Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kredit Ratusan Miliar Rupanya Minim Verifikasi, Pihak BNI Berkelit di Sidang Korupsi PT PAL

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI KC Palembang, Yuli akhirnya menghadiri persidangan sebagai saksi di PN Jambi atas perkara korupsi Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) TA 2018 – 2019 senilai Rp 105 miliar oleh PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada Senin, 29 September 2025.

Fakta pun terungkap, bahwa pihak SKM BNI Palembang rupanya tidak pernah benar-benar verifikasi langsung validitas sejumlah dokumen persyaratan dalam permohonan kredit PT PAL. Namun Yuli beserta 5 rekannya dari BNI KC Palembang yakni Tedi Muhammad Usman, Aditya Summawardani, Ade Yusriansyah, Siswardi, dan Didi Sudarli punya beberapa klaim menarik dalam meloloskan pinjaman PT PAL.

Ceritanya fasilitas kredit yang diajukan oleh pengurus PT PAL, lewat Direktur Wendy Haryanto dan Komisaris Arief Rohman, kemudian dilanjutkan oleh Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto memang bertujuan untuk take ofer PT PAL yang sudah jadi agunan di Bank CIMB Niaga oleh Direkturnya Wendy Haryanto. Namun permohonan kredit dibungkus dengan mencantumkan alasan untuk refinancing asset atau pembiayaan atas aset yang sudah ada.

Menurut Yuli, bank tidak boleh mengarahkan nasabah terkait tujuan pinjaman kredit. Nasabah bisa menyampaikan tujuan-tujuan tertentu dalam permohonan kredit, semua itu kemudian dianalisa dan bank kemudian menyesuaikan terhadap permohonan nasabah.

“Dalam kasus take over kita akan menghubungi bank yang sudah memberi pinjaman. Kami ingin tahu apakah Bank CIMB Niaga mau melepaskan jaminan. Kita akan konfirmasi secara resmi apa yang dibutuhkan (untuk pelepasan agunan),” ujar Yuli menjawab JPU.

Penuntut umum kemudian mempertanyakan dokumen-dokumen PT PAL seperti sertifikat RSPO dan ISCC hingga laporan keuangan saat pengajuan kredit. Kata JPU, ada enggak waktu itu terpikir bahwa itu dipalsukan? Soal ini pimpinan SKM BNI Palembang itu bilang bahwa data-data tersebut berada pada domain SRM. Verifikasi juga disebut dilakukan oleh pihak ketiga.

“Saya memang tidak masuk ke data, Pak. Apakah dokumen-dokumen itu dari Pak Wendy atau dari Pak Viktor, saya tidak tahu. Kalau sudah diserahkan ke saya, saya yakin teman-teman tim sudah verifikasi,” katanya.

Dari pengajuan KI senilai Rp 90 miliar dan KMK senilai Rp 15 miliar. Komite kredit kemudian menyetujui diangka Rp 80 miliar untuk KI dan Rp 10 miliar untuk KMK dengan catatan sejumlah persyaratan dari BNI saat itu, dengan SHM dan SHGB PT PAL sebagai agunan. Selain perusahaan dengan nilai perhitungan KJPP senilai Rp 154 miliar itu, ada juga tambahan berupa aset pribadi milik Bengawan Kamto.

“Dari pihak bank, kami (pasti) minta sebanyak-banyaknya. Karena kita perlu jaga-jaga kalau ada apa-apa (kredit macet),” katanya.

Bengawan Kamto (BK) dan Arief Rohman selaku pengusul dan pemegang saham juga turut jadi personal garansi dari persetujuan kredit tersebut. Sementara itu PT Jaya Indah Motor, perusahaan milik BK menjadi jaminan tambahan dalam bentuk garansi usaha. Namun Jaya Indah Motor, ternyata juga tak lepas dari utang di bank lain berjumlah miliaran rupiah. Yuli mengaku lupa sebaran utang dari unit usaha Bengawan Kamto tersebut.

Kala itu menurut Yuli, pihaknya menerima Jaya Indah Motor selaku jaminan tambahan dengan pertimbangan bahwa perusahaan itu punya banyak kerja sama dengan sejumlah dealer roda 4. Oleh karena itu nama baiknya dipertaruhkan. Dengan masuk ke belakang grup Jaya Indah Motor, kredit pun disetujui.

“Siapa yang mengarahkan PPJB itu, karena seolah-olah SKM Palembang ini sudah pasti ini (kredit disetujui)?” ujar JPU, mencecar Yuli. “Tidak tahu,” katanya.

JPU kembali mencecar soal legalitas jaminan tambahan, mulai dari dokumen (sertifikat) asli hingga nilai perhitungan KJPP atau KAP. Lagi-lagi soal verifikasi, Yuli menekankan bahwa itu berada pada tim administrasi wilayah untuk mengecek validitas dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pemohon kredit.

Pertanyaan soal verifikasi juga menyasar kontrak dengan buyer (pembeli) CPO PT PAL. Hingga Kelompok Tani yang jadi mitra memasok TBS. Di sini Yuli mengaku bahwa verifikasi hanya dilakukan macam formalitas yakni lewat telepon.

Permohonan kredit yang sebelumnya dilakukan oleh pengurus lama yakni Wendy Haryanto pun berganti dengan Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan, kredit pun berhasil dicairkan lewat BNI KC Jambi setelah adanya perubahan permohonan hingga adanya Akta Jual Beli (AJB) antara pengurus lama dan baru yang dilakukan pada 12 November 2018.

“Tanda tangan AJB saya tidak hadir, saya hadir waktu tanda tangan perjanjian kontrak 13 November 2028,” katanya.

Akhirnya dana Rp 90 miliar yang terdiri dari KI Rp 80 miliar dan sisanya KMK lantas cair dalam 2 tahap, 13 November dan 19 November 2018 dengan kewajiban yang timbul bagi PT PAL dikenakan bunga 10,25 % dari setiap transaksi penarikan perbulan dengan tempo waktu 12 bulan dengan opsi perpanjangan.

Sementara untuk KI dengan skema bunga tahunan mulai dari Rp 500 juta di tahun pertama hingga Rp 1 miliar di akhir periode dari 2018 – 2026 dengan pinjaman pokok. Pada Juli 2019 PT PAL kembali menambah pinjaman KMK pada SKM Palembang dengan nilai persetujuan sebesar Rp 15 miliar.

Hal itu disinyalir karena kondisi keuangan perusahaan kian memburuk seiring dengan adanya surat dari Dinas Perkebunan Kabupaten Jambi bahwa PT PAL, pada Juli 2019 tak lagi beroperasi, lantaran kekurangan pasokan TBS.

“Juli 2019 perusahaan tidak beroperasi lagi, Ibu tahu? Tidak tahu. Mungkin kalau turun langsung verifikasi, Ibu bakal tahu,” ujar Hakim Alfrety.

Akhirnya, Juni 2020 PT PAL mulai menunggak dengan skor kolektibilitas 3 (kurang lancar). Hingga akhirnya naik ke status kolektibilitas 5 (macet) dalam hitungan 3 bulan. BNI KC Palembang pun melelang PKS PT PAL.

“Aset sudah dilelang, tapi tidak ada peminat. Kenapa itu? Ada enggak suppliernya, ada enggak kebunnya? Enggak ada kan,” ujar hakim.

Mendengar pernyataan tersebut, pimpinan SKM BNI Palembang beserta 5 rekannya itu pun hanya terdiam tertunduk di hadapan majelis hakim. Namun agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Viktor Gunawan dan Rais Gunawan itu belum berhenti di sini. Pemeriksaan saksi lanjutan masih bakal bergulir pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Pelaku Pembunuhan Sianida Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kasus pembunuhan berencana dengan racun sianida memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa, 22 September 2025. Terdakwa Anggi Febri Yandi, duduk di kursi pesakitan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam perkara Nomor 423/Pid.B/2025/PN Jmb, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan Anggi sengaja meracuni pasangannya Robi Hidayat. Motifnya, sakit hati setelah korban memaki terdakwa saat berhubungan badan.

“Anggi membeli kalium sianida melalui toko daring, kemudian mencampurkannya ke dalam minuman yang diberikan kepada korban di kamar kos,” ujar JPU membacakan dakwaan.

Racun itu membuat Robi kejang hebat. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong. Peristiwa terjadi di kamar kos di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Robi diketahui berasal dari Kecamatan Reteh, Riau.

Atas perbuatannya, Anggi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup

Humas PN Jambi Suwarjo, menyampaikan bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

“Sidang berikutnya dijadwalkan Selasa, 30 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Sejumlah saksi bakal dihadirkan oleh Penuntut Umum pada agenda pemeriksaan saksi mendatang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Zumi Zola Jadi Saksi Terdakwa Suliyanti, Selanjutnya Giliran Para Rekanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara suap RAPBD 2017. Kali ini Zumi Zola menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jambi untuk terdakwa Suliyanti pada Selasa, 23 September 2025.

Selain Zumi Zola, mantan Kadis PU Provinsi Jambi Dodi Irawan, mantan Kabid Bina Marga Budi Nurahman, serta 2 orang dekat Apif Firmansyah yakni Sendi dan Basri turut hadir sebagai saksi di persidangan.

Di persidangan Zumi Zola mengakui soal adanya permintaan uang ketok palu dari unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan RAPBD 2017.

“Saya harus ambil keputusan berat, karena kalau tidak (disahkan) yang dirugikan masyarakat Jambi. Saya memang salah waktu itu,” kata Zumi Zola.

Sementara itu mantan Kadis PU, Dodi Irawan juga merespons pertanyaan JPU bahwa saat itu unsur pimpinan Dewan yakni Cornelis Buston meminta paket pekerjaan senilai Rp 50 miliar. Selain itu, dalam sesi rapat banggar juga terdapat pemintaan dari Komisi III sebesar Rp 175 juta per orang.

“Saya bilang saya enggak bisa mutuskan. Saya lapor ke gubernur dulu,” ujar Dodi.

Atas permintaan-permintaan Dewan tersebut, Zola lewat orang kepercayaannya saat itu yakni Apif Firmansyah lantas menghimpun dana dari sejumlah rekanan atau kontraktor di Provinsi Jambi. Duit-duit yang terkumpul kemudian didistribusikan oleh Kusnindar kepada para anggota DPRD saat itu, di luar unsur pimpinan.

Namun dalam perjalanannya, duit yang terkumpul rupanya masih kurang untuk menyuap para anggota dewan saat itu. Hal ini diakui oleh Zola, bahwa dirinya pernah ditemui oleh Kusnindar yang melaporkan soal duit suap yang masih kurang.

“Saya tahunya ketika Kusnindar ngadap, nyampaikan ke saya bahwa permintaan uang ketok palu sudah terpenuhi tetapi ada yang kurang. Tidak disebutkan jumlah dan nama-nama orangnya,” ujarnya.

Di luar persidangan, Zumi Zola ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengaku pada pada intinya ia tetap sesuai pernyataan dalam BAP. Namun lantaran perisitwa tersebut sudah cukup lama berlalu, soal jumlah anggota dewan dan uang permintaan ketok palu kepadanya. Ia mengaku tidak menerima daftar nama ataupun jumlah kekurangan seperti yang disampaikan Kusnindar.

“Tidak ada jumlah anggotanya, tidak disebut. Hanya minta uang untuk pengesahan. Ini kan dari 2017 ya, udah lama sekali,” ujarnya.

Mantan Gubernur Jambi tersebut, mengakui kesalahannya saat itu. Namun menurutnya, kala itu ia dihadapkan pada persoalan pelik. Alasannya jika DPRD tidak mengesahkan RAPBD, maka tidak akan tersedia anggaran untuk pembangunan Provinsi Jambi.

Kata Zola, saya tidak membenarkan itu. Tapi, (pilihan) itu harus saya ambil. Karena jika tidak maka masyarakat Jambi yang rugi.

Sementara itu Jaksa KPK, Hidayat mengungkap bahwa agenda pemeriksaan saksi masih akan berlanjut pada sidang selanjutnya. Pemeriksaan saksi bakal menyasar sejumlah rekanan sebagai donatur suap ketok palu RAPBD 2017.

“Masih ada beberapa pihak yang belum kami periksa baik dari rekanan ataupun dari pihak Apif. Beberapa rekanan akan kita panggil, waktu pastinya kita akan sesuaikan,” ujar Hidayat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Digugat Masyarakat Rp 1 Miliar Lebih, Pihak Tergugat Kapolres Sarolangun dan Turut Tergugat Kapolda Jambi Absen di Sidang Pertama

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tergugat perkara perdata perbuatan melawan hukum, yakni Kapolres Sarolangun dan turut tergugat Kapolda Jambi absen dalam sidang pertama di PN Jambi pada Senin, 22 September 2025.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 155/Pdt.G/2025/PN Jmb tersebut, penggugat Chandra Irawan, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

“Menyatakan tindakan tergugat atas penangkapan dan penerbitan surat wajib lapor Nomor: SWLD/72/VIII/2025/Reskrim tanggal 12 Agustus 2025 serta meminta uang kepada penggugat sebesar Rp 3 juta tanpa adanya prosedur penyilidikan maupun penyidikan adalah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan dinyatakan perbuatan melawan hukum,” sebagaimana dikutip dari petitum penggugat pada laman SIPP PN Jambi.

Selain itu penggugat juga memohon agar majelis hakim menghukum tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan imateril oleh karena tindakan pihak tergugat sebesar Rp 1.003.000.000 (satu milliar tiga juta rupiah).

Namun lantaran lantaran pihak tergugat dan turut tergugat mangkir dari persidangan. Sidang pembacaan gugatan belum dilaksanakan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Deni Firdaus pun menunda sidang hingga 2 pekan ke depan.

“Kapolres Sarolangun sebagai tergugat dan Kapolda Jambi sebagai turut tergugat belum hadir. Maka kita panggil lagi ya,” ujar Deni Firdaus pada Senin, 22 September 2025.

Adapun gugatan Chandra Irawan, berawal ketika 3 bulan lalu ia diminta oleh seorang temannya mengantarkan sepeda motor ke satu tempat. Namun dalam perjalan, pemilik motor melihat Chandra, dan mengambil sepeda motor tersebut. Setelah itu, Chandra menyerahkan sepeda motor, dan kembali pulang tanpa ada rasa curiga.

Selanjutnya pada 12 Agustus lalu, ketika ia sedang mandi di rumahnya. Ia ditangkap oleh 6 oknum anggota Polres Sarolangun. Dengan hanya menggunakan handuk ia ditangkap dan dibawa ke Polsek Pauh oleh 6 anggota polisi tersebut.

Penasihat Hukumnya, Ibnu Kholdun bilang bahwa kliennya ditangkap polisi tanpa adanya surat penangkapan dan tanpa adanya pemeriksaan sebagai saksi. Hingga ujungnya dia dibawa ke Polres Sarolangun, lalu dimintai uang sejumlah Rp 3 juta agar dilepas atau istilahnya wajib lapor.

“Ini sudah pemerasan, karena saat dibawa ke Polres dia (Chandra) diminta uang Rp 3 juta oleh polisi, agar dilepas (wajib lapor),” kata Ibnu.

Sementara itu Kapolres Sarolangun AKBP Wendy saat dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp mengklaim bahwa tidak ada permintaan uang oleh anggotanya kepada Chandra.

“Jadi pamannya (saat itu) inisiatif, bukan memberi uang, dia beli nasi untuk anggota. Beli rokoknya. Jadi tanpa diminta, yang digarisbawahi itu, tanpa diminta,” ujar AKBP Wendy.

Dengan segala klaim dari kedua pihak, sidang selanjutnya masih bakal berlanjut di PN Jambi, sidang selanjutnya bakal digelar pada 13 Oktober 2025 mendatang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs