PERKARA
Jadi Saksi di Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Bungo yang Jerat Pengecer dan Penyuluh, Kadis TPHPBun Bungo Ogah Dikonfirmasi
DETAIL.ID, Jambi – Perkara korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 yang menjerat terdakwa Sri Sumarsih selaku pengecer pupuk subsidi CV Abhi Praya wilayah Tanjung Menanti, Babeko serta 2 orang ASN pada Balai Penyuluh Pertanian Batin II Babeko yakni Sujatmoko dan M Subhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi di persidangan diantaranya Susmita dan Novita selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Meli admin e-RDKK Dinas TPHPBun Bungo, Kasi Sarpras Marta, Kabid Sarpras Arifmizal, Kadis TPHPBun Hasbi, hingga mantan Kadis TPHP Provinsi Jambi, Ahmad Mausul.
Dalam persidangan pun terungkap permasalahan krusial atas perkara korupsi yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp 3,8 miliar tersebut, dimana proses validasi atau verifikasi atas status anggota kelompok dan kelembagaan tani yang terdapat dalam e-RDKK dan Simluhtan tak pernah benar-benar dilakukan oleh Dinas TPHPBun di bawah kepemimpinan Hasbi.
“Petani atau kelompok tani menyusun e-RDKK didampingi penyuluh tingkat kecamatan. Setelah itu diteruskan ke koordinator kecamatan. Kemudian ke admin kabupaten, lalu saya teruskan ke Kadis. Nanti data dari kelompok tani akan ditandatangani oleh Kadis,” ujar Meli di persidangan.
Saksi Meli juga mengaku bahwa dia diberikan akses akun e-RDKK milik Kasi, Kabid, hingga Kadis TPHPBun Bungo. Total terdapat 4 akun yang dikuasai oleh Meli. Dia pun mengaku melakukan penginputan data RDKK kelompok tani ketika sudah ada perintah lisan dari para atasannya.
Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana lantas mencecar saksi Meli, apakah tidak ada kewajiban untuk turun ke lapangan guna memvalidasi data yang disampaikan oleh penyuluh. Soal ini saksi Meli, mengaku tidak tahu, dia mengatakan tugasnya sebagai admin hanyalah menginput data.
“Jadi siapa yang bertanggungjawab terhadap kebenaran isi data itu?” katanya.
Majelis Hakim lainnya juga menanyakan, apaka terdapat pengesahan dari Kadis atas data RDKK yang tidak pernah diverifikasi secara langsung itu. Saksi menjawab ada, dimana pengesahan dari Kadis memuat rekapitulasi dengan judul pengajuan pupuk subsidi yang berisi data sistem RDKK. Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh Kadis TPHPBun Bungo untuk kemudian diteruskan ke Dinas TPHP Provinsi Jambi.
“Apakah ada rapat verifikasi sebelum data-data itu diteruskan kepada Provinsi?” ujar Abdurahman Sayuti, penasihat hukum terdakwa.
Saksi Meli awalnya berkelit dengan kembali menyebut tupoksinya hanya sebagai admin yang menginput data berdasarkan laporan dari tingkat Kecamatan. Namun pada akhirnya dia mengakui, bahwa tidak ada rapat terkait verifikasi terkait data RDKK.
Dalam kesempatannya memberi kesaksian, Kasi Sarpras, Kabid Sarpras, hingga Kadis TPHPBun menyampaikan klaim pembelaan serupa terkait akun e-RDKK yang diserahkan kepada Meli. Alasannya lantaran tidak mahir menggunakan komputer.
Ketua Majelis Hakim juga mengungkap beberapa kejanggalan atas realisasi program pemerintah pusat di Kabupten Bungo itu. Dimana terdapat penerima pupuk subsidi yang sudah meninggal pada 2013 namun namanya tercatat mendapat bantuan di tahun 2022.
“Itulah kami bingung, Bu,” ujar Kasi Sarpras.
Disinggung Hakim soal Monitoring dan Evaluasi RDKK, Kadis TPHPBun Hasbi, mengklaim bahwa pihaknya menggandeng tim verifikasi validasi untuk turun ke lapangan.
“Terkadang 3 bulan sekali. Kami mengajak tim Verval untuk memeriksa laporan penyaluran dari toko pengecer. Tim melaporkan pada tim pembina kabupaten dan provinsi,” ujarnya.
Namun hakim menilai ketika terdapat pengawasan yang baik dari dinas tentu tidak akan berujung pada masalah. Data-data proses verifikasi pun dinilai fiktif belaka.
Sidang pemeriksaan saksi diskors setelah berlangsung cukup lama. Di sela-sela skorsing, Kadis TPHPBun Bungo ketika hendak dikonfirmasi lebih lanjut menolak. Dia tak mau komentar, alasannya takut salah.
“Saya enggak bisa komentar, takut salah,” ujar Hasbi.
Perkara tipikor penyelewengan pupuk subsidi ini bakal kembali bergulir pekan depan, dengan agenda serupa.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tak Ikut Terjerat, Aspan Jadi Saksi Perkara Korupsi Pasar Tanjung Bungur
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Pj Bupati Kabupaten Tebo 2022-2023, Aspan, hadir sebagai saksi di PN Jambi atas perkara korupsi dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja TA 2023, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Dirinya pun jadi sasaran atas sejumlah pertanyaan penting dari para penasehat hukum para terdakwa, salah satu penasehat hukum terdakwa, Indra Amendaris mengawali dengan menyoal gagasan awal proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
Aspan mengaku kala itu mendapat laporan dari Kadis dan Kabid Disperindagnaker Tebo saat itu, dimana terdapat pasar yang butuh direvitalisasi, sudah terdapat bangunan permanen dan non permanen. Kala itu menurut Aspan tidak ada persoalan pada lokasi Pasar Tanjung Bungur. Aspan bersama sejumlah OPD terkait kemudian beranjak ke Jakarta untuk audiensi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mengajukan proposal pasarnya.
“Sejauh mana saudara mengawal proyek ini, sampai selesai?” ujar Penasehat Hukum salah satu terdakwa, Indra Armendaris.
“Saya monitor pertama ketika pelaksanaan tender. (Perkembangannya) dilaporkan oleh Kabid. Kemudian dalam pelaksanaannya, saya tidak kurang dari 2 kali datang ke lapangan. Pertama ketika pemasangan fondasi, pemasangan keramik, kemudian setelah ditempati masyarakat,” ujar Aspan, menjawab.
Di Proyek Pasar Tanjung Bungur, Aspan Klaim Cuma Tau Pasar
Penasehat hukum terdakwa Dhiya Ulhaq Saputra selaku Direktur CV Karya Putra Bungsu tersebut pun lanjut menyoal terkait item pekerjaan yang nyatanya tidak terlaksana sebagaimana disorot JPU sebelumnya, mulai dari tidak adanya fasilitas tempat ibadah, ruang menyusui, hingga toilet dalam proyek bernilai Rp 2.7M tersebut.
Soal ini Aspan mengaku tidak tau betul soal spesifikasi pasar yang ditentukan oleh Kemendag. Ia mengklaim cuman tau bahwa proyek pasar tersebut cuman murni untuk pembangunan pasar.
“Saya tidak mengetahui sama sekali, yang saya tau cuman pasar. Yang saya tau, itu (pembangunan pasar) sudah selesai dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Sorot penasehat hukum sementara bergeser pada saksi Desman Arif. Dalam kesaksiannya, Desman mengaku berkoordinasi dengan terdakwa Solihin dan Harmunis. Dimana Desman menerima flashdisk berisi HPS atau harga satuan dari Solihin pada rentang Mei 2023 atau sebelum proyek tersebut diumumkan pada portal pengadaan barang jasa LPSE Tebo.
Saat itu Solihin dan Harmunis sebagaimana dakwaan berkoordinasi dengan Desman untuk meminjam perusahaan untuk ikut lelang Pasat Tanjung Bungur. Lantaran tidak sesuai spesifikasi, kemudian dicarikan badan usaha lain hingga diperoleh CV Karya Putra Bungsu. Desman kemudian lanjut dengan input penawaran dengan menggunakan akun dari CV Karya Putra Bungsu.
“Boleh, asalkan yang punya perusahaan memperbolehkan. Karna akun (untuk lelang PBJ) terikat pada yang punya perusahaan,” kata Desman.
Aspan Tak Lepas dari Pertanggungjawaban
Sesi saksi, kembali tertuju pada Aspan kala Penasehat Hukum terdakwa Haryadi, yakni Monang Sitanggang menyinggung dasar regulasi dalam pembangunan dan Revitalisasi Pasar Tanjung Bungur yakni Permendag No 12 tahun 2023
Khususnya dalam Pasal 3 Permendag 12/2023, bahwa Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan penugasan revitalisasi dan pembangunan Pasar. Monang pun mempertanyakan Aspan, apakah membaca dan memahami regulasi mengikat tersebut?
Namun Aspan malah mengaku baru membaca regulasi tersebut kala diperiksa di Kejaksaan Negeri Tebo. “Baca, waktu diperiksa di Kejaksaan. Saya baru sapat, waktu diperiksa di Kejaksaan,” ujar Aspan.
PH Haryadi tersebut lantas menekankan lebih jauh terkait tugas kewenangan Kepala Daerah yang diatur dalam proyek Tugas Perbantuan yang duitnya bersumber dari APBN itu. Dimana pada poin lampiran Permendag 12/2023 disebutkan bahwa, Kepala Daerah menandatangani pakta integritas dan wajib bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kegiatan.
“Poin 9 (Permendag 12/2023), apabila ada hal yang saya langgar, saya siap mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Ini sakti bapak ini, ini tersangka cuman 7,” ujar Monang.
Selain itu juga terungkap di persidangan soal berbagai regulasi macam Perbub dan SK terkait harga satuan dalam pengadaan barang jasa yang dikeluarkan oleh Aspan tak lama setelah menduduki kursi Pj Bupati Tebo. Hingga tanggungjawab melekat pada Kepala Daerah dalam proyek-proyek yang didanai oleh APBN.
“Penugasan pembangunan revitalisasi pasar rakyat tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain. Memang bapak harusnya (yang bertanggungjawab penuh),” ujar PH terdakwa.
Merespon hal tersebut, Aspan punya klaim tersendiri. Menurutnya posisinya sebagai Pj Kepala Daerah bertanggungjawab secara umum. Namun secara teknis, pertanggungjawaban berada pada OPD teknis yang membidangi.
“Secara umum kegiatan tender, pelaksanaan, sudah selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Secara teknis bukan tanggungjawab saya,” katanya.
Penasehat hukum terdakwa belum berhenti, dengan berpatokan pada tanggungjawab kepala daerah sebagaimana Permendag 12/2023. Pihak terdakwa Haryadi, meminta kepada Majelis agar Aspan dihadirkan pada sidang-sidang selanjutnya, hingga ahli memberi keterangan terkait siapa yang harusnya bertanggungjawab pada proyek Pasar Tanjung Bungur.
Pengajuan Proyek Kerap Disetujui Pusat
Selanjutnya giliran Penasehat Hukum Edy Sofyan, yang mencecar Aspan. Disini terungkap bahwa pemerintah pusat menyetujui lebih kurang 65% dari pengajuan proyek yang diajukan oleh Pemkab Tebo pada 2023 lalu, termasuk proyek Pasar Tanjung Bungur yang mendapat persetujuan setelah adanya pertemuan antara Aspan dan Politisi PAN sekaligus Anggota Komisi V DPR RI, Bakri.
“Kami usulkan ke Kementerian. Tidak pernah sesuai pengajuan, pasti berkurang. Tergantung kemampuan keuangan pusat,” ujarnya.
Hakim Lamhot Nainggolan kemudian mempertanyakan Aspan, soal pemahamannya terkait dana Tugas Perbantuan dari pusat. Menurut Aspan, dalam hal ini, dana dititipkan kepada Pemda agar pelaksanaan kegiatan.
Aspan pun kembali menekankan bahwa tugas sudah selesai dilaksanakan dan lagi menurutnya tidak ada masalah.
Bahkan, kata dia, Pasar Tanjung Bungur Tebo, sudah pernah dikunjungi oleh Presiden Jokowi beserta Kementerian Perdagangan, saat mengecek kondisi inflasi di Tebo pada 2023 silam.
Di penghujung kesaksian, terdakwa Nurhasanah yang merupakan Mantan Kadisperindagkop Tebo membantah salah satu kesaksian Aspan, yang menyebut sejumlah kepala OPD dibawa saat audiensi soal Proyek Pasar Tanjung ke Kemendag. Menurut Nurhasanah dirinya tak terlibat dalam audiensi tersebut, karena tak diajak oleh Aspan.
Dengan segala klaim dan kontroversi tugas dan kewenangan Aspan yang melekat, perkara korupsi pembangunan pasar Tanjung Bungur Tebo TA 2023, yang merugikan keuangan negara lebih dari 1 Milliar sebagaimana hasil audit BPKP yang menyeret terdakwa Nurhasanah, Edy Sopyan, R Solihin, Harmunis, Dhiya Ulhaq, Paul Sumarsono, dan Haryadi. Masih akan terus bergulir di PN Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sejak Kredit Rp 105 Miliar Dicairkan, PT PAL Dinilai Telah Merugikan Keuangan Negara
DETAIL.ID, Jambi – Dari kerugian keuangan negara hingga ketentuan terkait perizinan pabrik kelapa sawit, masih jadi pembahasan dalam sidang perkara korupsi antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan bank BNI di PN Jambi pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Ahli Keuangan Negara yang dihadirkan JPU, Syakran Rudi di persidangan menjelaskan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun barang, yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sementara kerugian keuangan negara, diuraikan sebagai berkurangnya kekayaan negara secara nyata dan pasti, akibat perbuatan melawan hukum, atau kelalaian, yang menimbulkan tanggung jawab hukum. Untuk kerugian keuangan negara, Syahran Rudi berpegang pada UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mempertanyakan, apakah keuangan BUMN termasuk kerugian keuangan negara? Ia menjelaskan, hal tersebut masuk kategori kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN, atau telah dipisahkan pengelolaannya dari kekayaan negara lainnya untuk dijadikan penyertaan modal pada BUMN guna memperoleh keuntungan.
Menurut Syahran, segala kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara. Namun Syahran menekankan bahwa tidak semua kerugian pada BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Lalu bagaimana posisi antara risiko bisnis dan kerugian negara dalam dunia perbankan? Soal ini, Syahran berpandangan bahwa Bank BUMN sebagai perusahaan yang didirikan dengan tujuan mencari keuntungan, dengan modal yang berasal dari negara perlu tata kelola yang baik.
“Dalam hal (suatu tindakan) mengikuti SOP dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka itu adalah kerugian bisnis. Di sisi lain, saat langkah pengelolaan aset misal mengeluarkan dana itu tidak dilakukan secara profesional, tidak sesuai prosedur. Tentu itu adalah pelanggaran,” ujar Syakran Rudi.
Total Lost Rp 105 Miliar dan Konstruksi Hukum dari Penyidik
Penasihat hukum terdakwa Rais Gunawan kemudian mempertanyakan, kapan kerugian negara terjadi? Apakah dinyatakan kerugian ketika uang itu dikeluarkan oleh bank atau ketika kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan?
Ahli yang merupakan Kepala KPPN Jakarta III DjPb Kemenkeu tersebut kembali menekankan definisi kerugian keuangan negara yakni berkurangnya uang negara akibat adanya perbuatan melawan hukum. Maka ketika suatu bank melakukan pencairan dengan tidak sesuai prosedur atau perbuatan melawan hukum, maka saat itu sudah dinyatakan kerugian keuangan negara.
“Maka peristiwa kerugian terjadi pada saat uang itu keluar, yang harusnya tidak keluar. Menjadi keluar karena adanya perbuatan melawan hukum. Pada saat uang itu keluar, saat itu terjadi kerugian negara,” katanya.
Dalam kasus PT PAL, jangka waktu kredit sebenarnya bahkan masih berlangsung hingga jatuh tempo tahun 2026. Selain itu debitur di awal-awal masa kredit masih melakukan beberapa kali pembayaran. Dan lagi perbankan punya regulasi tersendiri dalam hal penyaluran kredit. Sementara perhitungan kerugian negara oleh KAP menyatakan kredit PT PAL pada BNI tahun 2018-2019 sebagai total lost.
“Ini SOP yang dilanggar tetap dianggap Tipikor, meskipun dia (perbankan) punya lex specialis (aturan khusus yang mengikat)?” ujar penasihat hukum Rais bertanya. Soal ini, Syakran Rudi menolak menjawab dengan dalih bukan kompetensinya.
Selain itu, Ahli juga menolak menjawab pertanyaan lanjutan dari penasihat hukum Rais, ketika disinggung apakah pelanggaran administratif dapat serta merta ditarik pada perkara Tipikor. Ahli beberapa kali menolak menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, dengan dalih di luar kompetensinya sebagai ahli keuangan negara.
Hingga tim penasihat hukum mempertanyakan soal posisi berbagai jaminan yang mengiringi fasilitas kredit. Terkait hal ini, ahli berpandangan bahwa jaminan hanya bersifat pemulihan aset. Tidak bikin hilang peristiwa kerugian keuangan negara.
“Apakah jaminan pengembalian mengurangi nilai kerugian negara? Tidak, peristiwa kerugian negara dimana sejumlah uang yang seharusnya tidak keluar, namun dikeluarkan. Di situ negara rugi, nyata dan pasti. Soal agunan jaminan, itu disebut pemulihan, jika kemudian berhasil dilelangkan,” katanya.
Mendengar pernyataan-pernyataan ahli, tim penasihat hukum lantas mempertanyakan apa yang membuatnya begitu yakin bahwa terjadi total lost Rp 105 miliar dalam perkara PT PAL dengan BNI. Ahli Syakran merespons, hal tersebut sebagaimana konstruksi hukum dari penyidik kejaksaan.
“Gelar perkara dan konstruksi hukum. Saya cukup mendapat konstruksi hukum dari penuntut umum. Saya tentu percaya pada apa yang disampaikan penuntut umum kepada saya,” katanya.
Penilaian Aset dan Pabrik yang Tidak Sah
Sementara itu Zainal Arifin selaku Konsultan Penilai dari KJPP DAZ, mengungkap bahwa pihaknya melakukan penilaian atas aset PT PAL atas permintaan penyidik. Secara umum menurut Zainal, terhadap aset tanah pabrik PT PAL dihitung sebagaimana harga pasar.
“Untuk bangunan dan mesin kita menggunakan pendekatan biaya, harga baru dikurangkan penyusutan,” kata Zainal.
Secara keseluruhan, hasil penilaian tim KJPP DAZ terhadap aset-aset PT PAL yang diagunkan ke BNI mencapai Rp 116,7 miliar. Dengan nilai likuidasi Rp 82,2 miliar. “Hasil kesimpulan tertuang dalam laporan penilaian kita yaitu Rp 116,7 miliar, itu nilai pasarnya. Nilai likuidasinya Rp 82,2 miliar (jual cepat),” kata Zainal.
Selain itu, turut dihadirkan oleh JPU di persidangan ahli perizinan perkebunan yakni Kamal. Menurut Kamal, sejak berdiri, PT PAL belum mendapat persetujuan rekomendasi kesesuaian lokasi dari Pemerintah Provinsi Jambi. Padahal menurut Kamal, seharusnya rekomendasi mendahului Izin Usaha Pengolahan PKS.
“Kita lihat dari IUP ini tidak ada rekomendasi dari provinsi. Syarat mendapat IUP, Pasal 22 Permentan 98/2013 point E rekom kesesuaian lokasi, baru kemudian terbit IUP,” katanya.
Selain itu persoalan PT PAL, yang belum punya kebun inti semenjak berdirinya juga dinilai menyalahi regulasi. Hitung-hitungan Kamal, pabrik berkapasitas 45 ton/jam harusnya punya 9.000 hektare lahan atau minimal 20% dari 9.000 hektare atau lebih kurang 1.800 hektare sebagaimana ketentuan pendirian PKS dalam Permentan 98/2018.
Namun hal tersebut mendapat pengecualian dengan menjalin kemitraan dengan kelembagaan tani. Masalahnya kemitraan PT PAL hanya terikat pada 1 KUD yakni KUD Marga Jaya. “Itu makanya rekom dulu baru terbit IUP. Kalau terbalik, tidak sesuai dengan Permentan 98/2013. Tidak sah berarti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Praperadilan Thawaf Aly: Penasihat Hukum Nilai Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
DETAIL.ID, Jambi – Sidang praperadilan yang diajukan Thawaf Aly terhadap penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Permohonan ini diajukan lantaran penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai tidak sah dan cacat hukum. Salah satu tim penasihat hukum pemohon, Azhari menilai proses penetapan tersangka terhadap Thawaf Aly tidak sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka dilakukan saat klien kami masih berstatus sebagai saksi. Tidak ada ruang pembelaan yang diberikan,” ujar Azhari usai sidang pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Azhari, penyidik mengklaim penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara. Namun keterangan itu dinilai berbeda dengan fakta di lapangan. Berdasarkan catatan pemeriksaan, Thawaf Aly masih diperiksa sebagai saksi hingga pukul 19.00 WIB pada 29 September 2025, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 22.00 WIB tanpa prosedur yang jelas.
“Selain itu sejumlah barang bukti penting juga hilang, termasuk 32 ton TBS sawit yang disebut sebesar Gunung Kerinci, dodos, dan keranjang. Semua tidak diketemukan hingga saat ini,” ujar Azhari.
Sementara itu dalam sidang penyidik Satrio Handoko dari Subdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Jambi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Namun ia juga mengakui bahwa pada saat itu Thawaf Aly belum diperiksa sebagai tersangka dan barang bukti belum sepenuhnya ditemukan.
Saksi lain, Budiman seorang pengawas kebun sawit Sucipto membenarkan adanya kegiatan pencurian sawit di lokasi kebun tempatnya bekerja. Ia mengenal beberapa nama seperti Sucipto, Asman Tanwir, dan Hendra, namun ia mengaku bahwa Thawaf Ali tidak berada di lokasi saat terjadi peristiwa pencurian sawit tersebut.
“Lahan itu (kebun Sucipto) dulu belukar, mulai ditanam 2013 dan panen sejak 2016,” ujar Budiman. Namun, ia mengaku tidak pernah melihat sertifikat atau dokumen resmi kepemilikan lahan atas nama Sucipto.
Atas berbagai fakta yang mencuat dari mulai dari penangkapan hingga penahanan Thawaf Aly atas dugaan tindak pidana pencurian, tim penasihat hukum menilai bahwa penyidik tidak objektif dalam proses penyidikan.
“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang kita temukan dalam perkara ini. Ini jelas menyalahi prosedur. Penyidik tidak obyektif dalam melakukan proses Penyidikan,” kata Agus Efrandi.
Pemohon dalam praperadilan ini meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Thawaf Aly tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penyidik untuk segera membebaskannya dari tahanan.
Reporter: Juan Ambarita

