Connect with us
Advertisement

DAERAH

Setelah BPJS Kesehatan Gratis, Pemko Padang Bersiap Luncurkan Seragam Sekolah dan LKS Gratis

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Setelah meluncurkan program BPJS Kesehatan Gratis bagi warga Kota Padang, kini Pemerintah Kota Padang bersiap meluncurkan seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS) gratis bagi siswa kurang mampu di Kota Padang.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir saat memimpin Tim II Safari Subuh Ramadhan Pemko Padang di Surau Tanjung, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara pada Minggu, 23 Maret 2025.

Maigus Nasir menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan setiap anak di Kota Padang mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan tanpa terbebani biaya perlengkapan sekolah.

“Sesuai arahan Wali Kota Padang, Bapak Fadly Amran, melalui program ini, kita ingin membantu meringankan beban para orang tua, yang sebagian dari mereka terkendala dalam membelikan baju sekolah anak-anaknya. Inshaallah ini akan kita launching menjelang tahun ajaran baru mendatang,” ujar Wawako.

Maigus menyebutkan, Pemerintah Kota Padang telah mengalokasikan dana bantuan sosial yang mencakup pemberian seragam sekolah gratis sebesar Rp 1.000.000 per siswa Sekolah Dasar (SD) dan Rp 1.500.000 per siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Program ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak Kota Padang, memastikan mereka mendapatkan fasilitas yang layak untuk menempuh pendidikan dengan baik,” ucap Maigus Nasir didampingi Camat Padang Utara, Sa’at.

Sementara itu, Ketua Surau Tanjung, Wahyu Iramana Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir karena telah mengunjungi Surau Tanjung.

“Kami akan ikut serta dengan program-program Pemerintah Kota Padang, terutama dalam mendukung pendidikan bagi anak-anak di lingkungan kami,” ujar Wahyu Iramana Putra.

Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir juga memberikan bantuan hibah Pemerintah Kota Padang sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan Surau Tanjung.

Reporter: Diona

Advertisement Advertisement

DAERAH

GERAM Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik JPU Kasus Pasar Tanjung Bungur ke Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan tuntutan jaksa dalam perkara korupsi proyek Pasar Tanjung Bungur yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dan besaran kerugian negara. Tiga jaksa Kejaksaan Negeri Tebo dilaporkan, masing-masing Ahmad Riyadi Pratama selaku Kasi Pidsus, Agung Gumelar selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, serta Maulana Meldandy selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi.

Perwakilan GERAM Jambi, Rukman menegaskan laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil investigasi dan kajian hukum yang dilakukan pihaknya.

“Kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak profesional dalam melakukan penuntutan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar, namun jaksa justru menggunakan Pasal 3 UU Tipikor dengan tuntutan hanya 1 tahun 5 bulan penjara. Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” kata Rukman.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang didanai Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI tahun 2023 sebesar Rp 2,7 miliar dan dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tebo. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Karya Putra Bungsu dengan nilai kontrak lebih dari Rp 2,71 miliar.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan tujuh terdakwa, terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah, konsultan, dan pihak swasta. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 1,06 miliar dan perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi sejak September 2025.

Rukman menilai, berdasarkan Undang-Undang Tipikor, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019, perkara dengan kerugian negara di atas Rp 1 miliar seharusnya dituntut menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana yang lebih berat.

“Kami menduga ada indikasi penuntutan dengan iktikad buruk dan dugaan pemufakatan melawan hukum. Karena itu kami meminta Kejati Jambi segera memeriksa jaksa-jaksa yang menangani perkara ini dan menegakkan kode etik kejaksaan,” ujarnya.

GERAM berharap Kejaksaan Tinggi Jambi menindaklanjuti laporan tersebut secara serius demi menjaga integritas dan profesionalitas lembaga kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Kejurprov Drum Band Resmi Ditutup, Ivan Wirata: Ajang Ini Penting Buat Pembentukan Karakter

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Cabang Olahraga Drum Band Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Provinsi Jambi Tahun 2025 resmi ditutup pada Minggu malam, 21 Desember 2025 di Kabupaten Batanghari.

Penutupan berlangsung khidmat dan penuh semangat sportivitas setelah rangkaian perlombaan digelar selama tiga hari dengan melibatkan kontingen kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Ketua PDBI Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menyampaikan rasa syukur atas suksesnya penyelenggaraan Kejurprov Drum Band 2025 yang berjalan lancar, tertib, dan kompetitif. Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Batang Hari, KONI, panitia pelaksana, dewan juri, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan agenda olahraga prestasi tersebut.

“Kabupaten Batang Hari telah membuktikan diri sebagai tuan rumah yang baik dan profesional. Kejurprov ini tidak hanya berjalan sukses secara teknis, tetapi juga mampu menghadirkan semangat sportivitas dan kebersamaan di antara seluruh peserta,” ujar Ivan Wirata.

Ivan juga mengucapkan selamat kepada para juara umum dan peraih medali pada seluruh mata lomba. Berdasarkan keputusan resmi dewan juri, Juara Umum Kejurprov Drum Band PDBI Provinsi Jambi Tahun 2025 diraih oleh PDBI Kabupaten Tanjungjabung Barat, disusul PDBI Kabupaten Tanjungjabung Timur di posisi kedua, dan PDBI Kabupaten Bungo di peringkat ketiga.

Namun demikian, Ivan menegaskan bahwa Kejurprov bukan semata-mata soal kemenangan. Lebih dari itu, ajang ini merupakan bagian penting dari proses pembinaan atlet, pembentukan karakter disiplin, kerja sama tim, serta penguatan mental bertanding bagi seluruh atlet drum band.

“Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati. Kejuaraan ini adalah proses pembelajaran dan pengalaman berharga. Dari sinilah kita menyiapkan atlet-atlet terbaik Jambi untuk melangkah ke level yang lebih tinggi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ivan Wirata menyampaikan arah dan komitmen PDBI Provinsi Jambi ke depan. Ia mengungkapkan bahwa Pengprov PDBI Jambi telah merencanakan penyelenggaraan Kejuaraan Drum Band Terbuka Piala Gubernur Jambi, yang akan diikuti peserta mulai dari tingkat SD hingga senior, sekaligus menjadi ajang Pra-Kejurnas Tahun 2026.

“Kegiatan ini kami harapkan menjadi wadah seleksi, evaluasi, dan pemantapan atlet-atlet drum band terbaik Provinsi Jambi agar mampu bersaing di tingkat nasional,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh pengurus cabang PDBI, pelatih, dan pembina di kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas latihan, manajemen tim, serta pembinaan atlet secara berkelanjutan demi memperkuat daya saing drum band Jambi.

Menutup sambutannya, Ivan Wirata secara resmi menutup Kejurprov Drum Band Provinsi Jambi Tahun 2025.

“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil ‘alamin, Kejuaraan Provinsi Drum Band Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan ditutup,” tuturnya.

Kejurprov Drum Band 2025 ini sekaligus menegaskan bahwa pembinaan olahraga drum band di Provinsi Jambi terus berkembang dan menjadi salah satu cabang olahraga potensial dalam mencetak prestasi berkelanjutan di tingkat regional maupun nasional.

Continue Reading

DAERAH

Sebagai Perpanjangan Tangan Pemerintah, Camat Wajib Tinggal di Rumah Dinas

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Merangin saat coffee morning bersama insan pers di Merangin. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Pejabat merupakan salah satu perpanjang tangan pemerintah. Seperti Camat yang memiliki wilayah kerja wajib bisa menyampaikan program pemerintah tetapi juga harus dekat dengan masyarakatnya dan wajib tinggal di rumah dinas.

Seperti yang disampaikan Bupati Merangin M Syukur saat coffee morning di rumah dinas pada Sabtu, 20 Desember 2025. Ia meminta agar para camat yang memiliki rumah dinas wajib tinggal di rumah dinas.

“Saya minta para camat wajib tinggal di rumah dinas sebab camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang wajib melayani masyarakat dan dekat dengan masyarakatnya,” kata Bupati Merangin.

Dirinya juga meminta agar anggaran rumah dinas dianggarkan agar rumah dinas camat layak ditinggali demi menunjang tugas Camat.

“Sudah saya anggarkan perawatan rumah dinas, ini demi menunjang kinerja dan pelayanan camat di tengah masyarakatnya,” ujarnya.

Dan Bupati menegaskan jika ada camat yang memiliki rumah dinas tidak ditunggu, silakan melaporkan kepada dirinya.

“Jika ada Camat yang punya rumah dinas tetapi tidak ditunggu silakan laporkan kepada saya. Kita akan evaluasi kinerjanya,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs