TEMUAN
Tak Sesuai Kontrak dan Lemah Pengawasan, Paket Proyek di 5 SKPD Muarojambi Jadi Temuan BPK

DETAIL.ID, Jambi – Meski serapan anggaran pada belanja modal gedung dan bangunan di Kabupaten Muarojambi mencapai 96,91 persen, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah serta lemahnya pengawasan kontrak di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dirilis BPK, disebutkan bahwa dari total anggaran sebesar Rp 107,79 miliar, realisasi belanja mencapai Rp 104,46 miliar. Namun capaian ini dinilai tidak mencerminkan kualitas pelaksanaan proyek, lantaran ditemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan lemahnya penegakan kontrak kerja.
BPK melakukan uji petik terhadap dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta pemeriksaan fisik proyek di lima instansi yakni Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Sungai Gelam, RSUD Ahmad Ripin, dan Sekretariat Daerah. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, namun tetap dibayar penuh.
Di Dinas PUPR, tercatat kelebihan bayar sebesar Rp 14,95 juta untuk dua proyek, yakni rehabilitasi sarana pendukung Masjid Abror (oleh CV JUM) dan pembangunan gedung pertemuan BPKAD (oleh CV BCB). Selain itu, denda keterlambatan sebesar Rp 6,14 juta belum diproses.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga masuk dalam daftar temuan. Tujuh proyek revitalisasi SD dan SMP yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) menghasilkan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 85,44 juta, dengan melibatkan tujuh kontraktor berbeda.
Di sektor kesehatan, RSUD Sungai Gelam mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 24,41 juta untuk dua proyek pembangunan gedung. Kondisi di RSUD Ahmad Ripin bahkan lebih mengkhawatirkan, dengan kekurangan volume mencapai Rp 112,5 juta. Temuan ini memperkuat indikasi lemahnya pengawasan atas pelaksanaan proyek-proyek publik.
Dari total kelebihan pembayaran yang ditemukan, baru Sekretariat Daerah yang telah menyetor kembali dana sebesar Rp 186,48 juta ke kas daerah. Sementara sisanya, senilai Rp 237,31 juta, belum ditindaklanjuti oleh empat SKPD lainnya.
“Dengan demikian, hasil pemeriksaan atas pelaksanaan dan pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 237.310.596,62, serta denda keterlambatan senilai Rp 6.142.330,65 yang belum dikenakan,” demikian ditulis BPK dalam laporannya.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Bupati Muarojambi. Di antaranya, agar para kepala dinas dan direktur rumah sakit segera memproses dan mengembalikan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan. BPK juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan pengendalian anggaran oleh masing-masing kepala SKPD.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta lebih optimal dalam mengendalikan kontrak serta melakukan pemeriksaan terhadap objek barang dan jasa. Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diharapkan lebih cermat dalam melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan dan mengevaluasi perhitungan pembayaran.
Menanggapi hal ini, para kepala dinas serta Bupati Muarojambi menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Sebanyak 32 Perusahaan Tambang Belum Setor Dana Jaminan, Dinas ESDM Klaim Sudah 3 Kali Menyurati Para Pemegang IUP

DETAIL.ID, Jambi – Pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang pada pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi salah satu temuan BPK RI pada Dinas ESDM dan BPKPD Provinsi Jambi.
Sebagaimana penerbitan IUP MBLB yang menjadi kewenangan Pemprov Jambi, Badan Hukum/Perorangan yang telah memperoleh IUP wajib menempatkan jaminan di bank pemerintah dalam bentuk rekening bersama, deposito berjangka, bank garansi, dan cadangan akuntansi.
Namun BPK menemukan sebanyak 32 Perusahaan pemegang IUP tahap Operasi Produksi belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Selain itu hasil pemeriksaan atas data Rekapitulasi IUP Tahun 2023 dan 2024 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan dari 48 perusahaan pemegang IUP sampai dengan Tahun 2024, hanya 16 perusahaan yang menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Padahal berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2010, pemegang IUP wajib menempatkan jaminan setelah rencana reklamasi atau rencana pascatambang disetujui. Rencana reklamasi dan rencana pascatambang tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP.
Terkait hal ini Plt Kasi Pembinaan dan Pengawasan Mineral Logam dan Baru Bara Dinas ESDM Provinsi Jambi Rangga, mengaku bahwa Dinas telah bersurat para para pemegang IUP agar segera memenuhi kewajiban sebagaimana regulasi yang berlaku. Menurut Rangga sudah 3 kali pihaknya bersurat pada para pemegang IUP mulai dari Januari 2025, hingga awal Juli baru-baru ini.
“Bulan Juli kita kirimkan (surat) juga, dari awal tahun sampai tengah tahun enggak ada respons dari perusahaan-perusahaan. Makanya kita di Juli ini kita kasih tenggat waktu 30 hari,” ujar Rangga, Kamis 17 Juli 2025.
Menurut Rengga jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan para pemegang IUP tak kunjung mengajukan dokumen reklamasi pasca tambang dan menempatkan dana jaminan sesuai regulasi yang berlaku. Maka ada sanksi yang menanti, mulai dari administratif, denda paling banyak Rp 100 miliar hingga pencabutan izin.
“Makanya kita ini tegas-tegas aja. Kalau mereka masih ini (abai) kita sanksi administrasi, ya kalau mereka masih tidak patuh kita cabut izinnya. Plus denda yang akan mereka bayarkan sesuai Undang Undang No 3 tahun 2020 Pasal 161b,” ujarnya.
BPK dalam LHP nya atas LKPD Pemprov Jambi TA 2024, mencatat bahwa kondisi ini mengakibatkan sebanyak 32 pemegang IUP Tahap Operasi Produksi berisiko tidak melaksanakan kegiatan reklamasi dan/atau kegiatan pascatambang.
Oleh karena itu BPK merekomendasikan, Gubernur melalui Kadis ESDM memerintahkan 32 pemegang IUP untuk memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Pengelolaan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang Jadi Temuan, 32 Perusahaan Belum Setor Sesuai Aturan

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Salah satu temuan utama, 32 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahap operasi produksi belum menempatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Neraca Pemprov Jambi per 31 Desember 2024, disebutkan bahwa dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang tercatat hanya sebesar Rp 2,32 miliar dari total kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp 2,37 miliar. Padahal sesuai ketentuan, seluruh pemegang IUP wajib menyetor jaminan setelah rencana reklamasi dan pascatambang disetujui.
BPK juga mengungkap pelanggaran oleh PT ACG yang menempatkan dana jaminan pascatambang senilai Rp 69,32 juta tanpa mencantumkan nama Pemprov Jambi sebagai penerima jaminan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Kementerian ESDM yang mewajibkan deposito dicatat atas nama Kepala Dinas ESDM dan Direktur Perusahaan.
Lebih lanjut, bunga dari deposito jaminan pascatambang milik sejumlah perusahaan dicairkan dan ditransfer ke rekening operasional sebelum kegiatan pascatambang selesai dan tanpa izin dari Dinas ESDM. Praktik ini menyalahi aturan, sebab bunga deposito seharusnya hanya dapat dicairkan bersamaan dengan pencairan jaminan setelah kewajiban pascatambang dipenuhi.
BPK menilai kondisi ini menimbulkan risiko tinggi gagalnya pelaksanaan reklamasi dan pascatambang di wilayah Jambi. Selain itu, Pemprov Jambi juga belum menyajikan seluruh dana jaminan secara tepat dalam laporan keuangan. Kondisi ini disebabkan lemahnya pengawasan oleh Dinas ESDM, belum adanya kebijakan akuntansi kas yang memadai dari BPKPD, dan ketidakpatuhan perusahaan dalam menempatkan jaminan.
“Sebanyak 32 pemegang IUP tahap operasi produksi berisiko tidak melaksanakan kegiatan reklamasi dan/atau kegiatan pascatambang,” tulis BPK dalam LHP-nya.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Jambi dan Kepala Dinas ESDM menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
BPK merekomendasikan, perubahan nama rekening deposito PT ACG agar sesuai ketentuan, kemudian pengembalian bunga deposito ke dalam pokok jaminan, penegakan kewajiban 32 perusahaan IUP dalam menempatkan jaminan, peningkatan pengawasan dan rekonsiliasi data antara Dinas ESDM dan BPKPD, dan Pemutakhiran kebijakan akuntansi kas oleh BPKPD, khususnya terkait kas yang dibatasi penggunaannya.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, temuan ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pertambangan daerah.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas

Muarojambi – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi, Afif Udin diduga melakukan pemotongan sebesar 35 persen terhadap Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari 22 Kepala Puskesmas di Kabupaten Muarojambi.
Informasi ini terungkap dari laporan yang menyebutkan bahwa pemotongan dilakukan dengan cara mewajibkan seluruh kepala puskesmas menyisihkan dana BOK yang dialokasikan untuk operasional masing-masing. Dana itu kemudian dikumpulkan dan disetorkan oleh masing-masing Puskesmas pada orang kepercayaan Afif Udin, yakni Nani dan Anto.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, yang tidak mengatur pemotongan anggaran oleh pihak di luar mekanisme yang sah.
“Uang hasil potongan sebesar 35 persen dari dana BOK disetorkan kepada Nani dan Saudara Anto, orang kepercayaan Afif Udin,” dikutip dari laporan tertulis yang diterima awak media.
Salah satu contoh kasus terjadi di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, di mana Kepala Puskesmas Dewi Lestari dan Bendahara BOK, Lina Budiarti, disebut melakukan pemotongan terlebih dahulu atas dana BOK sebelum digunakan. Uang hasil potongan dikumpulkan oleh bendahara BOK dan BPJS untuk diserahkan kepada pihak di Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi.
Total dana BOK yang dipotong dari tahun anggaran 2022 hingga 2024 tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah jika dikalkulasikan dari seluruh Puskesmas yang terlibat. Seluruh setoran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan dianggap sebagai pungutan liar oleh sejumlah pihak.
Padahal mekanisme resmi penyaluran dana BOK sebenarnya dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan ke rekening satuan kerja atau Puskesmas, dengan penggunaan yang wajib dilaporkan dalam bentuk Laporan Realisasi Penggunaan Dana. Pemotongan di luar ketentuan tentu merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.
Namun terkait hal ini, Nani Chairani ketika dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, tidak merespons hingga berita ini terbit. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kadinkes Afif Udin. Mereka seolah tak mau ambil pusing atas masalah yang ada.