TEMUAN
Pekerjaan Jalan Produksi di Selat Berubah Fungsi, Berikut Temuannya!
DETAIL.ID, Batanghari – Apa jadinya jika sebuah proyek justru berubah fungsinya di tengah jalan? Barangkali proyek ini salah satunya. Sebuah proyek bernama pekerjaan jalan produksi di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2017.
Ia sebenarnya berada di tiga lokasi. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Selat, Kecamatan Pemayung. Jalan produksi ini merupakan target utama Dinas Perkebunan Kabupaten Batanghari sarana untuk pengangkutan hasil perkebunan dan sebagainya bagi masyarakat setempat.
Namun kenyataannya jalan produksi itu berujung pada kebun milik seseorang. Proyek itu berujung pada ujung jalan: buntu! Fungsi sesungguhnya mengarah pada milik orang tertentu jelas tidak maksimal. Dengan kata lain layanan umum untuk perkebunan rakyat tak tercapai.
Belum lagi kualitas pekerjaannya di lapangan ada kesan tidak sesuai standar pekerjaan untuk jalan produksi. “Jalan produksi secara teknis adalah pembukaan jalan, pembentukan badan jalan kemudian disertai dengan pemadatan lalu perkerasan (graveling/pengkrikilan),” kata Ketua Sahabat PUPR Provinsi Jambi (SAPRIN) Dasril Dusky kepada detail, pada Sabtu (23/12/2017) di Selat.
Namun dalam tinjauannya di lokasi dia tidak menemukan fakta yang demikian. “Saya tengarai pekerjaan pembentukan jalan itu di lapangan telah gagal. Selain itu, profile memanjang dan melintang buruk sekali artinya, tidak dibentuknya kemiringan jalan yang berfungsi untuk pembuangan air kiri dan kanan jalan.
Kondisinya secara umum GEMBUR serta perkerasan yang ada saat ini tidak lebih dari 10 persen dari yang seharusnya dihamparkan,” ujarnya.
Lalu, kata Dasril, jenis batu yang dihamparkan merupakan batu bulat Sarolangun tepatnya batu dari Desa Lubuk Sepuh. “Batu bulat ini tidak pernah disarankan sebagai pondasi atau perkerasan dalam membangun konstruksi jalan karena, tidak akan tercapai standar kestabilan. Selain itu, kekuatan batu ini pun rapuh dan mudah pecah. Secara umum pembangunan jalan produksi ini mulai dari pembukaan hingga penyelesaiannya dikerjakan asal jadi,” Dasril menjelaskan secara rinci.
Kemudian, tambah Dasril, ada kejanggalan lain yakni pada perlintasan air yang menyeberangi jalan dengan memasang pipa paralon 5 inci yang seharusnya menggunakan gorong-gorong sebagai saluran air.
“Gorong-gorong tipe begini tidak pernah dilakukan dalam pembangunan jalan, lebih baik tidak perlu dipasang karena bila dilewati dengan kendaraan paralon itu akan mudah pecah. Artinya sia-sia saja pekerjaan itu,” katanya.
Ditambahkannya, jalan yang dilaksanakan diperkirakan dengan panjang berkisar 970 meter tersebut agak berbeda karena ujung jalannya berakhir pada kebun sawit salah seorang warga. “Kalau namanya jalan produksi pada umumnya adalah merupakan jalan yang memiliki layanan umum terhadap angkutan produksi pertanian, perkebunan dan sebagainya, tapi kelihatannya yang ini tidak demikian,” ujar Dasril.
Dasril menuturkan, akibatnya pemanfaatan jalan itu tidak dapat dirasakan pengguna jalan sebagai jalur angkutan hasil produksi pertanian dan perkebunan karena hanya digunakan hanya sekelompok masyarakat. “Bahkan muaranya hanya digunakan untuk akses jalur pengangkut hasil perkebunan untuk salah seorang warga saja. Hal ini kan sebaiknya tidak terjadi,” kata Dasril.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Frento tersebut ada di beberapa titik, namun yang menjadi perhatian Dasril di Desa Selat karena jalan produksinya di lapangan tidak produktif.
“Aneh saja kalau jalan produksi hanya berujung pada kebun sawit seseorang yang pembangunannya banyak mengorbankan kebun dan pohon sawit serta pohon karet warga sekitar,” demikian kata Dasril. (DE 01)
TEMUAN
Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab
DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.
Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.
Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.
Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.
“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.
“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.
Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…
DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)
TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita
