PERKARA
Kredit Ratusan Miliar Rupanya Minim Verifikasi, Pihak BNI Berkelit di Sidang Korupsi PT PAL
DETAIL.ID, Jambi – Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI KC Palembang, Yuli akhirnya menghadiri persidangan sebagai saksi di PN Jambi atas perkara korupsi Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) TA 2018 – 2019 senilai Rp 105 miliar oleh PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada Senin, 29 September 2025.
Fakta pun terungkap, bahwa pihak SKM BNI Palembang rupanya tidak pernah benar-benar verifikasi langsung validitas sejumlah dokumen persyaratan dalam permohonan kredit PT PAL. Namun Yuli beserta 5 rekannya dari BNI KC Palembang yakni Tedi Muhammad Usman, Aditya Summawardani, Ade Yusriansyah, Siswardi, dan Didi Sudarli punya beberapa klaim menarik dalam meloloskan pinjaman PT PAL.
Ceritanya fasilitas kredit yang diajukan oleh pengurus PT PAL, lewat Direktur Wendy Haryanto dan Komisaris Arief Rohman, kemudian dilanjutkan oleh Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto memang bertujuan untuk take ofer PT PAL yang sudah jadi agunan di Bank CIMB Niaga oleh Direkturnya Wendy Haryanto. Namun permohonan kredit dibungkus dengan mencantumkan alasan untuk refinancing asset atau pembiayaan atas aset yang sudah ada.
Menurut Yuli, bank tidak boleh mengarahkan nasabah terkait tujuan pinjaman kredit. Nasabah bisa menyampaikan tujuan-tujuan tertentu dalam permohonan kredit, semua itu kemudian dianalisa dan bank kemudian menyesuaikan terhadap permohonan nasabah.
“Dalam kasus take over kita akan menghubungi bank yang sudah memberi pinjaman. Kami ingin tahu apakah Bank CIMB Niaga mau melepaskan jaminan. Kita akan konfirmasi secara resmi apa yang dibutuhkan (untuk pelepasan agunan),” ujar Yuli menjawab JPU.
Penuntut umum kemudian mempertanyakan dokumen-dokumen PT PAL seperti sertifikat RSPO dan ISCC hingga laporan keuangan saat pengajuan kredit. Kata JPU, ada enggak waktu itu terpikir bahwa itu dipalsukan? Soal ini pimpinan SKM BNI Palembang itu bilang bahwa data-data tersebut berada pada domain SRM. Verifikasi juga disebut dilakukan oleh pihak ketiga.
“Saya memang tidak masuk ke data, Pak. Apakah dokumen-dokumen itu dari Pak Wendy atau dari Pak Viktor, saya tidak tahu. Kalau sudah diserahkan ke saya, saya yakin teman-teman tim sudah verifikasi,” katanya.
Dari pengajuan KI senilai Rp 90 miliar dan KMK senilai Rp 15 miliar. Komite kredit kemudian menyetujui diangka Rp 80 miliar untuk KI dan Rp 10 miliar untuk KMK dengan catatan sejumlah persyaratan dari BNI saat itu, dengan SHM dan SHGB PT PAL sebagai agunan. Selain perusahaan dengan nilai perhitungan KJPP senilai Rp 154 miliar itu, ada juga tambahan berupa aset pribadi milik Bengawan Kamto.
“Dari pihak bank, kami (pasti) minta sebanyak-banyaknya. Karena kita perlu jaga-jaga kalau ada apa-apa (kredit macet),” katanya.
Bengawan Kamto (BK) dan Arief Rohman selaku pengusul dan pemegang saham juga turut jadi personal garansi dari persetujuan kredit tersebut. Sementara itu PT Jaya Indah Motor, perusahaan milik BK menjadi jaminan tambahan dalam bentuk garansi usaha. Namun Jaya Indah Motor, ternyata juga tak lepas dari utang di bank lain berjumlah miliaran rupiah. Yuli mengaku lupa sebaran utang dari unit usaha Bengawan Kamto tersebut.
Kala itu menurut Yuli, pihaknya menerima Jaya Indah Motor selaku jaminan tambahan dengan pertimbangan bahwa perusahaan itu punya banyak kerja sama dengan sejumlah dealer roda 4. Oleh karena itu nama baiknya dipertaruhkan. Dengan masuk ke belakang grup Jaya Indah Motor, kredit pun disetujui.
“Siapa yang mengarahkan PPJB itu, karena seolah-olah SKM Palembang ini sudah pasti ini (kredit disetujui)?” ujar JPU, mencecar Yuli. “Tidak tahu,” katanya.
JPU kembali mencecar soal legalitas jaminan tambahan, mulai dari dokumen (sertifikat) asli hingga nilai perhitungan KJPP atau KAP. Lagi-lagi soal verifikasi, Yuli menekankan bahwa itu berada pada tim administrasi wilayah untuk mengecek validitas dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pemohon kredit.
Pertanyaan soal verifikasi juga menyasar kontrak dengan buyer (pembeli) CPO PT PAL. Hingga Kelompok Tani yang jadi mitra memasok TBS. Di sini Yuli mengaku bahwa verifikasi hanya dilakukan macam formalitas yakni lewat telepon.
Permohonan kredit yang sebelumnya dilakukan oleh pengurus lama yakni Wendy Haryanto pun berganti dengan Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan, kredit pun berhasil dicairkan lewat BNI KC Jambi setelah adanya perubahan permohonan hingga adanya Akta Jual Beli (AJB) antara pengurus lama dan baru yang dilakukan pada 12 November 2018.
“Tanda tangan AJB saya tidak hadir, saya hadir waktu tanda tangan perjanjian kontrak 13 November 2028,” katanya.
Akhirnya dana Rp 90 miliar yang terdiri dari KI Rp 80 miliar dan sisanya KMK lantas cair dalam 2 tahap, 13 November dan 19 November 2018 dengan kewajiban yang timbul bagi PT PAL dikenakan bunga 10,25 % dari setiap transaksi penarikan perbulan dengan tempo waktu 12 bulan dengan opsi perpanjangan.
Sementara untuk KI dengan skema bunga tahunan mulai dari Rp 500 juta di tahun pertama hingga Rp 1 miliar di akhir periode dari 2018 – 2026 dengan pinjaman pokok. Pada Juli 2019 PT PAL kembali menambah pinjaman KMK pada SKM Palembang dengan nilai persetujuan sebesar Rp 15 miliar.
Hal itu disinyalir karena kondisi keuangan perusahaan kian memburuk seiring dengan adanya surat dari Dinas Perkebunan Kabupaten Jambi bahwa PT PAL, pada Juli 2019 tak lagi beroperasi, lantaran kekurangan pasokan TBS.
“Juli 2019 perusahaan tidak beroperasi lagi, Ibu tahu? Tidak tahu. Mungkin kalau turun langsung verifikasi, Ibu bakal tahu,” ujar Hakim Alfrety.
Akhirnya, Juni 2020 PT PAL mulai menunggak dengan skor kolektibilitas 3 (kurang lancar). Hingga akhirnya naik ke status kolektibilitas 5 (macet) dalam hitungan 3 bulan. BNI KC Palembang pun melelang PKS PT PAL.
“Aset sudah dilelang, tapi tidak ada peminat. Kenapa itu? Ada enggak suppliernya, ada enggak kebunnya? Enggak ada kan,” ujar hakim.
Mendengar pernyataan tersebut, pimpinan SKM BNI Palembang beserta 5 rekannya itu pun hanya terdiam tertunduk di hadapan majelis hakim. Namun agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Viktor Gunawan dan Rais Gunawan itu belum berhenti di sini. Pemeriksaan saksi lanjutan masih bakal bergulir pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

