Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kredit Ratusan Miliar Rupanya Minim Verifikasi, Pihak BNI Berkelit di Sidang Korupsi PT PAL

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI KC Palembang, Yuli akhirnya menghadiri persidangan sebagai saksi di PN Jambi atas perkara korupsi Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) TA 2018 – 2019 senilai Rp 105 miliar oleh PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada Senin, 29 September 2025.

Fakta pun terungkap, bahwa pihak SKM BNI Palembang rupanya tidak pernah benar-benar verifikasi langsung validitas sejumlah dokumen persyaratan dalam permohonan kredit PT PAL. Namun Yuli beserta 5 rekannya dari BNI KC Palembang yakni Tedi Muhammad Usman, Aditya Summawardani, Ade Yusriansyah, Siswardi, dan Didi Sudarli punya beberapa klaim menarik dalam meloloskan pinjaman PT PAL.

Ceritanya fasilitas kredit yang diajukan oleh pengurus PT PAL, lewat Direktur Wendy Haryanto dan Komisaris Arief Rohman, kemudian dilanjutkan oleh Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto memang bertujuan untuk take ofer PT PAL yang sudah jadi agunan di Bank CIMB Niaga oleh Direkturnya Wendy Haryanto. Namun permohonan kredit dibungkus dengan mencantumkan alasan untuk refinancing asset atau pembiayaan atas aset yang sudah ada.

Menurut Yuli, bank tidak boleh mengarahkan nasabah terkait tujuan pinjaman kredit. Nasabah bisa menyampaikan tujuan-tujuan tertentu dalam permohonan kredit, semua itu kemudian dianalisa dan bank kemudian menyesuaikan terhadap permohonan nasabah.

“Dalam kasus take over kita akan menghubungi bank yang sudah memberi pinjaman. Kami ingin tahu apakah Bank CIMB Niaga mau melepaskan jaminan. Kita akan konfirmasi secara resmi apa yang dibutuhkan (untuk pelepasan agunan),” ujar Yuli menjawab JPU.

Penuntut umum kemudian mempertanyakan dokumen-dokumen PT PAL seperti sertifikat RSPO dan ISCC hingga laporan keuangan saat pengajuan kredit. Kata JPU, ada enggak waktu itu terpikir bahwa itu dipalsukan? Soal ini pimpinan SKM BNI Palembang itu bilang bahwa data-data tersebut berada pada domain SRM. Verifikasi juga disebut dilakukan oleh pihak ketiga.

“Saya memang tidak masuk ke data, Pak. Apakah dokumen-dokumen itu dari Pak Wendy atau dari Pak Viktor, saya tidak tahu. Kalau sudah diserahkan ke saya, saya yakin teman-teman tim sudah verifikasi,” katanya.

Dari pengajuan KI senilai Rp 90 miliar dan KMK senilai Rp 15 miliar. Komite kredit kemudian menyetujui diangka Rp 80 miliar untuk KI dan Rp 10 miliar untuk KMK dengan catatan sejumlah persyaratan dari BNI saat itu, dengan SHM dan SHGB PT PAL sebagai agunan. Selain perusahaan dengan nilai perhitungan KJPP senilai Rp 154 miliar itu, ada juga tambahan berupa aset pribadi milik Bengawan Kamto.

“Dari pihak bank, kami (pasti) minta sebanyak-banyaknya. Karena kita perlu jaga-jaga kalau ada apa-apa (kredit macet),” katanya.

Bengawan Kamto (BK) dan Arief Rohman selaku pengusul dan pemegang saham juga turut jadi personal garansi dari persetujuan kredit tersebut. Sementara itu PT Jaya Indah Motor, perusahaan milik BK menjadi jaminan tambahan dalam bentuk garansi usaha. Namun Jaya Indah Motor, ternyata juga tak lepas dari utang di bank lain berjumlah miliaran rupiah. Yuli mengaku lupa sebaran utang dari unit usaha Bengawan Kamto tersebut.

Kala itu menurut Yuli, pihaknya menerima Jaya Indah Motor selaku jaminan tambahan dengan pertimbangan bahwa perusahaan itu punya banyak kerja sama dengan sejumlah dealer roda 4. Oleh karena itu nama baiknya dipertaruhkan. Dengan masuk ke belakang grup Jaya Indah Motor, kredit pun disetujui.

“Siapa yang mengarahkan PPJB itu, karena seolah-olah SKM Palembang ini sudah pasti ini (kredit disetujui)?” ujar JPU, mencecar Yuli. “Tidak tahu,” katanya.

JPU kembali mencecar soal legalitas jaminan tambahan, mulai dari dokumen (sertifikat) asli hingga nilai perhitungan KJPP atau KAP. Lagi-lagi soal verifikasi, Yuli menekankan bahwa itu berada pada tim administrasi wilayah untuk mengecek validitas dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pemohon kredit.

Pertanyaan soal verifikasi juga menyasar kontrak dengan buyer (pembeli) CPO PT PAL. Hingga Kelompok Tani yang jadi mitra memasok TBS. Di sini Yuli mengaku bahwa verifikasi hanya dilakukan macam formalitas yakni lewat telepon.

Permohonan kredit yang sebelumnya dilakukan oleh pengurus lama yakni Wendy Haryanto pun berganti dengan Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan, kredit pun berhasil dicairkan lewat BNI KC Jambi setelah adanya perubahan permohonan hingga adanya Akta Jual Beli (AJB) antara pengurus lama dan baru yang dilakukan pada 12 November 2018.

“Tanda tangan AJB saya tidak hadir, saya hadir waktu tanda tangan perjanjian kontrak 13 November 2028,” katanya.

Akhirnya dana Rp 90 miliar yang terdiri dari KI Rp 80 miliar dan sisanya KMK lantas cair dalam 2 tahap, 13 November dan 19 November 2018 dengan kewajiban yang timbul bagi PT PAL dikenakan bunga 10,25 % dari setiap transaksi penarikan perbulan dengan tempo waktu 12 bulan dengan opsi perpanjangan.

Sementara untuk KI dengan skema bunga tahunan mulai dari Rp 500 juta di tahun pertama hingga Rp 1 miliar di akhir periode dari 2018 – 2026 dengan pinjaman pokok. Pada Juli 2019 PT PAL kembali menambah pinjaman KMK pada SKM Palembang dengan nilai persetujuan sebesar Rp 15 miliar.

Hal itu disinyalir karena kondisi keuangan perusahaan kian memburuk seiring dengan adanya surat dari Dinas Perkebunan Kabupaten Jambi bahwa PT PAL, pada Juli 2019 tak lagi beroperasi, lantaran kekurangan pasokan TBS.

“Juli 2019 perusahaan tidak beroperasi lagi, Ibu tahu? Tidak tahu. Mungkin kalau turun langsung verifikasi, Ibu bakal tahu,” ujar Hakim Alfrety.

Akhirnya, Juni 2020 PT PAL mulai menunggak dengan skor kolektibilitas 3 (kurang lancar). Hingga akhirnya naik ke status kolektibilitas 5 (macet) dalam hitungan 3 bulan. BNI KC Palembang pun melelang PKS PT PAL.

“Aset sudah dilelang, tapi tidak ada peminat. Kenapa itu? Ada enggak suppliernya, ada enggak kebunnya? Enggak ada kan,” ujar hakim.

Mendengar pernyataan tersebut, pimpinan SKM BNI Palembang beserta 5 rekannya itu pun hanya terdiam tertunduk di hadapan majelis hakim. Namun agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Viktor Gunawan dan Rais Gunawan itu belum berhenti di sini. Pemeriksaan saksi lanjutan masih bakal bergulir pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Vonis Ringan Perkara Asusila SAD di Tebo: Aktivis Bakal Laporkan JPU Kejari Tebo ke Jamwas, Hingga Hakim ke Komisi Yudisial Serta Aksi di Komisi III

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Vonis ringan pada perkara asusila antara salah seorang pemimpin Kelompok SAD di Kabupaten Tebo bernama Bujang Rimbo dengan sosok korban, anak dibawah umur yang disebut-sebut cucunya sendiri. Terus memantik kontroversi.

‎Setelah sempat dilarikan oleh kelompoknya usai sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/3/26). Tumenggung Bujang kembali ke persidangan dengan agenda tuntutan, yang langsung dilanjut dengan agenda putusan. Semua terjadi begitu cepat.

‎Dari dakwaan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 tentang Perkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, ‎atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, sebagaimana mengatur tindak pidana perzinahan dengan ancaman paling lama 1 tahun.

‎JPU Kejari Tebo yang terdiri dari Rara Anggraini dan Iser Randa Pratama menuntut dengan 473 ayat (4) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

‎Namun tuntutannya hanya 5 bulan penjara. Tuntutan itu kemudian dipangkas oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Rudi M Pardosi, beserta Hakim Anggota Rahmawati dan Riahmawati Saragih, dengan Vonis 3 bulan 10 hari.

‎Organ masyarakat sipil peduli penegakan  hukum, Gerakan Masyarakat Peduli Aset dan Rakyat Jambi (Gemparji) pun langsung ambil sikap. Said Hafizi, aktivis Gemparji ketika dikonfirmasi bilang bahwa pihaknya merasa miris dengan peristiwa hukum yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.

‎”Kami akan melaporkan secara resmi oknum JPU ke Jamwas Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan serta melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” ujar Said Hafizi,SE,SH, Kamis (12/3/26).

‎Tak cuman itu, Gemparji juga mengaku bakal menggalang isu ketidakadilan yang tidak berperspektif korban tersebut pada Komisi III DPR RI.

‎”Kami juga akan melakukan aksi di Komisi 3 DPR RI atas peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Tebo. Bisa-bisanya mereka bermain begitu, ini korban dibawah umur loh pak!” ujarnya Geram.

‎Tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo pun dinilai jauh menyimpang dari materi Pasal 473 ayat (4) dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

‎Lihat saja, bunyinya begini: “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.”

‎Sementara itu Kajati Jambi, Sugeng Hariadi kepada sejumlah wartawan bilang bahwa putusan tersebut sudah inkrah. Dia juga berdalih bahwa dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

‎”Hukum adat itu sudah berjalan di kalangan suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu yang kita bawa. Maka kira melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bulan 10 hari,” katanya.

‎Kajati Jambi berpandangan bahwa vonis ringan tersebut sudah adil, dengan dalih telah didasari perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sekalipun korbannya merupakan anak dibawah umur.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari akhirnya tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat yakni Muhammad Fadil Arief dengan 3 tergugat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, BPKPD Batanghari, dan Inspektorat Daerah Batanghari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.

‎”Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Menurut Vernandus, bahwa pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isue liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini.

‎Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batanghari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

‎”Dua point kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh pemkab Batanghari. Jadi setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batanghari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat,” katanya.

‎Adapun dugaan pengalihan aset Pemda Batanghari mulai beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu. Dengan dasar LHP BPK tahun 2021, yang memuat keterangan tanah penggugat merupakan aset Pemda dengan merujuk pada fotocopy SK Bupati No. 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah, yang diragukan kebenarannya.

‎Rekam jejak digital pun menunjukkan bahwa persoalan ini pernah dilaporkan oleh organ masyarakat hingga ke Mabes Polri pada tahun 2023 silam. Namun agaknya tak memiliki cukup bukti hingga laporan berujung pada SP3.

‎”Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin

DETAIL.ID

Published

on

Kasatreskrim Polres Merangin saat menunjukkan barang bukti kasus korupsi dana BOS di SMAN 6 Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN (eks jepala sekolah), WA (40) seorang ASN (bendahara tahun 2022), SP (53) seorang ASN (bendahara tahun 2023) dan NP (37) seorang honorer (operator dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.

Kasus ini terjadi pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II akan dilaksanakan pada Kamis ini, 12 Maret 2026.

“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan bahwa modus tersangka N, yakni bersama-sama bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 tidak sesuai dengan petujuk teknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana.

”Tersangka N ini, menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti, rehab rumah, dana taktis dan dana operasional kepala sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS. Selanjutnya tersangka N menyuruh bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) sesuai dengan RKAS. Sehingga ditemukan beberapa kegiatan LPJ yang tidak sesuai kebenarannya dan diduga menyebabkan kerugian negara,” kata Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam perkara tersebut, di antaranya:

  • Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dan BOS tahun anggaran 2022 s/d 2023.
  • Dokumen pengangkatan jabatan dan menduduki jabatan.
  • Cap stempel palsu.
  • Uang pengembalian sejumlah Rp. 450.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim,, juga berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya ,serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani ,melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 6 Merangin ini, merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs