PERKARA
Kredit Ratusan Miliar Rupanya Minim Verifikasi, Pihak BNI Berkelit di Sidang Korupsi PT PAL
DETAIL.ID, Jambi – Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI KC Palembang, Yuli akhirnya menghadiri persidangan sebagai saksi di PN Jambi atas perkara korupsi Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) TA 2018 – 2019 senilai Rp 105 miliar oleh PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada Senin, 29 September 2025.
Fakta pun terungkap, bahwa pihak SKM BNI Palembang rupanya tidak pernah benar-benar verifikasi langsung validitas sejumlah dokumen persyaratan dalam permohonan kredit PT PAL. Namun Yuli beserta 5 rekannya dari BNI KC Palembang yakni Tedi Muhammad Usman, Aditya Summawardani, Ade Yusriansyah, Siswardi, dan Didi Sudarli punya beberapa klaim menarik dalam meloloskan pinjaman PT PAL.
Ceritanya fasilitas kredit yang diajukan oleh pengurus PT PAL, lewat Direktur Wendy Haryanto dan Komisaris Arief Rohman, kemudian dilanjutkan oleh Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto memang bertujuan untuk take ofer PT PAL yang sudah jadi agunan di Bank CIMB Niaga oleh Direkturnya Wendy Haryanto. Namun permohonan kredit dibungkus dengan mencantumkan alasan untuk refinancing asset atau pembiayaan atas aset yang sudah ada.
Menurut Yuli, bank tidak boleh mengarahkan nasabah terkait tujuan pinjaman kredit. Nasabah bisa menyampaikan tujuan-tujuan tertentu dalam permohonan kredit, semua itu kemudian dianalisa dan bank kemudian menyesuaikan terhadap permohonan nasabah.
“Dalam kasus take over kita akan menghubungi bank yang sudah memberi pinjaman. Kami ingin tahu apakah Bank CIMB Niaga mau melepaskan jaminan. Kita akan konfirmasi secara resmi apa yang dibutuhkan (untuk pelepasan agunan),” ujar Yuli menjawab JPU.
Penuntut umum kemudian mempertanyakan dokumen-dokumen PT PAL seperti sertifikat RSPO dan ISCC hingga laporan keuangan saat pengajuan kredit. Kata JPU, ada enggak waktu itu terpikir bahwa itu dipalsukan? Soal ini pimpinan SKM BNI Palembang itu bilang bahwa data-data tersebut berada pada domain SRM. Verifikasi juga disebut dilakukan oleh pihak ketiga.
“Saya memang tidak masuk ke data, Pak. Apakah dokumen-dokumen itu dari Pak Wendy atau dari Pak Viktor, saya tidak tahu. Kalau sudah diserahkan ke saya, saya yakin teman-teman tim sudah verifikasi,” katanya.
Dari pengajuan KI senilai Rp 90 miliar dan KMK senilai Rp 15 miliar. Komite kredit kemudian menyetujui diangka Rp 80 miliar untuk KI dan Rp 10 miliar untuk KMK dengan catatan sejumlah persyaratan dari BNI saat itu, dengan SHM dan SHGB PT PAL sebagai agunan. Selain perusahaan dengan nilai perhitungan KJPP senilai Rp 154 miliar itu, ada juga tambahan berupa aset pribadi milik Bengawan Kamto.
“Dari pihak bank, kami (pasti) minta sebanyak-banyaknya. Karena kita perlu jaga-jaga kalau ada apa-apa (kredit macet),” katanya.
Bengawan Kamto (BK) dan Arief Rohman selaku pengusul dan pemegang saham juga turut jadi personal garansi dari persetujuan kredit tersebut. Sementara itu PT Jaya Indah Motor, perusahaan milik BK menjadi jaminan tambahan dalam bentuk garansi usaha. Namun Jaya Indah Motor, ternyata juga tak lepas dari utang di bank lain berjumlah miliaran rupiah. Yuli mengaku lupa sebaran utang dari unit usaha Bengawan Kamto tersebut.
Kala itu menurut Yuli, pihaknya menerima Jaya Indah Motor selaku jaminan tambahan dengan pertimbangan bahwa perusahaan itu punya banyak kerja sama dengan sejumlah dealer roda 4. Oleh karena itu nama baiknya dipertaruhkan. Dengan masuk ke belakang grup Jaya Indah Motor, kredit pun disetujui.
“Siapa yang mengarahkan PPJB itu, karena seolah-olah SKM Palembang ini sudah pasti ini (kredit disetujui)?” ujar JPU, mencecar Yuli. “Tidak tahu,” katanya.
JPU kembali mencecar soal legalitas jaminan tambahan, mulai dari dokumen (sertifikat) asli hingga nilai perhitungan KJPP atau KAP. Lagi-lagi soal verifikasi, Yuli menekankan bahwa itu berada pada tim administrasi wilayah untuk mengecek validitas dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pemohon kredit.
Pertanyaan soal verifikasi juga menyasar kontrak dengan buyer (pembeli) CPO PT PAL. Hingga Kelompok Tani yang jadi mitra memasok TBS. Di sini Yuli mengaku bahwa verifikasi hanya dilakukan macam formalitas yakni lewat telepon.
Permohonan kredit yang sebelumnya dilakukan oleh pengurus lama yakni Wendy Haryanto pun berganti dengan Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan, kredit pun berhasil dicairkan lewat BNI KC Jambi setelah adanya perubahan permohonan hingga adanya Akta Jual Beli (AJB) antara pengurus lama dan baru yang dilakukan pada 12 November 2018.
“Tanda tangan AJB saya tidak hadir, saya hadir waktu tanda tangan perjanjian kontrak 13 November 2028,” katanya.
Akhirnya dana Rp 90 miliar yang terdiri dari KI Rp 80 miliar dan sisanya KMK lantas cair dalam 2 tahap, 13 November dan 19 November 2018 dengan kewajiban yang timbul bagi PT PAL dikenakan bunga 10,25 % dari setiap transaksi penarikan perbulan dengan tempo waktu 12 bulan dengan opsi perpanjangan.
Sementara untuk KI dengan skema bunga tahunan mulai dari Rp 500 juta di tahun pertama hingga Rp 1 miliar di akhir periode dari 2018 – 2026 dengan pinjaman pokok. Pada Juli 2019 PT PAL kembali menambah pinjaman KMK pada SKM Palembang dengan nilai persetujuan sebesar Rp 15 miliar.
Hal itu disinyalir karena kondisi keuangan perusahaan kian memburuk seiring dengan adanya surat dari Dinas Perkebunan Kabupaten Jambi bahwa PT PAL, pada Juli 2019 tak lagi beroperasi, lantaran kekurangan pasokan TBS.
“Juli 2019 perusahaan tidak beroperasi lagi, Ibu tahu? Tidak tahu. Mungkin kalau turun langsung verifikasi, Ibu bakal tahu,” ujar Hakim Alfrety.
Akhirnya, Juni 2020 PT PAL mulai menunggak dengan skor kolektibilitas 3 (kurang lancar). Hingga akhirnya naik ke status kolektibilitas 5 (macet) dalam hitungan 3 bulan. BNI KC Palembang pun melelang PKS PT PAL.
“Aset sudah dilelang, tapi tidak ada peminat. Kenapa itu? Ada enggak suppliernya, ada enggak kebunnya? Enggak ada kan,” ujar hakim.
Mendengar pernyataan tersebut, pimpinan SKM BNI Palembang beserta 5 rekannya itu pun hanya terdiam tertunduk di hadapan majelis hakim. Namun agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Viktor Gunawan dan Rais Gunawan itu belum berhenti di sini. Pemeriksaan saksi lanjutan masih bakal bergulir pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Geram Laporkan Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal Pasangan Suami Istri AE dan NA di IUP BBMM
DETAIL.ID, Jambi – Ada dugaan penambangan baru bara illegal yang berpraktik di wilayah Kotoboyo, Batanghari. Menariknya bisnis ekstraktif tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri.– sosok pengusaha tersohor di Provinsi Jambi yakni AE dan NA.
Sejumlah organ masyarakat sipil yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi pun menggelar aksi dan melaporkan dugaan penambangan illegal terstruktur di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) itu ke Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Geram menyoroti dugaan keterlibatan pasangan suami istri berinisial AE dan NA dalam aktivitas produksi dan penjualan batu bara yang diduga tidak memiliki dasar dokumen produksi yang sah.
Geram menduga kegiatan penambangan tersebut berlangsung setidaknya sekitar 4 bulan, sejak April hingga Agustus 2026. Berdasarkan temuan investigasi lapangan Tim Geram, aktivitas pengangkutan batu bara mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari dengan volume produksi mencapai sekitar 2.500 ton per hari atau total sekitar 300.000 ton dalam waktu tersebut.
”Pasangan AE dan NA diduga mengoordinasikan kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” kata salah satu orator Tim Geram.
Tak cuma dugaan penambangan tanpa RKAB, Geram juga melaporkan adanya dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang disebut sebagai modus dokumen terbang.
Menurut laporan tersebut, batu bara yang diduga berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri disebut tidak menggunakan dokumen perusahaan asal, melainkan diduga memakai Delivery Order milik PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.
Batu bara itu kemudian diduga diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Selanjutnya batu bara tersebut masuk ke jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources yang digunakan oleh Satria untuk menyuplai baru bara PLN. Dengan menggunakan dokumen perusahaan lain macam PT Asia Multi Investama Coal Mine dan PT Daya Bambu Sejahtera.
Tim Geram menilai terdapat ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
Atas dugaan tersebut, massa Geram meminta Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap AE dan NA beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan batu bara.
Mereka juga meminta penyidik memeriksa dokumen RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri tahun 2024 hingga 2026, memeriksa sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan, serta menelusuri dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.
Bahkan, Tim Geram meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana dalam transaksi batu bara tersebut dan mendalami kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Perkiraan potensi kerugian negara dari dugaan praktik tersebut bukan main. Dengan asumsi harga batu bara Rp 1 juta per ton dan estimasi volume 300.000 ton, potensi royalti yang tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp 30 miliar. Hal itu belum lagi dengan kerugian kerusakan lingkungan atas lubang tambang yang dibiarkan jadi danau tambang.
Sementara itu pihak Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang menerima laporan massa Geram, menyampaikan bahwa kepolisian bakal berkoordinasi lebih dulu dengan instansi terkait lainnya.
”Atas laporan ini kedepan kami akan koordinasi dulu dengan inspektur tambang. Saya laporkan ke pimpinan, kita tindak lanjuti,” ujar pihak Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, yang menerima perwakilan massa geram. (*)
PERKARA
Dipanggil Kejari Batam Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan, Mahbub: Saya Hanya Dimintai Keterangan
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik Kementerian Agama di Kota Batam tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi Mahbub Dariyanto, dikabarkan telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan itu tercantum dalam surat yang ditujukan kepada Mahbub Dariyanto selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perkara yang kini digatap Kejari Batam berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026, tertanggal 28 Januari 2026.
Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan milik Kementerian Agama Kota Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal Kota Batam.
Pemanggilan Mahbub menjadi perhatian lantaran perkara tersebut berkaitan dengan aset berupa lahan yang berada dalam lingkungan Kementerian Agama.
Mahbub sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semasa 2020-2024, sebelum kemudian dipercaya sebagai Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
Ketika dikonfirmasi soal ini, Mahbub mengakui kabar yang beredar. Namun menurutnya pemanggilan tersebut sudah lama berlangsung.
”Saya hanya dimintakan keterangan karena ada laporan masyarakat tentang pengelolalaan lahan dan aset di Kemenag Batam. Itu pun sudah lama pada bulan Januari 2026 yang lalu,” ujar Mahbub, lewat pesan WhatsApp pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.
Disinggung soal pejabat yang memberikan persetujuan dalam pengelolaan lahan Kemenag Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal, Mahbub membantah.
”Saya tidak pernah mengeluarkan persetujuan,” ujar dia.
Menurutnya, awalnya pihak koperasi mengajukan izin pemanfaatan aset kepada Kemenag Batam lantaran asset memang dicatat di Kemenag Batam. Namun menurut Mahbub, pada proses pengajuan sewa dirinya sudah pindah tugas ke Jambi tepatnya pada Oktober 2024 lalu.
”Jadi proses selanjutnya saya tidak banyak tahu,” katanya.
Soal pemanggilan oleh penyidik, dia tak ambil pusing. Kalau kata Mahbub, sebagai warga negara yang taat hukum wajib memberi keterangan yang dibutuhkan.
Kini kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Batam tampak masih menggantung. Penyelidikan yang dilakukan Kejari Batam diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana status, penguasaan, pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaan lahan milik Kementerian Agama tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Didakwa Korupsi Rp 894 Juta, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerinci Sungaipenuh.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 10 Agustus 2026.
Selain pidana penjara, Jasman dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 769 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
”Terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Jasman dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang meringankan yakni Jasman telah membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kuasa hukum Jasman, Essy mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya.
”Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” ujar Essy.
Essy juga sependapat dengan jaksa terkait hal yang meringankan, khususnya upaya terdakwa membayar kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, Jasman didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Emat tahun anggaran 2020 dan 2021.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 894.851.610.
Pada 2020, terdapat sejumlah kegiatan yang disebut tidak dilaksanakan namun dibuatkan laporan pertanggungjawaban (SPJ), di antaranya pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton dengan anggaran Rp 243,5 juta.
Jaksa menyebut pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial melalui program CSR PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin). Selain itu, terdapat SPJ yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya dengan nilai Rp 169 juta.
Sementara pada 2021, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Salah satunya pembangunan Pertashop dengan anggaran Rp 205,3 juta.
Jaksa juga menyebut adanya SPJ Dana Desa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 208,6 juta serta kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak memiliki SPJ sebesar Rp 43,5 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 894,85 juta.
Atas perkara tersebut, Jasman didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara dakwaan subsidair menyangkut penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa karena jabatannya sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pekan depan, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Reporter: Juan Ambarita



