PERKARA
Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Kredit Rp 105 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto, Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, dan Senior Relationship Manager Sentra Kredit Menengah BNI KC Palembang Rais Gunawan menjalani sidang dakwaan atas perkara korupsi Kredit Investasi dan Modal Bank BNI pada tahun 2018 – 2019 di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiganya secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hinga merugikan keuangan negara mencapai Rp 105 miliar.
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa Wendy sengaja melakukan penjualan pabrik PT PAL kepada Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto dengan nilai transaksi mencapai Rp 126 miliar.
Padahal, PT PAL dinilai tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan perkebunan karena tidak memiliki lahan minimal 20 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), Wendy disebut membuat surat kerja sama antara enam Koperasi Unit Desa (KUD) yang kala merupakan mitra binaan PT Bahari Gembira Ria (BGR).
Perizinan lantas keluar dari Pemkab Muarojambi, namun belakangan diketahui bertengangan dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2011 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Terungkap juga di persidangan bahwa sejak PT PAL berdiri pada 2014 hingga 2018, terdakwa tidak pernah melaporkan laporan keuangan tahunan sebagaimana kewajiban perusahaan. Namun pada 2017 PT PAL sempat menyatakan klaim keuntungan sebesar Rp 3,2 miliar, yang belakangan diduga tidak sesuai kondisi keuangan sebenarnya.
“Terdakwa mengajukan kredit investasi kepada Bank BNI KC Palembang untuk mengakomodir permintaan saksi Viktor Gunawan dan Saksi Bengawan Kamto selaku pembeli PT PAL. Padahal terdakwa menyadari kondisi keuangan PT PAL sedang tidak sehat. Pengajuan tidak didukung dengan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujar JPU, membaca dakwaan.
Terdakwa Wendy disebutkan mengajukan permohon pinjaman dengan rincian sebesar Rp 90 miliar dan juga Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 15 miliar ke BNI KC Palembang setelah adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto sebesar Rp 126 miliar.
Setelah duit-duit pinjaman tersebut berhasil dicairkan saat itu, sebagian besar lantas digunakan oleh terdakwa Wendy untuk melunasi hutang di Bank CIMB Niaga dengan nilai sebesar Rp 75 miliar. Sementara SHM dan SHGB PT PAL dijadikan agunan di Bank BNI.
Atas pelunasan hutang kepada CIMB tersebut, terdakwa kembali memperoleh agunannya yakni sebidang tanah dan bangunan atas nama PT Samudera Sawit Abadi, yang berlokasi di daerah Aceh.
Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo, Jaksa mendakwa perbuatan terdakwa telah memperkaya Viktor Gunawan senilai Rp 12,2 miliar, dan Begawan Kanto senilai Rp 12,9 miliar. Dimana keseluruhan dari pengajuan kredit yang tak sesuai peruntukan yang didasarkan pada data pengajuan yang tidak sesuai itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 105 miliar.
Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan kini didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Wendy dan Viktor menyatakan bakal mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Majelis hakim lantas menunda persidangan hingga Kamis, 11 September 2025 untuk mendengarkan nota keberatan terdakwa.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas Damkar, Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Operasional TA 2022-2024
DETAIL.ID, Sungai Penuh – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggeledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Kamis, 12 Februari 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Damkar tahun anggaran 2022–2024.
Selain kantor Damkar, penggeledahan juga dilakukan di sebuah SPBU di Desa Pelalayang Raya, Kecamatan Sungai Buntal, Kota Sungai Penuh. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung mengatakan penggeledahan bertujuan mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Dari lokasi, penyidik menyita puluhan dokumen, empat unit komputer, serta satu unit brankas. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejari Sungai Penuh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Moehargung, tindakan penggeledahan merupakan tahapan penyidikan untuk menghimpun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wiyaya membenarkan adanya penggeledahan. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan pro justitia yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
”Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara,” ujar Noly.
Kejaksaan menegaskan komitmen menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Penasehat Hukum Thawaf Aly Nilai ‘Mens Rea’ Tak Terbukti, Keterangan Saksi-Saksi JPU Disebut Tidak Berkesesuaian
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur– Aktivis petani Thawaf Aly kembali menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis 12 Februari 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, hakim anggota Yessika Florencia, dan Amelia Amrina Rosyada. Dalam perkara ini, Thawaf Aly didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk menguji keterangan para saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.
Tim penasihat hukum PH terdakwa menyoroti unsur mens rea atau niat jahat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasehat hukum, Abdullah Ihsan menilai unsur tersebut tidak terurai secara jelas dalam fakta persidangan.
”Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujar Abdullah.
Tim PH juga menyoroti alat bukti yang diajukan jaksa. Mereka menilai barang bukti maupun dokumen yang dihadirkan tidak saling menguatkan dan tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan. Sejauh persidangan bergulir dakwaan pun dinilai lemah baik secara formil maupun materiel karena adanya ketidaksinkronan antara keterangan saksi dan alat bukti surat.
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 48 hektare. Menurut pihak pembela, pada 2001 lahan tersebut masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat, kemudian Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis membentuk kelompok tani.
Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menetapkan 33 hektare sebagai Area Peruntukan Lain (APL) dan 15 hektare tetap berstatus kawasan hutan. Pihak pembela menyebut aktivitas panen dilakukan di area yang berstatus APL.
Meski demikian, laporan pidana tetap diajukan oleh pelapor dengan dasar surat sporadik.
Tim PH menyatakan lokasi dalam surat tersebut tidak jelas dan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Azhari pun menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila perkara kliennya tetap dipaksakan.
”Kami melihat ada ketidaksesuaian antara fakta dan tuduhan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.
Adapun persidangan bakal dilanjutkan pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
PERKARA
Kepala dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan, Kuasa Hukum Minta Seluruh Puskesmas di Muarojambi Juga Diperiksa
DETAIL.ID, Muarojambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan pada Rabu sore, 11 Februari 2026 setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi.
Kasi Intel Kejari Muarojambi, Bukhari, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 hingga 2023.
”Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat adalah sebesar Rp 650 juta sekian,” katanya.
Menurutnya, penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026.
Usai proses pelimpahan, kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Muarojambi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Kasus ini berawal dari temuan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Kebun IX. Audit Inspektorat menemukan adanya selisih penggunaan dana pada pos BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara.
Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Sementara itu, penasihat hukum DL, Fikri Riza, menilai kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang diproses dalam kasus tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa hanya Puskesmas Kebun IX yang diperiksa, sementara menurutnya sistem pengelolaan dana BOK berlaku sama di seluruh puskesmas di Kabupaten Muarojambi.
”Dana BOK ini sistemnya sama di setiap Puskesmas. Jika di Kebun IX dianggap ada penyimpangan, maka demi keadilan seluruh Puskesmas di Muarojambi juga harus diperiksa dengan parameter yang sama,” kata Fikri Riza.
Pihaknya juga meminta agar penegak hukum mengusut secara menyeluruh aliran dana dalam perkara tersebut demi menjamin asas keadilan.
Reporter: Juan Ambarita


