DETAIL.ID, Solo – Bank Indonesia buka suara terkait uang pecahan senilai Rp75.000 yang ditolak sebagai alat pembayaran oleh pedagang di Solo, Jawa Tengah.
Dalam pernyataannya, Bank Indonesia Solo menegaskan bahwa uang spesial kemerdekaan pecahan Rp75.000 sah untuk alat transaksi pembayaran.
Kepala Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, mengungkapkan, kasus pedagang menolak menerima pembayaran uang Rp75.000 tidak hanya terjadi di Solo.
Menurut dia, kejadian serupa juga terjadi di beberapa daerah. Nugroho menjelaskan, uang pecahan Rp75.000 memang berbeda dengan pecahan lain karena dibuat hanya sekali untuk memperingati Kemerdekaan Indonesia 75 tahun.
“Dulu kan memang uang itu diterbitkan khusus. Jadi, uang pecahan Rp 75.000 beda dengan pecahan lain karena untuk peringatan Kemerdekaan 75 tahun, sehingga memang diterbitkan sekali,” kata Nugroho dikutip dari Kompas.com pada Senin, 30 Agustus 2021.
Nugroho juga menuturkan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait penggunaan uang pecahan Rp75.000 setelah adanya beberapa kasus penolakan.
Sebelumnya, seorang pedagang kuliner kawasan Selter Manahan Solo bernama Surati mengatakan, sering menerima pembayaran uang Rp 75.000 dari pembeli. Namun, uang pecahan sebesar itu selalu dia tolak. Alasannya, kata dia, karena uang itu tidak banyak beredar.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post