Connect with us

PERKARA

Dua Tahun Lebih Penyidikan Dugaan Korupsi Penyimpangan Aset Oleh YPJ, Jaksa Masih Koordinasi Penghitungan Kerugian Negara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah dua tahun lebih, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa tanah negara eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977 bergulir di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi.

Hal tersebut sebagaimana Surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Donny Haryono Setyawan atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam surat nomor PRINT-211/L.5.5/Fd.1/02/2023 tertanggal 21 Februari 2023, lalu.

Namun hingga kini, kasus tersebut seolah mandek. Dua tahun lebih waktu berjalan, proses penyidikan belum juga bermuara pada penetapan tersangka.

Soal ini Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya bilang bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk penghitungan kerugian negara (PKN).

“Proses penanganan perkara ini masih berkoordinasi dengan Ahli BPKP untuk penghitungan PKN-nya,” kata Noly pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Kasi Penkum Kejati tersebut belum mengungkap lebih lanjut atas saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan maupun kronologi rinci atas dugaan korupsi ini. Namun ia menekankan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

“Nanti kalau ada perkembangan, dikabari lagi,” ujarnya.

Proses hukum yang membelit pengelola kampus Universitas Batanghari tersebut kini jadi sorotan publik, lantaran penyidikan sudah berlangsung cukup lama namun terkesan belum ada progres berarti.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Polisi Tetapkan Tersangka 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Disdik Provinsi Jambi, Satu Masuk DPO

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik SMK tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang SMK dengan total anggaran mencapai Rp 122 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan penetapan 3 tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang lebih dulu menjerat ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Penyidikan terus berjalan. Berkas perkara tersangka ZH sudah kami kirim ke Kejaksaan Tinggi dan saat ini sedang dilengkapi sesuai petunjuk jaksa untuk dikirimkan kembali,” ujar Kombes Pol Taufik, Kamis 7 Agustus 2025.

Ketiga tersangka baru masing-masing berinisial RWS, WS, dan ES. Dimana RWS berperan sebagai broker yang menjadi perantara antara penyedia barang dan pihak Dinas Pendidikan. Ia disebut meminta fee sebesar 20-25 persen dari nilai proyek kepada penyedia.

WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima, berperan sebagai sub-penyedia yang melaksanakan lima paket pengadaan. WS diduga meminjam akun e-Katalog milik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk menginput barang ke sistem dengan komitmen fee 10 persen dari nilai kontrak.

“WS ini meminjam akun perusahaan TDI, atau istilahnya numpang klik, untuk input barang di e-Katalog. Lima paket yang dikerjakan oleh WS menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar berdasarkan hasil audit PKKN BPK RI,” katanya.

Sementara itu, ES selaku Direktur Utama PT TDI diketahui menandatangani tujuh Surat Pesanan (SP) dimana lima di antaranya diberikan kepada PT Indotec Lestari Prima milik WS, dan 2 paket dikerjakan sendiri oleh PT TDI. Nilai kerugian negara akibat perbuatan ES disebut mencapai Rp 4,75 miliar sebagaimana hasil audit BPK.

“ES seolah-olah memesan barang kepada WS melalui perusahaannya. Padahal proyek tersebut memang sudah dikuasai WS melalui peran broker RWS,” ujarnya.

Saat ini, RWS dan ES telah ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025. Sementara WS masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Sementara total pemulihan kerugian dari kasus ini mengalami peningkatan. Jika pada rilis pertama hanya tercatat sebesar Rp 6 miliar lebih, kini jumlahnya naik hingga mencapai Rp 8,57 miliar.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, serta Pasal 18, Jo Pasal 15, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Polisi masih terus mendalami kasus ini.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Buron Bertahun-Tahun, Terpidana Penipuan Sanggam Parapat Akhirnya Ditangkap di Jakarta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah lebih dari satu dekade buron, terpidana kasus penipuan Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.

Sanggam Parapat merupakan buronan Kejari Jambi dalam perkara penipuan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang telah diputus pengadilan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya pada Rabu kemarin, 6 Agustus 2025.

Setelah diamankan, Sanggam Parapat sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Dua hari kemudian pada Rabu 6 Agustus sekitar pukul 14.35 WIB, ia diberangkatkan ke Jambi untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Jambi oleh Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Jambi.

Kronologi perkara menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2012 hingga 2013, Sanggam Parapat melakukan penipuan terhadap saksi korban Lusia Rosa Parabak. Bertempat di PT Bank CIMB Niaga Tbk KCS Jambi, ia meyakinkan korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 750 juta dengan janji keuntungan dari usaha bongkar muat barang.

Namun, fakta mengungkapkan bahwa perusahaan milik terpidana, PT Sinar Toba Permata, telah tidak beroperasi sejak 2012. Selain itu, 20 lembar cek yang diserahkan kepada korban ditolak pihak bank karena saldo tidak mencukupi.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 750 juta,” ujar Noly Wijaya.

Dalam proses penangkapan, Sanggam Parapat bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Kejati Jambi mengimbau seluruh buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Mantan Dosen Menang Gugatan PHI, Yayasan Bintang Sembilan Dinyatakan Langgar Hak Pekerja

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua mantan dosen Institut Islam Maarif Jambi Sukri dan Alfia, memenangkan gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan Jambi atas unit usahanya Institut Islam Ma’arif Jambi dalam perkara hubungan industrial di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Majelis hakim mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan keduanya terkait pengurangan upah dan upah dibawah UMK oleh pihak yayasan. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa tindakan tergugat menonaktifkan jam mengajar para penggugat tanpa dasar hukum serta tidak membayarkan hak-hak normatif merupakan pelanggaran terhadap hak pekerja.

Pengadilan menghukum pihak yayasan untuk membayar hak-hak para penggugat dengan rincian sebagai berikut;

  1. Kekurangan upah dari tahun 2014 hingga Juli 2024, sesuai hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jambi;
  2. Kekurangan upah dari Agustus 2024 hingga April 2025, berdasarkan UMK Kota Jambi;
  3. Uang pengganti Tunjangan Penghasilan Dosen (TPD) selama tiga bulan (Oktober–Desember 2024);
  4. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar satu kali UMK Kota Jambi.

Sementara itu, gugatan di luar poin-poin tersebut ditolak oleh pengadilan. Salah satu penggugat yakni Alfia pun bersyukur atas putusan tersebut.

“Alhamdulilah, putusan hakim mengabulkan,” katanya.

Putusan ini menjadi preseden penting bagi para tenaga pendidik di bawah naungan yayasan, terutama dalam hal perlindungan terhadap hak-hak ketenagakerjaan di lingkungan pendidikan tinggi islam swasta di Provinsi Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs