Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin Terganjal Akta Bodong

Muhammad Zein AR BBA (kiri) dan Zulkifli Nurdin (kanan). Foto: ist

DETAIL.ID, Jambi – Muhammad Zein tak bisa menyembunyikan wajah kekecewaannya. Ia merasa dicurangi dan ditipu mentah-mentah oleh Zulkifli Nurdin – mantan Gubernur Jambi periode 2000 – 2010 silam.

Saking kesalnya, pria berusia 70 tahun itu sampai dua kali melaporkan ayah Zumi Zola itu ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan pertama bernomor LP/1073/X/2017 pada 18 Oktober 2017 dan laporan kedua bernomor LP/1361/XII/2017 pada 12 Desember 2017.

“Kasus ini sekarang ditangani oleh Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri,” kata Zein kepada detail, Kamis (28/12/2017) siang.

Zein adalah Direktur Utama PT Menderang Planta Karpusa (MPK). Ia melaporkan Zulkifli Nurdin terkait dengan dugaan pembuatan akte notaris palsu alias bodong dalam hal penjualan kebun sawit di Desa Nibung Putih, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Secara diam-diam, kata Zein, Zulkifli telah menjual kebun itu kepada Alexander – anak pengusaha Syukur Laman atau akrab disapa Akak – hanya Rp3 miliar.

“Kebun seluas 526 hektar hanya dijualnya murah Rp3 miliar. Harga itu tak masuk akal. Saya pun tak pernah diberitahu sama sekali kabar penjualan lahan itu,” ujar Zein.

Lagi pula, menurut Zein, tandatangannya telah dipalsukan Zulkifli untuk bertransaksi dengan Alexander yang kemudian ditunjuk menjadi Direktur Utama PT MPK dan ayahnya Akak menjadi Komisaris – menggantikan Ibrahim Syam sebagai Komisaris yang sah.

Lahan PT MPK awalnya seluas 1.500 hektar sejak izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di bawah kepemimpinan Abdullah Hich. Lalu, Zulkifli menitipkan lahan seluas 526 hektar hingga total kebun PT MPK mencapai 2.026 hektar. Zein dipercaya mengelola kebun itu dengan menanami pohon kelapa sawit.

Padahal sejak pembersihan lahan, penanaman hingga pemupukan serta perawatan kebun itu, Zein menanggung sendiri. Zulkifli tak pernah memberikan uang sepeser pun.

Dalam laporannya, Zein meminta keadilan kepada pihak kepolisian karena dirinya telah dirugikan secara materiil dan immateriil terkait kasus dugaan pemalsuan ini. “Saya minta keadilan karena secara keseluruhan kebun itu milik PT MPK dan saya direktur yang sah,” ujar Zein. (DE 01/DE 02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *