Connect with us

DAERAH

Delapan Sopir Pengangkut 27 Ton Minyak Ilegal Terciduk, Dua Melarikan Diri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Kepolisian resor (Polres) Batanghari, Jambi berhasil menangkap 27 ton minyak bumi hasil pengeboran ilegal dalam wilayah Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.

Operasi senyap Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari berlangsung sekira pukul 2.00 hingga 4.00 WIB, Selasa dini hari di Desa Mekar Jaya Kecamatan Bajubang dan Jalan Kilangan – Bajubang (Pasar Gajah) Kecamatan Muara Bulian.

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Reskrim Iptu Piet Yardi mengatakan, petugas berhasil mengamankan 10 unit mobil diduga bermuatan minyak ilegal beserta Delapan sopir. Dua sopir lagi berhasil melarikan diri.

“Pelaku-pelaku ini berinisial S umur 27 tahun, warga Dusun Sumber Rejeki, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. S merupakan sopir mobil colt diesel HD125 Ps warna kuning, nomor polisi BG 8699 DC,” kata Piet melalui keterangan tertulis, Selasa 2 Februari 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Kemudian R umur 21 tahun, warga RT 05, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. R merupakan sopir Grand Max pickup warna silver, nomor polisi BH 9676 BN. Selanjutnya pelaku Y umur 27 tahun, warga Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

“Y merupakan sopir Grand Max pickup warna hitam nomor polisi BH 8772 BM,” ucapnya.

Sopir berikutnya berinisial MR umur 33 tahun, warga RT 02 Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komring Ulu, Sumatera Selatan. MR merupakan sopir mobil Grand Max pickup warna hitam nomor polisi BH 8781 BM.

Kemudian sopir berinisial I umur 17 tahun, warga Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. I merupakan mobil Grand Max pickup warna hitam nomor polisi BH 8629 BM.

Lalu, sopir berinisial W umur 36 tahun, warga Desa Cinta Karya, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“W merupakan sopir mobil Grand Max pickup warna hitam nomor polisi BG 8641 BN,” katanya.

Selanjutnya sopir berinisial N umur 46 tahun, warga Kecamatan Bayung Lincir Indah, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. N merupakan mobil Grand Max pickup warna putih nomor polisi BH 8073 KQ.

Kemudian sopir berinisial W umur 41 tahun, warga Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jambi.

“W merupakan sopir mobil Grand Max pickup warna silver nomor polisi BH 8862 BM,” katanya.

Piet berujar kronologi penangkapan sopir-sopir pengangkut minyak ilegal terungkap kala petugas melakukan patroli sekira 2.00 WIB.

Petugas kemudian melaksanakan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis cold diesel PS 125.

Sekira pukul 4.00 WIB petugas kembali berhasil mengamankan Sembilan unit mobil Daihatsu Grand Max yang melaju dari arah Muara Bulian menuju Bajubang.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap semua mobil dan menghentikan laju kendaraan.

“Semua sopir pasrah di giring petugas ke Polres Batanghari,” ujar Piet.

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Pemko Padang Komitmen Pertahankan Predikat Kota Layak Anak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang  – Pemerintah Kota (Pemko) Padang optimis dapat mempertahankan predikat Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama pada penilaian KLA tahun 2024, yang tengah dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.

Komitmen ini disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran saat memberikan sambutan Verifikasi Lapangan Evaluasi KLA tahun 2024 yang digelar oleh secara hybrid oleh Kementerian PPPA Republik Indonesia pada Jumat, 9 Mei 2025.

“Kami yakin dengan berbagai program dan inovasi yang telah dijalankan, Kota Padang dapat mempertahankan predikat KLA Kategori Utama pada tahun 2024 ini. Sebelumnya, pada tahun 2023, kita juga berhasil meraih penghargaan yang sama,” ujar Fadly Amran lewat zoom meeting bersama jajaran Kementerian PPPA RI.

Dalam sambutannya, Fadly Amran menyampaikan komitmennya terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan perlindungan anak di Kota Padang. Hal ini sejalan dengan visinya yang bertekad mewujudkan Kota Padang sebagai kota pintar (smart city) dan kota sehat.

“Sebagai bentuk konkret mendukung visi ini, kami memiliki 9 (sembilan) Program Unggulan (Progul), dimana salah satunya adalah Padang Melayani. Dalam program ini kami memberi perhatian khusus terhadap perlindungan perempuan dan anak,” ujar Wali Kota.

Fadly Amran menambahkan, dalam Progul ‘Padang Melayani’, Pemerintah Kota Padang menghadirkan inovasi Panic Button, berupa aplikasi layanan pengaduan masyarakat berbasis digital terhadap kekerasan perempuan dan anak di Kota Padang.

“Kami juga akan membangun infrastruktur berupa taman ceria dan sebelas taman tematik per kecamatan untuk sarana bermain bagi anak-anak. Selain itu kita juga punya program ‘Smart Surau’ bagi generasi muda Kota Padang berupa pembelajaran berbasis digital di masjid/musala,” kata Wali Kota.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa Kota Padang memiliki berbagai fasilitas dan sarana prasarana dalam mendukung kota layak anak, diantaranya pusat kreativitas anak, ruang bermain anak, sekolah ramah anak, forum anak dan program wali kota cilik.

“Semua ini adalah bentuk nyata dari komitmen kita untuk menjadikan Kota Padang sebagai kota layak anak, yang tidak hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga fokus pada sistem perlindungan dan pemberdayaan anak,” tutur Wali Kota Padang.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Posbakum Pengadilan Agama Bangko Beri Pelayanan Gratis Untuk Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan sidang isbat dan sidang dispensasi pernikahan, kini tak lagi perlu keluar jauh-jauh untuk mencari bantuan hukum.

Pasalnya di Pengadilan Agama (PA) Bangko sudah menyediakan ruang khusus Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat,yang akan mengajukan perkara di PA Bangko.

Masyarakat yang beperkara, bisa cepat dilayani secara gratis, tanpa perlu menunggu waktu yang lama sehingga masyarakat cukup membawa kelengkapan persyaratan saja.

Padri Zelvian SH MH, Direktur Posbakum dari LBH Kesatria Setio Nyato mengatakan, pihaknya memberikan layanan secara gratis kepada masyarakat yang akan mengajukan perkara sidang perceraian, sidang isbat dan sidang dispensasi pernikahan.

“Ini merupakan bentuk pelayanan kami, terhadap masyarakat Merangin. Kami memberikan pelayanan secara cuma-cuma,” kata Zelvian pada Jumat, 9 Mei 2025.

Sisi lain, dengan kerja sama antara LBH Kesatria Setio Nyato dengan Pengadilan Agama menjadi salah satu ruang khusus untuk memberikan pemahaman hukum dan bagaimana cara mengurus perkara di PA Bangko dengan biaya murah.

“Salah satu cara kita untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Merangin, agar bisa lebih mudah dan murah mengurus perkara di PA Bangko,” ujarnya.

Dari pelayanan yang dilakukan selama lima bulan, Posbakum PA Bangko sudah melayani di luar sisbakum 280 perkara. Jauh meningkat sebelum ada Posbakum di PA Bangko.

“Alhamdulillah pelayanan kami, mendapatkan sambutan dari masyarakat yang mengajukan perkara di PA Bangko, dan sampai saat ini yang tercatat di sisbakum ada 280 perkara,” ucapnya.

Salah satu warga Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang, Supardi — yang mengajukan sidang dispensasi pernikahan anaknya — mengaku senang dengan pelayanan yang diberikan Posbakum PA Bangko. Tanpa ribet surat permohonan langsung dibuatkan dan bisa mendaftarkan sidang untuk anaknya.

“Selain gratis tentu sangat membantu sekali, sebab kita tidak perlu lagi repot membuat permohonan, cukup bawa syarat lengkap ada para pengacara muda yang membuatkan langsung permohonannya, selain itu saya jadi tahu jika perkara seperti ini biayanya sangat murah,” tuturnya.

Reporter Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Tertibkan Parkir Liar, Dishub Kota Padang Bagikan Atribut kepada Petugas Resmi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran mulai menertibkan praktik perparkiran liar di kawasan Pantai Padang dengan membagikan 50 rompi dan tanda pengenal resmi kepada petugas parkir yang telah diakui secara sah oleh Pemerintah Kota.

Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait maraknya aksi pungutan liar (pungli) yang berkedok sebagai petugas parkir di kawasan wisata favorit tersebut.

Para pelaku sering memanfaatkan kelengahan pengunjung dengan meminta tarif parkir tanpa dasar legalitas dan tanpa memberikan pelayanan yang sesuai.

“Kita menargetkan tahun ini ada 300 petugas parkir yang sudah memiliki rompi dan tanda pengenal. Namun saat ini, kita prioritaskan dulu kawasan Pantai Padang agar parkir di sana lebih tertib dan meminimalisir pungli,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Ances, pemberian rompi dan kokarde (tanda pengenal) bertujuan untuk menjadi pembeda antara petugas resmi yang berada di bawah naungan Dishub Kota Padang dan oknum liar yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengungkapkan, dengan atribut resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas sah dan hanya membayar tarif parkir kepada mereka.

Kadishub menjelaskan, petugas yang menerima rompi dan tanda pengenal juga merupakan mereka yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah mengikuti prosedur serta pelatihan pelayanan masyarakat. Ances menekankan pentingnya sikap ramah dan profesional dalam melayani pengunjung kawasan Pantai Padang.

“Kami akan membuat pengumuman resmi bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir kepada petugas yang tidak menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Kalau tidak resmi, itu termasuk pungli. Satu-satunya yang berhak menarik retribusi parkir adalah petugas yang kami bekali atribut dan telah kami instruksikan untuk ramah dalam pelayanan,” ujarnya.

Langkah ini juga diiringi dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik pungli. Ances mengimbau warga dan pengunjung untuk tidak segan-segan menolak membayar kepada oknum yang tidak memiliki atribut resmi.

Jika oknum tersebut memaksa atau bertindak kasar, masyarakat disarankan untuk merekam atau memviralkan kejadian tersebut sebagai bentuk pelaporan publik.

“Dengan demikian kita mendorong pengurangan praktik pungli. Kita juga akan melakukan edukasi ke masyarakat agar mereka berani menolak dan melaporkan. Kalau ada yang ngotot, viralkan saja, nanti akan kita lakukan penindakan. Kita ingin kawasan pantai kita ini menjadi tempat yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tutur Ances Kurniawan.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads