisa ISPO dan perusahaan bisa RSPO.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Beban Kerja Berlebih dan Perundungan Diduga Sebab Kematian Dokter Internship di RSUD KH Daud Arif, Kemenkes Segera Investigasi
DETAIL.ID, Jambi – Kementerian Kesehatan bakal melakukan investigasi atas kematian dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship (magang) di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, yang diduga terkait beban kerja berlebihan dan perundungan. Kasus ini mencuat setelah Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) menyampaikan laporan resmi kepada Menteri Kesehatan RI.
Dalam laporan tersebut, IKA FK Unsri mengungkap dugaan tekanan kerja berat yang dialami korban selama menjalani masa internship, termasuk bertugas di bangsal dan instalasi gawat darurat tanpa hari libur selama tiga bulan. Selain itu, disebutkan tidak adanya supervisi dokter definitif, yang dinilai melanggar ketentuan Kemenkes terkait status dokter internship sebagai tenaga magang, bukan pegawai tetap rumah sakit.
IKA FK Unsri juga menyoroti dugaan pengabaian kondisi kesehatan korban. Meski mengalami sesak napas berat dan demam tinggi, dr. Myta dilaporkan tetap diminta menjalani jaga malam. Data medis yang disampaikan menunjukkan kondisi korban sempat mengalami penurunan signifikan, termasuk saturasi oksigen yang dilaporkan mencapai 80% sebelum mendapatkan penanganan.
Selain aspek beban kerja, laporan tersebut turut memuat dugaan perundungan verbal terhadap dokter internship. Bentuknya antara lain narasi yang dinilai merendahkan kondisi mental tenaga medis muda saat menyampaikan keluhan kesehatan.
Sementara Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Ia menyatakan Kemenkes akan mendalami seluruh fakta, termasuk dugaan pelanggaran prosedur kerja dan praktik perundungan.
”Pasien sebelumnya sudah dirawat, tetapi kondisi memburuk dan akhirnya meninggal,” ujar Azhar Jaya, pada Jumat kemarin, 1 Mei 2026 dilansir dari detik.com.
Terkait isu perundungan dan jam kerja, Kemenkes menyatakan akan melakukan penelusuran menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap institusi maupun individu yang terlibat.
”Jika terbukti benar, maka kami akan mengambil tindakan. Untuk individu, akan diproses melalui Majelis Disiplin Profesi,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Sahala Simatupang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Akademisi Pengamat Jambi Doktor DK Terciduk Massa Indekos Sama Cewek, UIN Langsung Berhentikan Sementara
DETAIL.ID, Jambi – Kabar penggerebekan oknum Dosen yang menjabat Wakil Dekan di UIN Sultan Thaha Jambi, seketika jadi perbincangan hangat.
Ceritanya, oknum dosen berinisial DK itu digerebek warga bersama istri sahnya sedang berduaan dengan seorang cewek di sebuah rumah kos, daerah Simpang IV Sipin pada Jumat malam, 2 Mei 2026.
Dalam potongan video yang beredar, tampak puluhan warga berkerumun di depan kos-kosan kejadian. Babinsa dan Babinkabtibmas pun turun melakukan pengamanan dan menggelandang DK dan cewek simpanannya ke Polsek Telanaipura.
Tak lama berselang, sebuah surat yang mengatasnamakan Masyarakat Jambi Peduli Almamater pun beredar luas di media massa. Surat yang ditujukan kepada Rektor UIN STS Jambi itu pada poinnya mendesak ketegasan moral dan hukum terhadap sang oknum wakil dekan DK, yang disinyalir sebagai Penjahat Kelamin (PK).
Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar didesak untuk segers menonaktifkan Doktor D dari jabatan Wakil Dekan, hingga mendesak sanksi pemecatan terhadap Doktor Dk.
”Bagaimana mungkin seorang pimpinan fakultas yang seharusnya menjadi teladan (uswatun hasanah), justru mempertontonkan perilaku yang jauh dari nilai-nilai keislaman dan etika ASN?” tulis Masyarakat Jambi Peduli Almamater, dalam suratnya.
Merespon desakan publik, UIN STS Jambi kemudian menyampaikan pernyataan sikap. Dalam siaran persnya diuraikan bahwa UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi telah mencermati informasi yang saat ini beredar luas di media sosial maupun sejumlah media massa terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum dosen berinisial DK dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik.
”Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan telah terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen itu. Tentunya kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam lagi untuk mengambil langkah tindakan tegas,” kata Profesor Kasful.
Sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus. UIN STS Jambi menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan.
Kemudian, Rektor akan memastikan dan memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Rektor juga menghentikan untuk sementara waktu yang bersangkutan dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal, termasuk dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian.
”Penerapan sanksi lanjutan jika memang terbukti peristiwa itu benar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunya mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku,” katanya. (*)
PERISTIWA
Penolakan Stockpile Batu Bata PT SAS Kembali Memanas, Warga Demo Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Penolakan warga Aur Kenali terhadap stockpile bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS)-RMKE Group, kembali memanas. Kali ini warga terdampak yang tergabung dalam aliansi Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Menolak Stockpile Baru Bara menggelar aksi di DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 27 April 2026.
Perwakilan massa, Erpen Sutrisno bilang bahwa kali ini pihaknya melakukan aksi diam sebagai bentuk penolakan. Massa juga membacakan doa agar Gubernur Jambi amanah dalam memimpin dan segera membatalkan atau merelokasi stockpile batu bara PT SAS dari lingkungan mereka.
”Kami di sini meminta kepada Gubernur, jadi kami tidak mau bertemu dengan perwakilan,” ujar Erpen.
Tak ketemu dengan Gubernur Jambi, masaa kemudian bergerak ke kantor DPRD Provinsi Jambi. Di sini, Wakil Ketua Komisi IV, Rusli Kamal Siregar menerima aspirasi massa.
Kali ini 4 poin kesepakatan diantaranya; Pemerintah wajib memberi ruang hidup yang layak; Ditampung aspirasinya dan disampaikan pada Gubernur; DPRD setuju stockpile dipindahkan; Perwakilan DPRD segera diundang untuk dialog dengan masyarakat.
”Hasil diskusi tadi akan akan diundang dalam RDP paling lambat 1 minggu . Dan ada janji persoalan ini akan dibawa ke rapat pimpinan,” katanya.
Perwakilan massa BPR tersebut kembali menekankan bahwa aksi kali ini merupakan simbol atas diamnya Gubernur Jambi atas rekomendasi DPD RI , yang meminta Gubernur segera melakukan pertemuan dengan masyarakat
”Tapi sudah 4 bulan rekomendasi hanya didiamkan oleh gubernur, maka aksi diam dengan membaca Yasin untuk pak gubernur agar diberi kesehatan dalam memimpin Jambi, diberikan sikap amanah. Dan tentunya harapan kami yasin ini dapat menggetarkan hati pak Gubernur agar berpihak ke masyarakat dengan merelokasi stockpile batu bara PT SAS,” katanya.
Sebelumnya pada, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI pada Kamis, 29 Januari 2026, di Auditorium Kediaman Gubernur Jambi yang dihadiri oleh berbagai unsur berkepentingan. Telah dihasilkan beberapa kesepakatan.
Seperti, menindaklanjuti surat Wali Kota Jambi terkait peninjauan kembali Perda RTRW mengenai kesesuaian lokasi stockpile dan jalur angkutan batubara hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan.
Apabila terbukti tidak sesuai dengan tata ruang dan berpotensi membahayakan masyarakat, agar merekomendasikan relokasi stockpile dan/atau jalur angkutan batu bara ke kawasan yang sesuai peruntukan serta jauh dari permukiman warga.
Lanjut pada RDP bersama DPRD Kota Jambi beserta para pemangku kepentingan pada 10 Februari lalu. Juga dibahas secara khusus Surat Pj Wali Kota Jambi Nomor: PU.07.04/2651/VI.1-DPUPR/2023 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Perizinan Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS.
Hasilnya kala itu, Perda RTRW Kota Jambi tidak mengalami perubahan, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun saat ini, sehingga ketentuan kesesuaian lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi tetap berlaku dan harus menjadi dasar dalam setiap penerbitan maupun evaluasi perizinan.
Reporter: Juan Ambarita


